Articles by "Hukum"

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

ket foto : korban semasa hidup


Toba,RotasiKepri.com -- Penemuan mayat di sebuah rumah mendadak bikin heboh warga Dusun I, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatulunasi, Kabupaten Toba, Propinsi Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).


Korban adalah Marta Boru Butar - butar, seorang Guru yang  bertugas mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 173599 Lumban Lobu, tinggal sendirian dirumah, karena ditinggal suami (padao dao), dan tidak memiliki anak. Mendapat kabar penemuan mayat tersebut, warga sekitar langsung berdatangan. 


Informasi yang berhasil dikumpulkan dilokasi kejadian dan di Rumah Sakit Umum Daerah Porsea bersama keluarga korban, usai melakukan pemeriksaan Korban ditemukan bersimbah darah, dengan luka tusukan lebih kurang sebanyak  24 luka tusukan ditubuhnya.  


“Katanya tadi ada 24 luka tusukan. Ini akan dirujuk lagi ke rumah sakit yang ada di Kota Pematangsiantar, hari ini. Tadi kita tahu informasinya bahwa luka tusukan itu perut dada, kepala, tangan, punggung. Hampir sekujur tubuhlah,” ujar salah seorang warga mengaku bernama Regen Sitorus (44) yang  saat itu ikut serta dengan pihak keluarga korban.


ket foto : korban saat ditemukan


“Sepanjang perjalanan, keluarga korban ku lihat nangis dan berharap pelaku segera ditangkap. Ini pembunuhan yang biadab dan sadis,” ucap Sitorus


Hngga saat ini, sambung Sitorus, pihaknya belum tahu pasti apa alat yang digunakan pelaku dalam peristiwa tersebut.


“Sampai saat ini pun, kita pun belum tahu pasti alat apa yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut. Apakah ada pisau dan atau benda lain. Tapi yang pasti ada luka tusukan lah sebanyak yang itu,” terangnya.


Perempuan yang ditemukan bersimbah darah itu dikenal masyarakat sebagai sosok yang ramah dan tidak banyak berbicara. Ia juga sehari-sehari mengajar di Sekolah Dasar Negeri 173599 Lumban Lobu.


Ditambabkan juga, masyarakat sekitar tahu bahwa korban Marta Butarbutar telah meninggal dunia setelah keluarga korban melihat bahwa rumah korban terbuka. Sehingga, pihak keluarga korban memastikan keadaan rumah korban


“Di depan rumah korban ini kan ada kilang padi. Pemilik kilang padi ini keluarga korban. Anak pemilik kilang padi ini sambangi rumah itu setelah disuruh melihat rumah sebab tak biasanya rumah korban terbuka lebar,” ujar warga sekitar Sardin Sitorus (59).


“Lalu anak pemilik kilang padi itu melihat bahwa ada lumuruan darah hingga pintu rumah. Melihat hal itu, ia langsung laporkan sama ayahnya bahwa ada kucuran darah. Ia enggak tahan,” terangnya.


Masyarakat tahu kejadian tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Sontak, warga sambangi areal tersebut. Pihak kepolisian pun datang ke lokasi dan menyelidiki peristiwa tersebut


Kembali Regen menguraikan, bahwa darah segar masih mengucur saat jasad Marta Butar butar dimasukkan dalam kantung jenazah sebelum dibawa ke RSUD Porsea untuk visum.


“Tadi kita lihat masih ada kucuran darah saat dimasukkan ke dalam kantung jenazah sebelum dibawa ke RSUD Porsea. Ini akan dibawa juga je rumah sakit di Siantar untuk Otopsi,” sambungnya.


Pihak keluarga hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Terlihat dalam gambar yang diperlihatkan perangkat desa, korban mengenakan daster. Dan dalam keadaan telentang, darah memenuhi sekitar. (RK - RM/taman) 

 

Ket foto  : Tersangka Korupsi Eks Dirut PD PAUS Kota Pematangsiantar, HS 

Pematang Siantar,RotasiKepri.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotw Pematangsiantar langsung menahan eks Direktur Utama (Dirut)  Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Daerah (PD-PAUS) Kota Pematangsiantar, inisial HS. 


Mantan Dirut PD-PAUS tersebut telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Tahap dua atas perkara ini dibenarkan Kasi Intel Kejari, Hendra Pardede.


Tersangka korupsi anggaran penyertaan modal di Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Daerah (PD-PAUS) Kota Pematangsiantar tahun 2014 itu ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP)


 "Kita tahan tadi. Dia datang sendiri ke kantor didampingi pengacaranya. Dan sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP)," ucapnya kepada wartawan Selasa (18/5/2021).


Hendra mengatakan, sesuai audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian dalam perkara ini sekitar Rp 200.015.000.000. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor


Mantan Kadis Bappeda Kota Pematangsiantar tersebut akan segera disidangkan secepat mungkin. 


"Segera mungkin akan kita serahkan ke Pengadilan Tipikor, Medan," katanya mengakhiri


Perlu diketahui, saat menjabat Dirut PD-PAUS, Kejari Pematangsiantar menggeledah kantor HS. Sejumlah berkas disita. Namun proses perkara ini sempat tersendat karena berbagai banyak alasan. (RK - taman)



Ket foto  : HM pelaku jambret yang diamankan polisi


Simalungun,RotasiKepri.com -- Satu pelaku jambret tas berisi HP dan uang milik karyawati Swasta ditangkap Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Rabu (28/4/2021), sekira pukul 14.00 Wib. Sedangkan satu pelaku lainnya warga Kota Medan masih dalam buruan unit Jatanras Polres Simalugun.


Pelaku yang ditangkap HM (27) residivis jambret warga Jalan Cengkeh Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Sedangkan temannya berinisial NM (28) warga Kota Medan masih dalam buruan unit jatanras Polres Simalugun.


“Satu pelaku sudah kita tangkap. Satu lagi buron,” kata Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H, Jumat (30/4/2021)


Diungkapkan Kasat, penangkapan Pelaku HM itu didasari laporan pengaduan Pelapor Sri Bahatun (52) warga Huta III Nagori Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / IV / 2021 / SPKT / POLSEK PERDAGANGAN.


Dimana, sambung Kasat, kejadiannya Jumat (16/4/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib pelapor saat di warung tiba tiba ditelepon anaknya Wika Maharani (25) selaku korban yang menyuruhnya datang ke Klinik bidan Aisah karena kondisinya luka luka. Setiba di Klinik bidan itu ternyata sudah tutup.


Kemudian, karena sudah tutup, Pelapor pun membawa korban ke RSU Karya Husada di Perdagangan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Saat itu korban mengaku tas nya telah dirampok dua pelaku tak dikenal saat berboncengan mengendarai sepedamotor bersama temannya Pipin Handika Sari (39) di jalan umum Huta III Nagori Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. 


Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1.200.000 dan 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo Y12 warna hitam. Tak terima anaknya dirampok Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan. 


Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Antonyus Hutahayan, SH, MH bersama Tim Opsnal nya mengetahui Hp merk Vivo Y12 warna hitam milik korban ada pada Pelaku HM warga Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.


Lalu Kanit Jahtanras bersama Tim Opsnal pun langsung gerak cepat melakukan pencarian. Selang satu jam kemudian tepatnya pukul 14.00 Wib Pelaku HM di Pajak Lama Perdagangan dan juga turut mengamankan barang bukti HP merk Vivo Y12 warna hitam milik korban dan sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat yang digunakan menjambret.


Diinterogasi Pelaku HM mengaku menjambret tas korban bersama temannya berinisial MN dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat. Dan masih memburu MN. 


"Pelaku HM sudah kita amankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku HM itu sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian,"kata AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H., mengakhiri.(RK - taman)



 

ket foto : Tersangka Amos yang diamankan petugas


Simalungun,RotasiKepri.com --  RFS alias Amos (34) warga Lingkungan X, Kerasaan Atas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bakal berlebaran di dalam penjara. Dia ditangkap polisi Rabu (28/4/2021), sekira pukul 12.00 Wib, karena kedapatan lagi membawa narkotika jenis Shabu.


Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono mengungkapkan, kronologis penangkapan ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang mengatakan bahwa pelaku Amos sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.


“Anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, sesampainya di tempat tersebut kemudian salah satu dari anggota melihat seseorang yang mencurigakan dan sama seperti ciri – ciri yang sudah diberikan, sedang mengendarai sepedamotor Kawasaki Ninja warna biru tanpa plat no pol di Jalan Melati Afdeling II, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela Simalungun," katanya Jumat (30/4/2021).


ket : Barang bukti Narkoba Jenis Sabu


Tidak ingin target lepas, anggota Satnarkoba Polres Simalungun langsung mengamankan pelaku, dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang haram narkoba terselip di dalam kap samping sepedamotornya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu. Diinterogasi Pelaku Amos mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki didaerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara.


Selanjutnya, Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Amos dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.


"Pelaku RFS alias Amos sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap AKP Adi Haryono

.(RK - taman) 



Simalungun,RotasiKepri.com -- Lima pria komplotan di duga spesialis pencuri 'Sarang Burung Walet' di wilayah Perdagangan berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan


Kelima pelaku, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga jalan Marah Rusli Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan


Azrai Minka alias Jay Ompong (34) warga jalan Sumantri Gang Restu Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan


Sahputra alias Putra (22) warga Pondok Stasiun Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara 


Pranto Simanjuntak alias Darto (38) warga jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun


Serta, Hengki alias Kiki (41) warga Lorong Mesjid Kelurahan Perdagangan I Kecanatan Bandar Kabupaten Simalungun


Para pelaku di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasar dua (2) Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66) warga jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun


Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37) warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar


Komplotan ini melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet pada bulan Februari dan April di jalan Kartini Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan di jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.


Dikatakan Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH. MH, "Saat ini ke 5 pria diduga pelaku pencuri sarang burung Walet tersebut telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dikembangkan dan Penyidikan lebih lanjut.


Dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti, Tas tempat barang-barang berupa: tali untuk memanjat, karet ban, besi Scrap, kayu, besi letter U, plastik kresek dan lain lain. 


Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh (7) tahun. Ujar Kapolsek mengakhiri. (RK - taman)



Batam,RotasiKepri.com -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, tersangka dugaan pungutan liar proses penerbitan SPJK dipindahkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam ke Rutan Tipikor di Tanjungpinang, Senin (19/4/2020) sekitar 09.30 Wib. 


Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021) lalu, Rustam ditahan di rumah tahanan Polsek Batam Kota. Sebelum dipindahkan, Rustam Efendi, sempat menjalani swab test. "Hasilnya negatif," kata Jaksa, Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Simatupang.



Rustam digiring masuk ke dalam mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP. Pemindahan Rustam dikawal oleh empat orang petugas dari kejaksaan dan dua orang anggota Polsek Batam Kota. 



"Ya, hari ini tersangka kita pindahkan ke rumah tahanan Tipikor di Tanjungpinang. Jadi sudah tidak kita titipkan lagi di sini," kata Dedi.


Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty mengatakan, selama dititipkan di rutan Polsek Batam Kota, Rustam dalam keadaan baik. Pihaknya sudah menerima pemberitahuan pemindahan Rustam sejak beberapa hari sebelum pemindahan. "Iya, sudah dipindahkan," katanya. 


Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah menetapkan satu orang tersangka  tindak pidana korupsi di Dishub Kota Batam yaitu Hendriyanto.



Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Kejari Batam telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.


“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” ujar Hendarsyah, Rabu (17/3/2021). (RK) 

 



Batam,RotasiKepri.com -- Sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir Ekstasi dan 1.164,4 gram Ganja Kering dimusnahkan pada hari ini, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko, S.H., didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Jumat (16/4/2021).

 

″Berdasarkan dari 4 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir Ekstasi dan 1.200 gram ganja. Yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 89,16  gram, dan sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 31,32 gram, sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram. Untuk Pil Ekstasi dimusnahkan sebanyak 406 butir. Dikirim kel Labfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 butir dan Ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 34,6 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 1 gram daun ganja″. Jelas Iptu Bambang Sadmoko, S.H.

 

″Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar″. Ujar Iptu Bambang Sadmoko, S.H.

 

″Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko, S.H.(RK)

 

Ket : 9 tersangka yang diamankan dari ruang vip 9 Karoke Anda


Pematang Siantar,RotasiKepri.com -- Dinilai sudah meresahkan lingkungan masyarakat Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Sumut, meminta Pemerintah Daerah Pemko Pematangsiantar menutup tempat hiburan Karoke ANDA yang berada di Jalan Ahmada Yani, Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. 



Hal ini terungkap saat personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggrebekan ke ruangan VIP 9 (room chelse), Minggu (11/4/2021), sekira pukul 01.00 Wib. 



Dan hasilnya, polisi berhasil mengamankan 9 (Sembilan) orang yang masing-masing bernama Apdin (34) warga Kecamatan. Siantar, Rinal (25) warga Komplek SBC Siantar, Angga (27) warga Tebing Tinggi, Marcel (18) warga kota Tebing Tinggi, Marten (25) warga kota Tebing Tinggi, Reinhar (21) warga Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, Jodi (26) warga Kelurahan Karo Siantar, Joni (33) warga keluraha  Kebun Sayur Siantar dan Rindi (20) warga Kelurahan. Bukit Sofa Siantar



Selain mengamankan 9 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1  buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1butir pil narkotika jenis Extacy berbentuk oval warna biru yg diselipan di kursi sofa ruangan, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya ada ½ butir pil narkotika jenis Extacy warna biru dibawah kursi sofa di ruangan dan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada ½  butir pil narkotika jenis Extacy warna biru yg ditemukan di lantai ruangan dan di lakukan introgasi terhadap mereka dan mereka mengakui menggunakan narkoba jenis pil extacy di dalam room 9 karoke ANDA.

 


Kepada wartawan, melalui rilis yang dikirim Humas Polres Pematangsiantar, Selasa (13/4/2021), mengatakan awalbya Minggu 11 April 2021, sekira pukul 01.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat laporan  dari masyarakat Kelurahan Merdeka bahwa di dalam Karoke ANDA di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis pil Extacy,dan tempat penari penari Sexy dan sudah sangat meresahkan masyarakat di sekitar area karoke ANDA 



Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di Karoke ANDA, petugas menggerebek ruangan VIP 9 (room chelse) dan didalam ruangan tersebut berhasil ditangkap 9 (Sembilan) orang.



Lalu personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam ruangan Vip.9 tersebut dan personil Sat Narkoba berhasil menemukan 1  buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1butir pil narkotika jenis Extacy berbentuk oval warna biru yg diselipan di kursi sofa ruangan, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya ada ½ butir pil narkotika jenis Extacy warna biru dibawah kursi sofa di ruangan dan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada ½  butir pil narkotika jenis Extacy warna biru yg ditemukan di lantai ruangan dan di lakukan introgasi terhadap mereka dan mereka mengakui menggunakan narkoba jenis pil extacy di dalam room 9 karoke ANDA, 



Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (RK  - taman)




Batam,RotasiKepri.com --  Hari Kamis, 8/4/2021, kejaksaan negeri kota Batam menetapkan kepala dinas perhubungan kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 


Kepala kejaksaan negeri kota Batam, Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel kejaksaan negeri kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, bahwa tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.


"Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan," ujar Hendarsyah.


Dijelaskan Hendarsyah, bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.


"Bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam," jelasnya.


Untuk selanjutnya, terhadap tersangka RE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021," pungkasnya.(RK) 

 



Jakarta,RotasiKepri.com -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.


"Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).


Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).


"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno. 


Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. 


"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).


"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.


Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(RK) 



Ambon, RotasiKepri.com – Setelah batal disahkan pada September 2019 lalu, perkembangan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih terus bergulir. Teranyar, pemerintah baru saja melakukan sosialisasi RUU KUHP berupa ruang diskusi dua arah untuk kali ke lima, dengan berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan pendapatnya.


Upaya pemerintah yang digawangi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini menyasar pada lima tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP.


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan upaya sosialisasi pada tahun ini telah dimulai pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), dan Yogyakarta (18 Maret 2021).


“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Eddy pada “Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Jumat (26/03/2021) di Swiss-Belhotel Ambon.


Eddy meyakini, melalui ruang diskusi ini akan terhimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP. Selain menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, forum ini juga sebagai wadah pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan, serta melibatkan masyarakat.


“Mengutip Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Alm. Prof. Muladi, bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif,” kata Eddy. “Kami mengundang serta menerima masukan dari berbagai kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi internasional, bahkan negara lain,” tambahnya.


Perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP, kata Eddy, tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa.


“Khususnya kepada para akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana, agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana,” tutupnya.(RK)







sumber: kemenkumham.go.id


 









                 

Cilacap,RotasiKepri.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menggandeng Universitas Jenderal Soedirman untuk memperkuat pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Kerja sama kedua lembaga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di Cilacap pada Jumat (26/3).

 

Sinergi dengan berbagai institusi terus dilakukan KKP dalam rangka melaksanakan pendekatan pencegahan IUU fishing yang terus didorong di era Menteri Trenggono.

 

"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini semakian memperkuat pemberantasan IUU fishing", terang Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Suharta.

 

Suharta menyampaikan bahwa kerja sama ini dirancang untuk mendukung program-program pencegahan dan penyadartahuan termasuk "PSDKP Mengajar" maupun pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS). Selain itu, pihaknya juga berharap adanya dukungan dalam rangka penanganan tindak pidana perikanan.

 

"Dalam penanganan tindak pidana kami tentu membutuhkan saksi ahli yang mudah-mudahan bisa didukung dari UNSOED", jelas Suharta.

 

               

Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNSOED, Rifda Naufalin menyampaikan apresiasinya atas inisiasi untuk melaksanakan kerja sama ini. Rifda menjelaskan bahwa sebagai penerapan Tri Darma Perguruan Tinggi, LPPM siap berkolaborasi dengan KKP dalam mendorong kemajuan sektor kelautan dan Perikanan.

 

"Kami memiliki Pusat Studi Biosains Maritim yang memang fokus pada bidang kelautan dan perikanan, kami siap mendukung", ujar Rifda.

 

Upaya membangun sinergi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP-KKP. Selain menggandeng sejumlah Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, Ditjen PSDKP juga menggandeng Lembaga Pendidikan serta Lembaga Swadaya Masyarakat untuk memperkuat pemberantasan IUU fishing.(RK)







sumber:kkp.go.id

 

 


Batam, RotasiKepri.com -- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam  (Lanal BTM) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg di rumah pelantar Pulau Judah Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari Rabu tanggal  24 Maret 2021.


Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han.,  saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri, Kamis (25/3/2021).

Danlantamal IV mengatakan “Jadi kronologisnya sebagai berikut, berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam,” tuturnya.


Lebih jauh dijelaskan “Berdasarkan informasi tersebut Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Batam, setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat  Boat berolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan,” jelasnya.


Dikatakan juga “Pelaku berhasil meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg,” ungkapnya.


Danlantamal IV juga menambahkan “Kemudian kedua orang pelaku inisial M umur 39 tahun dan inisal K umur 37 tahun keduanya berasal dari Aceh Utara. Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp. 35.000.000,-,” tambahnya.


Akhirnya 2 orang pelaku  insial K dan M berikut barang bukti dibawa ke Lanal BTM untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya  akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri”,  jelas Danlantamal IV.


“Terhadap para pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Danlantamal IV.


Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., Perwakilan BNN Kota Batam.(RK)

 

RotasiKepri.com (Batam) – Dua Unit Kapal Ikan Asing yang melakukan pencarian Ikan diwilayah perairan Laut Natuna Utara berhasil diamankan oleh Kapal Patroli KP. Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK. Minggu (21/3/2021).


KP. Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Polri Melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau. 


"Saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP.Bisma - 8001 Berhasil mendeteksi 2 Unit Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma - 8001 berhasil mengamankan 2 unit Kapal Ikan Asing tersebut". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 


"Kapal Ikan Asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770' LU - 109° 21 326' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 


"Selanjutnya Kapal Ikan Asing kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU - 109°.21.266' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam". Terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 


"Setelah berhasil diamankan kedua Kapal Ikan Asing tersebut langsung dikawal oleh KP Bisma - 8001 menuju Kota Batam. Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (RK) 



 

Ket foto:Pelaku dan Barang bukti

RotasiKepri.com ( Simalungun) -- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang warga di Huta Sei Langgei, Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun berinisial RW alias Rino (31) memiliki narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 4,89 gram, Rabu pagi (17/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021) malam sekira pukul 20.45 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Rino berawal laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa disalah satu rumah warga di Huta Sei Langgei ada seorang laki-laki diduga sering menggunakan dan mengedarkan narkoba.


Selanjutnya Kasatres Narkoba memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Ifan Siregar menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Idik I mengetahui laki-laki sesuai informasi masyarakat tersebut beriniisal RW alias Rino. Lalu hari Rabu pagi (17/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB Kanit Idik bersama Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku Rino.


Kemudian turut ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna cream di kantong celana depan sebelah kanan yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 4,89 gram, 20 plastik klip kosong, 1 kaca pyrex berisi sisa bakaran shabu dan 1 unit HP android merk Oppo.


Diinterogasi Pelaku Rino mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kota Tebing Tinggi. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Rino dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.


"Pelaku RW alias Rino sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - taman)

 

Ket foto  : kedua tersangka

RotasiKeori.com ( Simalungun) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 2 orang laki laki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni, MD alias Adi Goreng dan S alias Putra. 


Dua orang yang kini telah ditetapkan sabagai tersangka itu merupakan warga Pasar I, Keluraham Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Kabupaten Simalungun, Sumut


Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan Kamis (18/3/2021), menerangkan, keduanya ditangkap di salah satu rumah tersangka pada Selasa (16/3/2021). 


"Laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten, bahwasanya di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan transaksi," terangnya. 


Kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, Polisi menemukan 2 orang pria yang tidak lain adalah tersangka sedang berada di dalam rumah. 


Keduanya pun diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. "Dari dalam kamar tersangka MD alias Adi Goreng ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket. Barang bukti itu disembunyikan di dalam lipatan baju," ucapnya. 


Tersangka MD mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang di Simpang Pelita, Kerasaan. 


"Selanjutnya dua tersangka dibawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. 


Selain narkoba jenis sabu, Polisi juga turut mengamankan sebuah dompet kecil, satu plastik klip kosong, satu unit telepon pintar merk Samsung, dua batang pipet plastik serta uang Rp 100.000.(RK - taman)







 

RotasiKepri( Simalungun) -- FA alias Ferdi (20) hanya bisa pasrah digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun setelah ditangkap menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya yang terletak di Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa Pelaku Ferdy sering menjadikan rumahnya di Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu


Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Tim 1 melakukan penyelidikan. Lalu hari Selasa (16/3/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB Tim I dipimpin Katim Aiptu Aswin Manurung meringkus Pelaku Ferdy dirumahnya itu kemudian ditemukan didalam kamar tepatnya diatas meja, berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,89 gram. 


Diinterogasi Pelaku Ferdy mengakui pemilik Shabu tersebut dan Shabu itu diperolehnya dari seorang laki laki di Kota Medan. Tim 1 pun memboyong Pelaku Ferdy dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.


"Pelaku FA alias Ferdy sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotik,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - taman)

 


RotasiKepri.com ( Karimun) – Kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri gelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Polres Karimun, Rabu/17/03/2021.


Usai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Lotto Kamboja Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Kembali menggerebek tempat penjualan judi Cap Ji Kie  di Kab. Karimun Prov. Kepri


Pelaku  TA (45) diamankan disalah satu Toko yang berada di Jalan Pelabuhan RT 03 RW 01, Kab. Karimun Prov. Kepri pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan Jam 14.15 Wib, pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya.


Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap TA dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa Uang Sejumlah Rp. 1.430.000, 1 Nota yang digunakan sebagai  Rekapan Tebakan Angka Pemasang serta 1 Pulpen Warna Hitam Merk Yamano 


“Modus Pelaku melakukan Perjudian Jenis Cap Ji Kie Sebagai Bandar Taruhan Tebak 2 Angka 12 Pilihan Angka dengan Perjanjian Pemenang Pemasang Taruhan Memperoleh Uang Rp. 200.000 Setiap Tebakan Angka” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK


“Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Cap Ji Kie dan bandar sendiri selama 2 Minggu” Tambah Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK


“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun” pungkas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK. ( RK) 



 


RotasiKepri.com ( Palangkaraya) -- Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) amankan pemilik tempat hiburan malam beserta pengunjungnya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Selasa (16/04/2021) malam.


Kegiatan kali ini bermula pada saat Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan dan memberikan imbauan tentang protokol kesehatan di seputaran Jalan Mahir Mahar.


Pada saat diperiksa, pemilik tempat hiburan malam berinisial PS (40), tidak dapat menunjukan surat ijin menjual minuman keras yang ia jual.


Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Danton Raimas IPDA Aria Tanjung, S. Tr. K menjelaskan, pihakya memeriksa pemilik tempat hiburan malam (THM) yang menjual miras dan ternyata tidak mengantongi ijin.


"Saat di lokasi kami langsung memeriksa dan menanyakan surat ijin miras yang dijual, namun pemilik THM mengaku tidak ada ," jelas IPDA Aria saat dilokasi.


Pemilik THM beserta empat orang pengunjung langsung diboyong ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Dari kegiatan ini kami amankan pemilik THM dan empat orang pengunjung, tak lupa pula barang bukti berupa botol miras baik yang masih tersegel ataupun yang sudah diminum," tambahnya.(RK -Tim) 

 


RotasiKepri.com ( Karimun) – Kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri gelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Polres Karimun, Selasa/16/03/2021.


Gelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Karimun Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis LOTTO Kamboja dengan mengamankan seorang Pelaku berinisial IF (22 Th).


Pelaku IF diamankan disalah satu Toko Sembako yang berada di Kel. Sungai Lakam Barat - Balai Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan Jam 14.00 Wib, pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya.


Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap IF dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp. 287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 3 Nota yang digunakan pelaku sebagai Rekapan Tebakan Angka Pemasang dan 1 Pulpen Warna Biru Merk Pilot.


“Modus Pelaku melakukan perjudian jenis lotto kamboja sebagai Bandar Taruhan Tebak 4 Angka 1000 Pilihan Angka dengan Perjanjian Pemenang Pemasang Taruhan Memperoleh uang Rp. 3.600.000 Setiap Tebakan Angka” Terang Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK


“Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Lotto dan bandar sendiri selama 2 bulan” Tambah Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK


“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun” pungkasnya Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK. (RK) 



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.