Ket. Foto : Pelaku Yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri |
Ket. Foto :Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyanta Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkotikara, SIK, MH |
Ket, Foto : Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman M.Si Saat Menerima Penghargaan dari Ditjen Kekayaan Kemenkeu RI |
Ket. Foto : Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri |
Ket. Foto : Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH saat konferensi Pers di Mapolresta Batam |
Batam,Rotasikepri.com -- Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang di dampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (26/10/2021)
Pelaku yang di amankan berinisial Pelaku AH (34 Tahun) berperan sebagai joki yang membonceng pelaku Z (33 Tahun) , Pelaku Z berperan sebagai pengambil barang 1 Unit Handphone milik korban an PMB dan pelaku yang mengayunkan 1 bilah pisau dapur warna hitam karat gagang kayu berbahan stainless steel kearah teman Korban an AN sehingga korban an AN mengalami luka tusuk di bagian dagu serta mendapatkan jahitan terhadap lukanya, serta Pelaku DF (34 Tahun) berperan sebagai orang yang menggadaikan barang hasil dari pencurian yang dilakukan oleh Pelaku AH dan Z.
Berawal pada Hari Minggu (17/10/2021) sekira pukul 06.30 Wib. Saat pelapor pergi bekerja sebagai security di proyek trinity samping sekolah Mondial Kel. Sadai Kec. Bengkong dan sesampainya dilokasi tersebut pelapor mendapati anaknya korban PMB (17 Tahun) dan korban AN (16 Tahun) yang dimana sebelumnnya pelapor meminta bantuan kepada korban PMB untuk berjaga di proyek tersebut sementara karena pada saat itu pelapor hendak pergi mandi dan pada saat itu korban PMB mengatakan kepada pelapor bahwa 1 unit handphone Merk Xiaomi Note 5 miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
ket foto : Sepeda motor yang digunakan pelaku saat beroperasi |
Kemudian temannya korban AN mengalami luka robek bagian bawah bibir sebelah kanan karena ditikam menggunakan pisau oleh salah seorang Pelaku karena memergoki pelaku saat mengambil handphone milik korban PMB akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 2.500.000, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan perkara oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Handphone Merk Xiaomi Note 5 warna Rose Gold, 1 Unit Kotak Handphone Merk Xiaomi Note 5, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, yang mana Para pelaku mengambil barang milik korban an PMB pada saat korban sedang tertidur lelap didalam Pos Proyek, namun aksi para pelaku tersebut dipergoki atau dilihat oleh korban an AN sehingga salah seorang pelaku yaitu Pelaku Z mengeluarkan 1 bilah pisau dapur warna hitam karat gagang kayu berbahan stainless steel yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri dan langsung mengayunkannya kearah Korban an AN sehingga korban an AN mengalami luka tusuk di bagian dagu serta mendapatkan jahitan terhadap lukanya dan para pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini kedua Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(RK)
Ket. Foto : Kapolsek Bengkong AKP BOB Ferizal, S. Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH saat Konferensi Pers di Mapolsek Bengkong |
|
Batam,RotasiKepri.com -- Beredar video berdurasi 51 detik yang menampilkan adanya keributan antara karyawan Kafe dengan segerombolan orang yang di duga preman, dalam postingan tersebut menyebutkan bahwa Pemilik kafe telah melapor ke sejumlah kantor polisi, di antaranya Polsek Batam, namun hanya dibekali surat 'Permintaan Keterangan'. Hanya saja tidak ada tindak lanjut. Kejadian tersebut yang terjadi di salah satu Kafe di Kota Batam. Video tersebut Viral Pada Tanggal 25 Oktober 2021 di Instagram.
Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH Mengklarifikasi Video tersebut yang mengatakan terkait adanya laporan masyarakat dugaan penganiayaan yang di laporkan di polsek Batam kota telah dilakukan langkah langkah responsif sesuai dengan SOP yang ada.
Kami sampaikan bahwasanya saat ini kami sedang melakukan langkah- langkah proses penanganan perkara dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi yang ada di tempat kejadian. Bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 9 Juli 2021 lalu, sesaat setelah kejadian tersebut anggota Polsek Batam Kota langsung turun ke TKP, ternyata keributan sudah tidak terjadi lagi namun, ada beberapa orang yang masih ada di lokasi yaitu saksi dari pelapor, dan pihak pelaku sudah tidak ada di TKP.
Saat menerima laporan, polsek batam kota membawa korban untuk langsung melakukan visum ke RS. Elisabet Batam Kota. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan langkah langkah sudah kami lakukan termasuk gelar perkara awal, saat korban menjelaskan ada beberapa versi video di lapangan, terlihat dalam video yang terjadi hanya saling mendorong, kemudian korban terjatuh, tapi dari laporan korban mengatakan korban dipukuli dan selanjutnya kita menggali informasi lebih lanjut dan mencari yang diduga sebagai pelaku.
Berjalannya waktu, Tiba tiba beredar luas video di tengah masyarakat yang Kini video tersebut viral, perlu di jelaskan masalah ini sudah di tangani dan sudah di proses, saat ini sedang dilakukan pencarian terhadap para pelaku. Dan visum sudah kita dapatkan berikut saksi saksi yang sudah di periksa sebanyak 4 orang termasuk korban sendiri, dan saat ini ada juga bukti petunjuk yang bisa kita jadikan alat bukti berupa video yang sudah kita amankan, terkait keberadaan pelaku R yang saat ini sedang dilakukan pencarian.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengatakan Banyak berita yang menyatakan bahwa Laporan Penganiayaan tersebut tidak ditangani oleh Polsek Batam Kota itu tidak benar karena pada tanggal 9 Juli 2021 telah dibuatkan laporan polisinya, Kasus tersebut sudah dilayani dengan bukti LP dan pemeriksaan saksi, semua butuh waktu dan melalui proses sesuai dengan SOP, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum Penyelidikan dan penyidikan. Semoga penjelasan ini bisa menjawab pertanyaan masyarakat atas viralnya video yang viral di instagram. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)
ket foto :Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH saat konferensi Pers |
Batam,RotasiKepri.com -- Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Slot Situs Website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com yang di dampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya , serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (26/10/2021).
Pelaku yang di amankan berinisial WE sebagai Penanggung Jawab Fasilitator, inisial AS sebagai IT, Pelaku EV sebagai Penulis Artikel, pelaku IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, pelaku AP sebagai Telemarketing, pelaku RA sebagai Telemarketing, pelaku PH sebagai Telemarketing, pelaku SE sebagai Telemarketing, pelaku JP sebagai Telemarketing, pelaku EL sebagai Telemarketing.
Berawal Pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perum. Taman Golf Residence 2 dan Perum Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi – Kota Batam, adapun ditemukan Akun Media Sosial yang menawarkan masyarakat untuk bermain Perjudian Jenis Permainan Online melalui 3 Situs WebSite, kemudian setelah dilakukan penangkapan di lokasi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning Sukajadi – Kota Batam, diamankan 7 orang Pelaku yakni pelaku IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, pelaku AP sebagai Telemarketing, pelaku RA sebagai Telemarketing, pelaku PH sebagai Telemarketing, pelaku SE sebagai Telemarketing, pelaku JP sebagai Telemarketing, pelaku EL sebagai Telemarketing.
Adapun tugas yang mereka lakukan adalah menawarkan masyarakat untuk bermain Judi Online melalui berbagai macam medsos menggunakan 3 situs judi tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di lokasi selanjutnya yaitu di Perum. Taman Golf Residence 2, dan di lokasi kedua diamankan 3 orang yang berperan sebagai Pengawas dengan peran sbb yaitu Pelaku WE sebagai Penanggung Jawab Fasilitator, inisial AS sebagai IT, Pelaku EV sebagai Penulis Artikel.
Kemudian terhadap 10 pelaku dibawa ke Polresta bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan hasil dari penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup sejumlah Rp 108.000.000,-
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 12 Unit Laptop, 3 Unit PC, 9 Unit Handphone, 2 Rekening BCA an Pelaku AS dengan saldo Rp.26.559.203,-, dan an Pelaku WE dengan saldo Rp.486.127,- serta 1 Akun E-Money Zenius an. Pelaku AS dengan Saldo RP.27.050.000.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Perjudian Jenis Judi Online yang saat ini 10 Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(RK)
ket foto : Salah satu Pelaku pencuria mobil yang diamankan tim Reskrim Polsek Batam Kota |
ket foto : Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, SH,(kiri) bersama Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang |