Articles by "Hukum"

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Ket. Foto : Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK ( tengah ), Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, SH ( Kanan ), Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH (Kiri ) saat konferensi pers

Batam,RotasiKepri.com --  Sat Polairud Polresta Barelang yang di pimpin oleh kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia  yang di dampingi oleh Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, SH, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Mako Polairud Polresta Barelang.  Senin (22/11/2021) Sekira Pukul 13.00 Wib.  


Pelaku yang di amankan  berinisial RM  (18 Tahun) sebagai Tekong Boat,  yang di tangkap saat menuju Malaysia  di Perairan Belakang Padang – Kota Batam pada hari Jumat (19/11/2021).


Berawal Pada hari kamis (18/11/2021) sekira Pukul 20.30 wib Unit Gakkum Satpolairud Polresta barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon pekerja migrant Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal melalui perairan  belakang padang,  mendapat informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dengan melaksanakan Patroli  dengan menggunakan Boat.


Kemudian diseputaran perairan belakang padang sekitar pukul 20.30 Wib Tim melihat ada 1 Boat bermesin 30PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang  dan dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penindakan hukum setelah boat tersebut di tabrakan ke hutan bakau dan diketemukan 8 orang Calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.


Tekong (Pelaku  RM) sempat melompat dan melarikan diri dan berhasil ditangkap pada hari jumat (19/11/2021) dibelakang padang, serta 8 PMI yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah diantaranya  2 orang dari Lombok, 2 dari banyuwangi, 1 malang, 1 Lamongan , 1 Sleman dan 1 Palembang. kebanyakan mereka direkrut oleh PL (pekerja lapangan) yakni salah satu agen di Surabaya yang berinisial IC, yang masih (DPO) yang bertugas mengirimkan PMI ke Batam, setelah itu di kirim kebatam dan di jemput oleh AD yang masih (DPO) di bandara dan di inapkan di salah satu Home stay yang ada di wilayah batam sebelum di bawa kebelakang padang.  Korban EP harus membayar uang sejumlah Rp 6.500.000 kepada AD (DPO) dan diberikan pada saat sampai di Bandara Hang Nadim Batam, Korban MA Membayar  Rp 11.000.000 membayar kepada IC (DPO) dan PMI yang lainnya sudah dibayarkan oleh Calon Majikan di malaysia dan akan di potong Gaji selama 4 Bulan berturut turut kalau sudah Bekerja di tempat majikan. Pelaku  RM mengaku sudah membawa Calon PMI melalui Belakang Padang 4 kali  dan mendapatkan uang sebanyak Rp 100.000 Perorang.  


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK  membenarkan adanya Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia yang saat ini Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk Penyelidikan Lebih Lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017  tentang Perlindungan  Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10  tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ungkap Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, pelaku jambret yang beraksi di  Tepi Jalan Raya Samping Restoran Sushitei Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K. Kamis (18/11/2021).


Berawal pada hari Kamis (18/11/2021) sekira pukul 20.00 Wib, korban sepulang dari makan malam di Teras Cafe berencana untuk pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Pada saat berjalan kaki di sisi sebelah kiri jalan raya yang berada di sebelah kiri Restoran Sushitei, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh 1 orang laki-laki yang tidak dikenali langsung memepet korban dan menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya. Saat itu, korban pun terkejut dan berusaha untuk menahan tas miliknya. Namun terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor. 


Akibat dari kejadian tersebut korban GA mengalami kehilangan 1 buah tas sandang merk “LV” berwarna Cokelat Hitam yang berisikan 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Huawei berwarna Biru, 1  Buah Handphone dengan Merk/ Type Redmi Note 9 Pro warna Biru serta dokumen identitas (KTP, SIM, ATM BCA, STNK Sepeda Motor Yamaha Mio) dengan kerugian sebesar Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).


Selanjutnya Pada hari Jumat (19/11/2021) sekira pukul 11.30 wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku. Selanjutnya  Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial  DW (33 Tahun)  di salah satu warung yang terletak di Bengkong Permai Kec. Bengkong – Kota Batam. Saat itu pelaku sedang makan di warung tersebut sekira pukul 13.00 wib, Jumat (19/11/2021). Kemudian didapati dari tangan tersangka berupa 1 Unit Handphone Xiaomi Redmi Note 9 berwarna Biru milik korban Setelah tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya tersangka pun dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1  Unit Handphone Merk/ Type Xiaomi Redmi Note 9 berwarna Biru, 1 Unit Handphone dengan merk/ type Honnor 10 Lite warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Honda Beat warna Hitam, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1  Lembar STNK Sepeda Motor dengan Merk/ Type Yamaha/ SE88 CW warna Merah, Thn. 2017.

 
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK, MM membenarkan adanya dugaan tindak pidana Curas yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Lubuk Baja. 


Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK, MM  mengatakan memang benar jika ada laporan polisi yang masuk di polsek lubuk baja, kami akan tangani dengan maksimal semampu kami dan tentunya dengan profesional, buktinya dengan kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah dapat kami bekuk. Ini tidak terlepas dari pada kinerja anggota opsnal yg dilapangan yang semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan.


Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 Tahun karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum. Semoga dengan pelaku tertangkap ini paling tidak pelaku jambret berkurang di Kota Batam. Jangan Coba sekali memancing niat dari pada pelaku kejahatan ini, karena mereka mencari celah disaat sepi dan gelap seperti di TKP mereka beraksi, hindari pergi sendirian di tempat sepi  gelap pada malam hari" Ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, S.I.K., M.M.(RK)

Ket. Foto : Pelaku Yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

Batam,RotasiKepri.com -- Seorang laki-laki Inisial E diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu didalam anus nya dan setelah keluarkan di ketahui benda asing terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (8/11/2021).


″Berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa Narkotika jenis Sabu, Selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira jam 08.00 wib, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E, pelaku diamankan saat berada kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam dan ketika di interograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Selanjutnya tim membawa pelaku ke RS. Bhayangkara Polda Kepri  untuk pemeriksaan Rontgen di ketahui adanya tiga benda asing, setelah di keluarkan dari dalam tubuh pelaku di ketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 


″Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang dan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut″. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000,-., uang tunai sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000,-, Satu Unit Handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan Tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)

Ket. Foto :Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyanta Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkotikara, SIK, MH 


Batam,RotasiKepri.com -- Satresnarkoba Polresta Barelang  Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti 1.961 Gram Jenis Shabu. Yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH di dampingi oleh Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Jaksa Pratama Frihesti Putri Gina,Sh, Pengadilan Negeri Batam  David P. Sitorus,S.H.,M.H , Pengacara Tersangka Juhrin Bertempat di Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Jumat (05/11/2021) Sekira Pukul 09.30 Wib. 


Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan 2.008 Gram (Dua Ribu Delapan) Gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 45 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 1.961 (Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) Gram Narkotika Jenis Shabu.


Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.


Telah Berhasil di amankan 2 tersangka berinisial HN (48 Tahun) dan WB, (47 Tahun) di Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam. Pada Jumat (08/10/2021).


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan upaya Transparansi & Pertanggung Jawab  Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada Publik sebagaimana amanah Undang-Undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas. Jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.


Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

Ket, Foto : Kapolda Kepri  Irjen Pol. Dr. Aris Budiman M.Si Saat Menerima Penghargaan dari Ditjen Kekayaan Kemenkeu RI


Batam,RotasiKepri.com -- Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman M.Si menerima audiensi dan silaturahmi bersama Dirjen Kekayaan Kemenkeu RI Kanwil Riau, Sumbar dan Kepri serta penyerahan piagam penghargaan BMN Awards Terbaik ke - 3 Kelompok Koordinator Wilayah, bertempat di ruang kerja Kapolda Kepri. Kamis (4/11/2021).


"Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si, Wakapolda kepri, Irwasda Polda  Kepri, Kepala Kantor Dirjen Kekayaan Kemenkeu RI Kanwil Riau, Sumbar dan Kepri,  Anton Listyanto beserta Staf, Kapolresta Barelang dan Pejabat Utama Polda Kepri". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Dalam kesempatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., mengatakan "Selamat datang di Polda Kepri, kami menyambut baik atas kunjungan dari Dirjen Kekayaan Kemenkeu RI Kanwil Riau, Sumbar dan Kepri. Semoga kedepan jalinan persaudaraan ini dapat terus terjalin serta terimakasih telah memberikan penghargaan kepada Polda Kepri". Ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.


"Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan BMN Awards Terbaik ke - 3 kategori Pengelolaan BMN kelompok koordinator wilayah dari Dirjen Kekayaan Kemenkeu RI Kanwil Riau, Sumbar dan Kepri". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)

Ket. Foto : Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri


Batam,RotasiKepri.com -- Sebanyak 1.051 gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri  yang dipimpin oleh PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Kamis (4/11/2021).


″Berdasarkan dari dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang berinisial Z alias P dan DK alias D, berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi″. Ucap PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.


″Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.163,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir Pil Ekstasi sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi″ Jelas PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.


"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat". Tutur PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.


"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.(RK)

Ket. Foto : Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH saat konferensi Pers di Mapolresta Batam

Batam,Rotasikepri.com --  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS)  yang di dampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.  Selasa (26/10/2021)


Pelaku yang di amankan  berinisial Pelaku AH (34 Tahun) berperan sebagai joki yang membonceng pelaku Z (33 Tahun) , Pelaku Z berperan sebagai pengambil  barang 1 Unit Handphone milik korban an PMB dan pelaku yang mengayunkan 1 bilah pisau dapur warna hitam karat gagang kayu berbahan stainless steel kearah teman Korban an AN sehingga korban an AN mengalami luka tusuk di bagian dagu serta mendapatkan jahitan terhadap lukanya, serta  Pelaku DF (34 Tahun) berperan sebagai orang yang menggadaikan barang hasil dari pencurian yang dilakukan oleh Pelaku AH dan Z. 


Berawal pada Hari Minggu (17/10/2021) sekira pukul 06.30 Wib. Saat pelapor pergi bekerja sebagai security di proyek trinity samping sekolah Mondial Kel. Sadai Kec. Bengkong dan sesampainya dilokasi tersebut pelapor mendapati anaknya korban PMB (17 Tahun) dan korban AN (16 Tahun) yang dimana sebelumnnya pelapor meminta bantuan kepada korban PMB untuk berjaga di proyek tersebut sementara karena pada saat itu pelapor hendak pergi mandi dan pada saat itu korban PMB mengatakan kepada pelapor bahwa 1 unit handphone Merk Xiaomi Note 5 miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal. 

ket foto : Sepeda motor yang digunakan pelaku saat beroperasi

Kemudian temannya korban AN mengalami luka robek bagian bawah bibir sebelah kanan karena ditikam menggunakan pisau oleh salah seorang Pelaku karena memergoki pelaku saat mengambil handphone milik korban PMB akibat  kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 2.500.000, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan perkara oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.


Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Handphone Merk Xiaomi Note 5 warna Rose Gold,  1 Unit Kotak Handphone Merk Xiaomi Note 5, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,  yang mana Para pelaku mengambil barang milik korban an PMB pada saat korban sedang tertidur lelap didalam Pos Proyek, namun aksi para pelaku tersebut dipergoki atau dilihat oleh korban an AN sehingga salah seorang pelaku yaitu Pelaku Z  mengeluarkan 1  bilah pisau dapur warna hitam karat gagang kayu berbahan stainless steel yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri dan langsung mengayunkannya kearah Korban an AN sehingga korban an AN mengalami luka tusuk di bagian dagu serta mendapatkan jahitan terhadap lukanya dan para pelaku berhasil melarikan diri.  Saat ini kedua Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.     


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(RK)

Ket. Foto : Kapolsek Bengkong AKP BOB Ferizal, S. Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH saat Konferensi Pers di Mapolsek Bengkong


Batam,RotasiKepri.com --  Kapolsek Bengkong AKP BOB Ferizal, S. Sos pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Mapolsek Bengkong.  Rabu (27/10/2021).


Pelaku yang di amankan  berinisial A (22 Tahun), dan MR (22 Tahun). Untuk pelaku A merupakan Karyawan Supermarket Halimah yang memberikan akses masuk pelaku MR. Sedangkan Pelaku MR merupakan eksekutor yang melakukan pembobolan Brankas. 


Berawal Pada hari Minggu (24/10/2021) sekira Pukul 09.30 wib pelapor inisial T (manager supermarket halimah) mulai masuk kerja di Supermarket, kemudian masuk keruangan Office dan membuka computer, kemudian pelapor melihat brangkas yang ada didekat komputer dan melihat kunci brangkas sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut. 


Pelapor  mengecek CCTV dan terlihat direkaman CCTV diketahui ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang. Sekira pada pukul 10.30 wib Polsek bengkong mendapat laporan dari pelapor bahwasannya telah terjadi pencurian uang dari dalam lemari brankas di Supermarket Halimah dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 20.500.000.


Pukul 11. 00 wib Opsnal polsek Bengkong yang dipimpin oleh kanit Reskrim mendatangi TKP, olah tkp dan Cek rekaman CCTV yang diketahui bahwasannya ada dua orang diduga pelaku masuk kedalam Supermarket Halimah melalui pintu belakang. 


Kemudian berdasarkan pengembangan CCTV tersebut diketahui bahwasannya diduga pelaku adalah karyawan Supermarket Halimah. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka A  yang pada saat itu masih bekerja di Supermarket Halimah.  Berlanjut melakukan penangkapan terhadap tersangka  MR dirumah kontrakannya. 


Dari tangan tersangka A didapati barang bukti uang sebesar Rp 4.500.000 Dari tangan tersangka MR didapati barang bukti uang sebesar Rp 8.900.000, kemudian 1  unit sepeda motor Mio warna Biru, 1 buah pisau Dan 1  buah Obeng. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui AKP Bob Ferizal, S. Sos membenarkan adanya Tindak Pidana CURAT , yang mana Kurang lebih 2 jam dari laporan kejadian, Pelaku A berhasil di amankan. Selanjutnya Kedua Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong Untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

Ket. Foto : Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.Ik, M.Si., Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH, S.Ik, MH saat Konferensi Pers

Batam,RotasiKepri.com -- Sebuah Video Viral beredar di Media Sosial mengenai aksi pemukulan terhadap salah satu pegawai  warung Kopitiam yang berada di salah satu Ruko Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menindaklanjuti hal tersebut tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang di Back Up oleh Dit Reskrimum Polda Kepri untuk melakukan Penyidikan. Hal tersebut disampaikan Oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.Ik, M.Si., Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH, S.Ik, MH, bertempat di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Rabu (27/10/2021).


″Dalam beberapa hari ini di Kota Batam telah beredar Video menggambarkan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap korban berinisial ZD berumur 51 tahun. Dari awal kasus ini sudah ditangani oleh petugas Polri dengan mendatangi TKP serta sudah dibuatkan Laporan Polisi, kemudian petugas juga telah meminta hasil Visum et Repertum, serta semua rangkaian tindakan Kepolisian yang harus dilakukan sudah dijalani oleh penyidik″. Ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si.



Sampai saat ini pelaku masih dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), saya juga telah memerintahkan Kapolresta Barelang dan Back Up penuh oleh Dit Reskrimum Polda Kepri supaya kasus ini segera cepat terungkap dan pelaku dapat diamankan″. Tutur Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si.


″Terkait pelakunya sudah kita tetapkan berdasarkan dari video yang beredar dan keterangan saksi-saksi yang sudah di periksa, sampai saat ini ada lima orang saksi dan semua proses-proses yang terkait dengan penyidikan sudah dilakukan oleh para penyidik Polri serta dari keterangan saksi dilapangan bahwa permasalahan ini adalah berawal dari masalah hutang piutang, selanjutnya terjadi keributan hingga penganiayaan″. Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si.


″Kepada masyarakat kami himbau jika ada yang mengalami pengancaman, penganiayaan atau aksi Premanisme tolong segera dilaporkan dan saya sudah memerintahkan semua jajaran dilapangan untuk segera menindaklanjuti karena kita tidak boleh membiarkan prilaku-prilaku melanggar hukum yang dapat mengganggu kententraman kehidupan masyarakat kita″. Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si.


″Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran dan masukan, laporan atau  kritik kepada kami tentunya agar Polri lebih baik, sekali lagi kami tidak anti kritik dan kami siap menerima saran serta masukan dari masyarakat guna pelaksanaan tugas kami yang lebih baik lagi kedepan, kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK) 

ket. foto : Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH saat klarifikasi 

Batam,RotasiKepri.com -- Beredar video berdurasi 51 detik yang menampilkan adanya keributan antara karyawan Kafe dengan segerombolan orang yang di duga preman, dalam postingan tersebut menyebutkan bahwa Pemilik kafe telah melapor ke sejumlah kantor polisi, di antaranya Polsek Batam, namun hanya dibekali surat 'Permintaan Keterangan'.  Hanya saja tidak ada tindak lanjut. Kejadian tersebut yang terjadi di salah satu Kafe di Kota Batam. Video tersebut Viral Pada Tanggal 25 Oktober 2021 di Instagram. 


Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH Mengklarifikasi Video tersebut  yang mengatakan terkait adanya laporan masyarakat dugaan penganiayaan yang di laporkan di polsek Batam kota telah dilakukan langkah langkah responsif sesuai dengan SOP yang ada. 


Kami sampaikan bahwasanya saat ini kami sedang melakukan langkah- langkah proses penanganan perkara dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi yang ada di tempat kejadian.  Bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 9 Juli 2021 lalu, sesaat setelah kejadian tersebut anggota Polsek Batam Kota langsung turun ke TKP,  ternyata keributan sudah tidak terjadi lagi namun, ada beberapa orang yang masih ada di lokasi yaitu saksi dari pelapor, dan pihak pelaku sudah tidak ada di TKP.  


Saat menerima laporan,  polsek batam kota membawa korban untuk langsung melakukan  visum ke RS. Elisabet Batam Kota.  Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan langkah langkah sudah kami lakukan termasuk gelar perkara awal, saat korban menjelaskan ada beberapa versi video di lapangan, terlihat dalam video yang terjadi hanya saling mendorong, kemudian korban terjatuh, tapi dari laporan korban mengatakan korban dipukuli dan selanjutnya kita menggali informasi lebih lanjut dan mencari yang diduga sebagai pelaku. 


Berjalannya waktu, Tiba tiba beredar luas video di tengah masyarakat yang Kini video tersebut viral,  perlu di jelaskan masalah ini sudah di tangani dan sudah di proses, saat ini sedang dilakukan pencarian terhadap para pelaku. Dan visum sudah kita dapatkan berikut saksi saksi yang sudah di periksa sebanyak 4 orang termasuk korban sendiri, dan saat ini ada juga bukti petunjuk yang bisa kita jadikan alat bukti berupa video yang sudah kita amankan, terkait keberadaan pelaku R yang saat ini sedang dilakukan pencarian. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengatakan Banyak berita yang menyatakan bahwa Laporan Penganiayaan tersebut tidak ditangani oleh Polsek Batam Kota itu tidak benar karena pada tanggal  9 Juli 2021 telah dibuatkan laporan polisinya,  Kasus tersebut sudah dilayani dengan bukti LP dan pemeriksaan saksi, semua butuh waktu dan melalui proses sesuai dengan SOP, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum Penyelidikan dan penyidikan. Semoga penjelasan ini bisa menjawab pertanyaan masyarakat atas viralnya video yang viral di instagram. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)


ket foto :Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH saat konferensi Pers

Batam,RotasiKepri.com --  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Slot Situs Website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com  yang di dampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya , serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.  Selasa (26/10/2021).


Pelaku yang di amankan  berinisial WE  sebagai Penanggung Jawab  Fasilitator,  inisial AS sebagai IT,  Pelaku EV sebagai Penulis Artikel, pelaku IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, pelaku AP sebagai  Telemarketing, pelaku RA sebagai Telemarketing, pelaku PH sebagai Telemarketing, pelaku SE sebagai Telemarketing, pelaku JP sebagai Telemarketing, pelaku EL sebagai Telemarketing. 


Berawal Pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perum. Taman Golf Residence 2 dan Perum Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi – Kota Batam, adapun ditemukan Akun Media Sosial yang menawarkan masyarakat untuk bermain Perjudian Jenis Permainan Online melalui 3  Situs WebSite, kemudian setelah dilakukan penangkapan di lokasi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning  Sukajadi – Kota Batam, diamankan 7  orang Pelaku yakni pelaku IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, pelaku AP sebagai  Telemarketing, pelaku RA sebagai Telemarketing, pelaku PH sebagai Telemarketing, pelaku SE sebagai Telemarketing, pelaku JP sebagai Telemarketing, pelaku EL sebagai Telemarketing. 


Adapun tugas yang mereka lakukan adalah menawarkan masyarakat untuk bermain Judi Online melalui berbagai macam medsos menggunakan  3 situs judi tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di lokasi selanjutnya yaitu di Perum. Taman Golf Residence 2, dan di lokasi kedua diamankan 3 orang yang berperan sebagai Pengawas dengan peran sbb yaitu Pelaku WE  sebagai Penanggung Jawab  Fasilitator,  inisial AS sebagai IT,  Pelaku EV sebagai Penulis Artikel.


Kemudian terhadap 10 pelaku dibawa ke Polresta bersama barang bukti  untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan hasil dari penyidikan diperkirakan omzet  dari kegiatan perjudian jenis online tersebut  meraup sejumlah Rp 108.000.000,- 


Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 12 Unit Laptop,  3  Unit PC, 9  Unit Handphone, 2 Rekening BCA an Pelaku AS dengan saldo Rp.26.559.203,-, dan an Pelaku WE dengan saldo Rp.486.127,- serta 1  Akun E-Money Zenius an. Pelaku AS dengan Saldo RP.27.050.000. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Perjudian Jenis Judi Online yang saat ini 10 Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008  tentang ITE  Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(RK)

ket foto : Salah satu Pelaku pencuria mobil yang diamankan tim Reskrim Polsek Batam Kota


Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di Pimpin oleh Ipda Yustinus Halawa SH .MH Beserta Anggota Opsnal Polsek Batam Kota Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Orang Pelaku Curanmor Roda 4 Di Ruko Mitra Raya Batam Center. Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib. 


Kedua Pelakunya berinisial W (28 Tahun) dan AP (26 Tahun).


Berawal Pada selasa (19/10/2021) sekira pukul 16.00 wib korban mendapat kabar dari rekan kerjanya mengatakan bahwa 1 unit Kendaraan R4 Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada  kemudian korban mengecek cctv dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban dan selanjutnya melaporkan ke mapolsek Batam Kota. 


Menerima laporan korban, Selasa (19/10/2021) Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil mercy yang dicuri, saat itu diketahui dr saksi A bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju perumahan cipta asri barelang. 


Setelah itu Tim opsnal menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil mercy yang dicuri oleh kedua pelaku, dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal dihotel leon di batu ampar, kemudian pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 00.15 wib tim opsnal langsung menuju hotel tempat ke dua diduga pelaku berada, dan kedua pelaku berhasil diamankan. 


Tim berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil mercy tersebut, selanjutnya teehadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek batam kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 


Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mobil mercedes benz, 1 unit mobil honda  odyse, Uang tunai 1.5 juta dan 2  unit Hp milik tersangka. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK membenarkan adanya dugaan tindak Pidana Pencurian Kendaraan Roda 4 yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Batam Kita untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Batam Kota melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Pematang Siantar,RotasiKepri.com -- Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Tak terkecuali oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, yang pada Kamis (14/10/2021) dini hari menggrebek salah satu rumah yang diduga sering dijadikan lokasi pesta narkoba jenis sabu - sabu.


Mirisnya, dalam penggrebekan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang oknum polisi (Oknum Polri) yang masih aktif bertugas di Polres Simalungun. 


Oknum Polisi Brigadir ETPS  ditangkap bersama barang bukti 13 paket narkotika jenis shabu-shabu. Informasi yang berhasil dikumpulkan awak media Rotasi Kepri.com, bahwa oknum polisi itu ditangkap pada Kamis (14/10/2021) dini hari di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Bersama tersangka,  polisi menemukan barang bukti 13 paket shabu-shabu, uang tunai Rp 500 ribu dan 3 unit handphone.


Oknum polisi yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Simalungun itu, hingga petang ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.


Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP. Rusdi Yahya yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima informasinya.


“Saya belum menerima informasinya, saya konfirmasi dulu ya,” ujar Rusdi singkat (RK- taman)



Batam,RotasiKepri.com -- Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K.  Telah mengamankan 2 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Curas / Jambret Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.  Senin (11/10/2021).


Kedua Pelakunya berinisial AH (20 Tahun) dan K (16 Tahun) anak di bawah umur, terdapat 2 Tempat Kejadian Pelaku  melakukan aksinya yakni Di Tepi Jalan Pak Datuk Batam Centre dan Di Jalan Ruko Adira Kel. Sei Panas Kec. Batam Kota.


Berawal pada hari Minggu (10/10/2021), sekira pukul 04.00 Wib, Pelapor didatangi oleh seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban dan korban sudah dirawat atau dibawa ke rumah sakit Budi kemuliaan. 


Berdasarkan informasi tersebut pelapor pun langsung menuju Rumah sakit Budi Kemuliaan untuk memastikan informasi tersebut, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat dan korban memberikan informasikan korban telah menjadi korban penjambretan. 


Adapun Barang - barang korban yang diambil oleh pelaku Handphoe Merk Samsung M305  Warna biru menggunakan case Pink, KTP korban, Kartu ATM serta uang tunai Rp. 250.000. 


Menerima laporan adanya kejadian Curas / Jambret Di Jalan Ruko Adira Kel. Sei Panas Kec. Batam Kota. Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan. Pada hari Senin (11/10/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran masjid sekupang, sekira pukul 12.15 Wib. Pelaku K berhasil diamankan, Kemudian di lakukan pengembangan di ruli baloi kolam, sekira pukul 12.55 wib, Pelaku AH berhasil diamankan. 



Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa  1 unit Samsung M305 warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor Vega warna hitam (Sebagai Sarana). 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K membenarkan telah terjadi tindak pidana curas, dimana pada saat para korban mengejar pelaku , korban dkk terjatuh hingga salah satu korban meninggal Dunia. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K.(RK)


Batam,RotasiKepri.com --  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Data Bank, Dengan Tujuan Untuk Merugikan Pemilik Data Bank Atau Bank Itu Sendiri (Skimming) yang di dampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.  Senin (11/10/2021).


Pelaku yang di amankan  berinisial ZN (51 Tahun), JP (42 Tahun) yang merupakan Warga Negara Asing (Srilanka). 


Berawal pada Hari Sabtu (04/09/2021)  sekira pukul 03.25 Wib. Pelapor (Sebagai Debit Card Fraud Manager salah satu bank Swasta) mendapatkan informasi dari tim Monitoring bahwa adanya kegiatan Transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah dengan transaksi yang mencurigakan yang dilakukan diwilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp. 32.600.000, kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah untuk transaksi tersebut, namun setelah dikonfirmasikan kepada para nasabah bahwa benar tidak adanya transaksi tersebut Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 32.600.000, selanjutnya pelapor melaporkan ke Piket SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Barelang.


Dengan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Data Bank, Dengan Tujuan Untuk Merugikan Pemilik Data Bank Atau Bank Itu Sendiri (Skimming). Kemudian Anggota Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. M.H., melakukan penyelidikan di lapangan dan benar bahwa telah terjadi Tindak Pidana Tersebut informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Sei Beduk kota Batam, sekira pukul 05.00 Wib. Pada hari Sabtu (02/10/2021) di ATM Center SPBU Tanjung Piayu kota Batam berhasil mengamankan pelaku ZN (51 Tahun) Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Pelaku JP (42 Tahun) pada hari Senin (04/10/2021) sekira pukul 05.30 wib dirumahnya yang beralamat di Kampung Citarik Desa jati Reja Kec. Cikarang Timur kab. Bekasi Jawa Barat, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian Data Bank (Skimming), saat ini terdapat 1 Pelaku (DPO) inisial K, Warga Negara Asing (USA) Masih dalam Pengembangan dan 2 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. Dengan Ancaman Hukuman  Paling Lama 12 Tahun Penjara, dan Pencurian Data Paling Lama 7 Tahun Penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia yang di dampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.  Senin (11/10/2021). 


Pelaku yang di amankan  berinisial MJS (19 TAHUN), IW (19 TAHUN), RAG (17 TAHUN), GN (17 TAHUN), MY (11 TAHUN). 


Berawal Pada Sabtu tanggal (09/10/2021) sekira pukul 02.00 Wib Korban Inisial AKP (Alm.) dan pelaku MJS (19 TAHUN),  IW (19 TAHUN), RAG (17 TAHUN), GN (17 TAHUN), MY (11 TAHUN), R  (DPO), T (DPO), I (DPO) dan saksi berada di Halte Simpang Lampu Merah Genta, mereka sedang berkumpul sambil minum Tuak, kemudian terjadi adu mulut antara Korban dan pelaku IW dan RAG, kemudian adu mulut berlanjut antara korban dan pelaku lain , pelaku R sudah dalam keadaan mabuk. Lalu R tidak terima dengan perkataan korban yang mengatakan “Tumben minum, biasanya ngelem” . tidak terima dengan perkataan korban , R langsung memukul korban dibagian muka sehingga korban tersungkur. Lalu pelaku R  dan IW ikut memukul dan menendang korban beberapa kali di bagian kepala, pundak, perut, dan paha. Selanjutnya korban yang sudah tidak berdaya akibat di pukul serta dalam pengaruh minuman keras terbaring di warung belakang halte.


Kemudian rombongan pelaku dan saksi kembali ke halte untuk minum. Selanjutnya pelaku lain T, I, MJS, serta GN secara bergantian memukul korban kembali di bagian wajah dan badan,  atas perintah Pelaku R, pelaku GN dan MY memukul korban dengan mengatakan “Pukul andre saya yang tanggung jawab” lalu GN dan MY memukul Korban. 


Pelaku MJS yang memiliki rasa dendam pribadi kepada korban mengambil gunting di warung, lalu memotong rambut korban beberapa kali. Kemudian pada pukul 05.30 wib R dan T mendatangi korban yang sudah tidak sadarkan diri lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban, lalu pada pukul 06.30 Wib para pelaku dan saksi meninggalkan Halte untuk pulang kerumah. Sekira pukul 11.30 wib  saksi yang berada di pasar jodoh, ditelepon oleh saksi B mengabarkan info bahwasannya Korban ditemukan dalam keaadan sekarat di belakang warung halte. Kemudian korban dibawa kerumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke satreskrim Polresta Barelang. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal Dunia, saat ini terdapat 3 Pelaku (DPO) dan 5 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e K.U.H.Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(RK) 




Batam,RotasiKepri.com -- Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH bersama Kanwil DJBC Kepri, Perwakilan dari Kpu Bc Tipe B Batam, Kejari Batam, PN Batam, BPOM bertempat di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang. Rabu (06/10/2021).


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH mengatakan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan  hasil Pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dan  kerja sama dari beacukai BJ kepri dan Kantor KPU Kota Batam. 


Barang Bukti yang pertama Narkotika jenis Shabu yang terjadi pada 5 September 2021 pada Pukul 06.00 pagi, di Perairan Laut sekitar Pulau Putri dengan Tersangka 5 dengan inisial  AZA, RA, EA, HA, FOS, dengan Barang Bukti 107,258 KG Narkotika Jenis Shabu. 


Barang Bukti narkotika jenis Shabu 107,258 KG Telah di sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium 802 Gram, dan 12 Gram untuk Pembuktian Perkara di pengadilan. 


Barang bukti yang di Musnahkan sebanyak 106,444 Kg. Dari hasil Uji laboratorium Barang Bukti positif mengandung ampetamin, sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature Barang Bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan Kasus selanjutnya. 


Pemusnahan Barang Bukti kedua yang terjadi di pintu kawasan Harbourbay Batu Ampar pada Tanggal 19 September 2021 Pukul 22.00 Wib. Dengan 1 Tersangka inisial HL, dengan Barang bukti Sebanyak 1035 Gram, dan di sisihkan untuk pengajuan Laboratorium sebanyak 33 Gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 Gram.  Dan yang di musnahkan seberat 1000 Gram. 


Jadi Total keseluruhan yang akan di musnahkan Sebanyak 107,444 Kg Narkotika Jenis Shabu. Keberhasilan penangkapan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 108,293 Kg dapat diasumsikan mampu selamatkan 324,879 orang sampai 433,172  Jiwa Manusia. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.(RK)

ket foto : Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, SH,(kiri) bersama Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang


Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Sekupang Menggelar Konferensi Pers Penggungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di laksanakan oleh  Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, SH, bersama Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 14.00 Wib. 


Berawal Pada  Hari Kamis (23/09/2021) pada pagi hari saat Pelapor (Kakak Korban) didatangi oleh Korban  yang menangis tersedu menceritakan yang terjadi pada dirinya tadi malam. Korban menceritakan kepada kakaknya bahwa korban telah di paksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya berhubungan intim suami istri. Korban menyatakan kejadian tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak 6 kali. Kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam. Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam oleh Pelaku (Bapak Kandung Korban), apabila menolak melakukannya ataupun teriak, Korban akan dipukul oleh Pelaku.  Pada hari Sabtu (25/09/2021), Pelapor dan korban kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karna Korban sudah tidak nyaman lagi dirumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya.


Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, Pelaku melaporkan Kepolsek Sekupang bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah, kemudian saat kedua anaknya di temukan, berdasarkan keterangan kedua anak pelaku mereka kabur dari rumah di karnakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban, atas kejadian tersebut pelaku di amankan oleh unit reskrim polsek sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, SIP, Msi membenarkan adanya pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korban merupakan anak kandung dari pelaku. 


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Miliar. 


Dikarnakan pelakunya orang tua kandung korban maka Pidana di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1). Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH telah berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial HL (42 Tahun) atas  Tindak Pidana Narkotika jenis Serbuk Kristal (Sabu) di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Minggu (19/09/2021).


Berawal pada saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima atau mengedarkan narkotika di seputaran kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar – Kota Batam. 


Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Minggu (19/09/2021) sekira Pukul 22.00 WIB, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Kemudian dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HL (42 Tahun) serta dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku pada saat itu.  


Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Sdr. S (DPO) dimana sebelumnya pelaku diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan mengedarkannya sesuai dengan perintah dari Sdr. S (DPO), kemudian Pelaku serta Barang Bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. 


Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat 1035 (seribu tiga puluh lima) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih berikut kartu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru – hitam.             

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku inisial HL (42 Tahun) yang saat ini sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Tim dari gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial AR alias AK dan ZU alias J. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K., pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepulauan Riau, Rabu (29/9/2021).


Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan kasus ini berawal pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 jam 09.00 Wib dimana kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang merupakan bos tersangka ZU alias J karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.


Dalam rencananya kedua tersangka AR alias AK dan ZU alias J akan merampok dan membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali, saat berada didalam mobil korban tersangka AR alias AK akan duduk dibelakang korban dan bertugas menjeratkan tali ke leher korban. Untuk tersangka ZU alias J duduk disamping korban dan bertugas memegang korban. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 sekira jam 11.00 Wib kedua tersangka mendatangi rumah korban guna mendampingi korban untuk bersama-sama membeli barang, kemudian korban dan tersangka pergi menggunakan mobil merek toyota avanza veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang Kabupaten Bintan. Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua tersangka ini menjalankan aksinya, tersangka ZU alias J  meminta korban berhenti dan saat kendaraan berhenti tersangka AR alias AK langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan saat itu juga tersangka ZU alias J memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban. Setelah korban lemas dan tidak bernyawa kedua tersangka memindahkan korban pada bagian belakang mobil. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Kemudian pada jam 16.00 Wib kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban batu 58, tepatnya di belakang klenteng didekat sebuah Tower Sutet para tersangka ini menguburkan korbannya. Yang mana tersangka AR alias AK bertugas menggali tanah dan tersangka ZU alias J menunggu didalam mobil. Sebelum korban dikuburkan, tersangka ZU alias J mengambil uang yang berada disaku celana korban sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Setelah kedua tersangka selesai menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban ke danau biru Galang Batang Kijang Kabupaten Bintan untuk ditenggelamkan didalam danau tersebut guna menghilangkan barang bukti, sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka ini mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta 1 (satu) unit handphone milik korban. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Lanjut Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, yang mana pada tanggal 8 September 2021 Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya seorang laki-laki berinisial Z (korban) sejak tanggal 5 September 2021 tidak kembali kerumah. Kemudian dari hasil penyelidikan pada tanggal 23 September 2021 mobil milik korban ditemukan tenggelam di danau biru Jalan korindo Kab. Bintan, atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia Kecamatan Pelangiran - Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Diwilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK.


Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK didapatkan informasi bahwa tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan Desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh Penyidik.” Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit rumah di Indragiri Hilir, 1 (satu) unit mobil toyota avanza veloz warna putih, 1 (satu) buah kunci mobil toyota avanza veloz, 1 (satu) utas tali nilon panjang sekitar 2 meter, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) unit handphone oppo f7, 1 (satu) unit handphone oppo reno 4, 2 (dua) buah buku tabungan bank, 1 (satu) kartu NPWP, 2 (dua) kartu atm dan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).


“Sementara itu pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup”, Tutup Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.