Articles by "KKP"

Tampilkan postingan dengan label KKP. Tampilkan semua postingan


RotasiKepri.com ( Indramayu ) -- Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor perikanan tangkap menuju Rp12 triliun, merupakan salah satu program terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. Tujuan dari program ini salah satunya untuk mendorong perbaikan kualitas infrastruktur pelabuhan perikanan di Indonesia.


Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan program terobosan peningkatan PNBP tersebut kepada Bupati Indramayu Nina Agustina, saat mengunjungi Pelabuhan Perikanan Karangsong, Minggu (14/3/2021).

 

"Untuk teknisnya ada di (Ditjen) Perikanan Tangkap. Dan kita harus rutin koordinasi supaya program bisa segera diimplementasikan," ujar Menteri Trenggono.

 

Dalam kunjungan ini, Menteri Trenggono melihat langsung kondisi kolam pelabuhan yang mengalami sedimentasi. Air laut yang keruh dan adanya sampah juga menjadi perhatiannya saat meninjau pelabuhan yang dikelola oleh pemda tersebut.

 

Menurutnya, bila pendapatan negara dari sub sektor perikanan tangkap bertambah, perbaikan infrastruktur pelabuhan bisa lebih mudah dilakukan. Disamping itu, bantuan sosial untuk nelayan seperti bantuan kapal, asuransi, juga bisa lebih ditingkatkan volume dan nilainya.

Pelabuhan perikanan menurutnya harus memiliki standar infrastruktur yang memadai supaya kualitas produksi perikanan ikut terjamin. Apalagi, ikan yang mendarat di Pelabuhan Karangsong cukup banyak lebih dari 18.445 ton per tahun 2020 atau senilai Rp365 miliar.

 

Ikan-ikan yang didaratkan di pelabuhan ini juga diminati pasar, salah satunya ikan manyung. Sedangkan jumlah armada kapal yang beroperasi di sana mencapai 1.322 unit.

 

Dengan demikian, perbaikan infrastruktur dari penambahan perolehan PNBP nantinya juga dapat meningkatkan perputaran ekonomi yang dihasilkan oleh operasional pelabuhan. "Ini harus terbangun," jelas Menteri Trenggono.

 

Sementara itu, Bupati Nina Agustina menyambut baik program terobosan yang disampaikan Menteri Trenggono. "Alhamdulillah semoga semuanya bisa segera berjalan, karena ini untuk kemajuan Indramayu," ujar Bupati Nina.

 

Selama berada di Pelabuhan Karangsong, Menteri Trenggono juga berdialog dengan nelayan serta anak buah kapal yang sehari-hari bekerja disana. Dia meminta mereka untuk tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan saat bekerja.

 

"Tetap sehat ya bapak-bapak," pungkasnya. ( RK )










sumber: KKP.go.id

 




RotasiKepri.com ( Indramayu ) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong koperasi petambak garam di Indramayu, Jawa Barat untuk meningkatkan daya jual produk yang dihasilkan. Salah satu caranya dengan menyiapkan garam dalam bentuk kemasan agar bisa langsung dijual ke pasar.

Produksi garam di Kabupaten Indramayu mencapai 361 ribu ton pada tahun lalu. Namun penyerapannya belum menyeluruh sebab garam yang dihasilkan kelompok petambak hanya dijual ke pabrik-pabrik untuk diolah lagi menjadi garam kemasan.

Alhasil setiap tahun ada saja garam yang tersimpan di gudang sebab pabrik juga memiliki keterbatasan dalam melakukan pengolahan. Untuk produksi tahun lalu misalnya, masih ada sekitar 37.000 ton garam yang sampai sekarang tersimpan di gudang-gudang pergaraman yang ada di Cirebon.

"Kalau gitu dikemas supaya bisa langsung dijual ke pasar, bukan hanya dijual ke pabrik," ujar Menteri Trenggono saat mengunjungi washing plant di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/3/2021).

Ketua Koperasi Garam Inti Rakyat (GIR) Sari Bobos Amin Muhaimin menjelaskan saat ini penjualan masih bergantung kebutuhan pabrik sebab perizinan untuk mendukung produksi garam kemasan sedang diurus. Salah satunya izin edar dari BPOM.

Disamping itu, pihaknya juga membutuhkan pendampingan dari pemerintah agar garam kemasan yang diproduksi nantinya memiliki daya saing tinggi sehingga tidak kalah dengan garam-garam yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik besar.

"Perizinan sedang diurus pak," ujar Amin saat berdialog dengan Menteri Trenggono.

Sementara itu, washing plant atau unit pengolahan garam di Kecamatan Krangkeng merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong produktivitas garam lokal Indramayu. Washing plant berdiri tahun lalu dan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kapasitas produksi washing plant ini mencapai 20 ton per hari. Sedangkan garam yang dihasilkan nilainya mencapai Rp1.800 per kilogram.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb Haeru Rahayu mengatakan, washing plant ini terbukti mendorong produktivitas pergaraman di Indramayu. Tadinya, petambak mengeluhkan biaya produksi yang lebih tinggi dibanding harga jual garam. Namun saat ini mereka bisa mendapat keuntungan hingga Rp600 per kilogram garam yang dihasilkan. Selain itu, garam yang dihasilkan juga higienis karena prosesnya menggunakan sentuhan teknologi. ( RK )








sumber : KKP.go.id


RotasiKepri.com ( Jakarta ) - Pemerintah secara resmi menetapkan PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Sektor Kelautan dan Perikanan. Beleid tersebut merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UUCK) yang sebelumnya telah disahkan Pemerintah dan DPR- RI.

Sejumlah substansi aturan dinilai akan memberikan persepsi baru dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan, termasuk pada sub sektor perikanan budidaya.

Sebelumnya Menteri Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa PP ini memberikan arahan dan kemudahan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan secara terukur. Trenggono menilai PP ini telah menggeser paradigma pengelolaan sumber daya pada prinsip "equality of dimension" terutama aspek ekonomi dan lingkungan.

"Jadi salah satunya, saat ini ada keterukuran misalnya dalam hal importasi produk perikanan, harus betul-betul mempertimbangkan neraca komoditas yang ditetapkan KKP", ungkapnya baru baru ini di Jakarta.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam penyampaian saat sosialisasi PP di Jakarta. Rabu (3/3), mengatakan bahwa secara umum substansi di dalam PP memuat berbagai arahan terkait pengelolaan perikanan budidaya yang lebih menekankan pada aspek keberlanjutan dan tata kelola yang lebih terukur dan bertanggungjawab.

" Saya kira ini patut diapresiasi ya, termasuk oleh para pelaku usaha, bahwa PP ini telah memberikan cara pandang baru pengelolaan yang lebih bertanggungjawab dan di satu sisi juga memberikan perlindungan melalui penguatan legalitas kawasan budidaya, sehingga ada kepastian usaha dan investasi di setiap WPP", jelas Slamet.

Slamet menambahkan, setidaknya ada tiga poin pokok didalam PP yang terkait sub sektor ini, yakni perikanan budidaya nantinya akan juga berperan sebagai penyangga keseimbangan stok sumber daya ikan; memperkuat manajemen resiko melalui efektifitas early warning system dalam pengendalian wabah penyakit ikan; dan perlindungan lingkungan dan kawasan budidaya melalui pengaturan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan.

Slamet menegaskan ketiga hal tersebut merupakan acuan bagi KKP sebagai regulator untuk mendorong langkah adaptif dalam perencanaan kebijakan pembangunan perikanan budidaya.

Selanjutnya Slamet merinci ketiga substansi utama dalam PP tersebut yakni :

Pertama, pemulihan dan pengkayaan stok sumber daya ikan di lingkungan perairan umum. Ketentuan ini dengan mengatur prosedur penebaran ikan hasil budidaya di perairan umun yang berfungsi sebagai buffer stok maupun untuk kepentingan ekonomi masyarakat. Disamping itu juga di atur ketentuan mengenai penangkapan ikan berbasis budidaya di perairan umum atau yang lebih dikenal dengan konsep Culture Based Fisheries (CBF) sebagai implementasi kegiatan usaha perikanan bertanggungjawab (Responsible fisheries).


Kedua, penguatan early warning system untuk melindungi komoditas budidaya, ekosistem dan sumber daya ikan. Ketentuan tentang ini mengatur pengendalian penyakit dan wabah penyakit ikan (sesuai kategori penyakit ikan) melalui upaya pencegahan berbasis wilayah; penetapan penyakit ikan berpotensi menjadi wabah; dan penanganan wabah dan pengendalian penyakit. Termasuk didalamnya mengatur tugas dan fungsi sebuah gugus tugas, sistem peringatan dini, dan sistem deteksi dini. Sistem ini diharapkan akan mampu secara cepat dan efektif dalam melakukan pengendalian sebelum berdampak pada usaha pembudidayaan ikan.

Ketiga, terkait potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di setiap WPPN-RI. Ketentuan tentang pengaturan ini akan memberikan arahan terkait potensi berbasis komoditas dan alokasi lahan sesuai daya dukung dan terintegrasi dengan regulasi perencanaan ruang dan zonasi sesuai batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Disamping mempertimbangkan aspek keberlanjutan, pengaturan ini akan memberikan kemudahan dalam mengarahkan alokasi ruang untuk kepentingan investasi di bidang budidaya, kepastian dan perlindungan usaha budidaya terutama pada kawasan yang bersifat open acces dan punya potensi konflik multi sektor.

"Kami pastikan PP ini akan segera ditindaklanjuti terutama pada level kebijakan operasionalnya, yakni segera kita akan susun Permen-nya. Intinya, kita mesti menyambut baik lahirnya PP no 27 Tahun 2021 ini karena akan memberikan perubahan ke arah pengelolaan perikanan budidaya yang lebih terukur, adaptif dan bertanggungjawab", pungkas Slamet.







sumber:KKP.go.id


RotasiKepri.com ( Pandeglang ) – Konsisten jaga kelestarian populasi lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan benih bening lobster (BBL) ke habitatnya. Kali ini, melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melepasliarkan 4.153 ekor BBL di Perairan Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (21/02).

Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Polisi Air Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri, Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP Ditjen PSDKP), Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Pandeglang dan LPSPL Serang ini mendapati 4.153 ekor benih lobster, terdiri dari benih lobster pasir sebanyak 3.868 ekor dan benih lobster mutiara sebanyak 285 ekor.

 

"Ini merupakan kegiatan pelepasliaran BBL kedua pada tahun 2021 di wilayah kerja LPSPL Serang. sebelumnya dilakukan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan jumlah BBL yang dilepaskan 16.975 ekor. Kami berkomitmen selalu siap melakukan kegiatan pelepasliaran kapan pun dibutuhkan sebagai tugas dan tanggung jawab kami" ujar Syarief Iwan Taruna Alkadrie, Kepala LPSPL Serang.


“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Trenggono untuk memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang,” ujar Iwan.

 

Iwan menambahkan, kejadian bermula dari adanya dugaan tindak pidana penyelundupan benih lobster di pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten. Dugaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2021 yang dilakukan oleh Tim Opsnal (buru sergap) Subdit Intelair, bersama ABK Kapal Patroli (KP) Sanjaya - 7017 dan PSDKP di wilayah Binuangeun.


Dari hasil pemeriksaan ditemukan benih lobster di tempat kejadian perkara berupa baby lobster (benur) yang sudah dikemas dan diberi oksigen. Diduga benur lobster tersebut akan dijual ke bandar penampung. Selanjutnya, terduga pelaku dan benih lobster diamankan untuk dibawa ke KP. Sanjaya - 7017 guna proses penyelidikan lebih lanjut.


“Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI telah berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Merak, Pangkalan PSDKP Jakarta dan LPSPL Serang untuk menindaklanjuti hasil sitaan tersebut,” pungkas Iwan.

 

Barang bukti berupa benih lobster diserahterimakan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI kepada LPSPL Serang. Tim gabungan secara bersama-sama melaksanakan pelepasliaran BBL hasil sitaan tersebut pada Minggu, 21 Februari 2020 pukul 01.00 sampai 02.00 WIB di perairan Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

 

Lokasi pelepasliaran terletak pada koordinat 6°20'51,66" LS dan 105°49'23 20" BT di kedalaman 0-5 meter dan kondisi substrat pasir berkarang. Keadaan perairan saat pelepasliaran sedang surut dan gelombang air relatif tenang dengan cuaca cerah dan berangin. Perairan Desa Caringin dipilih atas pertimbangan kondisi perairan yang dinilai sesuai untuk tumbuh kembang BBL. ( RK )












sumber:kkp.go.id

  


RotasiKepri.com.(Jakarta) - Pengelolaan perikanan melalui pendekatan eksosistem (ecosystem approach to fisheries management/EAFM) digaungkan Pemerintah Indonesia dalam pertemuan internasional Coastal Fisheries Initiative (CFI) Global Partnership Consultation (GPC) yang diselenggarakan oleh Food and Agriculture Organization (FAO). Konsep tersebut mengusung keseimbangan antara tujuan sosial ekonomi dengan mempertimbangkan ekosistem perairan melalui sebuah pengelolaan yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan.

 

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengembangkan konsep itu sejak tahun 2010. Dalam pertemuan tersebut, KKP memaparkan dan membagikan pengalamannya dalam mengimplementasikan EAFM.


Pada Desember 2020, KKP bersama Global Environment Facility (GEF)-6 telah meluncurkan program CFI Indonesia Child Project di wilayah Indonesia Timur khususnya pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715, 717 dan 718. Program ini merupakan implementasi dari Grant Agreement antara KKP dengan WWF-US GEF Agency yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2019.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Trian Yunanda yang menjadi National Project Coordinator menjelaskan pertemuan ini penting diikuti Indonesia untuk memaparkan langkah awal pelaksanaan program CFI. Selain itu juga berbagi pengalaman tentang pengelolaan perikanan di masing-masing kawasan.

 

"CFI merupakan upaya kolaboratif global yang digagas oleh GEF untuk meningkatkan pengelolaan perikanan dan melestarikan keanekaragaman hayati laut di wilayah pesisir melalui tata kelola yang lebih baik dan memperkuat rantai nilai pangan laut," terangnya.


 

Trian mengatakan pertemuan tahunan CFI GCP ini melibatkan beberapa negara dari tiga kawasan (child project) yaitu Indonesia mewakili kawasan Asia, Ekuador dan Peru mewakili Amerika Latin, serta Senegal, Cabo Verde, dan Pantai Gading mewakili Afrika Barat. Pertemuan ini juga dihadiri oleh institusi dan organisasi konservasi internasional serperti FAO, UNDP, UNEP, World Bank, CI dan WWF.

"Pada pertemuan ini selain pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem dibahas pula tentang perencanaan ruang laut (Marine Spatial Planning/MSP), mangrove, tata kelola perikanan dan rantai nilai, serta pendanaan berkelanjutan (sustainable financing for fisheries)," imbuhnya.


Pertemuan yang dilakukan secara virtual ini berlangsung selama lima hari mulai tangal 22 hingga 26 Februari 2021. CFI GCP dibuka secara resmi oleh Nathanael Hishamunda selaku FAO CFI Coordinator yang menyampaikan apresiasinya kepada setiap negara dan pihak yang terlibat proyek ini meskipun di tengah pandemi Covid-19.

 

Pertemuan internasional CFI GPC ini merupakan forum pembelajaran. Pada forum tersebut, KKP ikut mendengankan lesson learned, praktik-praktik terbaik dari kawasan lain sebagai tambahan pengetahuan dan informasi. Kesempatan ini dapat menjadi momentum bagi KKP untuk mengawal the Implementation of Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) in Eastern Indonesia semakin baik.

 

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan melalui proyek GEF 6 CFI Indonesian Child Project ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan.

 

"Ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan mengedepankan kaidah kelestarian sumber daya ikan itu sendiri," katanya.

 

Menteri Trenggono berharap kerja sama ini dapat melibatkan semua stakeholders terkait. Tidak hanya masyarakat perikanan juga pemerintah daerah, akademisi serta organisasi masyarakat. Sehingga tidak hanya keberlanjutan sumber daya ikan yang tercapai namun juga peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat perikanan. ( RK )









sumber: kkp.go.id


 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.