Articles by "Kriminal"

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

 


RotasiKepri.com ( Batam) –  Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU SYOFIAN RIDA S.H., M.H.i telah  berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa Tindak Pidana Pembukaan lahan dengan cara membakar dengan inisial  LR (57 Tahun). Selasa (09/03/2021) 


Berawal Pada hari Selasa ( 09/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian kebakaran yang terjadi di Lahan Area Pengguna lain (APL) dekat Bandara Hangnadim Batam Kel. Batu besar Kec. Nongsa Kota Batam. diduga adanya 1 orang laki-laki dewasa yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, lalu Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut.


Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira jam 09.00 wib Anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pembukaan lahan dengan cara di bakar yang sedang berada di daerah ruko KBC Kec. Batam Kota - Kota Batam, Mendapatkan informasi tsb, dipimpin Kanit Reskrim IPTU SYOFIAN RIDA SH, MH anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan kepada tersangka yang saat itu berada di kawasan ruko KBC Kec. Batam Kota - Kota Batam. selanjutnya ke tersangka di bawa ke Mako Polsek Nongsa  untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa  1  Unit Sepeda motor merk Honda Vario warna merah, 1  buah Gergaji kayu merk Prohex warna coklat, 1 buah linggis dengan panjang +65 cm, 1 buah Korek Gas merk APIKU warna kuning.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra S,SIK membenarkan adanya pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berinisial  LR yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Nonga untuk penyelidikan lebih lanjut ungkap kapolresta barelang. (RK -Tim) 





 


RotasiKepri.com ( Jakarta )- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 


"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak 

melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).


Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. 


Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. 


Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.


Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.


"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.


Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. 


"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.


SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.


Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. ( RK - Tim) 

RotasiKepri.com ( batam ) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Haris Baltasar Nasution., S.T.K, Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap., S.E dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Moch. Rizki Ramadhani., S.Tr.K telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana  Pencurian dengan inisial BM (42 Tahun) di Jalan Nanas Ruko Sinar Penuin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Sabtu (06/03/2021)


Berawal pada saat Korban berinisial SW (26 Tahun)  sedang berada di toko Laundry miliknya yang berada di  Ruko Sinar Penuin Kec. Lubuk Baja (06/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib, kemudian Korban pun mendapat orderan dari customer untuk cuci karpet. Setelah selesai melayani customer, korban pun meletakkan handphone nya di meja kasir dan langsung pergi menuju ke belakang untuk meletakkan pakaian-pakaian yang akan dicuci. Setelah itu sekitar pukul 15.00 Wib, saat itu korban  menyadari bahwa handphone nya diletakkan di meja kasir dan pada saat di meja kasir sudah tidak ada lagi. Setelah korban mencari-cari dan mencoba menghubungi handphone tersebut, korban mendapati bahwa handphone nya tidak lagi terdengar bunyi di dalam toko. Sehingga korban  pun menyadari bahwa handphone nya telah hilang diambil/ dicuri.   


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah yang ditaksir kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.


Berdasarkan keterangan korban bahwa korban mencoba mengakses handphone miliknya tersebut setelah mengetahui bahwa handphone miliknya telah hilang dicuri. korban mencoba melakukan akses handphone miliknya melalui fitur “Find My Phone” kemudian korban mengetahui bahwa sinyal handphone miliknya masih terdeteksi. Atas temuan tersebut, selanjutnya korban bersama rekan-rekannya melakukan pembuntutan terhadap sinyal handphone tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, korban bersama rekan-rekannya berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah di Pasar Tanjung Pantun – Batu Ampar dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja. Pada saat korban bersama rekan-rekannya membawa pelaku ke Kantor Polsek Lubuk Baja, ditemukan terhadap pelaku mengalami luka dibagian wajah. Kemudian atas temuan tersebut, selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membuat Berita Acara Serah Terima terkait dengan adanya luka yang dialami oleh pelaku.


Terdaapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah , 1 Buah Case Handphone Transparan, 1 Buah Kotak handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah. 


Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, SIK membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. ( RK - Tim )


 

Ket foto: pelaku dan barang bukti
RotasiKepri.com(Batam ) - Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu Berinisial I Alias B Bin R (29), Jumat tanggal 26 Februari 2021, sekira jam 11.30 wib di pinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Senin (8/3/2021).


Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial I Alias B Bin R Di Pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.


Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekira jam 11.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I Alias B Bin R. “Pelaku berhasil diamankan Di Pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam  karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 gram,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Sampai saat ini satu orang tersangka dan 408,9 gram diduga Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si. ( RK )



RotasiKepri.com ( Batam ) – Unit  Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan anakdi bawah umur dengan inisial MZ (27 Tahun) di Kamar Kostan Bengkong Harapan Kec. Bengkong Kota - Batam.


Berawal Pada hari  jumat (05/03/2021) sekira pukul 11.30 Wib, pelapor ( Bapak korban ) yang merupakan bapak kandung korban di suruh oleh korban berinisial (AT) melalui whatapps supaya datang ke rumah karena ada hal penting yang mau di bicarakan, selanjutnya korban menceritakan kepada pelapor, bahwa pada hari rabu (03/03/2021) , korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku sebanyak satu kali di tempat kost daerah Bengkong harapan kota Batam, kemudian keluarga pelapor yang lain langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya dan langsung di bawa ke rumah, lalu pelapor menanyakan langsung kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban tersebut.


Kemudian pelaku  mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak satu kali, dan atas kejadian tersebut pelapor selaku bapak kandung korban tidak terima  karena korban masih di bawah umur   dan merasa trauma atas kejadian tersebut  selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.


Setelah menerima laporan dari pelapor atas kejadian di atas , selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim *Ipda Rio Ardian, SH * mengamankan diduga pelaku MZ dan mengumpulkan bukti, kemudian langsung mengamankan pelaku ke polsek bengkong  dan dilakukan introgasi kepada diduga pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. 


Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 buah  Jilbab hitam , 1 Buah Celana kotak kotak cokelat, 1 Buah Baju warna dongker batik, 1 Buah BH warna Hitam, 1 Buah Celana dalam abu abu.


Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur, SIK membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.  ( RK - Tim )



RotasiKepri.com ( Batam ) –Team Macan  Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., Telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Jambret) berinisial JA (36 Tahun) dan DR (27 Tahun)  di di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas. Jumat (0/03/2021).

Berawal pada hari Jumat (26/02/2021) saat Korban berinisial LY sedang melintas di jalan Raya Seputaran Kota Mas Baloi Kec Lubuk Baja menggunakan sepeda motor, yang mana pada saat tersebut datang pelaku  dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil tas sandang milik korban yang diletakan di gantungan barang sepeda motor milik korban. Tas korban berisikan  1 kartu ATM Bank BNI, 1 E KTP, 1 SIM C, 1 STNK, 1 Ijajah SMA, uang tunai sebanyak Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 unit Handphone IPhone 8+ warna rose gold. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 8.000.000_ (Delapan juta rupiah). Dan langung melaporkan kejadian ke polresta Barelang. 

Menerima laporan dari korban Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Jambret) yang terjadi Pada hari Jum'at tanggal 26 Februari 2021 Pukul 12.00 Wib. Di Jl. Raya Seputaran Kota Mas Baloi Kec. Lubuk Baja - Kota Batam. Dengan gerak Cepat Team Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH Segera melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan / Curas (Jambret).

Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, sekira pukul 15.40 Wib. Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Team Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terdapat Barang Buktiyang Berhasil di amankanberupa 1 unit handphone Iphone 8 + warna Rose Gold, 1 buah tas warna Cream, 1 lembar Ijazah a.n. Letty Yohanis, 1 lembar STNK Motor 3724 CQ Leny Yohanis, 1 buah SIM C a.n Letty Yohanis, 1 buah NPWP a.n. Letty Yohanis, 1 buah dompet warna hitam.

Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur, SIK membenarkan telah di amankannya 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh Opsnal Reskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.  ( RK - Tim )


 


Rotasi Kepri.com ( Batam ) - Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SH,SIK di dampingi oleh Kasubbag Humas AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim IPTU Tigor Dabariba, Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembakaran Hutan pembukaan lahan kawasan hutan lindung Bertempat di Mako Polsek Sekupang. Rabu (03/03/2021) 


Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan 1 orang laki - laki  dewasa dengan inisial IH (47Tahun) sebagai pelaku pembakaran Hutan dan pembukaan lahan tiga titik Jalan Raya Southlink. Minggu (28/02/2021)


Berawal pada hari Minggu 28 Februari 2021 Sekira pukul 08.00 WIB anggota  patroli Polsek Sekupang yaitu Ipda ikhlas bersama dengan rekan kerja Ipda Nanda melaksanakan patroli di seputaran Sekupang kemudian sekira pukul 10.50 WIB bersama dengan rekan kerjanya mendapat informasi dari warga tentang adanya kebakaran hutan dekat lapangan golf southlink kemudian langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sesampai di lokasi melihat adanya kobaran api yang cukup besar, kemudian berusaha memadamkan api secara manual dengan dibantu warga yang melintas. 


Kemudian anggota patroli juga mendapatkan informasi kebakaran lagi yang lokasinya tidak jauh dari lokasi Pertama setelah itu anggota patroli pergi menuju titik api yang kedua dan saat itu api sudah menyala dan membakar sampah dedaunan kering kemudian api pada lokasi Pertama dan api kedua berhasil dipadamkan dibantu oleh warga dan pemadam kebakaran. 


Tersangka ditangkap pada saat melakukan pembakaran yang tertangkap tangan di Titik api ketiga yang berada di pinggir jalan Gajah Mada depan southlink kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Terdapat barang bukti yang diamankan berupa satu mancis warna kuning


Kapolresta Barelang kombes pol Yos Guntur SIK, membenarkan adanya pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang terdapat di tiga TKP diketahui tersangka yang melakukan pembakaran hutan diduga mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini masih dalam tahap observasi dari dokter spesialis kejiwaan dan pemeriksaan pisikologi dari Polda Kepri Ungkap Kapolresta Barelang melalui AKP Betty Novia. ( RK-Tim )




  

Ket.foto: petugas mengamankan pelaku dan barang bukti


RotasiKepri.com ( Palangka Raya ) - Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua pria yang kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis sabu, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 00.15 WIB. 


Dua pria berinisial MDR (45) dan Rahmad (26) diamankan Tim Raimas Ditsamapta  saat sedang melaksanakan patroli Harkamtibmas yang dipimpin oleh Danton Raimas Ipda Aria Tanjung. 


Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa satu paket sabu. 


"Dua orang tersebut diamankan tim Raimas karena kedapatan membawa satu paket sabu," Kata AKBP Timbul RK Siregar. 


Dijelaskannya, saat petugas patroli melintas di Jalan Murjani Kota Palangka Raya melihat gelagat dua orang yang mencurigakan. Salah satu pria tersebut berusaha untuk melarikan diri namun berhasil diamankan. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan petugas menemukan satu paket sabu seharga Rp 200 Ribu yang baru dibelinya dari kampung Narkoba Puntun yang akan di konsumsi bersama satu temannya yang juga ikut tertangkap. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan badan petugas menemukan satu paket sabu dari dalam saku salah satu pelaku," Imbuhnya. 


Kemudian, lanjut Timbul, pihaknya langsung berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum. 


Timbul mengatakan, polisi harus menjadi ujung tombak untuk pemberantasan narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng. 

( RK - I.S )

 

Ket.foto : diduga pelaku pembunuh istri eks sekda Pematang Siantar

RotasiKepri.com ( Pematang Siantar )  -  Polisi berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan istri mantan Sekda Pematangsiantar. Korban bernama Riamsah Nainggolan (73) yang ditemukan tewas di dalam gudang di kediamannya dengan sejumlah luka robek, Minggu (28/2/2021) lalu. 


Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dan Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dengan menangkap wanita berinisial " RP " alias Gea (33) warga Tanjung Maria Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumut.


Istri dari almarhum mantan Sekda Pematangsiantar Tagor Batubara itu sebelumnya ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (27/2/2021) lalu.


Kepada wartawan,  Gea mengaku tega melakukan pembunuhan itu lantaran merasa sakit hati, karena merasa dipermalukan saat Riamsah menagih uang kos kepadanya.


“Sakit hati ku bang, marah-marah opung itu nagih uang kos ku,”  ucap Gea kepada wartawan di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (2/3/2021)


Wanita itu mengaku memang telah telat membayar kosnya. Namun, lantaran terus ditagih, ia mengaku sempat bertengkar dengan Riamsah. 


“Ribut kami bang. Pas opung itu turun tangga, ku doromg opung itu sampai jatuh ke bawah,” ungkapnya.


Riamsah langsung menjerit kesakitan seraya meminta tolong ketika terjatuh ke lantai. Melihat itu, Gea kemudian menyeret wanita lanjut usia tersebut ke dalam gudang.


“Minta tolong dia. Ku seret kedalam gudang terus ku ambil pisau ku cucukkan ke tangan dan mukanya,” beber Gea.


Melihat Riamsah masih bergerak, Gea kemudian mengambil bantal lalu membekap mulut wanita tua itu hingga tewas.


Setelah mengetahui Riamsah tak bernyawa, Gea kemudian mengambil uang Rp700.000 dan handphone milik wanita tua itu.


Selanjutnya, ia mengambil pisau yang digunakan untuk menikam Riamsah lalu membuangnya ke Sungai Bah Bolon. Sedangkan handphone yang diambil dijual seharga Rp150.000


Pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Medan, hingga ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, di Rumah Makan Ajjah, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 10.15 Wib (RK - Taman)




 

ket.foto : Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, saat konferensi pers 


RotasiKepri.com ( Tanjungpinang ) - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl. Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang.Minggu (07/02/2021)

Bermula pada hari minggu tanggal 07 februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama "LR" yg diduga sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi. Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pada pukul 00.45 Wib berhasil menemukan tersangka mengendarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang. Lalu laki-laki tersebut turun dari mobil dan berhasil diamankan. 

Bersama saksi dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa 2 (dua) setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah mobil, 1 (satu) unit HP Samsung. Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH mengatakan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) pada hari Selasa, 16 Februari 2021 bertempat di Kantor BNNK Tanjungpinang. Adapun hasil Rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT) berdasarkan Berita Acara Penyelenggaraan Assessment Terpadu Bagi Penyalahguna Narkotika Nomor : BA/03/II/KA/RH.06.02/2022/BNNK tanggal 16 February 2021 bahwa Tersangka direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inab di Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam dan proses Hukum dilanjutkan. 

Berdasarkan Rekomendasi tersebut maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam pada hari Rabu, 17 February 2021.

ket.fot: Tersangka " LR "


"Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang", terang Kasatres Narkoba

Berdasarkan ketentuan hukum : 

1. Setiap pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Kapolri, Kepala BNN RI Nomor : 01/PB/MA/III/2014 nomor 3 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor : PER. 005/A/JA/03/2014, Nomor 01  Tahun 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. 

3. Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Dimana dijelaskan bahwa tersangka pengguna Narkotika yg tertangkap tangan dengan Bukti hasil pemeriksaan urinenya positive (+) menggunakan Narkotika, serta ditemukan barang Bukti Narkotika Ada padanya dibawah jumlah tertentu yaitu salah satunya kelompok MDMA (ekstasi) : 8 butir. 

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. ( RK - Tim )

 

ket.foto: Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, saat konferensi pers


RotasiKepri.com ( Karimun )
- Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK gelar Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil di ungkap Jajaran Reskrim Polres karimun Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pencurian di PT. SHAFTINDO PRATAMA dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Senin/01/03/2021.

Konferensi Pers yang digelar tersebut Kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat 12/02/2021 pada sore hari yang terjadi di PT. SHAFTINDO PRATAMA yang berlokasi di Sei Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri.

"Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV terekam pelaku masuk ke Gudang dan mengambil barang" jelas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi , SE merupakan pelaku utama pencurian yang melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan pelaku melakukannya tidak sendirian dibantu oleh pelaku MZ  sebanyak 3 kali, Pelaku MF sebanyak 1 kali dan Pelaku MS sebanyak 1 kali yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah.

"Barang yang dicuri antara lain Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban  Rp 27 Juta" Terang Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Selain itu, Polres Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. 

''Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," Tutup Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

( RK - I.S )

 

 

Ket.foto : Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, saat konferensi pers, Senin (01/03/2021).

RotasiKepri.com ( Kab. Natuna) – Polres Natuna Polda Kepulauan Riau Gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Natuna tepatnya di Jalan Sihotang, Keluarahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur. Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, Senin (01/03/2021).


Dikatakan Kapolres, pelaku pembakaran berinisial Y (38)  terbukti tertangkap tangan sedang membakar lahan dengan dalih membuka lahan miliknya untuk di olah dengan cara di bakar, di kawasan Jl. Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur pada Minggu, 28 Februari 2021.


“Tersangka ini tertangkap tangan saat membakar lahan perkebunan miliknya dengan luas 15 M2,” ungkap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian kepada awak media, Senin (01/03/2021).


“Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal resikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas”, Tambah Kapolres Natuna.


Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 batang kayu yang telah hangus terbakar,1 buah sekop, 1 buah parang, 1 buah cangkul dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.


Kini pelaku pembakaran berinisial Y (38) diterapkan Pasal 108 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana 


“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah)”, Terang Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si


“Sesuai dengan komitmen kami, Ini akan kita tindak tegas sebagai upaya peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan terutama pada saat musim kemarau saat ini”, Tegas Kapolres Natuna 


Lebih lanjut lagi, Kapolres Natuna menghimbau agar masyarakat Kabupaten Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian yang dapat merugikan materil maupun yang dapat membahayakan jiwa manusia.


“Berdasarkan aplikasi, masih terdapat titik api di wilayah Kabupaten Natuna, perharinya bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau”, pungkas Kapolres Natuna.

( RK -I.S )



 

Ket. Foto: pelaku yang diamankan petugas


RotasiKepri.com ( Batam ) - Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial HS (41 Tahun) atas Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Mobil mewah di Diperumahan Tropicana Kota Batam. Jumat (26/02/2021)

Berawal Pada awal tahun 2020 Pelaku mengajak korban inisial Y (38 Tahun) untuk  Bisnis jual beli mobil dan Korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan  Pelaku yang akan menjualkan kembali. Mulanya  Korban membeli Mobil Harrier (Masih Daftar pencarian Barang) lalu karena Korban percaya  mobil tersebut di serahkan oleh Korban kepada Pelaku untuk di jual  serta Korban  memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil  Harrier kepada Pelaku, selain itu Korban juga membeli Mobil Mini cooper  yang juga akan di jualkan oleh Pelaku serta korban juga memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil Mini Cooper kepada Pelaku, saat  mobil Harrier & Mini Cooper yang ada pada Pelaku beserta surat2nya, setiap Korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada  Pelaku, Pelaku selalu  beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada kepada Pelaku  dan Korban Masih percaya kepada Pelaku selain itu Korban juga meminta tolong kepada Pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V milik  korban akan tetapi saat itu Korban hanya memberikan STNK & Kunci Mobil HR-V kepada Pelaku dan setelah berbulan-bulan Ke 3 (tiga) mobil Korban berada kepada Pelaku setiap korban bertanya kepada Pelaku tentang penjualan Ketiga mobil tersebut Pelaku selalu beralasan dengan banyak alasan.

Kemudian pada Bulan Desember 2020 Pelaku tidak bisa di hubungi, saat Korban mencari pelaku  kerumah Pelaku, rumah Pelaku dalam keadaan kosong / tidak di tempati lagi sedangkan ketiga mobil Korban tidak tahu keberadaannya serta Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga  mobil Korban apabila mobil korban berhasil  di jual Pelaku, oleh karna itu Korban membuat Laporan Kepolsek Batam Kota Guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Dengan dasar  2 (dua) Laporan polisi, Anggota Reskrim Polsek Batam kota Melakukan Penyelidikan yang mana awalnya Anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi  keberadaan Pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal Pelaku seperti selalu Berpindah pindah. Kemudian  Anggota  Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi bahwa Pelaku  berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar Sulawesi Selatan, Lalu Anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Pengejaran terhadap Pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan Serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan,  yang akhirnya pelaku berhasil  di amankan Oleh Anggota Polsek Batam Kota  di Kota Makassar Sulawesi  Selatan dan Pelaku di bawa ke Batam. 

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa:

1. MOBIL HR-V BP 1849 JG, Warna silver.

2. MOBIL MINI COOPER BP 1 VH, Warna putih.

3. BPKB & STNK & Kunci Mobil HR-V.

4. BPKB & STNK & Kunci Mobil Mini Cooper.

5. Surat Jual Beli Mobil  Mini Cooper .

6. Surat Jual Beli Mobil HR-V.

7. Kwitansi Penyerahan  Uang Mobil Mini Cooper.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Mobil HR-V , RP. 280.000.000,-, Mobil Mini Copper, RP. 290.000.000,  Mobil Harrier Masih Dalam Pencarian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, SE, SIK, membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku berinisial HS atas Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan di mana pelaku berhasil di tangkap di Kota Makassar Selawesi Selatan dan telah di amankan di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia. (RK-Tim)



ket.foto: lapo tuak tempat kejadian

RotasiKepri.com ( Simalungun, Sumut ) - Mananda Siadari tewas diperjalanan menuju rumah sakit setelah ditikami berulang - ulang dan membabi buta oleh pelaku inisial Am, lantaran bertengkar adu mulut yang berujung maut, di lapo tuak (warung tuak), milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, sekira Pkl.23.00 Wib,(27/02).


Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kapolsek Perdagangan Akp Josia , S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula ketika korban MS berselisih paham dengan pelaku AM. "Korban dan pelaku bertengkar adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sekira Pukul .23.00 Wib,(27/02)", ucap Kapolsek Perdagangan Akp Josia , S.H., M.H., 

Kemudian, mengetahui perdebatan antara pelaku AM dan korban MS, warga yang juga sama berada di warung tuak tersebut mencoba melerai pertengakaran dan meminta kepada pelaku AM dan korban MS untuk tidak ribut-ribut disini (dilapo tuak) sehingga menggangu orang lain", jelasnya

Mengetahui hal tersebut, Sambung Josia, pelaku AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 (dua puluh) menit, pelaku AM kembali ke warung tuak semula tempat mereka bertengkar dan langsung menghapiri korban MS dan langsung menikam korban MS secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan," terangnya.


ket.foto : pelaku saat diperiksa petugas 

Selanjutnya, pelaku AM langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara, sehingga korban MS "berteriak meminta tolong" kepada warga yang berada dilokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun didalam perjalan korban MS sudah meninggal dunia," tandasnya

Polsek Perdagangan Polres Simalungun mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dengan penusukan tersebut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala, SH bersama beberapa Personel Polsek Perdagangan langsung mendatangi dan pengecekan TKP.


Mengetahui kronologi tentang kejadian tersebut selanjutnya tidak perlu membuang waktu lama Kanit Reskrim bersama personel Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM pelaku penusukan, pencarian mengarah ke tempat tinggal AM namun petugas tidak menemukan AM berada di Rumah, sekira Pukul.03.00 pencarian tetap dilakukan dan membuahkan hasil dengan menemukan pelaku AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan.


Hingga kini AM telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.


Kapolsek Perdagangan Akp Josia , S.H., M.H., menjelaskan bahwa AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman Hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara,  ucap Kapolsek

Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa Jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan," ucap Akbp Agus ( RK - Taman) 

ket foto : tampak petugas saat mengevakuasi korban


RotasiKepri.com ( Pematang Siantar )
-  Diduga dibunuh, Riamsah Boru Nainggolan, istri dari mantan Sekertaris Daerah Pemerintahan Kota (Eks Sekda Pemko) Pematangsiantar, alm Tagor Batubara ditemukan meninggal dunia, posisi telentang dan bersimbah darah di dalam gudang rumahnya, Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu, (27/2/2021), sekira pukul 21.00 Wib.

Informasi yang di dapat Rotasi Kepri, korban ditemukan pertama kali oleh anak kandungnya bernama Lamhot Dharma Putra Batubara posisi telentang dan bersimbah darah di dalam gudang belakang kos-kosan milik meraka, setelah sebelumnya sempat dikabarkan hilang dari rumah.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, awalnya Lamhot mencari keberadaan orang tuanya yang tidak ada di rumah. Merasa curiga, kemudian Lamhot melapor kepada pihak kepolisian.

ket foto ; Rumah Korban

Berangkat dari laporan tersebut, piket SPKT, Pawas, dan piket fungsi, mendatangi rumah korban. Setelah dilakukan pencarian di dalam rumah, wanita 73 tahun itu ditemukan di dalam gudang dengan kondisi sudah tidak bernyawa 

Saat ditemukan, posisi korban telentang dengan kondisi sudah meninggal dunia. Pada tubuh korban, bagian pipi sebelah kanan mengalami luka robek, tangan kanan luka robek, dan kaki kanan juga mengalami luka robek.

"Melihat kondisi tubuh yang dialami korban, diduga korban mengalami kekerasan," kata Edi Sukamto, Minggu (28/2/2021).

Petugas langsung mengevakuasi korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, untuk dilakukan autopsi. Pihak kepolisian juga masih memeriksa saksi-saksi terkait kematian Riamsah Boru Nainggolan.


Terkait penyebab meninggalnya Riamsa, istri mantan Sekda Pematangsiantar, Tagor Batubara, menimbulkan kecurigaan dari kerabat. Seorang kerabat bermarga Damanik curiga, Riamsa meninggal dunia dengan cara tidak wajar.

"Riamsa ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi telungkup dan berdarah, mengenakan baju merah dan celana biru. Di lantai gudang rumah juga terdapat ceceran darah," sebutnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pematang Siantar masih melakukan penyelidikan. Pihak kerabat belum mengecek isi rumah korban untuk mengetahui apakah ada barang-barang yang hilang atau tidak. (RK - Taman) 

 

ket.foto : pelaku yang sudah diamankan satreskrim polres way kanan

RotasiKepri.com ( Kab. Way Kanan ) - Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Sabtu (27/2/2021).

Tersangka inisial MB (24) warga Dusun Sinar Baru Desa Sido Mekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada pertengahan tahun 2020 TSK MB berkenalan dengan korban Melati (15) bukan nama sebenaranya melalui medsos (media sosial) face book (FB).

Dari perkenalan itu antara korban dan TSK menjadi dekat, lalu MB datang ke rumah korban di Kecamatan Way Tuba dengan modus bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu berjualan kelapa muda. 

Orang tua korban awalnya tidak curiga selama TSK bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu juga tinggal di rumah korban sehingga akhirnya pada tanggal 19 Desember 2020 saat rumah orang tua korban sepi tepatnya di ruang keluarga, TSK memaksa korban melakukan perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul setelah berhasil TSK ke esokan harinya pergi pulang ke rumah di Desa Sido Mekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel. 

Korban baru menceritakan kejadian yang dialami setelah tersangka pergi dari rumah korban, kepada kakak kandung korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 4 Januari 2021, Unit PPA Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan namun ternyata tersangka bersembunyi dan belum diketahui keberadaannya.

Petugas masih terus mencari keberadaan TSK sehingga pada awal bulan februari, diketahui korban berada di desanya dan melayani jasa pengiriman TKI ke luar negeri. salah satu anggota unit PPA melakukan under cover berpura pura sebagai perempuan dari palembang yang ingin bekerja menjadi TKI. 

Hasilnya tersangka setelah membuat janji untuk menjemput di salah satu rumah makan di Simpang Kota Dalam Kecamatan  Sidomulyo Lampung Selatan pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021 sekitar 19.00 WIB TSK datang dengan menggunakan sepeda motor sehingga dengan dipimpin Kanit PPA bersama anggota langsung mengamankan tersangka tersangka tanpa perlawanaan. 

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Katibung Polres Lampung Selatan untuk dilakukan interogasi awal. Setelah itu pada pukul 21.00 wib tersangka dibawa dan diamankan menuju Polres Way Kanan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 (1), (2) dan atau pasal 82 (1)  Undang Undang RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim. ( RK - I.S )

ket.foto : Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K. 


RotasiKepri.com ( Palangka Raya ) -  Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Bengkel Pro Knalpot Jalan Sisingamangaraja dan pejambretan di Jalan Ramin Kota Palangka Raya, Sabtu (27/02/2021) pukul 14.00 WIB. 


Kegiatan yang berlangsung di Lobi Mapolresta tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K. 

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku diringkus oleh Tim gabungan sekitar pukul 04.30 WIB saat mencoba melarikan diri menuju Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan menggunakan penerbangan Sabtu pagi. 

“Pelaku sudah berada di bandara sejak hari Jum’at (26/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dan sengaja bermalam di bandara dengan maksud untuk menghindari kejaran petugas,” beber Jaladri.

Lebih jauh Jaladri menjelaskan, motif tersangka melakukan penjambretan adalah untuk membayar hutang sebesar Rp 2 juta. Sedangkan aksi Curas yang dilakukan sehari setelahnya di Bengkel Pro Knalpot didasari dendam pribadi kepada pemilik bengkel karena memecatnya tanpa sebab, satu bulan yang lalu. 

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. ( RK - I.S )

 


RotasiKepri.com ( Tanjung Pinang ) - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Km.14 Kel. Air Raja Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang.

Bermula Pada hari Jumat, 19 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar pinggir jalan Km 14 air raja, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 14.40 Wib dicurigai seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Km.14. 

Melihat ada yang mencurigakan, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Lk. "Y" dan berhasil menyita 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti tersebut di simpan dalam bungkus rokok H Mild dalam saku/kantong celana. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan Dari tangan "Y" diamankan 3 (tiga) paket yang diduga sabu, 1 (satu) bungkus rokok H Mild, 1 (satu) lembar Tissu, dan 1 (satu) unit HP Samsung hitam. Dan setelah dilakukannya interogasi, kepada petugas "Y" mengakui bahwa benar itu miliknya dan mendapatnya dari Lk. "N"

Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Lk. "Y", anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk. "N" di Perumahan Air Raja, Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang. Jumat, 19 Februari 2021, pukul 15.30 Wib

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, berhasil diamankan barang bukti  berupa 6 (enam) paket diduga sabu, 1 (satu) lembar Tissu, 2 (dua) HP Samsung, 1 (satu) dompet merah coklat, dan 1 (satu) buah timbangan" ucap Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH. mengatakan bahwa menurut keterangan Lk. "N" barang bukti tersebut dia peroleh dari Lk. "U" yang saat ini masih (DPO).

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut", terang Kasat Res Narkoba

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. ( RK - Tim )

 


RotasiKepri.com ( Kab. Seruyan, Kalteng )  - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Rumah Sdri. Cimy Binti Liong Son (Alm) Desa Ayawan No. 037 Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (23/02/2021) Pukul 18.15 Wib.


Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, S.H. membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.


"Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Supriyono, S.H. " terang pak kasat.


Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa 11 Paket Plastik Klip Bening yg berisikan Butiran Kristal Yg diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Seberat 8,40 (Delapan Koma Empat Puluh) Gram dan uang sebesar Rp. 5,900,000, (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).


"Kami masih periksa C (54th) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yg di Lakukan C untuk Memberantas Peredarn Narkoba Yg ada Di Wilkum (wilayah hukum) Polres Seruyan," terangnya AKP Supriyono, S.H. Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.


Kasat Resnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis Sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.


"Nanti ya kita beberkan saat rilis," tandasnya Kasat Resnarkoba Polres Seruyan. ( RK - Tim )


 
Ket. Foto : Tersangka Yang diamankan petugas

RotasiKepri.com ( Simalungun ) - Terrangkap  tangan memiliki narkotika jenis sabu sabu, CP alias Coki (37) wiraswasta, warga  jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB. 

"Pelaku di ciduk dari jalan Ragidup Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun".Ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH. 

Menindaklanjut informasi yang menyebut di TKP sering terjadi aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku. 

Dalam pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri diinfokan. "Tidak buang waktu. Pelaku langsung diamankan dan di geledah badan. Petugas menemukan tiga (3) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku sebelah kanan celana yang dipakainya". Ujar Lukman Sembiring Rabu sore saat dimonfirmasi. 

Di interogasi. Coki mengaku diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah Kabupaten Simalungun.

Guna pengembangan ungkap jaringan, CP alias Coki beserta barang bukti sabu sabu di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lebih lanjut serta di proses secara hukum". Tandas Lukman menutup penjelasan (RK - taman)




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.