Articles by "Kriminal"

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

 


RotasiKepri.com ( Batam) – Dua orang tersangka Inisial DOF alias O dan Inisial AR alias R berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. Selasa (16/3/2021).


″Kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 22.00 wib dijalan depan Komplek Ruko Greend Land tepatnya dibelakang Gedung Graha Pena, Batam Kota. Dengan korban seorang perempuan 30 tahun berinisial IRS dan tersangka pertama berinisial DOF alias O dan tersangka kedua berinisial AR alias R″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Kasus ini berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka Inisial DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan pada Selasa tanggal 9 Maret 2021. Kemudian pada Sabtu, 13 Maret 2021 tersangka DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center, kemudian saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban, kemudian selang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR alias R datang dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban dan kemudian korban di injak-injak oleh tersangka ini, setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban kedua tersangka ini melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut dan kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Kemudian pada Pada hari senin, 15 maret 2021, Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban. Pada jam 15.00 wib Tim langsung menuju di salah satu Hotel dikawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka Inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban, kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya, pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka. atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya, korban juga mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 4.500.000,-. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun″. Imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Modus Operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui  sarana Aplikasi Media Sosial Tantan. Kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya″. Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.


″Sebelum melaksanakan aksinya ini kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung. Perlu diketahui juga bahwa tersangka Inisial AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor, dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya″. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.


″Dihimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (RK) 



 


RotasiKepri.com ( Tanjung Pinang) - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jln. Kijang Lama No.11 RT 2 RW 3 km.6 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur pada hari Kamis, 25 Februari 2021. 


Bermula pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib, setelah dilakukan penangkapan terhadap Lk."AT" karena memiliki, menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diakui didapat dari seorang laki-laki bernama "J" yang bertempat tinggal km.6 Kota Tanjungpinang. 


Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke rumah Lk."J". Setibanya dirumah yang dicurigai, anggota Satres Narkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan laki-laki yang bernama lk. "J".


Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan bersama Ketua RT telah dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah jaket yang di gantung di lemari yang didalam sakunya ada 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan 6 (enam) paket diduga sabu dengan berat 3,93 gram, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap dan juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp. 


"Hasil tes urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut", terang Kasat Res Narkoba


Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.


Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (RK) 





RotasiKepri.com ( kab. Way Kanan) --Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (16/3/2021). 

Tersangka berinisial  APS (20) berdomisili di Ujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan ”pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu.” Imbuhnya. 

Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan. 

Pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, lalu petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan  mendekatinya  namun melihat kedatangan petugas  diduga pelaku pengedar tersebut
mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas lansung diamankan tanpa perlawanan. 

Hasilnya benar saat  dilakukan penggeledahan badan/pakain atau tempat tertutup lainnya petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet warna coklat milik APS di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan. 

Lebih lanjut,  tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.(RK) 

 



RotasiKepri.com ( Jakarta) -- Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG). 


Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi. 


"Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).


Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak. 


"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo. 


Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.


"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo. 


Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu. 


Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.


"Untuk keterlibatan AIPTU AW sednag dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.


Barang bukti yang disita antara lain, emas  4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. ( RK) 



RotasiKepri.com ( Batam) -- Unit Reskrim Polsek Belakang Padang yang di pimpin oleh  *Kanit Reskrim  Polsek Belakang Padang Ipda Doddy Basyir, S.H*   telah berhasil mengamankan 2 orang Laki-laki  dewasa terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kipas Mesin Tempel 40 PK Yamaha dengan inisial LL (43 Tahun) dan MA (21 Tahun) di Gudang Ikan milik Nabil Bin Adam Pulau Kasu Kelurahan Kasu  Kec. Belakang Padang - Kota Batam. Jumat (26/03/2021)


Pada hari Jumat  (26/02/2021) sekitar pukul 03.00 Wib, pelapor insial N ( Sebagai Pemilik Kipas Boat ) dari rumah mau kegudang ikan pada saat sampai di gudang ikan pelapor masih melihat kipas mesin masih ada dan terpasang pada pukul 08.00 wib. Pelapor melihat Kipas Mesin sudah tidak ada dan langsung keluar pergi kearah kasu barat, Pada saat perjalanan pelapor melihat sebuah boat yang melaju dan pada saat di panggil ( melambaikan tangan ) boat tersebut tidak mau berhenti dan langsung pergi, ketika di kejar oleh pelapor boat tersebut sudah hilang jejak sehingga tidak dapat di temukan. 


Atas kejadian tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ) dan Pelapor Melaporkan ke kepolisian Polsek Belakang Padang.


Menerima laporan tersebut, Anggota Unit  Reskrim Polsek Belakang Padang yang di pimpin oleh *Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Ipda Doddy Basyir. S.H*. mendatangi TKP dan Mengumpulkan  bukti-bukti & saksi-saksi yang cukup dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada Pulau  Moro Kabupaten Karimun, unit opsnal langsung menuju Pulau moro  serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan  opsnal unit reskrim Polsek Moro Polres Karimun untuk mencari keberadaan pelaku, setelah bertemu dengan pelaku, unit opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Belakang Padang guna Pengusutan Perkara Lebih lanjut.


Terdapat beberapa barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kipas stainless 40 Pk merk SOLAS Seri 3321.110.15 , 1 unit speed Boat berwarna Hitam dengan Mesin 40 Pk merk Yamaha.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK  melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Sulam, SH  membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh 2 pelaku LL dan MA yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit reskim polsek belakang padang. ( RK - Tim) 


 

ket foto : Ilustrasi

RotasiKepri.com ( Taput, Sumut ) -- Kejadian tragis pembunuhan yang dilakukan seorang adik terhadap abangnya hingga tewas di Dusun Pangaloan Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara, Rabu (10/3/2021), sekira pukul 18.30 Wib

Korban bernama Ambronsus Nababan (34) tewas ditangan adik kandungnya Swandi Nababan (18), dengan pukulan dikepala sebanyak 6 kali menggunakan kayu.

Korban dan pelaku adalah merupakan  Abang dan Adik (saudara) kandung, anak dari pasangan suami istri yakni Arli Nababan (63) dan Fine br Tampubolon (61). Akibat peristiwa berdarah itu tampam duka mendalam dan kekalutan diwajah pasangan suami yang menetap di Dusun Pangaloan Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara, dimana harus kehilangan satu anaknya meninggal dunia dan menyaksikan satu anaknya harus masuk penjara.

Anak mereka Ambronsus Nababan (34) meninggal dunia setelah dipukul adik kandungnya Swandi Nababan (18). Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (10/3) sore sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Pangaloan, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong.

Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas Aiptu W.Baringbing membenarkan adanya peristiwa tersebut. Disampaikannya, Swandi Nababan memukul abangnya Ambronsus Nababan dengan menggunkan kayu di bagian kepala sebanyak 6 kali hingga abangnya tewas di tempat kejadian.

“Benar peristiwa tersebut terjadi Rabu (10/3) pukul 18.30 WIB di rumah orang tua mereka sendiri di Dusun Pangaloan, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara,”sampainya.

Lebih lanjut dipaparkan, dari hasil pemeriksaan polisi atas saksi maupun tersangka, kejadian tersebut berawal saat itu Ambronsus mendatangi ibunya Fine Tampubolon ke rumahnya dengan marah-marah tanpa sebab. Waktu itu, di rumah itu ada ibunya dan dua orang adiknya, Suheri Nababan (22) dan Swandi Nababan (18). Sementara bapak mereka Arli Nababan masih di kebun.

Di hadapan kedua orang adiknya, Ambronsus Nababan langsung mencekik leher ibunya dan hendak menusuk pakai gunting yang sudah dipersiapkannya sebelumnya. Melihat hal tersebut, Suheri Nababan menangkap korban dan melarang serta mengevakuasi ibunya keluar rumah.

Namun korban masih berusaha untuk mengejar ibunya. Melihat itu, Swandi Nababan tidak terima dan langsung mengambil kayu dari samping rumahnya dan memukul kepala Ambronsus Nababan hingga terkapar dan tewas di tempat.

Setelah Ambronsus Nababan tewas di tempat, Swandi langsung menyerahkan diri ke Polsek Siborongborong.

Dari keterangan yang kita peroleh dari saksi-saksi yang lain, bahwa korban memang selama ini jahat sama orang tuanya dan bahkan sering mengancam-ancam dan memarahi nya. Rumah korban dengan ibunya memang berdekatan dan korban sudah menikah dan memilik dua anak. Sedangkan tersangka dan abang nya Suheri Nababan masih satu rumah dengan orang tua nya karena masih lajang,” terang Aiptu W.Baringbing .

Polisi sudah melakukan olah TKP, mengamankan Barang Bukti serta membawa korban ke RSU untuk dilakukan Visum. Sedangkan tersangka sudah diamankan di Polsek Siborongborong guna kepentingan penyidikan (RK - taman/NC.id)

 

Ket foto: pelaku dan barang bukti yang diamankan


RotasiKepri.com ( Simalungun) -- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus Pengedar atau Penjual narkotika jenis shabu di Huta I Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun berinisial HS alias Horas (36), Kamis (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.


Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU S Sagala melakukan penyelidikan. Lalu hari Kamis (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku HS alias Horas di Huta I Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam dengan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Surya berisikan 3 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip besar berisikan 23 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu.


Kemudian 1 bungkus plastik klip besar berisikan 47 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan 63 plastik klip kecil kosong, 2 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis biru serta Uang tunai Rp. 200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis shabu. 


Diinterogasi Pelaku Horas mengakui pemilik seluruh barang bukti itu sehingga Kanit Reskrim perintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Horas dan seluruh barang bukti keruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.


"Dari Pelaku HS alias Horas disita barang bukti Shabu diperkirakan total berat kotor atau bruto 7,32 gram. Hingga saat ini Pelaku Horas sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (RK - taman)




 


RotasiKepri.com ( Batam) –  Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU SYOFIAN RIDA S.H., M.H.i telah  berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa Tindak Pidana Pembukaan lahan dengan cara membakar dengan inisial  LR (57 Tahun). Selasa (09/03/2021) 


Berawal Pada hari Selasa ( 09/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian kebakaran yang terjadi di Lahan Area Pengguna lain (APL) dekat Bandara Hangnadim Batam Kel. Batu besar Kec. Nongsa Kota Batam. diduga adanya 1 orang laki-laki dewasa yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, lalu Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut.


Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira jam 09.00 wib Anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pembukaan lahan dengan cara di bakar yang sedang berada di daerah ruko KBC Kec. Batam Kota - Kota Batam, Mendapatkan informasi tsb, dipimpin Kanit Reskrim IPTU SYOFIAN RIDA SH, MH anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan kepada tersangka yang saat itu berada di kawasan ruko KBC Kec. Batam Kota - Kota Batam. selanjutnya ke tersangka di bawa ke Mako Polsek Nongsa  untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa  1  Unit Sepeda motor merk Honda Vario warna merah, 1  buah Gergaji kayu merk Prohex warna coklat, 1 buah linggis dengan panjang +65 cm, 1 buah Korek Gas merk APIKU warna kuning.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra S,SIK membenarkan adanya pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berinisial  LR yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Nonga untuk penyelidikan lebih lanjut ungkap kapolresta barelang. (RK -Tim) 





 


RotasiKepri.com ( Jakarta )- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 


"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak 

melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).


Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. 


Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. 


Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.


Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.


"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.


Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. 


"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.


SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.


Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. ( RK - Tim) 

RotasiKepri.com ( batam ) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Haris Baltasar Nasution., S.T.K, Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap., S.E dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Moch. Rizki Ramadhani., S.Tr.K telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana  Pencurian dengan inisial BM (42 Tahun) di Jalan Nanas Ruko Sinar Penuin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Sabtu (06/03/2021)


Berawal pada saat Korban berinisial SW (26 Tahun)  sedang berada di toko Laundry miliknya yang berada di  Ruko Sinar Penuin Kec. Lubuk Baja (06/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib, kemudian Korban pun mendapat orderan dari customer untuk cuci karpet. Setelah selesai melayani customer, korban pun meletakkan handphone nya di meja kasir dan langsung pergi menuju ke belakang untuk meletakkan pakaian-pakaian yang akan dicuci. Setelah itu sekitar pukul 15.00 Wib, saat itu korban  menyadari bahwa handphone nya diletakkan di meja kasir dan pada saat di meja kasir sudah tidak ada lagi. Setelah korban mencari-cari dan mencoba menghubungi handphone tersebut, korban mendapati bahwa handphone nya tidak lagi terdengar bunyi di dalam toko. Sehingga korban  pun menyadari bahwa handphone nya telah hilang diambil/ dicuri.   


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah yang ditaksir kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.


Berdasarkan keterangan korban bahwa korban mencoba mengakses handphone miliknya tersebut setelah mengetahui bahwa handphone miliknya telah hilang dicuri. korban mencoba melakukan akses handphone miliknya melalui fitur “Find My Phone” kemudian korban mengetahui bahwa sinyal handphone miliknya masih terdeteksi. Atas temuan tersebut, selanjutnya korban bersama rekan-rekannya melakukan pembuntutan terhadap sinyal handphone tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, korban bersama rekan-rekannya berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah di Pasar Tanjung Pantun – Batu Ampar dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja. Pada saat korban bersama rekan-rekannya membawa pelaku ke Kantor Polsek Lubuk Baja, ditemukan terhadap pelaku mengalami luka dibagian wajah. Kemudian atas temuan tersebut, selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membuat Berita Acara Serah Terima terkait dengan adanya luka yang dialami oleh pelaku.


Terdaapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah , 1 Buah Case Handphone Transparan, 1 Buah Kotak handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah. 


Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, SIK membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. ( RK - Tim )


 

Ket foto: pelaku dan barang bukti
RotasiKepri.com(Batam ) - Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu Berinisial I Alias B Bin R (29), Jumat tanggal 26 Februari 2021, sekira jam 11.30 wib di pinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Senin (8/3/2021).


Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial I Alias B Bin R Di Pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.


Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekira jam 11.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I Alias B Bin R. “Pelaku berhasil diamankan Di Pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam  karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 gram,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Sampai saat ini satu orang tersangka dan 408,9 gram diduga Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si. ( RK )



RotasiKepri.com ( Batam ) – Unit  Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan anakdi bawah umur dengan inisial MZ (27 Tahun) di Kamar Kostan Bengkong Harapan Kec. Bengkong Kota - Batam.


Berawal Pada hari  jumat (05/03/2021) sekira pukul 11.30 Wib, pelapor ( Bapak korban ) yang merupakan bapak kandung korban di suruh oleh korban berinisial (AT) melalui whatapps supaya datang ke rumah karena ada hal penting yang mau di bicarakan, selanjutnya korban menceritakan kepada pelapor, bahwa pada hari rabu (03/03/2021) , korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku sebanyak satu kali di tempat kost daerah Bengkong harapan kota Batam, kemudian keluarga pelapor yang lain langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya dan langsung di bawa ke rumah, lalu pelapor menanyakan langsung kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban tersebut.


Kemudian pelaku  mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak satu kali, dan atas kejadian tersebut pelapor selaku bapak kandung korban tidak terima  karena korban masih di bawah umur   dan merasa trauma atas kejadian tersebut  selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.


Setelah menerima laporan dari pelapor atas kejadian di atas , selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim *Ipda Rio Ardian, SH * mengamankan diduga pelaku MZ dan mengumpulkan bukti, kemudian langsung mengamankan pelaku ke polsek bengkong  dan dilakukan introgasi kepada diduga pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. 


Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 buah  Jilbab hitam , 1 Buah Celana kotak kotak cokelat, 1 Buah Baju warna dongker batik, 1 Buah BH warna Hitam, 1 Buah Celana dalam abu abu.


Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur, SIK membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.  ( RK - Tim )



RotasiKepri.com ( Batam ) –Team Macan  Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., Telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Jambret) berinisial JA (36 Tahun) dan DR (27 Tahun)  di di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas. Jumat (0/03/2021).

Berawal pada hari Jumat (26/02/2021) saat Korban berinisial LY sedang melintas di jalan Raya Seputaran Kota Mas Baloi Kec Lubuk Baja menggunakan sepeda motor, yang mana pada saat tersebut datang pelaku  dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil tas sandang milik korban yang diletakan di gantungan barang sepeda motor milik korban. Tas korban berisikan  1 kartu ATM Bank BNI, 1 E KTP, 1 SIM C, 1 STNK, 1 Ijajah SMA, uang tunai sebanyak Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 unit Handphone IPhone 8+ warna rose gold. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 8.000.000_ (Delapan juta rupiah). Dan langung melaporkan kejadian ke polresta Barelang. 

Menerima laporan dari korban Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Jambret) yang terjadi Pada hari Jum'at tanggal 26 Februari 2021 Pukul 12.00 Wib. Di Jl. Raya Seputaran Kota Mas Baloi Kec. Lubuk Baja - Kota Batam. Dengan gerak Cepat Team Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH Segera melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan / Curas (Jambret).

Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, sekira pukul 15.40 Wib. Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Team Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terdapat Barang Buktiyang Berhasil di amankanberupa 1 unit handphone Iphone 8 + warna Rose Gold, 1 buah tas warna Cream, 1 lembar Ijazah a.n. Letty Yohanis, 1 lembar STNK Motor 3724 CQ Leny Yohanis, 1 buah SIM C a.n Letty Yohanis, 1 buah NPWP a.n. Letty Yohanis, 1 buah dompet warna hitam.

Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur, SIK membenarkan telah di amankannya 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh Opsnal Reskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.  ( RK - Tim )


 


Rotasi Kepri.com ( Batam ) - Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SH,SIK di dampingi oleh Kasubbag Humas AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim IPTU Tigor Dabariba, Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembakaran Hutan pembukaan lahan kawasan hutan lindung Bertempat di Mako Polsek Sekupang. Rabu (03/03/2021) 


Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan 1 orang laki - laki  dewasa dengan inisial IH (47Tahun) sebagai pelaku pembakaran Hutan dan pembukaan lahan tiga titik Jalan Raya Southlink. Minggu (28/02/2021)


Berawal pada hari Minggu 28 Februari 2021 Sekira pukul 08.00 WIB anggota  patroli Polsek Sekupang yaitu Ipda ikhlas bersama dengan rekan kerja Ipda Nanda melaksanakan patroli di seputaran Sekupang kemudian sekira pukul 10.50 WIB bersama dengan rekan kerjanya mendapat informasi dari warga tentang adanya kebakaran hutan dekat lapangan golf southlink kemudian langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sesampai di lokasi melihat adanya kobaran api yang cukup besar, kemudian berusaha memadamkan api secara manual dengan dibantu warga yang melintas. 


Kemudian anggota patroli juga mendapatkan informasi kebakaran lagi yang lokasinya tidak jauh dari lokasi Pertama setelah itu anggota patroli pergi menuju titik api yang kedua dan saat itu api sudah menyala dan membakar sampah dedaunan kering kemudian api pada lokasi Pertama dan api kedua berhasil dipadamkan dibantu oleh warga dan pemadam kebakaran. 


Tersangka ditangkap pada saat melakukan pembakaran yang tertangkap tangan di Titik api ketiga yang berada di pinggir jalan Gajah Mada depan southlink kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Terdapat barang bukti yang diamankan berupa satu mancis warna kuning


Kapolresta Barelang kombes pol Yos Guntur SIK, membenarkan adanya pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang terdapat di tiga TKP diketahui tersangka yang melakukan pembakaran hutan diduga mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini masih dalam tahap observasi dari dokter spesialis kejiwaan dan pemeriksaan pisikologi dari Polda Kepri Ungkap Kapolresta Barelang melalui AKP Betty Novia. ( RK-Tim )




  

Ket.foto: petugas mengamankan pelaku dan barang bukti


RotasiKepri.com ( Palangka Raya ) - Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua pria yang kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis sabu, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 00.15 WIB. 


Dua pria berinisial MDR (45) dan Rahmad (26) diamankan Tim Raimas Ditsamapta  saat sedang melaksanakan patroli Harkamtibmas yang dipimpin oleh Danton Raimas Ipda Aria Tanjung. 


Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa satu paket sabu. 


"Dua orang tersebut diamankan tim Raimas karena kedapatan membawa satu paket sabu," Kata AKBP Timbul RK Siregar. 


Dijelaskannya, saat petugas patroli melintas di Jalan Murjani Kota Palangka Raya melihat gelagat dua orang yang mencurigakan. Salah satu pria tersebut berusaha untuk melarikan diri namun berhasil diamankan. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan petugas menemukan satu paket sabu seharga Rp 200 Ribu yang baru dibelinya dari kampung Narkoba Puntun yang akan di konsumsi bersama satu temannya yang juga ikut tertangkap. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan badan petugas menemukan satu paket sabu dari dalam saku salah satu pelaku," Imbuhnya. 


Kemudian, lanjut Timbul, pihaknya langsung berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum. 


Timbul mengatakan, polisi harus menjadi ujung tombak untuk pemberantasan narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng. 

( RK - I.S )

 

Ket.foto : diduga pelaku pembunuh istri eks sekda Pematang Siantar

RotasiKepri.com ( Pematang Siantar )  -  Polisi berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan istri mantan Sekda Pematangsiantar. Korban bernama Riamsah Nainggolan (73) yang ditemukan tewas di dalam gudang di kediamannya dengan sejumlah luka robek, Minggu (28/2/2021) lalu. 


Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dan Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dengan menangkap wanita berinisial " RP " alias Gea (33) warga Tanjung Maria Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumut.


Istri dari almarhum mantan Sekda Pematangsiantar Tagor Batubara itu sebelumnya ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (27/2/2021) lalu.


Kepada wartawan,  Gea mengaku tega melakukan pembunuhan itu lantaran merasa sakit hati, karena merasa dipermalukan saat Riamsah menagih uang kos kepadanya.


“Sakit hati ku bang, marah-marah opung itu nagih uang kos ku,”  ucap Gea kepada wartawan di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (2/3/2021)


Wanita itu mengaku memang telah telat membayar kosnya. Namun, lantaran terus ditagih, ia mengaku sempat bertengkar dengan Riamsah. 


“Ribut kami bang. Pas opung itu turun tangga, ku doromg opung itu sampai jatuh ke bawah,” ungkapnya.


Riamsah langsung menjerit kesakitan seraya meminta tolong ketika terjatuh ke lantai. Melihat itu, Gea kemudian menyeret wanita lanjut usia tersebut ke dalam gudang.


“Minta tolong dia. Ku seret kedalam gudang terus ku ambil pisau ku cucukkan ke tangan dan mukanya,” beber Gea.


Melihat Riamsah masih bergerak, Gea kemudian mengambil bantal lalu membekap mulut wanita tua itu hingga tewas.


Setelah mengetahui Riamsah tak bernyawa, Gea kemudian mengambil uang Rp700.000 dan handphone milik wanita tua itu.


Selanjutnya, ia mengambil pisau yang digunakan untuk menikam Riamsah lalu membuangnya ke Sungai Bah Bolon. Sedangkan handphone yang diambil dijual seharga Rp150.000


Pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Medan, hingga ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, di Rumah Makan Ajjah, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 10.15 Wib (RK - Taman)




 

ket.foto : Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, saat konferensi pers 


RotasiKepri.com ( Tanjungpinang ) - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl. Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang.Minggu (07/02/2021)

Bermula pada hari minggu tanggal 07 februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama "LR" yg diduga sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi. Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pada pukul 00.45 Wib berhasil menemukan tersangka mengendarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang. Lalu laki-laki tersebut turun dari mobil dan berhasil diamankan. 

Bersama saksi dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa 2 (dua) setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah mobil, 1 (satu) unit HP Samsung. Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH mengatakan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) pada hari Selasa, 16 Februari 2021 bertempat di Kantor BNNK Tanjungpinang. Adapun hasil Rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT) berdasarkan Berita Acara Penyelenggaraan Assessment Terpadu Bagi Penyalahguna Narkotika Nomor : BA/03/II/KA/RH.06.02/2022/BNNK tanggal 16 February 2021 bahwa Tersangka direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inab di Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam dan proses Hukum dilanjutkan. 

Berdasarkan Rekomendasi tersebut maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam pada hari Rabu, 17 February 2021.

ket.fot: Tersangka " LR "


"Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang", terang Kasatres Narkoba

Berdasarkan ketentuan hukum : 

1. Setiap pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Kapolri, Kepala BNN RI Nomor : 01/PB/MA/III/2014 nomor 3 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor : PER. 005/A/JA/03/2014, Nomor 01  Tahun 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. 

3. Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Dimana dijelaskan bahwa tersangka pengguna Narkotika yg tertangkap tangan dengan Bukti hasil pemeriksaan urinenya positive (+) menggunakan Narkotika, serta ditemukan barang Bukti Narkotika Ada padanya dibawah jumlah tertentu yaitu salah satunya kelompok MDMA (ekstasi) : 8 butir. 

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. ( RK - Tim )

 

ket.foto: Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, saat konferensi pers


RotasiKepri.com ( Karimun )
- Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK gelar Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil di ungkap Jajaran Reskrim Polres karimun Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pencurian di PT. SHAFTINDO PRATAMA dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Senin/01/03/2021.

Konferensi Pers yang digelar tersebut Kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat 12/02/2021 pada sore hari yang terjadi di PT. SHAFTINDO PRATAMA yang berlokasi di Sei Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri.

"Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV terekam pelaku masuk ke Gudang dan mengambil barang" jelas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi , SE merupakan pelaku utama pencurian yang melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan pelaku melakukannya tidak sendirian dibantu oleh pelaku MZ  sebanyak 3 kali, Pelaku MF sebanyak 1 kali dan Pelaku MS sebanyak 1 kali yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah.

"Barang yang dicuri antara lain Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban  Rp 27 Juta" Terang Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Selain itu, Polres Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. 

''Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," Tutup Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

( RK - I.S )

 

 

Ket.foto : Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, saat konferensi pers, Senin (01/03/2021).

RotasiKepri.com ( Kab. Natuna) – Polres Natuna Polda Kepulauan Riau Gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Natuna tepatnya di Jalan Sihotang, Keluarahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur. Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, Senin (01/03/2021).


Dikatakan Kapolres, pelaku pembakaran berinisial Y (38)  terbukti tertangkap tangan sedang membakar lahan dengan dalih membuka lahan miliknya untuk di olah dengan cara di bakar, di kawasan Jl. Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur pada Minggu, 28 Februari 2021.


“Tersangka ini tertangkap tangan saat membakar lahan perkebunan miliknya dengan luas 15 M2,” ungkap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian kepada awak media, Senin (01/03/2021).


“Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal resikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas”, Tambah Kapolres Natuna.


Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 batang kayu yang telah hangus terbakar,1 buah sekop, 1 buah parang, 1 buah cangkul dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.


Kini pelaku pembakaran berinisial Y (38) diterapkan Pasal 108 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana 


“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah)”, Terang Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si


“Sesuai dengan komitmen kami, Ini akan kita tindak tegas sebagai upaya peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan terutama pada saat musim kemarau saat ini”, Tegas Kapolres Natuna 


Lebih lanjut lagi, Kapolres Natuna menghimbau agar masyarakat Kabupaten Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian yang dapat merugikan materil maupun yang dapat membahayakan jiwa manusia.


“Berdasarkan aplikasi, masih terdapat titik api di wilayah Kabupaten Natuna, perharinya bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau”, pungkas Kapolres Natuna.

( RK -I.S )



 

Ket. Foto: pelaku yang diamankan petugas


RotasiKepri.com ( Batam ) - Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial HS (41 Tahun) atas Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Mobil mewah di Diperumahan Tropicana Kota Batam. Jumat (26/02/2021)

Berawal Pada awal tahun 2020 Pelaku mengajak korban inisial Y (38 Tahun) untuk  Bisnis jual beli mobil dan Korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan  Pelaku yang akan menjualkan kembali. Mulanya  Korban membeli Mobil Harrier (Masih Daftar pencarian Barang) lalu karena Korban percaya  mobil tersebut di serahkan oleh Korban kepada Pelaku untuk di jual  serta Korban  memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil  Harrier kepada Pelaku, selain itu Korban juga membeli Mobil Mini cooper  yang juga akan di jualkan oleh Pelaku serta korban juga memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil Mini Cooper kepada Pelaku, saat  mobil Harrier & Mini Cooper yang ada pada Pelaku beserta surat2nya, setiap Korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada  Pelaku, Pelaku selalu  beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada kepada Pelaku  dan Korban Masih percaya kepada Pelaku selain itu Korban juga meminta tolong kepada Pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V milik  korban akan tetapi saat itu Korban hanya memberikan STNK & Kunci Mobil HR-V kepada Pelaku dan setelah berbulan-bulan Ke 3 (tiga) mobil Korban berada kepada Pelaku setiap korban bertanya kepada Pelaku tentang penjualan Ketiga mobil tersebut Pelaku selalu beralasan dengan banyak alasan.

Kemudian pada Bulan Desember 2020 Pelaku tidak bisa di hubungi, saat Korban mencari pelaku  kerumah Pelaku, rumah Pelaku dalam keadaan kosong / tidak di tempati lagi sedangkan ketiga mobil Korban tidak tahu keberadaannya serta Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga  mobil Korban apabila mobil korban berhasil  di jual Pelaku, oleh karna itu Korban membuat Laporan Kepolsek Batam Kota Guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Dengan dasar  2 (dua) Laporan polisi, Anggota Reskrim Polsek Batam kota Melakukan Penyelidikan yang mana awalnya Anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi  keberadaan Pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal Pelaku seperti selalu Berpindah pindah. Kemudian  Anggota  Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi bahwa Pelaku  berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar Sulawesi Selatan, Lalu Anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Pengejaran terhadap Pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan Serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan,  yang akhirnya pelaku berhasil  di amankan Oleh Anggota Polsek Batam Kota  di Kota Makassar Sulawesi  Selatan dan Pelaku di bawa ke Batam. 

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa:

1. MOBIL HR-V BP 1849 JG, Warna silver.

2. MOBIL MINI COOPER BP 1 VH, Warna putih.

3. BPKB & STNK & Kunci Mobil HR-V.

4. BPKB & STNK & Kunci Mobil Mini Cooper.

5. Surat Jual Beli Mobil  Mini Cooper .

6. Surat Jual Beli Mobil HR-V.

7. Kwitansi Penyerahan  Uang Mobil Mini Cooper.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Mobil HR-V , RP. 280.000.000,-, Mobil Mini Copper, RP. 290.000.000,  Mobil Harrier Masih Dalam Pencarian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, SE, SIK, membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku berinisial HS atas Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan di mana pelaku berhasil di tangkap di Kota Makassar Selawesi Selatan dan telah di amankan di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia. (RK-Tim)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.