Articles by "Pematang Siantar"

Tampilkan postingan dengan label Pematang Siantar. Tampilkan semua postingan

 

Ket foto  :  Wakil Ketua SPRD Kota Pematangsiantar Ronald Tampubolon


RotasiKepri.com ( Pematang Siantar) -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota  (Pemko) Pematang Siantar masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan Kepala Daerah Kota Pematangsiantar yang terpilih di Pilkada serentak tahun 20220. 


DPRD Kota Pematangsiantar  telah keluarkan surat usulan  pelantikan Wali kota dan Wakil Wali kota Pematang Siantar terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Sumut. Dan hingga saat ini, DPRD Kota Pematangsiantat menunggu kepastian jadwal pelantikan Walikota terpilih oleh Mendagri. 


Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ronald Tampubolo  kepada RotasiKepri.com,Senin (15/3/2021)


Hanya saja, sambung Ronald, hingga saat ini pihak  Mendagri belum keluarkan jadwal pasti pelantikan Walikota dan Wakil Wali kota Pematang Siantar yang terpilih," jelas Ronal saat diminta tanggapannyai terkait belum pastinya Jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Wali kota Pematangsiantar terpilih. 


Ronal mengaku DPRD Kota Pematang Siantar  telah serahkan surat penetapan wali kota terpilih kepada mendagri pada Januari 2021 silam.


"Sejauh ini DPRD, pada bulan Januari  telah serahkan surat pelantikan  penetapan Walikota terpilih ke mendagri melalui gubsu" ucap Ronal. 


Ronal juga mengaku pihaknya hingga saat ini menunggu kepastian  jadwal pelantikan wali kota Pematang Siantar oleh Mendagri.


"Hingga saat ini kita masih menunggu kepastian jadwal pelantikan oleh Mendagri", aku Ronal.


Dia juga mengaku pihaknya dalam waktu dekat lakukan konsultasi lagi dengan pihak Mendagri melalui gubernur untuk pastikan jadwal pelantikan Walikota Siantar terpilih 


Disinggung soal kendala jadwal pelantikan , Ronald mengatakan sesuai dengan regulasi masa jabatan walikota selama lima tahun, bila kita mengacu pada SK walikota Pematang Siantar saat ini, idealnya pelantikan dilaksanakan pada bulan Februari 2022, "idealnya pelantikan dilakukan Februari 2022bila kita mengacu pada SK" ujar Ronal.


Hanya saja lanjut Ronal, pada pemilihan kepala daerah serentak, Mendagri golongkan Kota Pematangsiantar pada Periode 2015-2020.   Dan kita ketahui bersama pelaksanan pemungutan suara di kota Pematang Siantar pada tahun 2015 silam tertunda hampir satu tahun."pemungutan suara dilakukan pada tahun 2016"  ujar Ronal. Tentunya hal ini berpengaruh pada masa jabatan wali kota saat ini.



Dia juga mengaku pihaknya dapat info Mendagri tengah upayakan pelantikan walikota digelar pada rentang waktu Juli 2021 hingga September 2021. Namun Ronal kurang yakin hal itu bisa terwujud. Pasalnya menurut Ronal tidak patinya tanggal pelantikan oleh Mendagri jadi tanda tanya"kenapa harus direntang waktu bulan Juli hingga bulan September?, Kenapa tidak bulan satu atau bulan dua 2021 silam kalau memang tidak ada masalah soal masa jabatan ini, mengingat tidak adanya gugatan pilkada Siantar di MK" ucapnya. 


Belum keluarnya jadwal pelantikan Wali kota Siantar oleh Mendagri merupakan faktor tidak tercantumnya kalimat pemberhentian Wali kota pada surat telah mereka kirimkan ke Mendagri.


Dan bila jadwal pelantikan oleh Mendagri telah keluar maka kita segera lakukan paripurna, bahas ulang usulan  pemberhentian Wali kota dan pelantikan Wali kota Terpilih. (RK - taman/sbr)




Ket foto : aksi Demo Lima Si -Si di depan Kantor Kejari Pematangsiantar dapat pengawal ketat Polisi

RotasiKepri.com ( Pematang Siantar ) -- Puluhan massa yang menamakan diri mereka dari organisasi Lingkar Masyarakat Siantar Simalungun (Lima Si-Si) menggelar unjukrasa terkait pembangunan tempat cuci tangan atau wastafel yang menelan biaya sekitar Rp3,1 miliar di setiap SMP dan SD di Kota Pematangsiantar. Unjukrasa digelar di depan kantor Kejaksaan Kota Pematangsiantar, Jumat (12/03/2021).

Aksi demo itu diterima Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH.

Pada aksi itu, sejumlah tudingan dilontarkan massa Lima Si-Si terkait dugaan korupsi dan dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Kota Siantar. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Rosmayana Marpaung diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Melalui pernyataan sikap yang dibacakan, Koordinator Aksi Unjuk Rasa Lima Si-Si Chotibul Umam Sirait menyebut, dugaan korupsi dan dugaan pungli terkait proyek pengadaan wastafel (tempat cuci tangan) senilai Rp 3,1 miliar.

Anggaran proyek untuk antisipasi (cegah) Covid-19 itu, bersumber dari dana insentif daerah (DID) tahun 2020. Hanya saja, Lima Si-Si menilai, proyek cegah Covid-19 itu, pengerjaannya terkesan asal jadi.

Selain menuding terkesan asal jadi, proyrk itu juga disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya. Dimana, menurut Chotibul Umam Sirait, proyek itu bertujuan untuk percepatan proses belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19 di Kota Siantar. Namun faktanya, sampai saat ini, siswa SD dan SMP belum diperkenankan belajar tatap muka

Dengan demikian, Lima Si-Si menilai, proyek itu sifatnya tidak mendesak dan disinyalir hanya “akal-akalan” untuk menghabiskan anggaran daerah. 

“Proyek pembangunan ini tergolong tidak mendesak dan disinyalir akal-akalan untuk menghabiskan anggaran daerah karena manfaatnya masih dipertanyakan,” ucapnya

Kemudian, Umam menuding dugaan pungli proyek pada proyek sebesar 15 persen. Diduga pungli itu atas arahan Plt Kadis Pendidikan Rosmayana Marpaung. “Dalam kegiatan ini juga ada dugaan punutan fee proyek yang mencapai 15 persen kepada rekanan yang diduga diarahkan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Umam.

Untuk itu, Lima Si-Si meminta Kejari Siantar supaya memanggil dan memeriksa Plt Kadis Pendidikan Kota Siantar Rosmayana Marpauang selaku kuasa pengguna anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan rekanan yang mengerjakan proyek wastafel (tempat cuci tangan) di setiap SD dan SMP Negeri di Kota Siantar.

Terkait aksi itu, Kasi Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH meminta pengunjukrasa (Lima Si-Si) agar membuat laporan resmi ke Kejari Pematangsiantar. Agar jaksa dapat menindaklanjutinya. “Kalau bisa Senin depan, buat laporan resminya,” pinta BAS Faomasi Jaya Laia (RK - taman)

Ket foto  : Lokasi Bangunan diduga liar yang gagal dieksekusi satpol PP


RotasiKepri.com ( Pematang Siantar )
-- Upaya Satpol PP membongkar dua unit bangunan usaha di Jalan Bah Bolon Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat (12/3/21), mendapat perlawanan. Warga berupaya mengusir paksa petugas dengan cara memblokade jalan. Dan perlawanan warga ternyata berhasil, petugas akhirnya gagal menbongkar paksa dua unit bangunan usaha yang diduga didirikan secara ilegal alias liar itu.


Dua unit bangunan milik warga bergerak di bidang pencucian motor dan reparasi jok sepedamotor, berdekatan dengan dinding salah satu rumah warga yakni Parulian Sinurat. Dia yang membuat laporan atas pembongkaran bangunan tersebut. Hal ini pun mendapat protes dari para pedagang yang berjualan di sana.


Saat pembongkaran, salah seorang pedagang tampak emosi dengan duduk di tempat kiosnya. Padahal petugas sedang memulai pembongkaran lapak dagangannya. Wanita itu tak terima dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak membongkar. 


“Kalau ingin dibongkar karena berdagang dipinggir jalan, kenapa hanya kami? Bongkar dulu pedagang yang berada di seluruh pinggir jalan di Kota Pematangsiantar ini. Kami pun akan setuju dibongkar juga,” ucapnya dengan emosi.


Kabid Trantibum Satpol PP Pematangsiantar Raja Nababan mengatakan penertiban ini berdasarkan perda nomor 9 tahun 1992 mendirikan bangunan di pinggir jalan, ini tidak boleh. 


“Ini tidak boleh ada bangunan di pinggir jalan. Sebagai tupoksi kami, maka kami kerjakan. Serta perlu kami tertibkan,” ucapnya pada wartawan, Jumat (12/3/21).


Menurutnya, awalnya memang ada laporan dari warga yang bernama Parulian Sinurat kepada satpol PP agar menertibkan para pedagang tersebut. Namun di sisi lain di undang-undang juga sudah salah. Penertiban ini dilakukan bukan secara spontanitas melainkan secara persuasif. Kemudian, tidak ada tindakan,maka kami layangkan surat teguran. “Surat teguran pun ada batasnya, maka kami pun melakukan tindakan seperti hari ini. Tapi bagaimana pun hasilnya, bangunan ini harus dibongkar juga, sebab sudah menyalahi aturan,” tegas Raja.


Kericuhan pun tak terhindarkan antara warga dibantu salah satu organisasi masyarakat dengan Satpol PP saat petugas melakukan pembongkaran bangunan. Keributan pun terus berlangsung alot dengan warga yang mencoba mempertahankan lapaknya untuk tidak dibongkar petugas.


Alhasil, eksekusi bangunan liar tersebut dibatalkan. Belum diketahui eksekusi kapan dilanjutkan. Rencananya, pihak pelapor yakni Parulian Sinurat, yang merasa keberatan atas bangunan itu akan dipanggil senin (15/3/21), mendatang. 


Menurut informasi, Parulian Sinurat sedang berada di luar kota.


Persengketaan terhadap tanah pemerintah yang digunakan beberapa warga Kelurahan Sigulang Gulang untuk membuat usaha mendapat respon dari lurah setempat.


Lurah dari Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Guntur Damanik menyebutkan persengketaan yang terjadi antara warganya dinilai perlu dilakukan musyawarah bersama untuk mencari mufakat. Agar nantinya tidak terjadi kesalah pahaman antara satu dengan yang lainnya.


“Awalnya, Parulian Sinurat meminta pada kami untuk memotong ranting pohon perindang di sepanjang Jalan Bahbolon ini. Alasannya, banyak semut masuk ke rumahnya. Soalnya, dinding samping rumahnya berdekatan dengan pepohonan tersebut. Tapi, kok ada Satpol PP yang datang, saya pun tidak ada dapat laporan dari Parulian tentang bangunan yang mau dibongkar ini,” urainya.


Seharusnya, lanjut dia, hari ini pihaknya hendak memotong pohon tersebut. Tapi bukan untuk membongkar bangunan yang juga berada tepat di samping sisi kiri rumah milik Parulian Sinurat.


Karena, ketika warga hendak mendirikan bangunan ini pun mereka minta persetujuan dari Parulian tersebut. Dia pun menyetujuinya tanpa ada persyaratan apapun. Bangunan itu sudah berdiri sejak tahun 2018. Tiba-tiba ada surat kepada Satpol PP atas ketidaksetujuan atas bangunan tersebut dan meminta untuk dibongkar.


Dia juga tidak menampik bahwa bukan hanya warganya saja yang memakai tanah milik pemerintah. Hal ini pun kebanyakan digunakan untuk membuat cari makan. Sebatas tidak ada yang keberatan, silahkan gunakan dan dijaga dengan baik. Tapi kalau ada keberatan, itu sebagai bahan pertimbangan.


“Bukan hanya warga Kelurahan Sigulang gulang saja yang menggunakan fasilitas pemerintah. Kebanyakan sepanjang jalan-jalan di kota ini sudah banyak yang pakai buat berdagang. Tapi, kalau tak ada keberatan dan tidak mengganggu orang lain, silahkan saja. Mereka pun sudah permisi baik-baik. Namanya pun cari makan, bersyukur lah, dia tidak menjual narkoba atau menyabu,” jelas Guntur.


Dia berharap, Senin depan ada solusi terhadap permasalahan tersebut. Parulian Sinurat rencananya akan datang ke kantor Kelurahan Sigulang Gulang. Tidak ada lagi keributan maupun bentrok. Guntur berharap, semua menerima apapun itu keputusannya nanti.  (RK - taman)

 

 

RotasiKepri.com ( Pematang Siantar ) -  Seorang wanita muda berambut pirang ditemukan tewas tergantung dengan leher terjerat tali warna biru di dalam kamar lantai dua bangunan LPK Bella Sejahtera yang bergerak di bidang penyalur tenaga kerja perawat jompo, orang sakit, baby sister, dan kakak asuh yang terletak di Jalan Medan Km 3,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Senin (8/3/21).


Untuk mendukung penyelidikan menunggu kedatangan dari Tim Inafis Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa jenazah korban.


Belakangan diketahui wanita muda berambut pirang itu bernama, Sinta Bella Saragih (24) asal Kota Medan ditemukan tewas dengan leher terjerat tali warna biru 


Menurut warga sekitar, ditemui dilokasi, korban Bella Saragih ternyata baru empat hari berada di Kota Pematangsiantar. Sebelum di datang ke Kota Pematangsiantar, korban Bella Saragih sebelumnya tinggal di Kota Medan.


Kini, Jenazah wanita muda tersebut telah diturunkan yang sebelumnya tergantung di dalam kamar lantai dua.


Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Tumpak Simarmata mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu kedatangan dari Tim Inafis Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa jenazah korban.


Kita lagi menunggu tim Inafis dari Polda Sumut. Karena ada kerabat keluarga korban tugas di Polda. Pihak keluarga meminta jenazah korban untuk diperiksa tim Inafis dari Polda Sumut dan kalau benar bunuh diri tidak lagi dibawa ke rumah sakit, melainkan disemayamkan di rumah duka,” pungkas Aiptu Tumpak Simarmata. (RK - Taman)





Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.