Latest Post

Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam menggelar acara silaturahmi dan pembahasan program di RW 06 Rempang Eco City. Senin, (12/5). Foto Ist : doc/red.


Rotasikepri.com, Batam - Berdasarkan SK Menteri yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2025 lalu, pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam telah resmi terbentuk.

Diketuai Muhammad Nasir, koperasi ini telah menyiapkan program-program terbaik dalam menunjang kesejahteraan masyarakat.

Dalam implementasinya, para pengurus mendapat dukungan dari Anggota DPRD Batam, Muhammad Yunus serta DPC Demokrat Kota Batam, Lembaga Penggerak Pendidikan Nasional (LPPN), Serikat Buruh, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Mereka bersama-sama menggelar acara silaturahmi di RW 06 Rempang Eco City Kelurahan Sembulang. Senin, (12/5). Dengan tujuan membahas program-program yang telah disiapkan untuk kedepannya.

"Silaturahmi ini dalam rangka mendengarkan dan membahas program-program terbaik, tentunya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat disini," ungkap Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Sembulang, M. Nasir kepada media.

Saat ini kata Nasir, pengurus koperasi fokus dalam membentuk kelompok tani dan menyediakan lahan serta peralatan pertanian.

Selain itu sambungnya, pengurus juga segera membentuk kelompok nelayan maupun UMKM. Bagi nelayan kata Nasir, koperasi akan berupaya menyediakan alat-alat tangkap ikan maupun kendaraan laut.

Sektor UMKM dan Pekerjaan yang layak, Nasir menyampaikan koperasi akan membuat sebuah pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan maupun ketrampilan memproduksi olahan industri rumahan.

"Saat ini program pengurus koperasi berfokus di bidang pertanian, nelayan serta UMKM dan pekerjaan yang layak," terang Nasir.

Sedangkan sektor pendidikan, Nasir sampaikan masyarakat khususnya di Rempang Eco City akan berkolaborasi bersama LPPN," Imbuh Nasir.

Silaturahmi ini pun disambut baik oleh Ketua RW 06, Samsudin. Dia berharap dengan adanya koperasi desa merah putih ini, dapat membimbing dalam membuat suatu program demi kebaikan dan kemajuan masyarakat Rempang Eco City.

"Koperasi ini sangat baik, membantu kelemahan-kelemahan yang ada. Artinya masyarakat ini (Rempang Eco City) masih beradaptasi, dengan adanya koperasi masyarakat memiliki wadah untuk masalah pekerjaan, mata pencarian maupun pendidikan," ucap Samsudin, Ketua RW 06.

Disisi lain, Beliau meminta dukungan kepada pengurus koperasi maupun rekan-rekan lainnya untuk menciptakan program keamanan dan kebersihan serta fasilitas umum, dan olahraga." Pungkas Samsudin.

Program-program Koperasi Kelurahan Merah Putih Sembulang tentunya adalah program terbaik, khususnya di Kelurahan Sembulang. Bahkan program ini merupakan bentuk dukungan dan sejalan dengan programnya Presiden RI. (Red).

Ket foto : Anggota BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Batam, Andi Silalahi, S.Sos., saat menghadiri undangan dalam acara Dialog Khusus bersama Batam TV. Jumat, (9/5).
Rotasikepri.com, Batam - Pemerintah Kota Batam akan merencanakan program dengan menggratiskan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) bagi siswa SD dan SMP hingga tamat.

Kebijakan ini juga menjadi sorotan di unsur politik, salah satunya Partai Demokrat Batam melalui anggota BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Batam, Andi Silalahi, S.Sos.

Disampaikan Andi, Partai Demokrat Batam turut memberikan dukungan kepada pemerintah Kota Batam terhadap program SPP gratis tersebut.

Menurut amatannya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan agar anak-anak dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat mengenyam bangku pendidikan yang setara dengan anak-anak lainnya. 

"Sekolah gratis sangat membantu para orang tua yang berpenghasilan rendah untuk memberikan hak mendapatkan pendidikan bagi anak-anaknya," ungkap Andi kepada media. Sabtu, (10/5).

Namun dia katakan, yang perlu juga digarisbawahi bahwa mutu pendidikan akan meningkat tidak hanya disebabkan oleh bebasnya SPP dan Seragam gratis. Akan tetapi peran seorang pendidik, alias mutu seorang guru juga sangat dominan disamping sarana prasarana.

Andi juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Batam yang telah mengeluarkan program SPP Gratis dan Seragam Gratis kepada Pelajar SD dan SMP di Kota Batam.

Apresiasi ini juga disampaikannya saat menghadiri undangan dalam acara Dialog Khusus bersama Batam TV pada hari Jumat, (9/5).

"Alhamdulillah nya lagi, Program tersebut tidak hanya diperuntukkan kepada sekolah-sekolah Negeri namun juga diberikan kepada Sekolah-sekolah Swasta," ujar Andi.

Dia juga menyampaikan bahwa selama ini Demokrat dibawah pimpinan Ketua Umum AHY terus konsisten dalam memperjuangkan kualitas pendidikan, itu salah satu program utama Partai Demokrat.

Bagi Demokrat, di Batam sendiri partai tengah membahas kerja sama program peningkatan kualitas pendidikan bersama LPPN (Lembaga Penggerak Pendidikan Nasional).

Artinya, kata Andi program pemerintah kota Batam tersebut sangat sejalan dengan perjuangan kami di Demokrat.

"Kedepannya, kami mengajak semua pihak untuk terus dapat ikut mengawal serta mensukseskan program SPP dan Seragam Gratis ini. Jangan sampai program-program yang positif seperti ini terhenti ditengah jalan." Imbuh Andi.

Didampingi Tiga Advokat Senior,  Rosano Laporkan Yusril Koto ke Polresta Barelang
Perwakilan PT Karsa Aditama Persada, Akhmad Rosano. (F/Ist) 

Rotasikepri.com, Batam - Siapa yang tidak kenal dengan Akhmad Rosano, Perwakilan PT Karsa Aditama Persada pada tahun 2010 pernah membebaskan 2 orang WNI ber KTP Batam di penjara bawah tanah (lavender) Singapura.

Di saat itu juga, perwakilan DPD RI saat itu Senator Aida Ismeth dan Jasarmen Purba terbang langsung dari Jakarta ke Singapura untuk membebaskan 2 wni tersebut, namun menemui jalan buntu.

Kini, Akhmad Rosano melaporkan pegiat media sosial, Yusril Koto ke Mapolresta Barelang, beberapa hari lalu, atas dugaan pencemaran nama baik, mengganggu investasi dan menimbulkan keonaran.

Akhmad Rosano memberikan kuasa kepada tiga Advokat Senior Provinsi Kepri untuk mendampingi dirinya, dalam pelaporan beliau ke Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

Ketiga advokat senior tersebut yang ditunjuk, masing-masing H Masrur Amin SH MH, Khairuddin SH MH dan Imelda Fransika SH MH LLM. Dan pemberian surat kuasa tersebut diberikan terhitung, Selasa (15/04/2025) sore.

"Saya sudah menyerahkan persolan hukum ini kepada ketiga Pengacara saya, terhitung mulai hari ini," ungkap Ahmad Rosano ke awak media, tadi sore.

"Kedepan silahkan teman-teman koordinasi langsung dengan mereka (pengacara, red)," terangnya.

Langkah tersebut diambil, lanjut Akhmad Rosano, sebagai bentuk keseriusan dia atas pelaporannya Mapolresta Barelang, dengan harapan kasus yang dilaporkan benar-benar diproses secara profesional.

"Penunjukan pengacara karena sudah masuk proses hukum, dan juga sebagai bentuk keseriusan saya atas pelaporan ini," tegasnya.

Terlebih menurutnya, postingan di Tik tok yang disampaikan Yusril Koto tidak hanya merugikan dirinya, tetapi berpeluang mengancam keberlangsungan investasi di Batam.

Dihubungi terpisah, Pengacara Senior Provinsi Kepri, H Masrur Amin SH MH mengaku sudah bertemu langsung dengan Akhmad Rosano dan sudah menerima kuasa yang diberikan.

"Kuasa sudah diberikan pak Rosano (Akhmad Rosano, red), dan terhitung hari ini kami bertiga akan mewakili beliau dalam proses hukum yang tengah berjalan," ungkapnya.

Terakhir, ia mengaku siap berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan bilamana ada kekurangan berkas dan sebagainya.

"Harapan kami, Penegak Hukum serius dan profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya," pungkasnya. (red)

Pendamping Hukum (PH) dari warga Baloi Kolam, Antonius Tampubolon SH mengapresiasi proses penyerahan uang sagu kepada warga yang dilakukan secara transparan. Foto Ist : doc/red.
Rotasikepri.com, Batam - Senyum ceria akhirnya terpancar dari sejumlah warga yang menerima uang sagu hati dari kompensasi pembebasan lahan milik PT. Alfinky Multi Berkat yang terletak di Baloi Kolam Kelurahan Sungai Panas. Kecamatan Batam Kota.

Proses penyerahan uang kompensasi ini berlangsung di Kantor PT. Alfinky Multi Berkat. Selasa, (15/4).

Disela proses penyerahan uang kompensasi warga, PT. Alfinky yang diwakili oleh bagian legal Meggie menyebutkan bahwa saat ini sudah tercatat 400 KK penerima kompensasi, dan 134 KK telah terverifikasi serta 20 KK telah merima uang ganti rugi atas kompensasi pembebasan lahan. 

"Sejumlah 20 KK warga baloi kolam telah dilakukan serahterima uang kompensasi, proses penyerahan dan pendaftaran kompensasi akan dilakukan setiap hari," ujar Meggie kepada media.

Meggie juga menegaskan bahwa ini merupakan bentuk komitmennya untuk segera membantu merealisasikan kompensasi kepada warga yang telah mendaftar ke perusahaan.

Selain itu, pihaknya memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat akan menerima kompensasi sesuai komitmen perusahaan. 

"PT. Alfinky selalu membuka ruang dan pintu bagi warga yang ingin mendaftar. Silahkan hubungi ke nomor kontak (081377091228) atau datang langsung ke kantor di Jalan Raden Patah No 96 Lt 1 Ruko Indah Permai Blok B-11 Lubuk Baja," imbuhnya.

Disisi lain, pendamping hukum (PH) dari warga Antonius Tampubolon SH memberikan apresiasi kepada PT. Alfinky. Menurutnya, dalam merealisasikan angka kompensasi sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh warga baloi kolam.

"Sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada PT. Alfinky, proses penyerahan kompensasi telah berjalan dengan lancar sesuai harapan warga," ujar Antonius.

Dia juga katakan, angka yang diberikan sudah sesuai dengan kesepakatan warga yang menerima kompensasi, serta proses penyerahan berjalan transparan. 

"Warga yang secara langsung menerima kompensasi sangat bahagia dan senang. Semoga PT. Alfinky kedepannya semakin sukses," tutup Antonius.

PT. Alfinky Multi Berkat berharap warga baloi kolam dapat mendukung proses penyerahan uang kompensasi dan pembebasan lahan ini agar bisa berjalan lancar. (Red).

Foto Istimewa : doc/red.
Batam, Rotasikepri.com - Terkait permasalahan yang terjadi di Jawa Barat dan Tengah antara organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib), Polda Kepri melalui Ditintelkam membuka ruang silaturahmi antara kedua organisasi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dir Intelkam Kombes Pol Zaenal Abidin di Ruang Vitcom Ditintelkam. Sabtu, (18/1/2025).
Kegiatan silaturahmi dan komunikasi Ormas PP dan Grib Kepri di Ruangan Vitcom Dit Intelkam Polda Kepri. Sabtu, (18/1/2025). Foto Ist : doc/red.
Dir Intelkam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polda Kepri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

"Permasalah yang terjadi di Jawah Tengah dan Barat, antara PP dan Grib. Semoga di Kepri, khususnya di Kota Batam tidak terjadi. Maka dari ini Polda Kepri membuka ruang guna kedua organisasi bersilaturahmi dan menjaga kesatuan dan keamanan untuk kepentingan bersama," ujar Dir.

Dir berharap, dengan adanya silaturahmi ini bisa menjadi wadah komunikasi antara keduanya. Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya PP dan Grib yang ada di Kepri agar tidak terprovokasi dengan situasi di luar saat ini. Adapun hal-hal yang perlu disampaikan agar dapat dikombinasikan dengan baik.

"Mari kita semua menjaga kesatuan dan kebersamaan, agar tercipta situasi aman dan kondusif di Wilayah Kepri, khususnya Kota Batam," imbuh Dir.
Foto bersama Ketua MPW PP Kepri, Sunarto Poniman SH (kanan) dan Ketua DPD Grib Kepri, Eddi Junaidi (kiri) dengan Dir Intelkam Polda Kepri, Kombes Pol Zaenal Abidin (tengah). Foto Ist : doc/red.
Di kesempatan ini, kedua organisasi telah mendeklarasikan untuk siap mendukung Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepri.

Dalam deklarasi, Ketua MPW PP Kepri, Sunarto Poniman SH bersama Ketua DPD Grib Kepri, Eddi Junaidi menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus se-Kepri agar tetap menjaga kondusifitas Kepulauan Riau. 

Terkait kejadian di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Ketua Umum PP dan Grib telah menyelesaikannya dengan baik, semua itu hanya kesalahan pahaman. Untuk itu, kepada seluruh kader maupun pengurus di Kepri agar selalu bergandeng tangan menjaga situasi tetap aman dan tentram. (Red).

Foto Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Prostitusi Anak Dibawah Umur di Batam. Selasa, (10/12). Doc/humas.
Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. 

Pelaku yang diketahui menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (10/12/2024). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K.

Kemudian, Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis, Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan para awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama _"Batam Night Life!!! FR WP PH”_. Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.

“Pelaku, yang diidentifikasi berinisial PS (43 tahun) yang bekerja sebagai supir atau driver di salah satu perusahaan dengan menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi. Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi _(private message)_ , pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Kombes Pol Putu Yudha 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual. Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun, yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk sesi _short time_. 

Selanjutnya, pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan. 

"Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Kemudian, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam. 

Sebelumnya, tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung. Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku. 

Setelah diamankan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp. Dari hasil penelusuran, pelaku juga menggunakan alamat URL akun Pancalhalu untuk menarik pelanggan baru. 

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit _flashdisk_ berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, 1 (satu) unit _smartphone_ yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi prostitusi dan 3 (tiga) alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Terhadap korban-korban eksploitasi anak di bawah umur, kami ingin menegaskan bahwa yang paling penting bukan hanya upaya represif sebagai suatu keberhasilan, tetapi juga upaya pencegahan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berharap, baik Polda Kepri maupun Polres jajaran, tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga proaktif dalam pencegahan. Banyak korban yang terlibat dalam kasus ini berawal dari kebutuhan konsumtif untuk bertahan hidup di kota Batam," terang Kabidhumas.

Ia juga menambahkan, kondisi ini sering kali dialami oleh perantau atau anak-anak di bawah umur yang tidak mendapatkan perhatian penuh dari keluarganya. 

Kabidhumas juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka. Jika anak memberikan sesuatu yang mencurigakan, seperti uang atau barang berharga, orang tua perlu bertanya dari mana asalnya. Ini adalah bentuk pengawasan yang sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Pesan moral ini kami sampaikan khususnya kepada masyarakat di Kepulauan Riau, terutama di kota Batam yang memiliki keberagaman penduduk (heterogen) dan tantangan sosial yang perlu diwaspadai bersama,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Lebihlanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selain itu, Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Kemudian, Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian di lokasi yang sama, UPTD PPA Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis menjelaskan bahwa Kasus ini memang murni menunjukkan bagaimana seorang anak menjadi korban iming-iming, terutama dalam situasi di mana ia mengalami kesulitan ekonomi. 

Berdasarkan pengakuan korban, saat itu ia sangat membutuhkan biaya hidup di Batam, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor. Korban awalnya bekerja, tetapi penghasilannya tidak mencukupi. Ia kemudian berkenalan dengan pelaku, yang ternyata sudah sering mencoba mengajaknya bergabung ke grup yang dibuat pelaku. 

Namun, pada awalnya korban masih berpikir panjang dan mempertimbangkan dampak ke depannya. Suatu ketika, dalam kondisi terdesak kebutuhan finansial, korban akhirnya menerima tawaran pelaku. Sebelum bergabung, korban menanyakan sistem pembayaran dan pembagian hasil dari transaksi. Pelaku menjelaskan bahwa setiap transaksi akan dipotong sebesar 20% untuk dirinya.

“Kasus ini sangat memilukan, mengingat korban masih di bawah umur dan sudah mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya. Kita semua sepakat bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang," katanya.

PPA Kepri juga menyampaikan perlindungan perempuan dan anak adalah prioritas utama, dan hak-hak korban harus dipastikan terpenuhi. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. 

"Kita semua berharap bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan adil dan memberikan efek jera. Selain itu, penting juga untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban agar ia dapat melanjutkan hidupnya dengan baik,” jelas UPTD PPA Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis. (Red/r).

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.