Latest Post



Batam,RotasiKepri.com --  Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH Laksanakan kegiatan pertemuan dengan Instansi terkait dalam rangka pembahasan permasalahan penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai di Kampung Ulu Buton Kel. Rempang Cate Kec. Galang bertempat di Aula Lantai 3 Mapolresta Barelang. Selasa, (18/01/2022).


Kegiatan di Hadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam,A.Md., SS., MM, Kapolsek Galang Akp Sulam, SH, Danramil Galang Kapten Janawar, Kodim 0316 Baram Kapten H. Bangun, Camat Galang Ute Rambe, Kasatpol PP Kota Batam Reza Khadafi, Kasi Ops Satpol PP Kota Batam Anto,  Kepala Riama Kota Batam Manurung, SH, MH,  Ketua FKUB Kota Batam Chabullah Wisono, FKUB Kota Batam Shabirun Husnum, Kasi Trantib Kel. Rempang Cate Kec. Galang Bpk. Khalid. 


Serta di hadiri oleh Gunawan RT 003 Kel. Rempang Cate Kec. Galang, Pendiri LSM Lang Laut Suherman, LPM Kec. Galang Najaruddin, Perpat Galang Dedi, Pengurus IKRAL Galang Sofyan, LAM Batam Bakri, Pdt. Pakkat Sitinjak Pdt HKBP Res Sei Langkai, Bpk. S. Sianipar Jemaat Pos Pelayanan HKBP Barelang, St. B. Sitompul Koordinator Pos Pelayanan HKBP Barelang. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan Dalam rukun beragama kita diajari untuk saling menghormati sesama umat beragama, Harapan kami permasalahan kecil ini tidak melebar maka dari itu kami mengundang instansi terkait untuk mencari solusi dari permasalahan ini. 


Di harapkan semua pihak tidak mengedepankan ego, dan hasil yang telah kita sepakati dari musyawarah ini kita hargai dan kita terima bersama, Pada dasarnya pendirian tempat ibadah memiliki syarat yang sudah diatur dalam SK 3 Menteri yaitu Dukungan dari tokoh masyarakat, Mendapat rekom dari Kemenag, Mendapat rekom dari FKUB. 


Sebagai Saran dari saya jika pembangunan gereja tersebut belum melengkapi administrasi yang ada, sebaiknya pihak gereja jangan melakukan kegiatan karena masih status quo, namun bangunan tidak perlu dibongkar. 


Kepada masrayakat sekitar Kec. Galang dan LSM Lang Laut dihimbau dapat menahan diri dan saling menghargai sesama umat beragama. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.


Dandim 0316/Batam mengatakan Dalam hal ini pemerintah hadir atas inisiasi Kapolresta Barelang dalam rangka mencari solusi dari permasalahan penolakan pembangunan pos pelayanan doa, Pemerintah melindungi seluruh masyarakat dalam kebebasan beribadah dan memeluk agama sesuai kepercayaan nya masing-masing. 


TNI dan Polri sangat menginginkan agar situasi Kota Batam kondusif maka diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin ucap Dandim 0316/Batam. 


Kakan Kemenag Batam menyampikan permasalahan ini telah sampai kepada Menteri Agama dan saya telah dipanggil oleh Menteri Agama terkait permasalahan ini, Beberapa waktu lalu permasalahan ini sempat viral blow up dimedia sosial dimana konten tersebut memiliki bahasa yang bersifat provokasi dengan bahasa LSM Lang Laut membongkar rumah ibadah. 


Jika umat gereja belum dapat memenuhi syarat untuk pembangunan gereja tersebut maka pemerintah menyediakan tempat ibadah untuk digunakan umat tersebut, Diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan dapat menerima kesepakatan yang telah ada. Ucap Kakan Kemenag Batam. 


Camat Galang menyampaikan Melihat situasi yang ada di lokasi rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai memang sangat kecil, Namun diharapkan pihak Majelis Gereja dapat memahami aturan-aturan yang ada untuk menjaga kondusifitas Kota Batam. 


Kepala Kesbangpol Batam mengatakan Persoalan ini iyalah persoalan yang sangat fundamental karena hal beragama ialah hak dasar bagi setiap orang, Di harapkan permasalahan ini dapat diselesaikan hari ini juga agar tidak semakin melebar dan mengganggu kondusifitas Kota Batam.


Ketua FKUB Kota Batam mengatakan Permasalahan ini telah beberapa kali dibahas dan diadakan pertemuan dan hingga saat ini belum selesai juga, Semua agama mengajarkan saling menyayangi dan mengasihi sesama umat beragama Jangan sampai dari permasalahan ini ada pihak-pihak yang menggiring ke ranah politik. 


Ketua Lang Laut Batam menyampaikan Saya telah mengundurkan diri dari Ketua LPM Galang agar masyarakat paham bahwa penolakan pembangunan gereja bukanlah kemauan saya melainkan kemauan masyarakat Galang, Telah berulang kali diadakan pertemuan membahas permasalahan ini namun tidak ada hasil. 


Masyarakat Galang sangat memahami kerukunan umat beragama. Di Galang ada gereja Katolik ada tempat ibadah Kong Hucu tidak pernah di usik sama sekali karena memang sudah sesuai aturan yang ada. 

Pendeta HKBP Res Sei Langkai mengatakan Persekutuan Gereja di Galang dibentuk di bulan Mei 2021 saat tingkat konfirmasi Covid-19 di Kota Batam meningkat, Sebelumnya ibadah dilakukan dirumah Sdr. Manullang dimana lokasi rumah tersebut  sangat sempit dan tidak layak digunakan terutama saat pandemi Covid-19, Jemaat hanya memohon waktu ibadah 2 jam dalam satu minggu untuk itu Kami siap untuk dipindahkan atau diarahkan jika pemerintah memberi solusi fasilitas kepada kami, karna yang terpenting bagi kami hanya bisa beribadah. 


Dari Pertemuan Kapolresta Barelang dengan Instansi terkait dalam rangka pembahasan permasalahan penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai ini di dapati hasil yakni Tidak akan ada pembongkaran terhadap Rumah Doa / Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai, Rumah Doa / Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai untuk sementara waktu tidak digunakan dulu karna masih status quo. 


Kemudian Sementara waktu Jemaat Rumah Doa / Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai akan beribadah dirumah Sdr. Manullang, Koordinator Rumah Doa / Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai akan mengupayakan mencari lokasi baru dan mengurus segala perizinan untuk Lokasi baru tersebut sehingga dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara selama 2 tahun.


Serta Masyarakat Galang dan LSM Lang Laut agar menahan diri dan saling menghargai sesama umat beragama. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH pimpin Rapat Penyampaian Rencana Pendistribusian Anggaran Tahun 2022 Dan  Penandatanganan Fakta Integritas, Polresta Barelang bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Mapolresta Barelang. Sabtu (15/01/2022),


Adapun selama berjalannya kegiatan turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Kasi dan Kasium Polsek Jajaran. 


Dalam Arahannya Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Kita berupaya agar meningkatkan status WBK Polresta Barelang menjadi WBBM, Oleh karena itu kita harus bekerja secara Sinergitas optimal dan maksimal , supaya kedepan kita dapat meraih predikat yang lebih tinggi yaitu predikat WBBM .


Dalam Penyerapan DIPA nanti,  saya pesan kepada para PJU Polresta Barelang dan Para Kapolsek Jajaran Polresta Barelang, agar Penyerapannya harus jelas dan perwabku pun harus jelas sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Kelola Anggaran Tahun 2022 ini dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab sehingga dapat melayani masyarakat lebih baik lagi dengan memaksimalkan Harwat, BBM dan dukungan operasional lainnya,” ujar Kapolresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH. 

Dalam Kegiatan ini di laksanakan Pendistribusian Anggaran Setiap Satker dan Penandatanganan Fakta Integritas. Ucap Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH.(RK)


Jakarta,RotasiKepri.com -- Kementerian Ketenagakerjaan melalui Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI melaksanakan sidak di rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jl. Munggang, Jakarta Timur. Sidak dilakukan pada Sabtu (15/1/2022) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

 

Dalam Sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.

 

Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari  Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.

 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO.

 

"Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ucap Dirjen Suhartono.

 

Dirjen Suhartono kembali menghimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

 

"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya.

 

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.

 

"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya," ucap Rendra.(RK)



source : kemnaker.go.id




Batam,RotasiKepri.com
-- Dalam rangka menjajaki rencana penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dari Indonesia ke Singapura oleh PT. PLN (Persero), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan pembahasan rencana dan strategi bersama PT. PLN (Persero), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Jumat, (14/1/2022).

 

Dalam pertemuan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menekankan  bahwa KKP siap memberikan fasilitasi dan konsultasi perizinan pemanfaatan ruang laut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

 

“Kami siap mendukung dan tentunya ingin rencana dan strategi yang telah disusun dalam sinergi penyediaan energi listrik ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tari.

 

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyelenggarakan pertemuan yang membahas pengaturan ekspor tenaga listrik dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait serta badan usaha bidang ketenagalistrikan. Salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti adalah koordinasi lebih lanjut mengenai penataan ruangnya dengan KKP. Atas dukungan KKP, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari juga menyampaikan apresiasi terhadap penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari EBT ini.

 

PLN (Persero) merencanakan pembangunan sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera hingga mencapai target untuk siap mengirimkan listrik ke luar negeri. Hal ini terungkap dalam penjelasan yang disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) Edwin Nugraha Putra.

 

“Untuk interkoneksi Indonesia-Singapura, nantinya lokasi gardu induk harus berada di pulau terdepan sebagai lokasi yang paling efektif untuk koneksi dengan pembangkit pemasok EBT,” ungkap Edwin.

 

 

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. PLN Batam, Nyoman S. Astawa menjelaskan latar belakang dan skema bisnis konsorsium serta usulan landing station baru di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Transmisi dari wilayah Indonesia ke Singapura dibangun oleh PT. PLN dengan skema power wheeling dan seluruh eksportir energi listrik ke Singapura dapat menggunakan wilayah usaha PT. PLN.

 

“Dalam hal kesesuaian terhadap koridor kabel dan/atau pipa bawah laut sebagaimana Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021, lokasi landing station harus berada dalam wilayah teritorial Batam, sehingga PT. PLN Batam mengusulkan lokasi di Pulau Lumba Besar untuk menjadi landing station,” jelas Nyoman.

 

Berkaitan dengan lokasi interkoneksi dari Indonesia ke Singapura yang melalui perairan Selat Singapura, Tari menerangkan saat ini belum terdapat koridor kabel bawah laut yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, sehingga perlu meninjau rencana zonasi di perairan sekitar.

 

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin kembali mengingatkan bahwa pemanfaatan ruang laut Indonesia harus efektif dan efisien. Permintaan energi dalam jumlah besar dari Singapura akan menarik kerja sama dari pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan. Doni juga menjelaskan sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Singapura, potensi perairan Indonesia untuk dilewati kabel interkoneksi sangat besar.

 

“Perlu dipertimbangkan kerja sama antara pemrakarsa luar negeri dengan (pelaku usaha) dalam negeri sehingga dapat ditentukan dan digunakan satu koridor yang sama menuju Singapura,” sambungnya.

 

Pada akhir pertemuan, mewakili Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Ahmad Almaududy Amri menyampaikan bahwa mengacu pada the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, negara pantai memiliki hak penuh untuk menentukan kebijakan terhadap kabel yang masuk ke wilayahnya serta memiliki hak untuk memberikan atau menolak izin. Selain batas wilayah teritorial antara Indonesia dan Singapura, perlu diperhatikan juga mengenai aspek keselamatan dan keamanan serta mempelajari ketentuan negara tujuan dalam mengatur kabel bawah laut.

 

Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono penataan ruang laut merupakan ‘panglima’ dalam pembangunan seluruh sektor di laut. Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut akan memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional dan masyarakat pesisir, memberikan kepastian hukum, kepastian ruang dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut, menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.(RK)



source: kkp.go.id



Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Unit PPA Iptu Dwi Dea S.IK, menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 11.00 Wib.


Pelaku yang di amankan berinisial S (47 Tahun), HW (52 Tahun) dan M (44 Tahun). 


Berawal pada saat Pelapor dan Personil Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa pada hari Sabtu (08/01/2022)  telah  ditampung sebanyak 11 orang calon pekerja Migran Indonesia di rumah milik Pelaku S yang beralamat di Di Bengkong Indah Bawah Kec. Bengkong - Kota Batam. orang tersebut Direkrut dan ditampung dengan tujuan untuk di pekerjakan sebagai Asisten rumah tangga di Negara Malaysia, Pelaku S tidak ada memiliki izin resmi untuk menampung dan mempekerjakan warga Negara Indonesia ke Luar Negeri.


Setelah menerima Laporan tersebut pada hari Sabtu (08/11/2022) sekira pukul 08.45 Wib, anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol. Reza Morandy Tarigan, SIK, MH dan anggota Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan penampungan Calon PMI dan pengurus pemberangkatan ke Malaysia yang berada di Batam di Jl. Majapahit, kemudian Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri membawa bukti-bukti, saksi dan pengurus tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang. 


Setelah mendapatkan keterangan dari Korban Calon PMI dan Pelaku S  bahwa yang merekrut, berkomunikasi dengan agent Malaysia dan memfasilitasi Calon PMI berangkat dari jakarta ke Batam adalah Pelaku HW,  kemudian Satreskrim Polresta Barelang berkordinasi dengan Bareskrim Polri Jakarta. pada hari Minggu (09/01/2022) sekira pukul 22.00 WIB Bareskrim Polri berhasil mengamankan di pelaku HW di Jl. H. Nadi, Batu Ceper, Tangerang Kota dan dibawa oleh penyidik ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan dari hasil penyidikan terhadap pelaku S dan HW,  tim melakukan penyelidikan terhadap orang yang merekrut CPMI ilegal dan yg berkomunikasi langsung dgn Agent di Malaysia. Selanjutnya, Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa tersangka berada di Purbalingga, Jawa Tengah dan tim langsung bergerak kesana dan mengamankan pelaku M. Selanjutnya, tim Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang membawa bukti-bukti dan Pelaku  untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Bahwa para pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Malaysia. Ketiga Pelaku mempunyai Peran masing masing dalam melakukan tindak pidana ini.


Pelaku S berperan sebagai Menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam yang difasilitasi oleh pelaku HW dari Jakarta, Menjaga dan menampung calon PMI yang ditampung di Bengkong Indah Bawah Blok. B No. 3 Kel. Bengkong Indah Kec. Bengkong - Kota Batam dan Membeli tiket kapal dan mengantar calon PMI ke Pelabuhan Batam Center.


Kemudian Pelaku HW Merekrut 3  Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, Memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa Passpor Pelancong, Menfasilitasi Medical Check Up 3   Calon PMI, Melakukan kordinasi dengan Agensi Serta majikan yang berada di Malaysia, Memfasilitasi Proses keberangkatan 11 Calon PMI  dari Purwokerto ke Bandara Jakarta untuk selanjutnya berangkat ke Batam.


Pelaku M berperan Merekrut 8 Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, Memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa Passpor Pelancong, Menfasilitasi Medical Check Up 8 Calon PMI, Melakukan kordinasi dengan Agensi Serta majikan yang berada di Malaysia, Menyuruh pelaku HW utk mengantar 11 Calon PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta yang akan diberangkatkan ke) Batam serta menampung 8 calon PMI di Purbalingga sebelum diberangkatkan ke jakarta.


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.(RK)

Ket. Foto : Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Batam,RotasiKepri.com -- Bea Cukai Batam berhasil mencapai target penerimaan bea dan cukai tahun 2021 dengan luar biasa. Capaian penerimaan bea dan cukai yang berhasil dikumpulkan meroket hingga 382,91% dari target yang telah ditentukan. Total penerimaan bea dan cukai yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam yaitu sebanyak Rp1,09 triliun. Selain penerimaan bea dan cukai, terkumpul juga penerimaan perpajakan sebesar Rp3,18 triliun sehingga total penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp4,27 triliun.


“Target penerimaan bea dan cukai tahun 2021 sebesar Rp284,90 miliar sebenarnya sudah berhasil kita capai lebih dari 100% pada bulan Mei. Tetapi kita terus memaksimalkan penerimaan negara hingga akhir tahun,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.


Jika dibandingkan dengan penerimaan bea dan cukai pada tahun 2020, penerimaan Bea Cukai Batam tahun 2021 meningkat sebesar 261,84% atau melonjak Rp789,40 miliar. Capaian penerimaan bea dan cukai tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Penerimaan Bea Masuk sebesar Rp263,86 miliar;

Penerimaan Bea Keluar sebesar Rp817,78 miliar; dan

Penerimaan Cukai sebesar Rp9,24 miliar.

“Penyumbang penerimaan bea dan cukai terbesar yaitu penerimaan bea keluar. Ada lima perusahaan di Batam yang melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di sepanjang tahun 2021. Selain itu kenaikan harga CPO di tahun 2021 juga meningkatkan tarif bea keluar untuk produk ekspor,” tambah Ambang.


Tercapainya target penerimaan bea keluar pada tahun 2021 tentu sangat jauh lebih besar jika dibandingkan dengan penerimaan Bea Keluar di tahun 2020 yaitu sebesar Rp28,43 miliar. Hal ini membuktikan bahwa pandemi tidak menjadi penghalang untuk terus melakukan asistensi kepada perusahaan khususnya yang bergerak di bidang ekspor hingga penerimaan bea keluar dapat meningkat sebesar 2.776,46%.


Peningkatan penerimaan bea keluar juga sejalan dengan meningkatnya permintaan komoditas seiring dengan pemulihan ekonomi pada tahun 2021. Harga CPO yang melonjak karena terbatasnya produksi di negara lain memacu produsen lokal di Batam untuk memenuhi kebutuhan CPO di dunia dengan cara mengekspor produknya ke luar negeri.


Penerimaan bea masuk naik sebesar 2,55% atau Rp6,57 miliar jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2020. Penerimaan bea masuk tahun 2021 bersumber dari berbagai kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Batam. Bidang usaha perusahaan yang menjadi penyumbang terbesar yaitu peternakan, angkutan laut dalam negeri, pedagang besar dan eceran, pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan penyedia jasa kirim barang.


Di sisi lain penerimaan cukai sebesar Rp9,24 miliar bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, cukai lainnya, denda cukai dan restitusi cukai. Penerimaan lain yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam yaitu penerimaan perpajakan sebesar Rp3,18 triliun yang meningkat 45,58% (Rp995,31 miliar) jika dibandingkan dengan penerimaan perpajakan pada tahun 2020. Jenis penerimaan perpajakan yang dipungut oleh Bea Cukai Batam yaitu PPh Impor, PPn Impor, PPnBM, PPN Hasil Tembakau, PPN lainnya, dan Pajak Rokok.


“Keberhasilan tercapainya penerimaan Bea Cukai Batam tentu menjadi keberhasilan bersama. Seluruh satuan yang ada di Bea Cukai Batam telah bekerja dengan baik. Hal ini juga membuktikan semakin meningkatnya kepatuhan dan kesadaran pengguna jasa. Capaian ini akan menjadi penyemangat dan pemacu untuk bekerja lebih baik lagi di tahun 2022,” pungkas Ambang.(RK)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.