Latest Post

KOREM 033/WP kembali menyalurkan bantuan sosial kepada warga di Serasan
Foto : Panrem 033
Tanjungpinang, Rotasikepri.com - Untuk membantu memulihkan keadaan warga yang terdampak tanah longsor di Serasan yang masih dalam keadaan tanggap darurat, Korem 033/WP akan selalu siap untuk menyiapkan mengirimkan bantuan sosial yang diperlukan oleh warga. 

Korem 033/WP kembali menghimpun dan menyiapkan bermacam-macam paket bantuan sosial untuk korban tanah longsor Serasan di Gedung Serba Guna (GSG) Korem 033/WP, Jl. Sei Timun, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Senin (13/3/2023). 

Kasiter Kasrem 033/WP, Letkol Czi Adang Purnama, mengatakan bahwa paket Bansos yang  terkumpul di GSG Korem 033/WP jumlahnya ratusan paket berupa Sembako, obat-obatan, pakaian untuk anak-anak dan orang dewasa, selimut, biscuit, susu, mie instan, alat kesehatan dan kompor gas. 

Sembako, obat-obatan, pakaian untuk anak-anak dan orang dewasa, selimut, biscuit, susu, mie instan, alat kesehatan dan kompor gas.
Foto : Panrem 033 

"Paket Bansos tersebut terkumpul dari satuan Korem 033/WP, Persit KCK Koorcabrem 033 PD I/BB dan satuan jajaran Korem 033/WP serta Mitra Korem 033/WP," ujarnya

Beliau menambahkan, bahwa Paket Bansos yang sudah terkumpul ini akan diangkut menggunakan dua unit kendaraan truk Korem 033/WP yang nantinya akan bergabung dengan pengiriman paket Bansos dari Koarmada 1 TNI AL dengan menggunakan KRI Silas Papare dengan Komanda KRI Letkol Laut (P) Agus Yunianto. 

"Semoga cuaca selama dalam perjalan KRI tersebut cukup baik, dan Insya Allah, Paket bantuan dapat tiba di Serasan pada Selasa, 14 Maret 2023," pungkasnya. (Red)

Polda Kepri gelar Penandatangan Perjanjian Kerja Sama bertempat di Gedung Lancang Kuning pada hari Senin (13/03/2023). 
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com – Polda Kepri gelar Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Antara Polda Kepri dengan Kementrian Agama Wilayah Provinsi Kepri,Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepri, Kpu Provinsi Kepri, Asperindo Provinsi Kepri, Asperindo Wilayah Khusus Kota Batam serta PGRI Provinsi Kepri bertempat di Gedung Lancang Kuning pada hari Senin (13/03/2023). 

Turut Hadir Dalam Kegiatan Wakapolda Kepri, PJU Polda Kepri, Kakanwil Kemenag Provinsi Kepri, Kepala BPN Provinsi Kepri, Ketua KPU Provinsi Kepri, Ketua PGRI Provinsi Kepri, Ketua Asperindo Provinsi Kepri serta Ketua Khusus Asperindo Wilayah Khusus Batam.

Dalam Amanatnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si mengucapkan selamat datang kepada pimpinan lembaga pemerintah lembaga non pemerintah beserta rombongan dalam rangka penandatanganan kerjasama atau nota kesepahaman antara Polda Kepri dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di Provinsi Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bagun saat memberikan kata sambutan dalam acara.
Foto Ist
“Dasar penanganan MOU saat ini adalah Perkap Nomor 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerjasama Kepolisian Negara Indonesia. Kerjasama ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya pada Polda Kepri dalam penegakan dan perlindungan hukum serta sebagai bentuk sinergitas dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di Provinsi Kepri.”- imbuh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si menjelaskan bahwa Posisi tugas pokok dan kepentingan yang berbeda antara lembaga pemerintah ,lembaga non pemerintah di Provinsi Kepri dan Polri tidak menutup kemungkinan akan menjadi perbedaan persepsi di lapangan oleh sebab itu dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan mampu mengatasi kendala-kendala tersebut.

Proses penandatanganan perjanjian kerja sama
Foto : ist
Besar Harapan saya kedepan dari kerjasama ini dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan integritas kita di bidang penegakan hukum serta menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan tugas di lapangan secara rinci dan detail.”- jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si

“Terakhir, Saya Ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pengelola objek vital nasional dan objek vital tertentu yang telah memberikan kepercayaan kepada Polri untuk bekerja sama dalam bidang pengamanan dan penegakan hukum.” – tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si.
Humas Polda Kepri. (Red)

Polda Kepri gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Lobby Utama Mapolda Kepri.
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Polda Kepri melalui Dir Polairud Polda Kepri berhasil amankan seorang kurir narkotika asal Warga Malaysia berinisal MH (33 tahun) Laki-Laki, tinggal di Johor Baru. Malaysia.

Hal ini disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Lobby Utama Mapolda Kepri. Senin, (13/3/2023)

Dari penyampaiannya, penangkapan terjadi pada Sabtu Malam, 4 Maret 2023. Dir Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa diduga salah satu kapal cepat rute Malaysia menuju Harbourbay Batam membawa narkotika,

Pelaku berinisial HM sebagai Kurir asal warga negara Malaysia 
Foto : ist
"Setelah dilakukan perkembangan, tim opsnal Dirpolairud Polda Kepri mencurigai salah seorang pria berinisial HM yang berada di parkiran nasi 25 dalam harbourbay, Jodoh. Selanjutnya dilakukan pengeledahan," ungkap Kapolda

Saat dilakukan pemeriksaan, Kata Kapolda. Ditemukan dua bungkus plastik dengan tulisan white coffe dan apace yang berisikan masing-masing 25 sachet serbuk yang diduga narkotika,

"Kita lakukan pengecekan terhadap barang tersebut, seberat 1.392,53 gram dinyatakan positif narkotika golongan C dengan jenis happy water, dan saat di interogasi. Pelaku mengakui bahwa dia sebagai kurir," ucap Kapolda

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku
Foto : ist
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun juga mengatakan modus operandi pelaku adalah barang yang di packing dengan bungkusan plastik seperti makanan ringan, lalu dititipkan kepada kru kapal,

"Pelaku yang sudah standbye di Batam, barang tersebut dititipkan ke kru kapal. Selanjutnya akan diambil di Batam, lalu diserahkan kepada pelaku berinisial A yang berdomisili di Batam," ungkap Kapolda

Ia juga menambahkan Narkotika jenis Happy water berbentuk serbuk ini baru pertama masuk di Batam,

"Bentuknya serbuk, yang akan dilarutkan ke dalam air. Lalu dikomsumsi , efeknya hampir menyerupai obat-obatan seperti inex," jelas Kapolda

Kapolda Kepri juga menambahkan pelaku berinisial A saat ini masih DPO, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika jenis Happy water seberat  1.392,53 gram, satu unit mobil Agya serta STNK dan satu unit handphone,

"Terhadap pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau penjara seumur," tutup Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun. (Red)

Konferensi pers menyemarakan HUT Ombudsman RI ke 23 tahun yang dilaksanakan di Lobi Gedung Graha Pena Batam (Jumat, 10/03/2023).
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) membeberkan lima laporan masyarakat di tahun 2022 yang memiliki dampak besar, salah satunya hampir merugikan warga sebesar 1.6 Miliar. Senin, (13/3/2023).

Hal ini dipaparkan pada kegiatan konferensi pers menyemarakan HUT Ombudsman RI ke 23 tahun yang dilaksanakan di Lobi Gedung Graha Pena Batam (Jumat, 10/03/2023).

Kelima laporan tersebut, dikatakan Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, memiliki substansi berbeda-beda.

“Lima substansinya ialah Kesehatan, Kepegawaian, Perhubungan, Energi dan SDA, serta Permukiman dan Perumahan,” ungkapnya.

Pada substansi Kesehatan, Adi menyebut laporannya ialah belum diterimanya insentif Covid-19 terhadap 75 Tenaga Kesehatan (Nakes) di salah satu rumah sakit di Provinsi Kepri.

“Total kerugian dari persoalan tersebut cukup fantastis kurang lebih 1,6 miliar dalam 3 bulan,” ucapnya.

Kemudian pada substansi Kepegawaian, laporan yang disampaikan masyarakat ialah terkait belum diterimanya SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Lingga.

“Sebanyak 262 orang belum terima SK Pengangkatan. Hal tersebut di karenakan terdapat beberapa kendala yaitu ada peserta yang meninggal dunia sehingga harus digantikan dengan yang lain, serta saat pemberkasan, masih ada berkas yang belum lengkap",” jelas Adi.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan 3 laporan masyarakat lainnya yaitu adanya dugaan maladministrasi dalam pengawasan keamanan transportasi pompong di Pelabuhan Tanjungpinang, Pulau Penyengat sebagai laporan dengan substansi perhubungan.

Lalu, substansi energi dan SDA yaitu dugaan penyelewengan distribusi BBM (Solar) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Serta, substansi permukiman dan perumahan yaitu dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, serta Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban terkait penertiban rumah liar di depan Gereja POUK Putri Hijau.

”Jadi sejak tahun 2014 – 2022, pihak Gereja POUK Putri Hijau sudah ajukan permohonan penerbitan kios liar yang halangi akses masuk, namun belum ada penyelesaian. Pihaknya merasa dirugikan karena harus memutar jalan untuk masuk Gereja,” tuturnya.

Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Foto : ist
Adi mengatakan kelima laporan masyarakat tersebut, telah ditutup oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri karena telah mendapatkan penyelesaian.

“Untuk persoalan Nakes, pada bulan September 2022, insentif telah dicairkan ke rekening masing-masing. Kemudian terkait persoalan CPNS di Lingga pun telah selesai dengan diangkatnya 205 CPNS dan 75 PPPK Kabupaten Lingga pada 3 Juni 2022,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk persoalan pengawasan keamanan transportasi pompong, laporan ditutup dengan komitmen dari KSOP Tanjungpinang untuk melakukan percepatan penerbitan sertifikasi kapal dan awak kapal sebagai upaya memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan angkutan perairan. 

Serta KSOP Tanjungpinang telah melakukan penyerahan Sertifikat Kapal dan Awak Kapal bagi Kapal Penumpang Tradisional Pompong Penyengat dan Kampung Bugid sebagaimana surat Terlapor nomor : UM.003/3/11/KSOP.TPI/2022 tanggal 12 Desember 2022.

Lalu, terkait laporan masyarakat mengenai pendistribusian BBM di SPBUN Kecamatan Tambelan, pihak pertamina telah melakukan pemantauan agar distribusi solar tepat sasaran dan sesuai jadwal. 

”Hasilnya, masyarakat mengatakan sejak pemeriksaan oleh Ombudsman, serta adanya pantauan oleh pihak Pertamina, distribusi BBM menjadi lancar,” pungkas Adi.

Kemudian, pada laporan terkait penertiban rumah liar di depan Gereja POUK Putri Hijau, Adi menerangkan jika rumah liar telah dibongkar dan ditertibkan pada tanggal 15 Desember 2022.

Meskipun laporan-laporan tersebut telah ditutup, Adi menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan pemantauan.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan terus lakukan monitoring meskipun laporan telah kami tutup,” tutup Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana.

Untuk diketahui bersama, sebelum pemaparan Laporan Masyarakat Berdampak Luas ini,  pada kesempatan yang sama juga dipaparkan Capaian Kinerja oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Acara ditutup dengan pemotongan kue serta ramah tamah antara Insan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan tamu undangan. (Red)

Saat Tim terpadu ingin menyampaikan maksud dan tujuan dihadang oleh warga Tanki 1000.
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Kapolsek Batu Ampar melalui Waka Polsek Batu AKP Syarifuddin memimpin apel gabungan pengamanan pembagian surat peringatan pertama oleh Tim terpadu kepada warga yang bertempat tinggal di atas lahan PT Batam Mas Indah Permai RT 03 RW 06 Kel Seraya, Batu Ampar, Kota Batam. Jumat, (10/3/2023) sekitar pukul 08.30 Wib

Adapun personil pengamanan yang hadir dalam apel gabungan di Teras Kantor Camat Batu Ampar berjumlah 102 Orang, yakni Brimob : 6 Orang, Kodim 0316 : 7 Orang, Lantamal IV Batam : 6 Orang, TNI AD 136 : 6 Orang, Marinir : 6 Orang, Lanud Hang Nadim : 6 Orang, Denpom 1/6 : 2 Orang, 

Pomal Lantamal IV Batam : 2 Orang, Kejaksaan negri Batam : 2 orang, Pengadilan negri Batam : 2 orang, Satpol PP Kota Batam : 20 Orang, Ditpam Aset Bp Batam : 11 Orang, Kec Batu ampar : 4 orang, Kel Kp Seraya : 7 orang, Polresta Barelang : 15 orang.

Waka Polsek Batu Ampar AKP Syarifuddin memimpin apel gabungan pengamanan
Foto : ist
Dalam amanatnya, Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SIK.SH.MH melalui Waka Polsek Batu Ampar AKP Syarifuddin SH, berpesan agar dalam melaksanakan tugas dengan ikhlas,

"Sebisa mungkin kita hindari gesekan dengan masyarakat dan tetap mengedepankan senyum sapa salam dalam pelaksanaannya, agar tercipta situasi Kamtibmas kondusif," pesan AKP Syarifuddin.

Selanjutnya, pada pukul 09.12 Wib. Tim Terpadu bergerak menuju lokasi, setibanya di portal ruli tanki 1000. Tim terpadu mendapatkan penghadangan oleh warga.

"Sempat terjadi kericuhan, namun tim menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran mereka hanya untuk memberikan surat peringatan pertama kepada warga. Setelah selesai tim kembali ke Kantor Camat Batu Ampar," terang Waka Polsek Batu Ampar.

Ia juga menjelaskan, walaupun sebagian warga ada yang menerima dan tidak relokasi dan surat peringatan (SP) pertama tersebut. Situasi selama kegiatan tetap dalam keadaan kondusif, aman dan terkendali, tutup AKP Syarifuddin. (Red)

Terduga Pelaku Curanmor berinisal AUH
Foto : Humas Polsek
Batam, Rotasikepri.com –Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial AUH terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian ( Curanmor R2). Rabu, (8/3/2023).

Tindak Pidana tersebut terjadi Pada hari Minggu, 5 Februari 2023. Sekira pukul 18.30 wib, di Tanjung Uma Rt 007 / Rw 006 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja - Kota Batam.

"Sekitar pukul 06.00 wib, saat ayah korban pulang berjualan dari pasar dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah. Lalu pada pukul 18.30 wib korban keluar rumah hendak memakai motor tersebut, akan tetapi sudah tidak ada lagi (hilang)," ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.

Lanjut Kata Yudi, Setelah menerima laporan pengaduan dari korban kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan di lapangan,

"berdasarkan informasi dari saksi dan juga adanya petunjuk keberadaan pelaku yang sedang berada di salah satu kamar kost-kostan di daerah Komp. Windsor Square, selanjutnya Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AUH," tambah Kapolsek

Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja saat lakukan pengembangan
Foto : Humas Polsek 
Setelah dilakukan perkembangan, Kata Kapolsek. Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yang hilang BP 4698 IE serta 4 (empat) unit sepeda motor lain, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut," katanya

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain : 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hijau dengan No. Pol : BP 5051 GH (dicuri di Tepi Jalan Pasar Puja bahari), 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hitam dengan No. Polisi : BP 5472 IA (dicuri di Kampung Aceh), 

Satu unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam tanpa No. Pol (dicuri di Kampung Aceh), 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam dengan No. Pol : BP 5387 JQ (dicuri di Muka kuning). 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor Yamaha Vega ZR dengan No. Polisi : BP 4698 IE, berwarna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH35D9204CJ539645 dan Nomor Mesin : 5D91539735 An. Isnawati.

Lima unit motor berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Foto : Humas Polsek
Satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan No. Polisi : BP 4698 IE, berwarna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH35D9204CJ539645 dan Nomor Mesin : 5D91539735. 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor “Yamaha”, 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk dan 1 (Satu) Buah Gunting dengan gagang.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa inisial AUH terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian( Curanmor R2),

"Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun." Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.