Latest Post

Ribuan Masyarakat Kota Batam padati Lapang Futsal Vitka Tiban. Kecamatan Sekupang dalam rangka Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs Irak bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah. Kamis, (6/6). Doc/red.
Batam, Rotasikepri.com - Bentuk dukungan kepada Timnas Indonesia yang sedang berlaga melawan Irak dalam pertandingan sepak bola Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Kepolisian Polda Kepri melalui Polsek Sekupang mengelar nonton bareng (Nobar) bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah di Lapangan Futsal Vitka Tiban. Kecamatan Sekupang. Kamis, (6/6).

Selain itu, diharapkan dengan adanya nonton bareng ini, tali silaturahmi antara kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik.

Doc : Ist/red
Dalam acara, kecintaan masyarakat Kota Batam kepada Timnas Indonesia terlihat dari antusias ribuan warga yang hadir memadati lokasi untuk sekedar nonton jalannya pertandingan.

Waka Polda Kepri, Brigjen. Pol. Asep Safrudin yang hadir mewakili Kapolda Kepri saat memberikan kata sambutan mengatakan,

"Nobar ini bertujuan untuk mendukung Timnas Indonesia yang sedang bertanding untuk dapat masuk ke ajang Piala Dunia 2026 mendatang," ujar Wakapolda.

Doc/red.
Diharapkan Wakapolda, semoga dengan acara ini dapat mempererat tali silaturahmi kepolisian dengan masyarakat, dan Indonesia menang dalam pertandingan hari ini melawan Irak." Imbuhnya.

Selanjutnya, Hendrik selaku Tokoh Masyarakat Kecamatan Sekupang dan juga Anggota DPRD Kota Batam terpilih turut memberikan kata sambutan.

Dikatakan Hendrik, ia sangat mengapresiasi sekali dengan adanya acara nonton bareng yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian melalui Kapolsek Sekupang.

"Semoga dengan acara ini hubungan kemitraan bersama pihak kepolisian dapat terjalin baik serta memperat tali silaturahmi kepada masyarakat Kota Batam, khususnya Kecamatan Sekupang," pungkas Hendrik.

Selain Wakapolda Kepri, turut hadir juga sejumlah PJU Polda Kepri serta Waka Polresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, DPR RI terpilih dapil Kepri, Riski Faizal dan beberapa LSM, Ormas PBB, LMB serta Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Sekupang. (Red)

Ravi didampingi oleh Kuasa Hukum H.Masrur Amin SH., MH saat mengelar Konferensi Pers terkait penipuan investasi bodong yang menimpanya. Selasa, (5/6). di Cafe Hotel K2. Seraya. Kecamatan Batu Ampar. Doc/red
Batam, Rotasikepri.com - Ravi beserta istri. Warga Kota Batam, telah tertipu dengan investasi bodong yang ditawarkan oleh seorang perempuan bernama Winta Oktavia yang diduga sebagai istri seorang oknum kejaksaan yang bertugas di daerah Aceh.

Dikatakan Ravi, dengan modus keuntungan mencapai Rp 60.000.000., (Enam puluh juta rupiah) perbulan, Winta berhasil meyakinkannya untuk menginvestasikan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp 9.000.000.000 (Sembilan miliar rupiah) kepada Winta.

Namun, setelah setengah tahun lebih berinvestasi. Jangankan keuntungan yang didapat, uang milik saya dan istri pun tidak kembali alias tertipu, hingga saya melaporkan Winta ke pihak kepolisian Polresta Barelang pada tanggal 11 Januari 2024," ungkap Ravi. Selasa, (5/6) di Cafe Hotel K2. Seraya. Kecamatan Batu Ampar.

Ravi yang didampingi oleh Kuasa hukumnya H. Masrur Amin SH., MH., menjelaskan bahwa setahun yang lalu ia kenal sama Winta saat jual beli rumah. Saat itu Winta menawarkan investasi dengan keuntungan besar perbulannya. 

"Dia (Winta) pintar meyakinkan saya dan istri untuk investasi kepadanya, berbagai cara ia lakukan. Selain itu, karena dia istri seorang oknum kejaksaan. Makanya kami yakin untuk berinvestasi," ujar Ravi.

Kemudian Ravi menyebutkan, korban investasi bodong yang ditawarkan Winta bukan hanya dia. Melainkan masih banyak lagi sekitar lebih kurang lima orang, dengan total investasi uang sebesar Rp 17.000.000.000,- (Tujuh belas milliar rupiah).

"Saat ini kasusnya sudah sampai ketingkat pengadilan dan Winta telah ditahan," pungkas Ravi.

Foto Istimewa.
Disamping itu, selaku kuasa hukum Ravi, H. Masrur Amin., SH., MH., menyampaikan bahwa proses hukum sekarang sudah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Namun, dalam penyelidikan, penyidikan, maupun putusan serta pemeriksaan di persidangan, kami mewakili teman-teman pelapor merasa tidak maksimal kinerja daripada aparat-aparat penegak hukum," terangnya.

Masrur Amin juga menuturkan, karena dalam BAB itu sudah ada disebutkan nama seseorang yang sampai saat ini sudah dua kali dilakukan panggilan resmi, tapi sampai sekarang belum datang memenuhi panggilan tersebut.

"Seharusnya dilakukan penjemputan paksa terhadap seseorang itu, karena memang ada kaitannya dengan aliran dana tersebut," jelasnya

Kemudian disampaikan Masrur Amin, akumulasi dana yang terkumpul dari total kerugian teman-teman sebesar kurang lebih Rp 17 miliar, itu belum dihitung dengan keuntungan yang dijanjikan.

Namun, dalam perjalanannya investasi ini, perlu diketahui bahwa teman-teman tidak pernah dilaporkan, atau dilibatkan dalam bisnis tersebut. Murni kita hanya untuk investasi.

"Jadi ketahuannya itu saat pembelian kapal, teman-teman menambah lagi uang untuk diinvestasikan. Namun pembelian kapal tersebut tidak ada," ucap Masrur Amin.

Maka dari itu, ia berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menghadirkan suami dari Winta yang diduga seorang Kasi Intel di kejaksaan daerah Aceh.

"Kita berharap suami dari Winta agar segera dihadirkan di persidangan, supaya kasus ini cepat terselesaikan," harap Masrur Amin.

Hingga berita ini dirilis, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Batam serta Kepolisian. (Red)

52 ekor anak buaya muara berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. Foto Ist.
Batam, Rotasikepri.com - Ditreskrimsus Polda Kepri mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati, serta Perikanan, dan menyelamatkan satwa yang dilindungi di Mako Polda Kepri. Kamis, (30/5)

Dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan. Dua tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial MR dan IR ditahan saat hendak menyelundupkan 52 ekor anak buaya muara ke thailand di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. Sekupang, pada hari Sabtu, (25/5).

Selanjutnya, satu tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial HK. Ia ditahan saat hendak menyelundupkan 1500 benih lobster pasir dari Pelabuhan Sekupang menuju luar negeri pada hari Selasa, (28/5).

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah melalui Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengatakan,

"Pengungkapan kasus penyelundupan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima," ujar Dirreskrimsus.

Ia pun menjelaskan, pengungkapan penyelundup 52 ekor anak buaya muara berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa orang yang diduga akan membawa buaya muara dari Tembilahan. Riau ke Batam.

Ditreskrimsus Polda Kepri mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyelundupan Benih lobster dan Anak Buaya Muara.
Dari informasi tersebut, tim subdit tipidter Polda Kepri segera melakukan penyelidikan. Dan akhirnya tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa dua buah keranjang putih, satu buah peti kemas serta satu unit mobil toyota rush dan dua unit handphone, serta 52 ekor anak buaya muara yang nantinya akan dititipkan ke Instansi Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati (KSDA).

"Tersangka mengaku akan diselundupkan ke negara thailand, karena harga nya cukup mahal sebesar 150 juta rupiah. Dan jalur yang akan digunakan tersangka dari Riau masuk ke Batam, kemudian dari Batam ke Malaysia dan menuju Thailand," pungkas Dirreskrimsus.

Kata Dir melanjutkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan hukuman penjara lima tahun serta denda 100 juta rupiah," jelasnya.

Kemudian, untuk kasus penyelundupan 1500 benih lobster pasir. Dirreskrimsus menerangkan bahwa dari keterangan tersangka ia tidak mengetahui ke negara mana lobster tersebut akan dikirim.

"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan satu orang yang mencurigakan membawa satu buah koper berwarna merah di pelabuhan sekupang," terang Dirreskrimsus.

Foto Istimewa
Kata Dir melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap orang tersebut, tim menemukan benih-benih lobster yang disembunyikan dalam koper oleh tersangka.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, benih lobster ini bersumber dari pelabuhan ratu. Selanjutnya tersangka membawanya ke Lampung terus nyebrang ke Palembang dan menuju ke tembilahan, kemudian naik speed ke Pelabuhan Sekupang serta nantinya akan dibawa ke luar negeri.

"Rencana penyelundupan benih lobster ini cukup panjang, dan kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut," ujar Dirreskrimsus.

Untuk upah yang didapatkan tersangka kata Dir, sebesar tiga juta rupiah dan harga satu benih lobster seharga seratus ribu rupiah.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan nantinya benih-benih lobster ini akan kita titipkan ke karantina perikanan," jelasnya.

Dua ekor binturong asal Jawa dan Sumatera Utara hewan yang dilindungi berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dirreskrimsus juga menambahkan, tim juga berhasil mengamankan dua ekor hewan yang dilindungi jenis binturong berasal Jawa dan Sumatera Utara, pada hari Selasa, (21/5)

Dua hewan ini diamankan sesuai dengan peraturan menteri KLHK RI No P106/MenKLHK/Sekjen/Hukum.12.2018 bahwa hewan ini dilindungi.

"Binturong ini didapatkan dari warga sekupang berinisial RS yang telah merawat hewan ini sejak kecil. Selanjutnya berawal dari informasi masyarakat maka tim segera ke lokasi dan mengamankan hewan tersebut, karena masuk daftar hewan yang dilindungi," ujar Dirreskrimsus.

Lanjut kata Dir, nantinya hewan binturong yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan ini akan dititipkan ke Instansi Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati (KSDA)." Imbuhnya.

Selain Dirreskrimsus Polda Kepri, Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini dan Kepala Instansi KSDA Riau serta Kota Batam. (Red)

Foto Ist/doc Humas Lantamal IV Batam.
Batam, Rotasikepri.com - Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (DanLantamal) IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto CHRMP., M.Tr.Opsla Mengikuti _Ground Breaking Ceremony_ atau Peletakan Batu pertama pembangunan Terminal 2 Bandara Hang Nadim Batam, Kamis, (30/05/2024).

Pembangunan terminal dua Bandara Internasional Hang Nadim, Batam diperkirakan memakan biaya sebesar 2,4 Triliun Rupiah untuk tahap pertama yang ditargetkan rampung dalam 2 tahun kedepan dengan total daya tampung 10 unit pesawat.

Selaku pimpinan acara, Kepala Badan Pengusahaan Batam Muhammad Rudi dalam sambutannya mengatakan,

"Kehadiran Bandara di kota Batam sebagai akses perhubungan, bukan hanya mencari keuntungan namun juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama yang ada di daerah sehingga dapat terhubung keluar tanpa ada batasan," ucap Kepala BP Batam.

Danlantamal IV Batam juga menambahkan "Kita akan terus mendukung program - program dari pemerintah, salah satunya adalah sektor penerbangan yang dapat memajukan kota Batam, sehingga nantinya Kota Batam akan menjadi kota modern yang mampu berdaya saing di kawasan regional maupun global," tutur Laksma Tjatur. (Red/r)

Polresta Barelang gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.1207,02 Gram, Ganja seberat 5.032,35 Gram, Ekstasi sebanyak 64 Butir. Kamis, (30/5). Foto Ist/doc Polresta Barelang.
Batam, Rotasikepri.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.1207,02 Gram, Ganja seberat 5.032,35 Gram, Ekstasi sebanyak 64 Butir yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Ketua MUI, NU, FKUB, Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (30/05/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan Pada pagi hari ini akan saya release pengungkapan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 7 Laporan Polisi yang di ungkap selama Bulan Mei 2024, saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajaran. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH. 

Laporan Polisi yang pertama pada tanggal 07 Mei 2024 dengan Pelaku inisial BW, Pelaku di tangkap dan ditemukan 844 Gram Sabu di Samping Ruko Panbil Mall Dekat Parkiran Sepeda Motor Kel. Muka Kuning Kec Sei beduk Kota Batam. Kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 09 Mei 2024 dengan pelaku inisial W, Pelaku ditangkap dan ditemukan Sabu seberat 490,22 Gram di Pelabuhan Rakyat Sekupang JL. RE Martadinata Kel Sungai harapan Kec. Sekupang, Batam.

Barang bukti narkotika. Foto Ist/doc Polresta Barelang
Laporan Polisi yang ketiga terjadi pada tanggal 11 Mei 2024 terjadi di Warung Ayam Penyet Jalan Dian Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan Pelaku 3 orang inisial N, MK dan WA, Pelaku di tangkap dan ditemukan Sabu seberat 219,03 Gram. Kemudian yang Keempat terjadi di Tembesi Lestari No.25 RT 001 RW 005, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung, Batam pada tanggal 20 Mei 2024, Pelaku di tangkap berjumlah 4 orang dengan inisial M, S, H, FH dan ditemukan Ganja seberat 5.032,35 Gram. 

Selanjutnya Laporan Polisi yang kelima terjadi pada tanggal tanggal 21 Mei 2024 sekitar 23.30 wib Pelaku ditangkap inisial DL dan ditemukan narkotika jenis ekstasi 64 Butir Di parkiran motor depan Boombastic Dance Club & KTV Jalan Raja Ali Haji Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Kemudian yang Keenam terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.20 Wib di Perairan Laut Depan Pulau Sali Titik koordinat Kel. Kasu Kec. Belakang padang Kota Batam dengan inisial pelaku inisial M dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 503,89 Gram. 

Laporan polisi Ketujuh terjadi pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Pelaku ditangkap inisial Y dan di temukan sabu seberat 49,88 Gram di Pelabuhan Kedatangan Terminal Ferry International Harbour Bay-Kota Batam, pelaku memasukkan Narkotika tersebut kedalam Dubur pelaku. 

Kemudian di lanjutkan dengan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.638,9153 Gram dan Ganja seberat 5.028,52 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH (tengah) didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH., (kiri),  Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH., (kanan) saat wawancara usai acara konferensi pers. Foto Ist/doc Polresta Barelang.
Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 2.107,02 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan 21,072 Jiwa manusia, Narkotika Jenis Ganja dengan Seberat 5.032,35 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 4 orang dapat menyelamatkan 20.129 Jiwa manusia, dan apabila Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 64 butir di Asumsi dapat menyelamatkan 128 Jiwa manusia. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika. 

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Red/r)

Seorang pria berinisial SZ, tersangka dugaan pengiriman CPMI Non Prosedural saat dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri di Kecamatan Sekupang. Rabu, (29/5). Foto Ist/red
Batam, Rotasikepri.com - Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan satu tersangka serta tiga korban calon pekerja migran indonesia (CPMI) yang hendak dikirim ke Malaysia.

Tersangka yang diamankan seorang pria berinisial SZ, ia ditangkap setelah menjumpai salah satu CPMI yang sudah menginap di salah satu penginapan sekitar pelita. Kecamatan Lubuk Baja. Kota Batam. Rabu, (29/5).

Dirpolairud Polda Kepri, Kombespol Trisno Eko Santoso S.I.K melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Korban ada 3 orang laki laki asal Kabupaten Lombok sudah diselamatkan, saat ini 1 orang pelaku (SZ) sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasubdit Gakkum

Tiga orang laki-laki asal Lombok yang menjadi korban CPMI Non Prosedural. Foto Ist/red
Ia juga menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman PMI secara tidak resmi dari Lombok ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi Kota Batam.

Kemudian katanya melanjutkan, personil Subdit Gakkum melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu mobil diduga membawa calon PMI non prosedural," ujar Kasubdit Gakkum.

Selanjutnya kata Kasubdit, personil memantau mobil tersebut sampai halaman parkir salah satu penginapan yang terletak di Wilayah Pelita. Sesampainya disana, tersangka menjumpai salah satu CPMI.

"Saat personil menghentikan mobil tersebut, supir (tersangka) keluar dan hendak melarikan diri, namun dengan sigap personil berhasil menghentikan dan menahannya," jelas Kasubdit.

Ditpolairud Polda Kepri saat menyerahkan tiga korban CPMI ke BP2MI Kota Batam. Kamis, (30/5). Foto Ist/red
Setelah itu, Kasubdit mengatakan tersangka beserta tiga orang CPMI Non Prosedural dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri di Kecamatan Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69, jo Pasal 83, jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023, Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 KUHP.

Akhir kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menambahkan, saat ini korban CPMI Non Prosedural tersebut telah  diserahkan ke BP2MI Kota Batam." Tutupnya. (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.