Articles by "Kemenaker"

Tampilkan postingan dengan label Kemenaker. Tampilkan semua postingan


Jakarta,RotasiKepri.com -- Kementerian Ketenagakerjaan melalui Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI melaksanakan sidak di rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jl. Munggang, Jakarta Timur. Sidak dilakukan pada Sabtu (15/1/2022) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

 

Dalam Sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.

 

Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari  Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.

 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO.

 

"Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ucap Dirjen Suhartono.

 

Dirjen Suhartono kembali menghimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

 

"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya.

 

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.

 

"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya," ucap Rendra.(RK)



source : kemnaker.go.id



Jakarta,RotasiKepri.com -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menegaskan bahwa Kemnaker akan mengusung empat isu prioritas pada Presidensi G20 tahun 2022.


"Presidensi G20 Bidang Ketenagakerjaan yang dilaksanakan tahun depan ini mengusung empat tema besar sebagai prioritas," ucap Sekjen Anwar pada acara Kick Off Employment Working Group (EWG) Indonesia G20 Presidency 2022 di Jakarta, Kamis (9/12/2021).


Empat isu prioritas tersebut, yaitu ; Pertama, sustainable job creation towards changing world of work (penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan dalam menghadapi perubahan dunia kerja).


Sekjen Anwar mengatakan, pada isu pertama ini akan mendiskusikan dan merumuskan suatu langkah kebijakan yang dapat menjamin keberlangsungan bisnis/usaha dan menciptakan inovasi bisnis yang resilien, berkelanjutan dan berkembang serta mendorong wirausaha dan UMKM sebagai salah satu instrumen kunci dalam penciptaan lapangan pekerjaan.


Kedua, inclusive labour market and affirmative decent jobs for person with disabilities (pasar kerja yang inklusif dan afirmasi pekerjaan yang layak untuk penyandang disabilitas).


Untuk isu tersebut, Indonesia akan mendorong perhatian negara-negara G20 dan merumuskan kebijakan yang afirmasi dan inklusif terhadap kelompok disabilitas untuk dapat berpartisipasi dalam pasar kerja dalam menghadapi disrupsi digital dan dampak pandemi.


Ketiga, human capacity development for sustainable growth of productivity (pengembangan kapasitas SDM untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan).


Pada isu ketiga ini, Indonesia akan mendorong dan merumuskan kebijakan bersama yang melibatkan aktif partisipasi masyarakat luas/komunitas dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan, khususnya di wilayah ekonomi pedesaan.


Keempat, adaptive and inclusive labour protection in the changing world of work (pelindungan tenaga kerja yang adaptif dan inklusif dalam merespon dunia kerja yang terus berubah).


Untuk isu yang terakhir ini akan membahas lebih lanjut suatu langkah pelindungan bagi para pekerja digital dan  sistem pengawasan efektif dengan pemanfaatan teknologi yang disebabkan perubahan dunia kerja.(RK)



source: kemnaker.go.id

 


Jakarta,RotasiKepri.com -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.


Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.


"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).


Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19.



Menaker Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.


Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.


"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Menaker Ida Fauziyah.


Menurut Menaker Ida Fauziyah, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. "Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya.


Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.


Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu lanjut, Menaker Ida Fauziyah, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. "Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,"  katanya.


Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.


Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.


Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.


Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.


Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang
2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati
Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota. (RK)





sumber : bro humas / kemnaker.go.id


 

Jakarta,RotasiKepri.com -- Indonesia berhasil terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College, pada rangkaian International Labour Conference (ILC) ke-109 yang diadakan secara daring, di Jenewa, Swiss, Senin (14/06/2021).


Pada pemilihan tersebut, Indonesia memperoleh 210 dukungan dari 230 total suara, dan akan mewakili Kawasan Asia Pasifik bersama Arab Saudi, Australia, dan Pakistan.


"Terpilihnya kita menjadi GB ILO adalah sebuah peluang untuk bisa mendorong iklim ketenagakerjaan di Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi. Secara regional terpilihnya Indonesia, juga kesempatan untuk bisa membantu memecahkan persoalan-persoalan ketenagakerjaan di kawasan ASEAN dan juga global," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Kemnaker di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).


Menaker Ida Fauziyah menyatakan, Indonesia senantiasa mendukung pemajuan kerja layak yang tercermin dari kerja sama tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.


Selain sebagai Anggota Reguler GB-ILO saat ini, Indonesia juga menjadi koordinator negara-negara ASEAN di ILO. Hal ini memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mendorong program-program ILO yang sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia, maupun negara-negara di kawasan.


"Terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Reguler GB-ILO merupakan bentuk pengakuan internasional atas komitmen Indonesia dalam memajukan keadilan sosial dan mempromosikan kerja layak yang merupakan mandat utama Organisasi Perburuhan Internasional ini," kata Menaker Ida Fauziyah.


Sebelumnya, Indonesia menduduki posisi sebagai Anggota Deputi GB-ILO untuk periode 2014-2017 yang kemudian berlanjut pada 2017-2020. Hal ini mencerminkan kepercayaan negara-negara anggota ILO kepada Indonesia untuk mengemban kembali amanat dalam pengambilan keputusan di ILO.


GB-ILO merupakan badan eksekutif Sekretariat ILO atau International Labour Office yang terdiri dari 56 negara dan memegang peranan strategis dalam memutuskan kebijakan, anggaran, program-program, serta pemilihan Dirjen ILO.


Menaker Ida Fauziyah menegaskan, sebagai Anggota Reguler GB-ILO, Indonesia juga memiliki hak suara dan voting dalam berbagai pembahasan tata kelola ILO.


"Keberhasilan ini juga merupakan modalitas bagi Indonesia sebagai ketua ASEAN Labour Minister Meeting (ALMM) dan G20 Presidency  tahun depan, kita menjadi tuan rumah," ujarnya.(RK)




sumber: biro humas / kemnaker.go.id

 


Jakarta,RotsiKepri.com -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

 

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4/2021).

 

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida.

 

Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

 

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

 

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

 

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

 

Menaker Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

 

Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

 

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker Ida meminta Gubernur beserra Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

 

Ia juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

 

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.(RK)





sumber:kemnaker.go.id

 


Manggarai Barat,RotasiKepri.com -- Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa BLK Komunitas harus mampu mencetak tenaga kerja yang siap masuk ke pasar kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk itu, dalam pelaksanaannya, BLK Komunitas harus melibatkan industri lokal, asosiasi industri, dan perusahaan penempatan tenaga kerja luar negeri sejak proses perencanaan pembangunan BLK, proses pelatihan, hingga pasca pelatihan.

 

Dita Indah Sari mencontohkan dengan BLK Komunitas yang menggelar pelatihan sektor pariwisata. Dalam mengembangkan SDM sektor pariwisata, BLK Komunitas harus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan asosiasi industri seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), agar lulusan BLK Komunitas benar-benar memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh industri pariwisata setempat.

 

“Kita harus bersinergi antara pegiat pariwisata dan para praktisi pariwisata, asosiasi pariwisata dalam hal ini PHRI serta dengan Pemerintah Daerah,” kata Dita dalam acara Sosialisasi BLK Komunitas Bidang Wisata dan P3MI Wilayah Labuan Bajo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, hari Selasa (6/4/2021).

 

Selain asosiasi industri setempat, kata Dita, pengembangan BLK Komunitas bidang pariwisata ini juga dapat menjalin kerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Sehingga, pelatihan yang diselenggarakan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan pasar kerja lokal, namun juga luar negeri.

 

Menurutnya, dalam sektor pariwisata, ada 20 keterampilan yang beririsan dengan keterampilan yang dibutuhkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Artinya, ketika BLK Komunitas mampu menjadi kerja sama dengan PHRI dan P3MI, maka lulusan pelatihan dapat bekerja di dalam maupun luar negeri.

 

“Asalkan ada job order dari luar negeri dan ada standar yang bisa disesuaikan,” katanya.

 

Menurut Dita, pelatihan bidang pariwisata di BLK Komunitas yang dikerjasamakan dengan asosiasi industri lokal dan P3MI juga memiliki banyak keuntungan. Di antaranya adalah penguatan softskill atau attitude yang sesuai dengan industri lokal dan luar negeri.

 

“Karena kalau punya attitude yang baik itu gampang dibentuk, daripada punya skill tapi attitudenya buruk, itu susah dibentuk,” katanya.

 

Keuntungan lainnya, BLK Komunitas dapat menjalin kerja sama pemagangan. Sehingga peserta pelatihan dapat melihat dan merasakan langsung industri yang akan digeluti.

 

Selain itu, dengan jalinan kerja sama, BLK Komunitas juga akan lebih mandiri dalam menjalankan program pelatihan, meskipun tidak ada lagi anggran pelatihan dari pemerintah.

 

“Kalau dia punya mitra, entah itu P3MI, PJTKI, hotel atau asosiasi, dia akan tetap operated meskipun tidak ada anggaran dari pemerintah, minimal dia bisa mandiri. Itu output yang kita harapkan dari kerja sama ini,” ujarnya.

 

Pakar Pekerja Migran Indonesia (PMI), Reyna Usman, mengatakan bahwa program BLK Komunitas tidak hanya sekedar membangun secara fisik, tapi juga bisa meningkatkan akses peningkatan keterampilan bagi masyarakat. “Kita ingin melakukan percepatan tidak hanya kepada komunitas tetapi juga kepada pasar kerja yang ada di daerah masing-masing,” katanya.

 

Ia menambahkan, Labuan Bajo atau daerah NTT ini bisa diproyeksikan untuk daerah wisata super prioritas. Untuk itu pelatihan jurusan wisata harus diarahkan lebih ke pasar kerja.

 

"Saya melihat jurusan pariwisata itu perlu lebih ke pasar kerja, jangan lulusan pendidikan kita tidak diterima oleh pasar kerja," ucap Reyna Usman.(RK)


Medan,RotasiKepri.com -- Pada periode kedua Presiden Joko Widodo, reformasi birokrasi menjadi salah fokus kerja. Kementerian Ketenagakerjaan pun mendukung agenda reformasi birokrasi ini dengan telah dilakukannya perampingan struktur jabatan di lingkungan Kemnaker.

 

“Hal ini menjadikan kita lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam sosialisasi Roadmap Reformasi Birokrasi di BBPLK Medan, Sumatera Utara, hari Jumat (9/4/2021).

 

Sekjen Anwar Sanusi mengatakan, reformasi birokrasi dilakukan dengan restrukturisasi organisasi. Hal ini dilakukan dengan merombak sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Baik yang berada di kantor pusat maupun UPTP di daerah.

 

Dengan adanya reformasi birokrasi ini, Kemnaker lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah.

 

Empat jabatan fungsional yang pembinaannya ada di Kemnaker adalah instruktur, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja. Keempat jabatan fungsional tersebut adalah jabatan SDM yang dibutuhkan oleh dunia ketenagakerjaan.

 

“Jabatan-jabatan ini adalah SDM yang dibutuhkan di dunia ketenagakerjaan. Mereka ini tidak hanya bertempat di Kemnaker, namun juga di kementerian/lembaga lain, serta di Pemda,” jelasnya.

 

Sekjen Anwar menambahkan, selain reformasi birokrasi, pihaknya juga telah menerapkan reformasi BLK. Reformasi ini bertujuan untuk menjadikan pelatihan vokasi melalui BLK sebagai icon Kemnaker.

 

Dalam reformasi BLK, Kemnaker menerapkan 6R yaitu reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan, revolusi SDM, revitalisasi fasilitas dan sarana prasarana, rebranding BLK, dan relationship.

 

Sekjen Anwar berharap, kedua reformasi ini meningkatkan kualitas SDM ketenagakerjaan untuk mendukung menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik.

 

"Saya ingin kita semakin bangga, semakin senang, untuk bekerja di tempat ini. Sehingga kita semakin memberikan yang terbaik bagi BLK, utamanya Kemnaker," ujarnya.(RK)

 


Banyuwangi,RotasiKepri.com -- Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta pengelola Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas agar merangkul stakeholders dari semua kalangan dan bisa memanfaatkan segala sumber daya untuk mendukung program BLK.

 

"Agar keberlangsungan BLK dapat terjaga, pengelola harus bisa rangkul semua stakeholder," kata Menaker Ida saat meninjau BLK Komunitas Darussalam Blokagung dan BLK Komunitas Bustanul Falah di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021).

 

Menaker Ida mengatakan, dalam menjaga keberlangsungan BLK Komunitas, pengelola bekerja sama dengan pelaku usaha dan industri, kemudian memetakan kebutuhan tenaga kerja.

 

"Selanjutnya didesain pelatihan yang bisa mendukung kebutuhan industri, sehingga ke depannya pengelola bisa membuka kejuruan pelatihan di luar yang telah dibuka sebelumnya," katanya.

 

Selain itu, pengelola juga dapat mencari peluang dari pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan untuk pelatihan. Nantinya dari pemerintah bisa didesain pelatihan program dan pembiayaan

 pelatihan dengan memanfaatkan dana APBD, atau dengan mengakses program pemerintah yang relevan seperti dana desa.

 

"Kegigihan dan kepiawaian pengola sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pelatihan vokasi di BLK Komunitas," ucapnya.

 

Ia tidak menghendaki jika BLK Komunitas menjadi mangkrak atau berubah fungsi dari tujuan pendiriannya. Baginya, bantuan dari pemerintah yang sifatnya terbatas menjadi tantangan bagi pengelola dalam menjaga keberlangsungan BLK Komunitas.

 

"Jangan biarkan BLK Komunitas mati setelah tidak mendapatkan paket pelatihan dari Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

 

Sementara kepada para santri, Menaker Ida juga berpesan agar memanfaatkan pelatihan yang ada di BLK dengan sebaik-baiknya. Sebab menurutnya, di era revolusi industri 4.0, fleksibilitas dan kompetensi menjadi poin utama dalam persaingan di dunia kerja. Terlebih kompetensi yang sudah tersertifikasi, maka sangat penting dalam menghadapi persaingan yang ketat di masa depan.

 

Ia mengatakan, dengan adanya pelatihan kompetensi bagi santri di BLK Komunitas ini, lulusan pesantren akan memiliki keunggulan lebih di pasar kerja. Karena selain menguasai hard skill, santri sudah barang tentu memiliki dasar agama kuat yang menjadi landasan soft skills.

 

"Jadi kepada para santri, teruslah mengembangkan soft skills, ilmu agama dan akhlakul karimah sebagai ciri khas lulusan pesantren. Karena kompetensi tanpa budi pekerti yang baik tidak akan

 bermanfaat," jelasnya.(RK)





sumber:kemnaker.go.id


 

ket foto : Sekretaris Jendral  Kementerian Tenaga Kerja RI, Anwar Sanusi,Ph.D

 

Jakarta, RotasiKepri.com -- Sebagai salah satu Lembaga Pendidikan yang fokus dalam pengembangan SDM ketenagakerjaan, Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan ini salah satunya melalui penyesuaian dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi.


"Perubahan yang dilakukan dalam jangka pendek akan menciptakan efisiensi kurikulum, sumber daya manusia, produk riset dan infrastruktur," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketengakerjaan, Anwar Sanusi, dalam sambutannya secara virtual pada acara Review Kurikulum dan Silabus Politeknik Ketenagakerjaan Tahun 2021, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).


Menurutnya, hal-hal yang merupakan target dan tujuan Polteknaker ke depan harus dikembangkan untuk mencapai tujuan institusi sebagai perguruan tinggi vokasional dalam bidang ketenagakerjaan.


"Ke depan, Polteknaker harus memfokuskan pada bidang pendidikan, riset, kerja sama dengan industri, lisensi produk penelitian dan PKM, serta penataan kampus yang memelihara kreativitas," lanjut Sekjen Anwar.


Sekjen Anwar menambahkan, Polteknaker sebagai Perguruan Tinggi vokasi, harus mampu mewujudkan super link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta mampu menangani masalah relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.


Menurutnya, ada 4 (empat) hal yang harus menjadi pedoman dasar dalam rangka akselerasi Polteknaker dalam mewujudkan prinsip super link and match dengan DUDI.


Pertama, pengembangan kurikulum pendidikan yang disusun dengan mempertimbangkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang di masyarakat. Kedua, peningkatan sarana dan prasarana sarana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan penelitian di bidang industri.


Ketiga, meningkatkan kualitas tenaga pengajar yang harus bisa bersaing di dunia kerja. Selain itu perlu adanya fleksibilitas tenaga pengajar yang sewaktu-waktu dapat ditugaskan bekerja di bidang industri.


Keempat, perbaikan program pendidikan yang mengarah pada kebutuhan industri dengan tujuan terciptanya relevansi antara program pendidikan dengan kebutuhan industri.


Sekjen Anwar mengharapkan kemitraan Polteknaker dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) harus terus ditingkatkan sebagai implementasi dari paradigma pendidikan yang bergerak dari supply driven ke demand driven.


"Saya berharap melalui kegiatan ini, akan banyak perubahan dalam pengembangan kurikulum dan silabus di Politeknik Ketenagakerjaan sehingga dapat sinergis dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)," katanya(RK)






sumber: kemnaker.go.id

 

ket foto: Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja

RotasiKepri.com ( Jakarta ) -- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja/buruh.

 

Dalam mewujudkan amanat UU Cipta Kerja tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta seluruh elemen bangsa, khususnya Kadisnaker seluruh Indonesia agar berkolaborasi dan bersinergi.

 

"Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergitas, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," kata Menaker Ida saat melakukan Rapat Kordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

 

Menaker Ida menambahkan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder; memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan; berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing; dan mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

 

Menaker Ida mengatakan, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja. Hal itu telah diatur dalam 4 Peraturan Pemerintah tersebut.

 

Pertama, dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah mempunyai peran terkait dengan Pendapatan Daerah yang berasal dari DKPTKA; Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP ini berlaku; dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan TKA sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Kedua, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pemerintah Daerah mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di Disnaker Kabupaten/Kota, dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana jaringan/daring.

 

"Pemerintah daerah juga berperan memberikan layanan mediasi terkait penyelesaian perselisihan HI (termasuk perselisihan PHK) dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ucapnya.

 

Ketiga, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengupahan, Pemerintah Daerah mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan. Dalam pelaksanaannya, Pemda wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat; penetapan Upah Minimum Provinsi (wajib); dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (tidak wajib).

 

"Peran lainnya yaitu mencabut Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya 1 tahun sejak ditetapkan; membentukan Dewan Pengupahan Provinsi (wajib) dan Kabupaten/Kota (tidak wajib); dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ucapnya.

 

Keempat, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Daerah mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan; menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi; dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.( RK )












sumber:kemnaker.go.id

 


RotasiKepri.com ( Jakarta ) -- Upaya pemerintah menanggulangi dampak COVID-19 sepanjang tahun 2020 berdampak sangat signifikan terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN), termasuk di sektor ketenagakerjaan. Bahkan program yang digulirkan pemerintah dalam pemulihan di sektor ketenagakerjaan telah melebihi dari jumlah penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19.


 

"Sejumlah indikator makro menunjukkan sinyal perbaikan yang juga berdampak positif pada pemulihan di sektor ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).

 

Pemerintah, kata Menaker Ida, terus berupaya membangkitkan perekonomian di tahun 2021. Salah satu fokus utama yang menjadi penentu adalah pemulihan di sektor kesehatan melalui program vaksinasi. "Harus ada optimisme hadapi tahun 2021. Pemulihan dengan semangat optimisme. Mudah-mudahan kita mendapatkan pertumbuhan ekonomi positif di tahun 2021," katanya.

 

Menurut Menaker Ida, penanganan dampak COVID-19 yang menuai hasil positif tersebut tak lepas dari berbagai program yang dijalankan Kemnaker. Sebanyak 10 program Kemnaker dijalankan untuk memulihkan sektor ketenagakerjaan akibat COVID-19 tersebut yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang melibatkan 121.049 orang, pemagangan di industri (19.475), pelatihan peningkatan produktivitas bagi tenaga kerja (11.346), sertifikasi kompetensi (749.307), penempatan tenaga kerja dalam negeri (836.181), penempatan tenaga kerja di luar negeri (112.700), pelatihan wirausaha baru (212.260), inkubasi bisnis (4.080), padat karya (106.014), dan gerakan pekerja sehat (24.000).

 

"Total Kemnaker telah menyasar sebanyak 2.196.412 orang untuk penanganan dampak COVID-19 ini, " ujar Menaker Ida didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan beberapa pejabat eselon I Kemnaker.

 

Menaker Ida menambahkan, program PEN yang menyasar sektor ketenagakerjaan telah melibatkan total 32.421.400 orang. Program tersebut terdiri dari bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) sebanyak 12.265.437 orang, Kartu Prakerja (5.509.055), bantuan produktif usaha mikro (12 juta), dan padat karya Kementerian/Lembaga (2.6464.948).

 

Dengan demikian, lanjut Menaker Ida, upaya pemerintah dalam memitigasi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan, baik dari program yang ada di Kemnaker maupun dukungan PEN telah menyasar pada 34.617.852 orang. 

 

"Capaian ini sudah melebihi penduduk usia kerja terdampak COVID-19 yang disurvei oleh BPS mencapai 29,12 juta orang," kata Menaker Ida.

 

Menaker Ida mengungkapkan 29,12 juta orang usia kerja yang terdampak COVID-19 itu berasal dari pengangguran karena COVID-19 sebanyak 2,56 juta, orang bukan angkatan kerja (BAK) karena COVID-19 (0,76 juta), sementara tak bekerja karena COVID-19 (1,77 juta), dan bekerja dengan pengurangan jam kerja (shorten hours) karena COVID-19 (24,03 juta).

 

"Total penduduk usia kerja sebanyak 203,97 juta orang. Persentase penduduk usia kerja terdampak COVID-19 sebesar 14,28 persen. Sedangkan angkatan kerja terdampak COVID-19 sebesar 20,51 persen," ujarnya.

 

Raker gabungan dengan agenda "Pokok Bahasan Penjelasan tentang Evaluasi Penanggulangan COVID-19 Selama Satu Tahun Terakhir" dipimpin oleh Ketua  Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene. Raker ini diikuti juga oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin; Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo; Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Penny K Lukito; Direktur Utama PT. Biofarma, Honesty Basyir.











sumber:kemnaker.go.id

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.