RotasiKepri.com ( Pangkal Pinang )  - Merujuk kepada surat undangan Kepala BPN Kota Pangkalpinang tertanggal 26 Febuari 2021 perihal Permintaan keterangan atas Pengaduan masyarakat tertanggal 17 Febuari 2021 oleh Kuasa Masyarakat atas nama Ng.Khiuk Moy merupakan Ahli Waris dari suami Moy Siong Min (Almarhum) kepada Ronald Josef Wonmally (Romi), dengan Kepala Bidang Sengketa BPN Kota Pangkalpinang Purwanti, bertempat dii Ruang Mediasi Kantor BPN Kota Pangkalpinang, Jl.Kacang Pedang No.26 Pangkalpinang, Babel, Jumat, 27/02-2021.


Dalam pertemuan tersebut Romi selaku kuasa dari Ng.Khiuk Moy memberikan keterangan tentang asal muasal kejadian sehingga terjadinya pengaduan kepada pihak BPN Kota Pangkalpinang.


Menurut Romi lagi, kejadian berawal dari Pemilik tanah Kliennya Ng.Khiuk Moy Ahli Waris Moy Siong Min (Almarhum) diketahui telah menghibahkan sebidang tanah yang saat ini diakui kepemilikannya oleh Cucu perempuan dari  Kakak Ipar Moi Khi Bui (Almarhum) bernama Wen Wen.


Tanah yang dihibahkan secara lisan tersebut saat diberikan sudah ada jalan yang selalu digunakan sebagai jalur aktifitas sehari hari warga sekitar yang berdomisili di Jl.Mustika III, Semabung lama, Pangkalpinang.


Namun sepeningal Almarhum yaitu Kakak Ipar dari Ng.Khiuk Moy, akses jalan tersebut di tutup permanen oleh cucu dari Moi Khi Bui (Wen Wen) secara permanen.


Dengan adanya penutupan akses jalan secara permanen secara sepihak tersebut menimbulkan konflik Internal yang ujung - ujungnya melibatkan Instansi terkait yaitu pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang.


Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pihak keluarga beserta 16 KK  warga yang sering mengunakan akses jalan tersebut dengan melakukan pengaduan kepada aparat di tingkat kelurahan baik itu Rt, Rw, Lurah bahkan sampai ke tingkat Kecamatan, yang saat itu dilakukan mediasi antara kedua belah  pihak dan tidak menghasilkan KESEPAKATAN yang akhirnya terjadi upaya penyelesaiian di tingkat Kantor BPN Kota Pangkalpinang saat ini.


Setelah mendengar keterangan dari kuasa Ahli Waris Ng.Khiuk Moy, Kepala Bidang Sengketa Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, PURWANTI menyebutkan bahwa dalam hal penyelesaian sengketa ini pihaknya sudah terlebih dahulu memanggil pihak teradu yaitu Wen Wen sebelumnya untuk dimintai keterangan sebagai orang yang diadukan.


Seperti yang ungkapkan oelh PURWANTI bahwa kepada pihak BPN, Wen Wen menyampaikan bahwa pihak dia (Wen Een, red) tidak mau untuk bertemu pihak pengadu dengan alasan bahwa telah terjadi kesepakatan pada saat pertemuan  tingkat Kecamatan, bahkan pihaknya siap menghadapi Gugatan Perdata  di PN, yang akan dilayangkan pihak Pengadu.


Dari hasil pertemuan tersebut pihak Pengadu merasa adanya keganjilan atas sengketa tersebut, dimana penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Wen Wen dianggap MENYALAHI PROSEDUR dalam aturan BPN yang tertuang Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 tahun 2016 Pasal 1 butir 3 tentang pemberian Hak atas HGB tanpa merubah  Ketentuan Syarat Syarat dalam Pemberian Hak.


Ironisnya penerbitan HGB yang di terbitkan oleh  BPN Kota Pangkalpinang tidak memperhhatikan ketentuan dasar yang telah diatur oleh Keputusan Mentri tersebut sehingga terkesan adanya penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pengawai BPN Kota Pangkalpinang yang terbukti menerbitkan Sertifikat HGB yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa tanah tersebut.


Namun menurut Kepala Bidang Sengketa PURWANTI bahwa pihak BPN sudah menjalankan sesuai prosedur dasar yang ada dalam Instansinya.apakah demikian?


Terkait dengan adanya pengukuran yang dilakukan oleh pegawai BPN dilapangan terkesan sama.


Untuk itu Romi sebagai kuasa dari Ahli Waris meminta kepada pihak terkait agar dalam melaksanakan tugas - tugas pelayanan kepada masyarakat seyogjanya memegang azas keadilan dan tetap mengacu pada aturan perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dengan adanya keganjilan dan temuan - temuan dan bukti - bukti, maka Kliennya Ng.Khiuk Moy dan keluarga akan melanjutkan sengketa ini ke rana hukum demi mendapatkan Keadilan dalam terpenuhinya hak sebagai pemilik tanah yang sah. ( RK -I.S )