Untuk mencegah virus varian omicron semakin meningkat di kota Batam, diperlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat kota batam. Adalah Tim peduli kesehatan masyarakat, Nocolas Simbolon, dan Wendra Simbolon didampingi Ketua Suara Rakyat Keadilan (SRK) Akhmad Rosano melaksanakan aksi sosial dengan membagikan suplemen vitamin c pada masyarakat Batam.
Kepada awak media, Wendra Simbolon mengatakan, aksi kita kali ini, untuk mengajak seluruh masyarakat kota Batam, agar peduli terhadap situasi pendemi saat ini.
“Untuk tahap awal akan dibagikan 10.000 sachet vitamin c 1000 ml, guna menaikkan daya tahan tubuh kepada warga”, kata Nocolas Simbolon, didampingi Wendra simbolon, Jumat (11/02/2022) di kantornya, Imparium Batam Center
Dalam pembagiannya, sambung Nocolas, akan langsung turun ke rumah-rumah warga yang dianggap perlu sentuhan.
“Kita selalu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan semboyan ‘Jangan Lengah, Tingkatkan Daya Tahan Tubuh untuk Mencegah Penularan Covid”. Imbuhnya.
Seperti diketahui, salah satu sifat dan karakter Omicron adalah sangat mudah menular, Memang sebagian besar gejalanya ringan atau bahkan tanpa gejala. Tapi kalau menginfeksi kelompok tertentu seperti lansia, atau anak yang sistem imunnya rendah, Omicron akan menjadi persoalannya yang cukup serius,” paparnya.
“Omicron kalau kasusnya dibiarkan terus, ada kemungkinan, rawat inap di rumah sakit akan meningkat. Gejalan Omicron memang beragam, mulai dari gejala ringan dan gejala cukup berat sehingga perlu perawatan, bahkan ada yang menimbulkan kematian,” tambahnya.
Nocolas menambahkan dengan sistem imun yang turun, orang-orang dengan kelompok itu mudah sekali tertular. Oleh karena itu, selain protokol kesehatan, setiap orang perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya tahan tubuh, seperti makan makanan bergizi, dan istirahat yang cukup 6- 8 jam per hari.
“Konsumsi vitamin juga dapat membantu meningkatkan imunitas”, jelasnya.
Ditambahkan Wendra simbolon, meningkatkan daya tahan tubuh sangat penting di tengah Omicron yang meningkat.
“Kami Bekerjasama dengan PT Bintang Tojoe sebagai distribitor tunggal, dan juga sebagai pabrik suplemen ternama”, tutupnya.
sumber : hbo21.com
Ket. Foto : Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo. |
Batam,RotasiKepri.com -- Bea Cukai Batam berhasil mencapai target
penerimaan bea dan cukai tahun 2021 dengan luar biasa. Capaian penerimaan bea
dan cukai yang berhasil dikumpulkan meroket hingga 382,91% dari target yang
telah ditentukan. Total penerimaan bea dan cukai yang dikumpulkan oleh Bea
Cukai Batam yaitu sebanyak Rp1,09 triliun. Selain penerimaan bea dan cukai,
terkumpul juga penerimaan perpajakan sebesar Rp3,18 triliun sehingga total
penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp4,27 triliun.
“Target penerimaan bea dan cukai tahun 2021 sebesar Rp284,90
miliar sebenarnya sudah berhasil kita capai lebih dari 100% pada bulan Mei.
Tetapi kita terus memaksimalkan penerimaan negara hingga akhir tahun,” jelas
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.
Jika dibandingkan dengan penerimaan bea dan cukai pada tahun
2020, penerimaan Bea Cukai Batam tahun 2021 meningkat sebesar 261,84% atau
melonjak Rp789,40 miliar. Capaian penerimaan bea dan cukai tersebut memiliki
rincian sebagai berikut:
Penerimaan Bea Masuk sebesar Rp263,86 miliar;
Penerimaan Bea Keluar sebesar Rp817,78 miliar; dan
Penerimaan Cukai sebesar Rp9,24 miliar.
“Penyumbang penerimaan bea dan cukai terbesar yaitu
penerimaan bea keluar. Ada lima perusahaan di Batam yang melakukan kegiatan
ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di sepanjang tahun 2021.
Selain itu kenaikan harga CPO di tahun 2021 juga meningkatkan tarif bea keluar
untuk produk ekspor,” tambah Ambang.
Tercapainya target penerimaan bea keluar pada tahun 2021
tentu sangat jauh lebih besar jika dibandingkan dengan penerimaan Bea Keluar di
tahun 2020 yaitu sebesar Rp28,43 miliar. Hal ini membuktikan bahwa pandemi
tidak menjadi penghalang untuk terus melakukan asistensi kepada perusahaan
khususnya yang bergerak di bidang ekspor hingga penerimaan bea keluar dapat
meningkat sebesar 2.776,46%.
Peningkatan penerimaan bea keluar juga sejalan dengan
meningkatnya permintaan komoditas seiring dengan pemulihan ekonomi pada tahun
2021. Harga CPO yang melonjak karena terbatasnya produksi di negara lain memacu
produsen lokal di Batam untuk memenuhi kebutuhan CPO di dunia dengan cara
mengekspor produknya ke luar negeri.
Penerimaan bea masuk naik sebesar 2,55% atau Rp6,57 miliar
jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2020. Penerimaan bea masuk tahun
2021 bersumber dari berbagai kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan
ke Batam. Bidang usaha perusahaan yang menjadi penyumbang terbesar yaitu
peternakan, angkutan laut dalam negeri, pedagang besar dan eceran, pembangkit
listrik tenaga panas bumi, dan penyedia jasa kirim barang.
Di sisi lain penerimaan cukai sebesar Rp9,24 miliar
bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, cukai lainnya, denda
cukai dan restitusi cukai. Penerimaan lain yang dikumpulkan oleh Bea Cukai
Batam yaitu penerimaan perpajakan sebesar Rp3,18 triliun yang meningkat 45,58%
(Rp995,31 miliar) jika dibandingkan dengan penerimaan perpajakan pada tahun
2020. Jenis penerimaan perpajakan yang dipungut oleh Bea Cukai Batam yaitu PPh
Impor, PPn Impor, PPnBM, PPN Hasil Tembakau, PPN lainnya, dan Pajak Rokok.
“Keberhasilan tercapainya penerimaan Bea Cukai Batam tentu
menjadi keberhasilan bersama. Seluruh satuan yang ada di Bea Cukai Batam telah
bekerja dengan baik. Hal ini juga membuktikan semakin meningkatnya kepatuhan
dan kesadaran pengguna jasa. Capaian ini akan menjadi penyemangat dan pemacu
untuk bekerja lebih baik lagi di tahun 2022,” pungkas Ambang.(RK)
Ket. Foto : Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo. |
Batam,RotasiKepri.com -- Pergantian tahun 2021 sudah didepan mata, walau demikian, para penjaga wilayah perbatasan laut tidak boleh lengah, wilayah perbatasan harus tetap dijaga ketat, agar tidak dimasuki oleh orang luar yang mencoba untuk merongrong kedaulatan NKRI.
Untuk itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), bersama Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) melaksanakan Apel Pembukaan Operasi Gabungan dengan sandi operasi“Lancang Kuning” di Dermaga Pelabuhan Bintang 99, Kota Batam, Kamis, (30/12/2021).
Operasi Gabungan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut atas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Keuangan dan Panglima TNI tentang pengamanan penerimaan negara.
Operasi yang diselenggarakan dalam kurun waktu dua pekan tersebut diselenggarakan dengan tujuan menangkal dan menindak pelanggaran hukum di laut, khususnya di perbatasan laut Indonesia - Singapura dan Indonesia - Malaysia.
“Penyelenggaraan operasi bersama ini secara langsung maupun tidak langsung memiliki pengaruh positif terhadap keselamatan dan keamanan para pengguna laut, juga sekaligus meningkatkan kesepahaman dan hubungan antar instansi penegak hukum di laut,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq selaku penerima apel.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPU BC Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa perairan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia merupakan perairan strategis dengan kepadatan lalu lintas kapal yang rawan akan potensi pelanggaran hukum di laut seperti adanya penyelundupan. Maka tentunya sinergi dan kolaborasi antar instansi sangat diperlukan untuk mewujudkan perairan perbatasan yang kondusif.
“Kami harapkan agar operasi bersama ini dapat berjalan optimal sesuai dengan prosedur dan senantiasa mengutamakan keamanan dan keselamatan personel, material dan dokumen serta tetap menerapkan protokol kesehatan” ujar Ambang Priyonggo.
Senada dengan Rofiq dan Ambang, Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Marinir Andi Rahmat M menyampaikan bahwa tidak hanya tindak penyelundupan, pelanggaran kedaulatan negara seperti kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia terutama di Kepulauan Riau secara ilegal juga menjadi target operasi gabungan tersebut.
“Hal-hal demikian dapat mengganggu kedaulatan Indonesia, sinergi antar instansi diperlukan dalam melaksanakan penegakan hukum di laut, terutama di Perairan Perbatasan Indonesia,”ujar Andi.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Kanwil DJBC Khusus Kepri, KPU BC Batam, PSO BCTanjung Balai Karimun, PSO BC Batam sedangkan dari TNI AL melibatkan Lantamal IV, Lanal Batam dan Lanal Tanjung Balai Karimun.
Operasi dilaksanakan dengan menurunkan berbagai jenis kapal. Bea Cukai melibatkan KapalPatroli BC 20011, Kapal Patroli BC 9002, Kapal Patroli BC 10022, Kapal Patroli BC 1410,Kapal Patroli BC 7004, Kapal Patroli BC 10017 dan Kapal Patroli BC 1001, sedangkan dariTNI AL menerjunkan KAL Mapor, KAL Nipah, KAL Pelawan dan Sea Rider yang tentunya memiliki spesifikasi yang dapat mendukung penegakan kedaulatan maritim Indonesia, khususnya di perairan Kepri.
Apel gabungan juga dihadiri perwakilan dari Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Kogabwilhan I, Guskamla Koarmada I, BNN Provinsi Kepri, Polairud Polda Kepri, Imigrasi Batam, KSOPKhusus Batam, PSDKP Batam, BKIPM Batam, Dishub Batam, dan instansi terkait lainnya.(RK)
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo |
Batam,RotasiKepri.com -- Penyebaran Covid - 19 belum juga teratasi sampai saat ini, termasuk di provinsi Kepri. Pemerintah pusat sudah menetapkan wilayah provinsi Kepri sudah masuk di PPKM level 3, namun demikian, mayarakat tidak boleh lengah, karena kapan saja virus Covid - 19 bisa berkembang dan mengancam kesehatan manusia.
Untuk menekan penyebaran Covid - 19, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Wilayah (PGIW) Kepri melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum, Jumat (3/9/2021) di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Batam Kota.
Ketua Umum PGI W Kepri Pendeta Renova J Sitorus yang sedang berada di Tarutung, saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, kegiatan vaksinasi ini merupakan bentuk dukungan PGIW Kepri kepada pemerintah agar seluruh umat sehat dan tangguh dalam menghadapi pandemi Covid 19,karena hingga saat ini belum ada tanda bahwa pandemi Covid akan berakhir, oleh sebab itu, cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19, salah satunya adalah vaksinasi.
" Kegiatan vaksinasi ini merupakan bentuk dukungan PGIW Kepri kepada pemerintah dalam menghadapi pandemi, " ucap Pendeta Renova J Sitorus.
Sekum PGIW Kepri, Pendeta Dr. Otniel Harefa mengatakan, vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan untuk mendukung pemerintah dalam melayani masyarakat, dan juga sebagai bentuk menyukseskan misi kemanusiaan dan oikumene gereja.
Pendeta Dr. Otniel Harefa menambahkan, vaksin yang disediakan saat ini yaitu, jenis Moderna sebanyak 650 dosis pertama, sinovac 60 dosis kedua, astrazeneca 70 dosis 2. Sementara, jumlah yang bertugas untuk vaksin ini, Panitia PGI Wilayah Kepri 11, panitia lokal GBKP sebanyak 16 orang dan tenaga kesehatan 35 orang.
" Vaksin yang disediakan saat ini yaitu, jenis Moderna sebanyak 650 dosis pertama, sinovac 60 dosis kedua, astrazeneca 70 dosis 2", ungkap Pendeta Dr. Otniel Harefa
" Vaksinasi ini diperuntukkan untuk jemaat gereja yang menjadi anggota PGI W Kepri dan juga masyarakat umum, dari berbagai sinode gereja dan berbagai agama. Pesertanya ada yang beragama Budha, Konghucu, Katolik, dan Muslim, " jelas Pendeta Otniel
" Perencanaan akan terus berlanjut sebagai mitra pemerintah dalam melayani masyarkat, karena PGI W Kepri mempunyai misi pelayanan untuk masyarakat," katanya.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, tampak panitia sudah sangat siap, dan untuk menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan, setiap 1 jam, peserta yang di vaksin sebanyak 150 orang, dan begitu seterusnya sampai selesai.
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Sahat Sianturi mengatakan, adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota jemaat bisa tervaksin, sehingga memiliki imun tubuh yang kuat agar terhindar dari virus Covid-19.
" Sampai saat ini, memang memang masih ada masyarakat yang menolak untuk divaksin, karena kekhawatirannya terhadap penyakit bawaannya, akan tetapi, konsultasi kepada dokter agar diberikan penjelasan sehingga masyarakat Kepri bisa tervaksin semua," ucap Sahat Sianturi.
Pendeta Renova J Sitorus mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang membantu terlaksananya kegiatan ini, dan kedepannya kita akan upayakan lagi menyelenggarakan kegiatan vaksinasi ini, sehingga semua mayarakat bisa divaksin. (RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di perairan dapur 12 atas, Kamis lalu (5/8/21).
Patroli tersebut terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah memaparkan kronologi berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.
"Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju perairan dapur 12 atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan," papar Rizki melalui siaran persnya, Jumat (20/8/21).
Rizki menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan atau cukai.
"Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal," lanjut Rizki.
Dari penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.
"Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp. 500.000.000dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 290.000.000," kata Rizki menjelaskan.
Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Bea Cukai Batam kembali berhasil amankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
"Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim," jelas Rizki, Senin (16/8/21).
Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu," papar Rizki.
Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.
"Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu," terang Rizki.
BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadaptiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.
"Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rizki.
Rizki menjelaskan bahwa penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(RK)
ket foto : Lokasi Pedagang Kaki Lima Sekitar Pemda Tampak Sepi Saat PPKM Darurat dilaksanakan, Yang Biasanya Ramai Pengunjung |
Batam,RotasiKepri.com -- Pedagang kaki lima yang berjualan di pinggiran jalan menjerit akibat pemberlakukan PPKM di Batam yang diminta tutup oleh petugas PPKM Darurat pada jam 20.00 WIB.
Salah satu pedagang minuman bandrek disekitar pemda Batu Aji, yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan, semenjak pemberlakukan PPKM Darurat di Batam, usahanya mengalami penurunan omset drastis. Dirinya mengaku tempat usaha yang digelutinya berupa minuman bandrek enggan di datangi pelanggan. Dirinya berharap pemerintah memberikan kebijakan d3ngan memberikan toleransi kepada pedagang kecil seperti saya ini. Jika tidak, maka akan banyak usaha masyarakat kecil yang bangkrut dan terlilit hutang.
“Saya merasakan saat ini, bagi kami pengusaha kecil seperti saya ini sangat sulit untuk hidup. Ingin mencari 100 ribu saja sangat susah. Bagaimana ingin melunasi pinjaman, jika kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat, dagangan saya di anjurkan tutup pada pukul 20.00 WIB, sementara saya mulai biasanya berdagang sekira pukul 18.00 WIB. Bagi kami pengusaha kecil, kebijakan seperti ini sulit bagi kami untuk mencari nafkah,” ujarnya dengan kesal.
" Sejujurnya saya sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam menghentikan penyebaran wabah Covid -19. Namun dalam pelaksanaan PPKM Darurat, hendaknya para pedagang yang biasanya berdagang mulai sore hari dibiarkan tetap buka, dan di anjurkan tidak boleh minum atau makan di tempat dan semua pelanggan hanya boleh pesan dan bungkus ", ucapnya dengan nada penuh harap.
" Dan saya dapat informasi, PPKM Darurat di Batam akan di perpanjang lagi sampai tanggal 2 Agustus 2021 ", tambahnya, sambil mengerutkan keningnya.
Diketahuinya semenjak pemberlakukan PPKM Darurat di Batam dan pemberlakukan jam operasional hanya sampai jam 20.00 WIB, menurutnya pembatasan tersebut akan sangat berdampak pada penurunan omset . Aturan tersebut bakal cukup memberatkan dan membuat pengusaha kecil menjerit.(RK).
Batam,RotasiKepri.com -- Guna menekan penyebaran covid - 19 di kota Batam, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai diberlakukan di Batam, Senin (12/7/2021). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan intruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sejumlah daerah di Sumatera yang sudah masuk dalam kategori PPKM Darurat. Termasuk Kota Batam.
“Perintahnya Senin harus mulai diberlakukan. Sebagai Pemda kita harus mendukung kebijakan ini,” kata Rudi di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021).
Rudi mengatakan kebijakan diambil tidak lain adalah untuk kebaikan bersama. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak semakin meluas dan hal ini merupakan keputusan bersama.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” katanya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Karena pihaknya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kami dari Polresta akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi.” kata Yos.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memahami atas keputusan pemerintah. Semua itu dilakukan adalah untuk menjaga keselamatan bersama.
“Jangan diartikan PPKM Darurat ini kalau pemerintah melarang masyarakat untuk ibadah, tapi tempatnya saja yang kita imbau dilakukan di rumah,” kata Zulkarnain.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Ketua DPRD Batam Nuryanto, Komandan Kodim 0316/Batam Letnan Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan dan seluruh Forkompinda, serta para tokoh agama yang ada di Batam.(RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Lubuk Baja yang di pimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan pada anak dan atau Penganiayaan dengan mengamankan 1 orang Pelaku dengan inisial MA (19 Tahun) bertempat di Aula Polsek Lubuk Baja. Rabu (07/06/2021)
Berawal pada hari minggu (04/07/2021) sekira pukul 20:00 Wib, pelaku berada di komp. Penuin centre sedang duduk – duduk sendirian dan pada saat itu terlintas dipikiran pelaku untuk menganiaya korban yang mana pelaku sakit hati terhadap orang tua korban yang sudah memecat pelaku sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn, penuin. Saat itu pelaku berjalan kaki menuju ke rumah korban di perum. Baloi centre, sesampai di rumah korban pelaku masuk melalui jendela pintu belakang yang saat itu tidak di kunci. Pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan mencongkel pintu dapur korban menggunakan obeng bunga yang terletak di meja kaca rumah korban.
Saat pelaku berhasil masuk kerumah korban inisial VM (13 thn), kemudian korban melihat keberadaan pelaku di dalam rumah pada saat itu Pelaku terkejut dan langsung mendekap mulut korban dengan tangan kiri dan Pelaku melihat ada pisau cutter yang berada dibawah kompor gas, Pelaku menyayat leher korban sebanyak 1 kali dengan pisau cutter. Setelah itu Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur kemudian korban lari keluar rumah sambil berteriak, tiba- tiba datang kakak korban dari dalam kamar inisial F (16 Tahun) mencari korban, melihat kakak korban saat itu pelaku langsung mencekek leher kakak korban dan mendorong kakak korban ke dalam kamar, setelah itu Pelaku langsung melarikan diri dari TKP Perum. Baloi Center.
Menerima laporan dari orang tua korban terkait kejadian tersebut , unit reskrim polsek lubuk baja yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K melakukan penyelidikan di lapangan, pada hari selasa (6/07/2021) pukul 08.30 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di ruko seraya grade phase II , dengan gerak cepat tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MA (19 Tahun) yang saat itu sedang istirahat di dalam ruko . dan langsung di bawa ke POLSEK LUBUK BAJA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah pisau cutter warna biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK mengatakan Berdasarkan keterangan pelaku sakit hati kepada orang tua korban yang mana 4 hari sebelum pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban, pelaku di pecat sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn komp. Penuin. Saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek lubuk baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK.(RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang bersama Forkopimda Kota Batam kembali melaksanakan Kegiatan Vaksinasi terhadap masyarakat Pulau Karas Kel. Karas Kec. Galang dalam rangka Vaksinasi Jangkau Pulau (NASI KAPAU) di wilayah Hukum Polresta Barelang Polda Kepri. Selasa (15/06/2021)
Dalam Kesempatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Kapolresta Barelang, Dandim 0316 Batam, Danlanal Batam, Danyonif Marinir 10 SBY, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Kadis Damkar Kota Batam Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kasatpolair Polresta Barelang, Camat Galang,Kapolsek Galang, Danramil Galang serta Petugas Kesehatan setempat.
Jumlah Vaksinasi dosis I yang dilakukan UPT. Puskesmas Galang kepada masyarakat Pulau Karas Kel. Karas Kec. Galang sebanyak 76 (tujuh puluh enam) orang. Vaksin yang digunakan adalah merk Astra Zeneca sebanyak 7 Vial.
Dalam sambutannya oleh Wakil Walikota Batam menyampaikan terdapat 2 agenda besar pada hari ini yaitu Sosialisasi PPKM dan Program Vaksinasi Jangkau Pulau (Nasi Kapau).
Sudah hampir setahun enam bulan dunia berkecamuk dengan pandemic covid 19 ini termasuk di kota batam, Pertumbuhan covid 19 harus dikendalikan, untuk itu kita bangkit melawan Covid-19.
Orang yang sudah divaksin itu imun tubuh jauh lebih kuat dari pada orang belum divaksin, Jangan mudah percaya dengan berita berita hoax yang tersebar di media sosial namun tolong sampaikan dengan seluruh keluarga kita jangan ragu ragu untuk divaksin. kata Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan Kami mendapatkan informasi bahwa kecamatan Galang masih berada di zona hijau namun kita tidak boleh lengah dan meremehkan covid 19 ini masuk ke kampung kita, Mari kita bersama mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran covid 19 ini.
Saat ini Bapak Kapolda Kepri ada program Vaksinasi Jangkau Pulau (NASI KAPAU) untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah Hinterland kota Batam dan mari kita sama sama mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran covid 19.
Pemerintah tidak akan mencelakai masyarakat nya karena kita berpedoman bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat atau rakyat nya, melalui Vaksinasi yang diberikan pemerintah ini, bertujuan untuk meningkatkan imun tubuh kita sehingga kita bisa tetap bisa bekerja dan ekonomi pulih kembali.
Saya berpesan kepada RT, RW dan tokoh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di Posko PPKM nya masing masing, Jangan terpengaruh hal negatif tentang vaksin yang penting sebelum di divaksin agar jujur memberitahukan ke petugas medis nya apabila ada menderita penyakit bawaan.
Saat ini penderita covid 19 di kota Batam hampir 11 ribu dan ini tidak main main lagi untuk memulihkan kesehatan masyarakat kita dan perekonomian kita di kota batam ini, Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berada di Kepulauan yang telah bersedia di vaksin, Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Demi Kelancaran pelaksanaan Vaksinasi yang terpusat di Gedung olahraga Temenggung Abdul Jamal Kota Batam Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat Kota Batam Mematuhi Prokes dan Membagi pelaksanaan vaksin menjadi 2 Zona Perkecamatan.
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Yos Guntur, SIK saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi yang terpusat di Gor Temenggung Abdul Jamal Kota Batam. Selasa (15/06/2021)
Antusias Masyarakat Yang mengikuti vaksinasi membuat Kapolresta, Wawali, Dandim 0316, Danlanal Batam dan Danyon marinir SBY mengevaluasi Kegiatan Vaksinasi dengan membagi menjadi 2 zona kecamatan.
Waktu pembagian di perzona kecamatan yakni Pukul 08 - 11.30 Wib kecamatan lubuk baja , batu ampar, bengkong, batam kota, nongsa.
kemudian Pada Pukul 13.00 - 15.00 wib kecamatan sekupang, batu aji, sagulung, sei beduk.
Evaluasi pelaksanaan vaksin akan terus kita lakukan demi kelancaran pelaksanaan vaksinasi, Dalam pelaksanaan Vaksinasi dari pendaftaran hingga penyuntikan di Gor Temenggung Abdul Jamal seluruhnya mengikuti Protokol Kesehatan Ungkap Kapolresta Barelang.
untuk target yang akan di suntik hari ini sebanyak 3500 orang dan untuk esok hari sebanyak 2000 Orang yang akan di vaksin.
jadi tetaplah mematuhi Protokol Kesehatan dan Mematuhi Petugas TNI POLRI Satpol PP dan Petugas Kesehatan sehingga Pelaksanaan Vaksinasi yang terpusat di Gedung Olahraga Temenggung Abdul Jamal Kota Batam berjalan dengan baik, Lancar dan tertib ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (RK)
ket foto : Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH |
Batam,RotasiKepri.com -- Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek jajaran Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pungutan liar Parkir atas Pelanggaran Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Halaman Mapolresta Barelang. Selasa (15/06/2021)
Kegiatan Operasi Premanisme dan Pungutan liar yang di lakukan secara serentak oleh Polresta Barelang dan Polsek jajaran Polresta Barelang dan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 Wib. Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 31 orang laki-laki terduga pelanggar pungutan liar parkir di wilayah hukum Polresta Barelang dan pada pukul 14.30 Wib s/d selesai dilakukan penindakan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelanggar serta dibawa ke polsek jajaran dan polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pungutan liar tersebut terjadi di Dobrah Tiban Center Sekupang, Dobrah Gajah Mada Sekupang, Persimpangan GMP Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk, Parkiran BankBRI Pasar Melayu Kec. Batu Aji, Parkiran Bank BRI Aviari Kec. Batu Aji, Parkiran Bank Apotik Kimia Farma. Batu Aji, Martabak Har Jodoh, Komp. Tg. Pantun Kec. Batu Ampar, Seputaran Morning Bakery KBC Batam Center, Parkiran Pasar Shoping Center Bengkong Kota Batam, Parkiran Pasar Suka ramai Bengkong Kota Batam, Di atas jembatan satu Barelang, Jl. Imam bonjol depan martabak sari eco Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, Pinggir Jalan Nagoya City Walk Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, Parkiran Ayam Penyed Kecobong Kp. Tengah Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, Parkiran Simpang CLT Kel. Batu Batu Besar Kec. Nongsa, Parkiran depan Ruko Bank BRI Kel. Batu Besar .Kec Nongsa.
Terdapat juga di Parkiran Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja, Parkiran BCA Penuin, Bubur Johor Siang Malam Lubuk Baja, Bandar Raya Pasar Induk, Winsor Lubuk Baja, Ruko Nagoya Garden, Simp Koin Sungai Panas , Angkringan depan Dampkar Sungai Panas, Pelabuhan Rakyat Pak Amat Kec Sekupang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 31 Pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Jajaran dan polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang di amankan Yakni Inisial N ,Inisial MF, Inisial R, Inisial AH, Inisial KM, Inisial PP, Inisial BT, Inisial HS, Inisial EI, Inisial KN, Inisial RS, Inisial NS, Inisial RQ, Inisial OH , Inisial FH, Inisial AH, Inisial MA, Inisial S, Inisial MA , Inisial SA, Inisial DB, Inisial IT, Inisial S, Inisial J , Inisial RT, Inisial N, Inisial JB, Inisial Rs, Inisial AS, Inisial Mn, Dan Inisial TM.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 2 bundle karcis parkir dengan rincian : jumlah karcis roda dua sejumlah 87 lembar, dan karcis roda empat sejumlah 46 lembar, 1 blok tiket parkir bertuliskan welcome to batam jembatan barelang dengan harga Rp. 5.000. perlembar, 8 (Delapan) lembar tiket parkir warna ungu, 3 (tiga) lembar tiket parkir warna hijau dan Uang tunai sebanyak Rp 961.000 (Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 31 orang Pelaku atas tindak pidana pungutan liar lahan parkir yang di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam. ungkap Kapolresta.
Kasat Reskrim mengatakan terkait dengan mengamankan 31 Pelaku ini tidak menutup kemungkinan apakah ada Oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir akan terus kita dalami Ungkap Kasat Reskrim .
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuan, Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ). Atas perbuatannya Pelaku di hukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam Ungkap Kapolresta Barelang. (RK)
Batam,RotasiKepri.com
-- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mendampingi Menteri Perhubungan, Budi
Karya Sumadi, meninjau kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Sabtu (1/5/2021).
Turut mendampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kapolda
Kepri, Irjen Pol Aris Budiman. Peninjauan itu mulai dari turunnya PMI dari
kapal, pengecekan kesehatan, hingga berdialog langsung dengan pahlawan devisa
tersebut.
“Kita terus mendukung apa yang menjadi kebijakan Pemerintah
Pusat,” ujar Wali Kota.
Ia mengaku, pihaknya telah membentuk tim tingkat kota yang
dipimpin Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma
Wiryawan untuk menangani kepulangan PMI.
“PMI yang pulang ke Indonesia melalui Batam harus mengikuti
prosedur yang sudah ditetapkan,” tegas Rudi.
Sementara itu, Menhub mengapresiasi kinerja Tim Satgas
Kepulangan PMI. Usai meninjau, Budi menilai semua sudah dilakukan dengan baik
bahkan dinilai sangat kompak.
“Untuk kepulangan ke daerah masing-masing di luar Kepri usai
menjalani karantina, diberikan keleluasaan pada PMI sendiri. Bisa menggunakan
transportasi udara atau melalui jalur laut. Khusus jalur laut nantinya akan
disediakan kapal yang harga tiketnya akan disubsidi pemerintah, ujar Budi.(RK)