Articles by "Palangka Raya"

Tampilkan postingan dengan label Palangka Raya. Tampilkan semua postingan

 


RotasiKepri.com ( Palangka Raya) –  Seorang pria bernama Muhammad Rizal (43) warga Jalan Akasia Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena kedapatan memiliki tiga paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Kamis (18/3/2021) pagi.


Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan oleh petugas saat berada di rumahnya di bilangan Jalan Akasia III Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB.


Asep menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 2,19 gram, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan, satu buah tas dan satu unit gawai merk Oppo.


“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Asep.


Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. (RK -Tim)

 


RotasiKepri.com ( Palangkaraya) – Polresta Palangka Raya – Seorang pria bernama Heru Siswanto (30) warga Kelurahan Petuk Ketimpun Palangka Raya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Selasa (16/3/2021) siang.


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan karena tertangkap tangan memiliki satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.


Asep menambahkan, tersangka berikut barang bukti diamankan oleh Petugas di tempat tinggal tersangka yang berlokasi di bilangan Jalan Raflesia Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.


Dari tangan tersangka Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bong (alat hisap sabu) dan sebuah korek api.


“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya (RK - Tim) 

 


RotasiKepri..com ( Palangka Raya ) -- Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, Tim Pengurai Massa (Raimas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) rutin melakukan patroli.

Kali ini, patroli yang dipimpin oleh Ipda Aria Tanjung S.Tr.K sebagai Danton Raimas Ditsamapta berhasil mengamankan 1 orang yang sedang membawa sabu di pangkalan ojek jalan Riau Kota Palangka Raya, Kamis (12/03/2021) Malam.

“Pada saat kami datangi pelaku yang berinisial YA sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke selokan berisikan Sampah. Namun berkat kesigapan anggota barang bukti berhasil ditemukan di kumpulan sampah tersebut,”tutur Aria

 Penangkapan ini berawal ketika petugas mencurigai adanya satu orang yang berada di tempat gelap dan kemudian langsung di ciduk saat diciduk pelaku langsung membuang alat bukti namun tetap didapatkan personil Raimas Ditsamapta.

“Yang kami amankan berupa paket sabu yang berharga 100 ribu satu bungkusnya,” bebernya.

Pada awalnya dia tidak mengaku bahwa dia membeli dia mengatakan hanya dapat dijalan namun personil curiga dengan gerak gerik pelaku tersebut, 

Pelaku kemudian digiring ke Satresnarkoba PolrestaKota Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. ( RK )

  

Ket.foto: petugas mengamankan pelaku dan barang bukti


RotasiKepri.com ( Palangka Raya ) - Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua pria yang kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis sabu, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 00.15 WIB. 


Dua pria berinisial MDR (45) dan Rahmad (26) diamankan Tim Raimas Ditsamapta  saat sedang melaksanakan patroli Harkamtibmas yang dipimpin oleh Danton Raimas Ipda Aria Tanjung. 


Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa satu paket sabu. 


"Dua orang tersebut diamankan tim Raimas karena kedapatan membawa satu paket sabu," Kata AKBP Timbul RK Siregar. 


Dijelaskannya, saat petugas patroli melintas di Jalan Murjani Kota Palangka Raya melihat gelagat dua orang yang mencurigakan. Salah satu pria tersebut berusaha untuk melarikan diri namun berhasil diamankan. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan petugas menemukan satu paket sabu seharga Rp 200 Ribu yang baru dibelinya dari kampung Narkoba Puntun yang akan di konsumsi bersama satu temannya yang juga ikut tertangkap. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan badan petugas menemukan satu paket sabu dari dalam saku salah satu pelaku," Imbuhnya. 


Kemudian, lanjut Timbul, pihaknya langsung berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum. 


Timbul mengatakan, polisi harus menjadi ujung tombak untuk pemberantasan narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng. 

( RK - I.S )

 

RotasiKepri.com (Palangka Raya ) -  Dentuman suara house musik di sebuah cafe seketika berhenti dan pengunjungnya lari berhamburan saat personel Raimas Ditsabhara Polda Kalteng mendatangi sebuah cafe di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 02.30 WIB. 

Personel Ditsabhara mendatangi Galaxi Cafe, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada cafe yang masih buka hingga dini hari dengan suara musik sangat keras dan pengunjungnya berjubel sambil joget-joget. 


Danton Raimas Ipda Arya Tanjung yang memimpin kegiatan menjelaskan, pihaknya langsung membubarkan dan menutup cafe tersebut karena melanggar prokol kesehatan. 


"Kami langsung membubarkan pengunjung cafe dan menyuruhnya segera pulang ke rumahnya masing-masing. Cafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan, banyak pengunjung yang tidak pakai masker, berkerumun, joget-joget seperti di diskotik dan buka sampai dini hari," terang Arya Tanjung. 


Disamping itu, Ditsabhara juga menemukan puluhan botol minuman keras dan pengujungnya yang terdiri dari remaja putra dan putri banyak yang mabuk minuman keras. 


"Kami memberikan peringatan keras kepada pemilik cafe agar hal ini jangan diulangi lagi. Untuk sanksi kepada pemiliknya, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya," tutupnya. ( RK - I.S )


RotasiKepri.com ( Palangka Raya ) -  Upaya pencegahan penyebaran Covid 19 melalui penerapan protokol kesehatan terutamanya 3M terus disosialisasikan Polda Kalteng. 

Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau agar masyarakat terus disiplin dalam menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan) dalam beraktivitas sehari-hari. 

Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadikan masyarakat berpeluang kecil terkena covid 19. 

"Sementara vaksinasi nasional terus berlangsung, penerapan 3M menjadi kunci penting mencegah penyebaran covid 19," tegas mantan Karo Penmas Mabes Polri tersebut, sabtu (27/2/2021). 

Kapolda menyebutkan, angka penyebaran Covid 19 di Kalimantan Tengah terus meningkat dan dalam posisi memprihatinkan. Angka kenaikan terus melonjak walaupun seiring dengan tingkat kesembuhan. 

"Sampai hari ini angka terkonfirmasi positif mencapai 13ribu jiwa lebih, kemudian angka kesembuhan pada 12 ribu lebih," ungkapnya. 

Untuk itu perlu adanya kesadaran tinggi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya guna bersinergi dalam mencegah penyebaran covid 19. 

"Ingat, selalu terapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan diluar rumah. Perhatikan 3M dan jangan menganggap remeh covid 19," imbaunya.   (RK )

ket.foto : Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K. 


RotasiKepri.com ( Palangka Raya ) -  Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Bengkel Pro Knalpot Jalan Sisingamangaraja dan pejambretan di Jalan Ramin Kota Palangka Raya, Sabtu (27/02/2021) pukul 14.00 WIB. 


Kegiatan yang berlangsung di Lobi Mapolresta tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K. 

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku diringkus oleh Tim gabungan sekitar pukul 04.30 WIB saat mencoba melarikan diri menuju Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan menggunakan penerbangan Sabtu pagi. 

“Pelaku sudah berada di bandara sejak hari Jum’at (26/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dan sengaja bermalam di bandara dengan maksud untuk menghindari kejaran petugas,” beber Jaladri.

Lebih jauh Jaladri menjelaskan, motif tersangka melakukan penjambretan adalah untuk membayar hutang sebesar Rp 2 juta. Sedangkan aksi Curas yang dilakukan sehari setelahnya di Bengkel Pro Knalpot didasari dendam pribadi kepada pemilik bengkel karena memecatnya tanpa sebab, satu bulan yang lalu. 

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. ( RK - I.S )

ket. foto : tampak petugas sedang memeriksa salah satu THM di Palangka Raya


RotasiKepri.com ( Palangka Raya, Kalteng ) -  Ditsamapta Polda Kalteng beserta personel Mapolda menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) di beberapa tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Palangka Raya, Jumat (25/2/2021) malam. 

Dalam giat operasi malam tersebut, personel gabungan menyisir seluruh THM yang ada di Kota Palangka Raya. Di antaranya D'lavan karaoke, Karaoke NAV, Karaoke D'tones, Bilyard Platinum, Karaoke Happy Puppy, Esun Bue Karaoke dan bekas lokalisasi Bukit Sungkai Jalan Tjilik Riwut Km 12. 

Perwira Pengendali Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Kris novi Handayani S.TrK mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan upaya untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Cantik ini agar tetap kondusif. 

"Dalam penggelaran Operasi Cipta Kondisi tadi malam, dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas di Kota Cantik Palangka Raya yang kita cintai ini," katanya. 

Selain itu, lanjut Novi, pada kegiatan tersebut, para personel juga mengingatkan kepada warga untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 kapan pun dan dimana pun berada. 

"Dimana isi protokol kesehatan yang disampaikan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan," pungkasnya. ( RK - I.S )

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.