RotasiKepri.com ( Kotawringin Timur ) - Kapolda Kalteng telah mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan. Terkait hal itu, dilaksanakan Sosialisasi sampai dengan lapisan masyarakat yang terbawah tentang isi maklumat tersebut. 


Menyikapi hal tersebut, Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K.,M.Si melalui Kasatlantas AKP Salahiddin S.H.,S.E menjelaskan untuk saat ini pihaknya sudah berinovasi pembuatan sepeda motor patroli menjadi sepeda motor Karhutla, Selasa (2/3/2021). 


Dikatakannya, biasanya motor untuk melakukan patroli. Namun, saat ini sepeda motor tersebut digunakan atau dialihfungsikan menjadi motor pemadam kebakaran yang siap membantu dalam penanganan Karhutla di Sampit dan sekitarnya.


Salahiddin menjelaskan bahwa ada 3 Aspek yang harus dilaksanakan dalam rangka penanggulangan Karhutla. Yakni diutamakan upaya Pencegahan karena kalau harus menunggu kejadian maka akan semakin tidak terkendali dan tidak teratas 


"Oleh karena itu lebih baik mencegah daripada mengobati, melaksanakan kegiatan Kepolisian Preemtif (Mencegah Niat) dan Preventif (Mencegah Kesempatan)," ucapnya. 


Dirinya berharap dengan adanya motor inventaris karhutla ini bisa menekan kasus karhutla jika ada nanti. Dan pihaknya tetap akan memantau kondisi atau lokasi yang rawan terjadi Karhutla. Terutama disekitar Kota Sampit. ( RK -Tim )