Articles by "Pandeglang"

Tampilkan postingan dengan label Pandeglang. Tampilkan semua postingan

RotasiKepri.com ( Pandeglang ) - Petugas Intelkam Polres Pandeglang bersama Polsek Cigeulis berhasil mengamankan cepat sekitar 16 orang diduga penganut aliran sesat mengadopsi dari aliran hakekok, Kamis (11/3/2021) sekira pukul 10.00.

Kelompok aliran sesat tersebut diamankan oleh petugas saat sedang ritual di wilayah Perkebunan Sawit PT. Globalindo Agro Lestari (GAL), di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Seorang pemimpin aliran kepercayaan yang diduga sesat atas nama Arya (52), warga Kampung Polos, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, juga turut diamankan petugas. 

Menurut informasi, Kasat Intelkam Polres Pandeglang AKP Sely Eldiansyah yang memimpin langsung aksi pengamanan terhadap kelompok aliran sesat.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petuhas membawa kelompok aliran sesat ke Polsek Cigeulis dan kemudian dibawa ke Polres Pandeglang. 

Dari hasil interogasi sementara, diduga pimpinan aliran sesat tersebut telah mengajak jemaahnya untuk mandi secara bersama-sama tanpa mengenakan busana.

Ritual mandi bersama tanpa busana tersebut diikuti sebanyak 16 orang terdiri dari 5 orang anggota perempuan, 8 orang anggota laki-laki, dan 3 orang anak-anak.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan anggotanya telah mengamankan kelompok aliran yang diduga sesat. Hingga sore ini, sejumlah anggota aliran sesat diamankan di Mapolres Pandeglang.

Menurut Kapolres pandeglang AkBP Hamam Wahyudi, belasan orang tersebut diamankan karena diduga menganut aliran sesat.

“Betul saat ini sudah kami amankan, dan mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polres,” katanya.

Aliran tersebut diadopsi dari ajaran Hakekok yang di bawa oleh Abah Edi (almarhum). Kemudian diteruskan oleh Arya dengan ajaran Balaka Suta Pimpinan Abah Surya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Bahwa benar Polres Pandeglang telah bergerak cepat mengamankan 16 orang yang melakukan ritual yang tidak lazim di lakukan oleh masyarakat, yaitu mandi bersama tanpa kenakan busana, Dan dari hasil pendalaman sementara saat ini, dugaan masih kepada aliran kepercayaan," ujar Edy Sumardi.

"Dan Polres Pandeglang juga sudah berkoordinasi dengan Bakorpakem yaitu Kejari untuk bersama-sama mengambil langkah antisipasi," lanjut Edy Sumardi.

Lebih lanjut, Edy Sumardi juga menghimbau kepada para tokoh agama untuk bersama-sama dengan polri dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Untuk itu saya mengajak kepada para tokoh agama dan ulama yang berada di Provinsi Banten untuk bersama-sama dengan Kepolisian, khususnya Polda Banten untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak terhasut akan informasi seperti ini. Dan berikan kepercayaan kepada polri untuk melakukan penyelidikan," tutup Edy Sumardi. ( RK - Tim )


RotasiKepri.com ( Pandeglang ) – Konsisten jaga kelestarian populasi lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan benih bening lobster (BBL) ke habitatnya. Kali ini, melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melepasliarkan 4.153 ekor BBL di Perairan Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (21/02).

Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Polisi Air Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri, Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP Ditjen PSDKP), Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Pandeglang dan LPSPL Serang ini mendapati 4.153 ekor benih lobster, terdiri dari benih lobster pasir sebanyak 3.868 ekor dan benih lobster mutiara sebanyak 285 ekor.

 

"Ini merupakan kegiatan pelepasliaran BBL kedua pada tahun 2021 di wilayah kerja LPSPL Serang. sebelumnya dilakukan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan jumlah BBL yang dilepaskan 16.975 ekor. Kami berkomitmen selalu siap melakukan kegiatan pelepasliaran kapan pun dibutuhkan sebagai tugas dan tanggung jawab kami" ujar Syarief Iwan Taruna Alkadrie, Kepala LPSPL Serang.


“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Trenggono untuk memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang,” ujar Iwan.

 

Iwan menambahkan, kejadian bermula dari adanya dugaan tindak pidana penyelundupan benih lobster di pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten. Dugaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2021 yang dilakukan oleh Tim Opsnal (buru sergap) Subdit Intelair, bersama ABK Kapal Patroli (KP) Sanjaya - 7017 dan PSDKP di wilayah Binuangeun.


Dari hasil pemeriksaan ditemukan benih lobster di tempat kejadian perkara berupa baby lobster (benur) yang sudah dikemas dan diberi oksigen. Diduga benur lobster tersebut akan dijual ke bandar penampung. Selanjutnya, terduga pelaku dan benih lobster diamankan untuk dibawa ke KP. Sanjaya - 7017 guna proses penyelidikan lebih lanjut.


“Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI telah berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Merak, Pangkalan PSDKP Jakarta dan LPSPL Serang untuk menindaklanjuti hasil sitaan tersebut,” pungkas Iwan.

 

Barang bukti berupa benih lobster diserahterimakan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI kepada LPSPL Serang. Tim gabungan secara bersama-sama melaksanakan pelepasliaran BBL hasil sitaan tersebut pada Minggu, 21 Februari 2020 pukul 01.00 sampai 02.00 WIB di perairan Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

 

Lokasi pelepasliaran terletak pada koordinat 6°20'51,66" LS dan 105°49'23 20" BT di kedalaman 0-5 meter dan kondisi substrat pasir berkarang. Keadaan perairan saat pelepasliaran sedang surut dan gelombang air relatif tenang dengan cuaca cerah dan berangin. Perairan Desa Caringin dipilih atas pertimbangan kondisi perairan yang dinilai sesuai untuk tumbuh kembang BBL. ( RK )












sumber:kkp.go.id

  


RotasiKepri.com ( Pandeglang ) - Dinamika permasalahan lingkungan menjadi topik persoalan oknum yang membandel harus di Kupas Tuntas permasalahan menjadi semakin kompleks, mulai mengekspoloitas sumber daya alam di sekitarnya. Bukan tanpa alasan ekspolitasi tersebut di lakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," (26/2/21)

Pengambilan pasir pantai Paniis Desa Taman Jaya sudah sering terjadi di lakukan oleh  oknum yang tidak bertanggung jawab, dan adanya unsur kepentingan individu golongan Turut pemperparah kondisi lingkungan sekitar,.

Saat di konfirmasi oleh awak media Salah satu warga kampung Paniis desa Taman Jaya yang yang disembunyikan identitasnya mengatakan, memang seringkali pasir di pantai Paniis ini di ambilin di keruk alat berat langsung di naikan ke mobil damtruk dan di bawa ke arah Pandeglang tidak tau di bawa kemana?, setau saya itu sudah beberapa mobil, saya heran kami masyarakat sini  mah ngambil pasir dari pantai Paniis  ini tidak boleh, padahal  untuk kepentingan umum,  tapi semenjak ada pembangunan pengedaman dan TPT pasir di kerukin pake alat berat sampai bermobil mobil, ini sudah jelas ini  sangat merusak lingkungan," ungkapnya.


Lanjut, awak media langsung  mendatang ke kantor desa Taman jaya, bertemu dengan kepala desa Taman jaya, kepala desa mengatakan, saya Tidak pernah mengijinkan pengambilan pasir di pesisir pantai paniis kalau untuk pembangunan ( TPT ) apalagi pasir tersebut di keruk pake alat berat lalu di naikan ke mobil damtruk di bawa ke arah Pandeglang, itu jelas sangat pelanggaran  apa lagi pasir tersebut di gunakan pembangunan TPT  saya sangat jelas itu  tidak mengijinkan, namun pernah saya mengijinkan mengambil pasir di pesisir pantai paniis, hanya untuk ponpes buat pembangunan pesantren, itu pun pengambilanya secara manual pake karung, dan  dinaikan ke mobil kecil itu pun cuman satu mobil,  bukan pake alat berat," ucap kepala desa Taman jaya.


Lanjut, penambangan dan pengambilan pasir ilegal berlebihan di pesisir pantai paniis desa Taman jaya membawa dampak negatif yang nyata, misalnya meningkatkan abrasi pada pesisir pantai, selain itu penambangan pasir menyebabkan penurunan kwalitas kualitas pesisir pantai dan perairan laut. 

Penambangan pasir di atur dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan di revisi dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir pasal 35 di sebutkan bahwa di larang penambangan pasir yang dapat merusak ekosistem perairan laut. 

Hal senada, kami meminta kepada dinas kelautan dinas perikanan dan dinas sumber daya alam, segera menutup akses penambangan pengambilan pasir di seluruh pantai dekecamatan sumur kabupaten pandeglang banten, karna kalau ini Terus di biarkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab akan Terus marak mengunakan pasir yang ada di wilayah khususnya di pantai paniis desa Taman jaya," Tandasnya. ( RK - I.S )

 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.