Articles by "Kriminal"

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

 

Batam,RotasiKepri.com -- Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat tanggal 6 Agustus 2021 yang lalu telah  menerima limpahan kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 1 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (15/8/2021)


"Kronologis kejadian berawal saat seorang tersangka berinisal BS alias J berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada hari Jumat 6 Agustus 2021 sekitar jam 06.00 wib oleh petugas Avsec yang sedang bertuga. Kemudian petugas Avsec tersebut mencurigai salah seorang penumpang berinisial BS alias J yang akan berangkat menuju Jakarta, kemudian petugas Avsec membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan test urine pelaku berinisial BS alias J positif Methapetamin". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Selanjutnya petugas membawa saudara BS alias J ke rumah sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen badan, dari hasil pemeriksaan rontgen tampak 3 bayangan benda mencurigakan di bagian anus, diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan pada jumat siang petugas Bea dan Cukai Kota Batam melimpahkan perkara ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut". Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Adapun Barang bukti yang di limpahkan antara lain 3 bungkus balut kondom berwarna Hitam dan plastik bening serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 197,1 gram, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 lembar KK, 2 Lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp.478.000,- ". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Atas perbuatanya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Undang-ungdang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)


 

Batam,RotasiKepri.com -- Seorang perempuan berinisial SAY alias C diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw dengan berat 155 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (15/8/2021).


"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw. Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri  melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di Tempat Kejadian Perkara tepatnya di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam. Tim". Jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 kartu KTP". Ucap Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)

Batam,RotasiKepri.com -- Bea Cukai Batam kembali berhasil amankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim.


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


"Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim," jelas Rizki, Senin (16/8/21).


Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.


"Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu," papar Rizki.


Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.


"Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu," terang Rizki. 

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadaptiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.


"Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rizki.


Rizki menjelaskan bahwa penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Buhedi Sinaga, SH berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (14/08/2021)


Berawal (18/07/2021) sekira pukul 22.00 wib, saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya, kemudian pada keesokan harinya pada (19/07/2021) sekira pukul 04.00 wib, korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang di parkirkan korban di teras rumahnya. Adapun jenis sepeda motor korban BP 2660 QD, atas kejadian tersesebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000. 


Menerima Laporan Adanya Tindak Pidana Curanmor, Kemudian unit opsnal polsek sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di koskosan tiban 3, selanjutnya dengan gerak cepat unit reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan  1 orang yg diduga pelaku  yg mana pada saat melakukan penangkapan di kos kosan tiban 3 kec.sekupang salah satu teman terduga pelaku dapat melarikan diri An.Fajar (DPO) dari terduga pelaku AS (20 Tahun) di temukan 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda mtr hasil dari kejahatan (curanmor) selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Berdasarkan keterangan pelaku, bersama temannya Fajar (DPO) mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) sebanyak 18 kali, yakni Sagulung 13 kali, Batu aji 3 kali dan Nongsa 2 kali, dan sampai saat ini unit opsnal polsek Sekupang masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan, bahwa saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Sekupang dan Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yg belum di temukan. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 kitab undang - undang hukum pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. ungkap kapolsek Sekupang melalui kasi humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)


 


Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Buhedi Sinaga, SH Berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian (curanmor). Sabtu (14/08/2021)


Berawal (18/07/2021) sekira pukul 22.00 wib saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya kemudian pada keesokan harinya pada (19/07/2021) sekira pukul 04.00 wib korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yg di parkirkan korban di teras rumahnya adapun jenis sepeda motor korban BP 2660 QD, Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000. 


Menerima Laporan Adanya Tindak Pidana Curanmor, Kemudian unit opsnal polsek sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di koskosan tiban 3, selanjutn

ya dengan gerak cepat unit reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan  1 orang yg diduga pelaku  yg mana pada saat melakukan penangkapan di kos kosan tiban 3 kec.sekupang salah satu teman terduga pelaku dapat melarikan diri An.Fajar (DPO) dari terduga pelaku AS (20 Tahun) di temukan 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda mtr hasil dari kejahatan (curanmor) selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Berdasarkan keterangan Pelaku bersama teman An.Fajar (DPO) mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) sebanyak 18 yakni Sagulung 13 kali, Batu aji 3 kali dan Nongsa 2 kali 


Dan sampai saat ini unit opsnal polsek sekupang masih melakukan pengembangan terhadap. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan bahwa Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dan Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yg belum di temukan. 


Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK) 




 

Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 Pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Showroom Honda Taman Kota Kel. Baloi Indah  Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.  Kamis (12/08/2021)


Berawal pada hari Kamis(12/08/2021) sekira pukul 11.00 WIB, pelapor selaku korlap satpam pada saat sedang berada didaerah Palm Spring mendapat telepon dari saksi yang sedang jaga Showroom Honda Taman Kota memberitahukan bahwa ada 2 orang pencuri diamankan karena melakukan pencurian 32 keping besi penutup parit yang terpasang diatas parit dari TKP menuju becak sepeda motor milik pelaku yang diletakan /diparkirkan diluar pekarangan Showroom Honda Taman Kota, setelah mendapat laporan tersebut pelapor langsung menuju TKP, kemudian pelapor mendapat kuasa dari PT. PIONOKA AUTOMOBIL untuk membuat laporan pengaduan serta menyerahkan pelaku dan barang bukti besi ke Polsek Lubuk Baja. 


Akibat kejadian kehilangan 32 (tiga puluh dua) keping besi penutup parit, korban PT. PIONIKA AUTOMOBIL mengalami kerugian Rp. 6.800.000 ( Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). 


Menerima laporan korban tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RS (43 Tahun) dan RP (41 Tahun). 


Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, Maka pada hari Senin (12/08/2021) sekira pukul 11.20 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka di Showroom Honda Taman Kota Kec. Lubuk Baja - Kota Batam dan tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 32 keping besi penutup parit dan 1 unit becak sepeda motor. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK membenarkan adanya Tindak pidana pencurian yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja. 


Atas perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363  KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Paling lama  7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK) 



 


Batam,RotasiKepri.com -- Tiga orang pelaku berinisial R, S dan VY diamankan oleh tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun atas dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Senin (9/8/2021).


"Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi, menindaklanjuti informasi tersebut tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari  Minggu tanggal 8 Agustus 2021, sekira pukul 00.15 Wib di Sei Raya Kelurahan Meral Kecanatan Meral Kabupaten Karimun, tim berhasil mengamankan Inisial R, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan tim melanjutkan penyelidikan ke kampung harapan kelurahan Harjosari kecamatan Tebing kabupaten Karimun, tim berhasil mengamankan Inisial S dan seorang wanita inisial VY". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 


"Dari tangan ketiga pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sedang Narkotika diduga jenis sabu, 10 Paket kecil Narkotika diduga jenis sabu, 1 paket Narkotika diduga jenis ekstasi, 2 buah alat hisap sabu beserta kaca pyrex, 2 unit timbangan digital, 3 buah mancis gas, 1 buah botol minyak rambut merk gatsby, 2 buah gunting, beberapa lembar Plastik bening, 1 buah kotak rokok umild, dan 6 unit handphone berbagai merk serta 1 kotak handphone merk infinx.1 Unit Handphone merk Infinix warna biru". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 


"Untuk jumlah barang bukti narkotika keseluruhan nya berjumlah 13 Paket Narkotika Diduga Jenis Shabu  dan 1 paket narkotika diduga jenis ekstasi Yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor keseluruhan 19,93 Gram". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 


"Selanjutnya para pelaku ini diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH. berhasil mengamankan 1 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas. Sabtu (31/07/2021) Sekira Pukul 13.13 Wib. 


Berawal pada saat pelapor mendapat telepon dari korban (HA) Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 03.30 wib, bahwa korban mengalami pencurian. saat itu pelapor langsung ke lokasi kejadian dan mendapati pelapor di dalam kamar dengan posisi tangan di ikat di belakang, dan wajah di lakban. 


Diketahui pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu hingga mengancam korban dengan satu buah Parang yang didapati dari rumah korban. Pelaku mengikat korban dengan kain dan lakban ditangan dan mulut korban. dan pelaku telah berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekitar Rp 3.000.000, kunci mobil berserta mobil Suzuki Exover warna Silver tahun 2007 beserta 1 unit Hp Vivo. Atas kejadian  itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 90.000.000. 


Menerima Laporan Korban Berawal dari laporan korban yang menjadi korban Sabtu, tanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 03.00 Wib. bertempat di Perum putra kelana jaya Kemudian Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., Selanjutnya Padahari Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 12.30 Wib. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran perumahan cendana, sekira pukul 13.13 Wib Pelaku EF (21 Tahun) berhasil diamankan. 


Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah batu aji, Pelaku EF (21 Tahun) melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku EF (21 Tahun) tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku EF (21 Tahun) di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 unit mobil suzuki x-over BP 1437 MH beserta kunci mobil (Milik Korban), 1 unit sepeda motor beat warna merah (sebagai sarana), 1 lembar BPKB mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 lembar STNK mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 buah sweater , 1 unit handphone vivo (Milik korban). 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH membenarkan adanya tindak pidana Curas dimana pelaku juga melakukan pencurian di perumahan cluster daun, saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang. 


Atas perbuatan  pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara , sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP ,ungkap Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH.(RK)


 


Pematang Siantar,RotasiKepri.com -- Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang bandar dan pengedar narkoba di dua lokasi yang berneda pada, Rabu (7/4/2021), sekira pukul 01.00 Wib.

 

Tersangka Anggi (29), warga jalan Singosari, Kelurahan. Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini pun buka mulut dan dari hasil pengembangan akhirnya petugas  pun kembali meringkus sang pengedar (kaki tangannya) Julen (31), warga Tomoan Kota Pematang Siantar.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, Rotasi Kepri, melalui rilis  yang dikirim Humas Polres Pematangsiantar, Kamis (8/4/2021), tersangka Anggi saat turun dari sepeda motor suzuki shogun di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar diduga hendak mengantarkan barang haram tersebut ke pengedar (kaki tangannya)

 

Awalnya,  Rabu tanggal 07 April 2021, sekira pukul 01.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan Singosari Kelurahan. Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.

 

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai turun dari sepeda motor suzuki shogun. Selanjutnya, pada saat Personil Sat Narkoba mendekatnya, terlihat laki-laki tersebut langsung membuang 1  paket narkotika jenis shabu dari tangan kanannya.

 

Kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama  Anggi (29), warga Jalan Singosari,  kemudian diamankan 1 paket narkotika jenis shabu yang dibuang tersangka Anggi. Selanjutnya Anggi diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit Hp dan 1 buah kantongan kain hitam yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 14,05 gr.

 

Sekira pukul 13.30 Wib, dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Anggi di Jalan Siak  Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar dan dari ruangan dapur tepatnya di bawah meja ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 Unit timbangan digital dan 3  bungkus plastik klip kemudian dilakukan interogasi terhadap  Anggi dan didapatkan informasi bahwa  Anggi ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada seorang laki-laki bernama Julen.

 

Mendengar pengakuan tersangka Anggi, kemudian Julen dipancing untuk datang kerumah  Anggi dan sekira pukul 14.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Julen (31), warga Tomuan di depan rumah Anggi dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk  kemudian dilakukan interogasi terhadap Julen dan didapatkan informasi bahwa Julen ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jlalan Meranti Burung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.

 

Lalu dilakukan penggeledahan dirumah Julen dan dari ruangan kamar pertama dilantai dua rumah tepatnya dari laci lemari hias ditemukan 1 buah kotak rokok magnum yang berisi paket narkotika jenis shabu. Kemudian dari ruangan kamar kedua dilantai dua rumah tepatnya dari dalam lemari kain ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok magnum yang berisi 3 (tiga) paket narkiotika jenis shabu dengan berat bruto 15,40 gram.

 

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (RK - taman)


Batam,RotasiKepri.com -- Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., berhasil Amankan 5 orang pelaku dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di TKP Di Depan Hotel Pasific Jodoh Kec. Batu Ampar. Rabu (07/04/2021) sekira pukul 23.55 Wib.

 

Berawal pada hari Rabu (31/03/2021) sekira pukul 02.00 Wib, sebelumnya korban inisial AS terlibat pertengkaran dengan seorang perempuan diseputaran Foodcourt Pasific Jodoh yang mana hal tersebut diketahui oleh pelapor TJ atas pemberitahuan korban sebelum meninggal dunia, dan dari pertengakaran yang dimaksud perempuan tersebut diatas melapor ke Securiti foodcourt Pasific yang pada akhirnya korban dipukuli pada bagian rahang kiri dan rahang kanan tengkorak bengkak, mata sebelah kiri bengkak dan menghitam oleh orang yang diduga sebagai Securiti foodcourt Pasific.

 

Setelah pemukulan tersebut korban melaporkan ke pelapor atas peristiwa yang telah terjadi dan oleh pelapor korban di bawa ke RS. Camatha Sahidya Panbil untuk melakukan pengobatan dan setelah dilakukan perawatan kemudian di kasih obat korban beserta pelapor kembali pulang kerumah.

 

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 21.00 Wib pelapor kembali membawa korban ke RS. Camatha Sahidya Panbil karena tidak ada kemajuan, setelah melakukan pengobatan dan sesampainya sekira pukul 23.00 Wib korban sudah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian RS. Camatha Sahidya Panbil tersebut.

 

Menerima laporan yang menjadi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan korban Meninggal Dunia Rabu (31/03/2021) Pukul 02.00 Wib. Di Depan Hotel Pasific Jodoh Kec. Batu Ampar, Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia.

 

Pada hari Rabu tanggal (07/04/2021) pukul 15.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran ruko belakang newton, sekira pukul 15.30 Wib pelaku insial IS Berhasil diamankan, Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankanpelaku insial N dan S sekira pukul 23.55 wib dilakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan pelaku inisial MA dan RU, Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berhasil di amankan barang bukti berupa Rekaman CCTV, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 buah topi merk gucci. 

 

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 170 dan atau pasar 351 KUHPidana.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK  membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah di lakukan pengembangan terdapat 5 pelaku dan saat ini sudah di amankan oleh opsnal jatanras satreskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut ungkap Kapolresta Barelang.(RK)

 

 


 



Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja *IPDA FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K.*,dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja *IPDA AHMAD NASAL HARAHAP, S.E*. telah  berhasil mengamankan 1 orang Pelaku atas Tindak Pidana Penganiayaan dengan inisial S (37 Tahun)  di Nagoya Permai Blok C No.10 Kec. Lubuk Baja, Kota Batam. Sabtu (03/04/2021)


Berawal Pada hari Minggu (28/03/2021) sekira pukul 23.00 wib saat korban inisial IR pulang kerja dan di ajak pelaku ke Hotel Newtown, sesampinya di Newtown korban dan pelaku duduk di kantin sambil menunggu teman korban datang,setelah teman korban datang, pelaku bersama korban langsung naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar 308. 


Saat di kamar teman korban inisial SR meminta korban supaya suara musiknya di besarkan  dan korban langsung membesarkannya namun setelah itu korban langsung keluar kamar dan duduk di depan pintu, tidak berapa lama kemudian pelaku keluar dan bertanya kepada korban ngpain duduk disini dan di jawab korban kan kamu suruh untuk menelphon teman nya tetapi pelaku tidak percaya dan meminta hp milik korban dan langsung mengecek hp korban, kerena pelaku tidak puas pelaku menarik korban kekamar.


setelah di dalam kamar korban dan pelaku cek cok mulut, saat itu juga pelaku langsung memukul pelapor berkali-kali dan setelah korban keluar kamar  pelaku terus memukul korban . Kemudian selanjutnya korban mendatangi Polsek Lubuk Baja selanjutnya melaporkan kejadian Penganiayaan tersebut ke SPKT Polsek Lubuk Baja. 



Menerima laporan korban Pada hari Senin (29/03/2021), Terhadap dugaan Tindak Pidana Penganiayaan kemudian setelah diminta keterangan terhadap saksi-saksi kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K., dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA AHMAD NASAL HARAHAP, S.E melakukan penyelidikan di lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Penganiayaan.


kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh pelapor melakukan pencarian terhadap di duga pelaku selanjutnya melakukan penangkapan  terhadap salah seorang terduga pelaku inisial S pada hari Sabtu (03/04/2021) sekira pukul 14.00 wib Di Rumah Makan Padang Sederhana Kec. Batu Ampar -Kota Batam, kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Untuk Penyelidikan Lebih Lanjut.(RK) 


 


Batam, RotasiKepri.com -- Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., Telah mengamankan 1 orang sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan inisial SH (43 Tahun) di Perum Pulomas Residence Batam Kota, Kota Batam. Sabtu (27/03/2021)


Berawal Pada Sabtu (27/03/2021) saat korban inisial SS bangun tidur untuk melaksanakan ibadah solat subuh yang mana pada saat itu pelaku juga bangun dan melaksanakan sholat dikamarnya,  setelah slesai melaksanakan sholat korban melihat kekamar pelaku, namun pelaku tidak ada dan  pakaian pelaku juga tidak ada. 


selanjutnya korban melihat barang barang miliknya sudah hilang antara lain berupa perhiasan Emas berbentuk kalung, gelang, cincing beserta liontin serta uang tunai sebesar Rp 7.000.000.00 ( Tujuh Juta Rupiah), Serta Uang Dolar Singapur Sin$ 200.


Menerima laporan Korban atas Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada hari Sabtu (27/03/2021) Pukul 06.05 Wib. Di Perum Pulomas Residence Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakulan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian. 



Kemudian Pada hari Sabtu (27/03/2021) sekira pukul 10.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada Di Kos Kosan Bengkong Sarmen, Sekira pukul 12.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SH, dan membawa pelaku ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Terdapat barang bukti yang di amankan, 1 gelang tangan emas, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 Dompet, 1 switer warna merah, 1 celana jeans warna biru dongker.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK  melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana pencurian dengan inisial SH (43 Tahun) yang saat ini sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang ungkap Kapolresta Barelang.(RK) 


Batam, RotasiKepri.com -- Polresta Barelang - Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka telah mengamankan 1 orang terduga Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan inisial SP (26 Tahun) TKP di Kavling Nato segulung, Kota Batam. Rabu, (24/03/2021)


Berawal Senin (22/03/2021) sekitar pukul 12.00 wib pelaku tinggal berdua di rumah korban insial AS (10 tahun) sedangkan pada saat itu ayah korban insial S dan adik korban sedang berada di luar rumah, selanjutnya korban karena mau ke rumah nenek korban terlebih dahulu mandi dan pada saat mandi pelaku kemudian datang dan mengendong korban dari kamar mandi dan pelaku duduk di kamar tamu sambil memeluk korban yang di dudukan di atas paha pelaku dan pelaku kemudian membuka celananya dan mengosokgosokan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban dan sampai pelaku mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya.

Bahwa pelaku sudah bekerja dengan ayah korban selama 6 bulan dan tinggal bersama ayah korban sebagai potograper dan pelaku di gaji oleh ayah korban sebesar rp. 1.200.000.

 

Atas kejadian tersebut Ayah korban datang melapor ke polsek sagulung pada hari Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 21.00 wib dengan membawa pelaku dan setelah di mintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dan ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban bercerita kepadanya atas pengakuan korban dan pelaku selanjutnya pelaku di amankan guna pengusutan lebih lanjut


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui *Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, SIK*membenarkan adanya Pelaku Pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung ungkap Kapolresta Barelang.(RK)

 


RotasiKepri.com ( Batam) -- Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin Oleh *Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka telah berhasil mengamankan 1 orang terduga Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan inisial SS (53 Tahun) di Mess perum Griya Laguna Mas Kel.Tembesi Kec. Sagulung-Kota Batam. Senin (22/03/2021) sekira pukul 01.30 Wib.


Berawal pada saat hari dan tanggal tersebut diatas, pelaku datang kerumah pelapor (ibu korban inisial DS ) dan meminta izin untuk membawa korban inisial RA ( 11 Thn ) membeli sepatu sekolah, dan karena pelaku adalah tukang ojek yang sering mengantar korban sekolah maka ibu korban memberi izin dan sekitar pukul 10.00 wib pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor merk suzuki smash milik korban, kemudian sekira pukul 20.00 wib pelaku kembali mengantar korban kerumah pelapor tersebut, kemudian pada hari sabtu (20/03/2021) sekira pukul 22.00 wib korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pelaku memegang dan meraba raba alat kelamin korban hari jumat (19/03/2021) sekira pukul 12.00 wib di rumah pelaku sehingga korban mengeluh saat buang air kecil, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sagulung guna di proses lebih lanjut.


Setelah menerima Laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian Penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk di lakukan pemeriksaan medis terhadap korban. 


Dan  pada hari Senin (22/03/2021) sekira pukul 01.30 wib, Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat Informasi bahwa pelaku pencabulan tersebut berada di pos security perum Griya Laguna Mas Tembesi Kec. Sagulung sudah bersama bapak korban dan beberapa warga dan ketua RT setempat kemudian unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin oleh *Kanit Reskrim Sagulung Iptu Muharka* melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku tersebut , Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.


*Kapolresta Barelang Kombes pol Yos Guntur, SIK*melalui *Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH* membenarkan adanya pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kapolresta Barelang. (RK) 




RotasiKepri.com( Batam) -- Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang *Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH* berhasil mengamankan 3 pelaku dengan inisial PS, YK, BN dalam tindak pidana “Melawan Petugas Polri Yang Sedang Bertugas Dalam Kegiatan Pengamanan Rencana Pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara” bertempat di Taman Welcome To Batam. Sabtu (20/03/2021)


Berawal Jumat, (19/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib Adanya surat pemberitahuan pelantikan DPP perkumpulan masyarakat flores Nusantara kepada Kapolresta Barelang yang di tanda tangani oleh inisal MK (Ketua Umum PMFN) yang akan dilaksanakan pada  Sabtu (20/03/2021) di Lapangan Welcome To Batam dengan undangan 500-1000 orang. Tanpa mengantongi izin dari Bidang Aset BP Batam selaku pengelola lokasi, Tim Gugus Tugas Covid-19 Prov Kepri, dan Pihak Kepolisian.


Kemudian  Jum'at (19/03/2021) sekira pukul 14.00 wib bertempat di lapangan Welcome To Batam Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota dilakukan upaya persuasif kepada pihak Panitia kegiatan yang diwakili oleh inisial AK perihal Pembongkaran tenda yang akan digunakan Kegiatan Deklarasi Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara oleh Pihak Kepolisian. 


Upaya persuasif tersebut selalu dibantah oleh AK dan memprovokasi pihaknya dengan mengatakan “MAU JADI APA NEGARA INI KALO APARAT KEPOLISIAN TIDAK BERIMBANG” dan “MANA BUKTI ADA PIHAK LAIN YG TIDAK TERIMA DGN KEJADIAN INI”


Sekira pukul 14.55 wib dimana dari pihak penyelenggara tidak kunjung mengindahkan peringatan pihak Kepolisian maka dilakukan pembongkaran oleh petugas pemasang tenda dan anggota Dit Pam BP Batam dan Personil Polresta Barelang yang dipimpin oleh *Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK,MH* agar tenda yang sudah terpasang untuk dilepaskan, ketika upaya pembongkaran tenda tersebut berlangsung, Pihak AK berteriak melarang dibongkar tendanya kemudian terjadi kericuhan dengan Pihak Kepolisian yang membubarkan dan saling dorong.


Pada saat kericuhan tersebut salah satu pihak Flores (DPO) mengatakan “Perang saja kita di sana di PKNTT” dan memicu kelompoknya bertindak anarkis dengan mendorong pihak kepolisian termasuk saksi An.Briptu Jieri Neilsen (saksi korban luka), Bripka Heru dan Bripka Sauzi yang berpakaian non uniform dimana saat itu korban sedang merekam seluruh kejadian di lapangan dan mengakibatkan Korban terjatuh dan HP pecah serta hilang ditengah kerumunan masa.


Atas kejadian tersebut diamankan 3 orang yang diduga Provokasi dengan inisial PS, YK, BN dibawa ke Polresta Barelang untuk di interogasi lebih lanjut.


Barang bukti yang di amankan berupa 1 batang besi, 1 lembar Nota berobat, 1  helai kaos warna merah, 2 helai kaos warna putih, 2 lembar Sprint Pengamanan tanggal 19 Maret 2021


Atas kejadian tersebut pelaku di jerat Pasal 212 jo Pasal 213  Ayat (1e)  jo Pasal 214 Ayat (1) dan ayat 2 Ke-1e dan/atau  335 Ayat (1) Ke-1e K.U.H.Pidana.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan telah di amankannya pelaku tindak pidana “Melawan Petugas Polri Yang Sedang Bertugas Dalam Kegiatan Pengamanan Rencana Pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara”. Dimana ketiga pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang.(RK-Tim) 





RotasiKepri.com (Batam) – Tersangka Inisial AKS, laki-laki, 19 Tahun, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH. Jumat (19/3/2021).

″Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021., Waktu dan tempat kejadian perkara sekitar Bulan November 2021 di Polaris Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dengan korban seorang anak dibawah umur berinisial GP dan Tersangka Inisial AKS, laki-laki, 19 Tahun″. Ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Kronologis Kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan, setelah akrab berkenalan di Media Sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut. Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekira pukul 10.00 wib korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di Daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan dan didalam perjalanan tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak, setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel diwilayah Pelita, Kota Batam″. Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Saat sampai di Hotel tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan setelah berada didalam kamar tersangka merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban, namun korban menolak dengan menepis tangan tersangka, pada saat itu tersangka kembali meraih tangan korban dan merayu korban. Lalu tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri″. Imbuh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Lalu pada bulan januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil Empat bulan. Modus Operandi tersangka ini adalah Meyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban″. Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Selanjutnya Pada hari kamis tanggal 18 maret 2021 sekira pukul 16.00 wib Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center. Mengetahui hal tersebut Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut″. Ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Helai Dress warna hitam, 1 Helai Bra warna Hitam, 1 Helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran atas nama korban, 1 lembar Fotocopy Ijazah atas nama korban, 1 Lembar Kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban″. Tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)″. Tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

Saat ditanyai oleh awak Media Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH. Mengatakan ″Bahwa pada tanggal 15 Maret 2021, orang tua korban yaitu ibu nya memberikan Laporan di Polda Kepri, ibu korban menyampaikan bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat melakukan persetubuhan dengan Inisial AKS. Setelah anaknya Hamil empat bulan barulah kasus ini diketahui. Tersangka ini juga mengiming-imingi bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila sikorban ini hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan akan tetapi saat orang tuanya korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka ini″. Jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH.

″Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021 dengan iming-iming dan bujuk rayu bahwa dia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban, sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali″. Tutup Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH.(RK-Tim) 


 


RotasiKepri.com ( Batam) – Empat orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, pelaku berinisial YF, EP, ES, dan Inisisal MF diamankan saat melakukan transaksi jual beli. Hal tersebut disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengungkap, kronologis kejadian bermula pada 5 hari di 5 tempat kejadian yang berbeda sesuai laporan polisi, para korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat / dicuri.


Adapun Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP- B / 33 / III / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 105 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tanggal 10 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 112 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 34 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 35 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 17 maret 2021.


“Pada Hari Selasa, 16 Maret 2021, sekira pukul 16.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan 1 Unit Motor Yamaha Mio 3 warna Hitam/Putih. Mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung meluncur ke tempat kejadian, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran terhadap yang diduga tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang. Sekira pukul 16.45 Wib, tersangka Inisial YF Datang Bersama Tiga Tersangka Lainnya menggunakan 4 kendaraan bermotor yaitu berinisial ES, EP Dan MF. Kemudian Tim Langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 Unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Selanjutnya Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah. Adapun keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban.”


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah :

1. 1 unit motor yamaha mio M3 warna putih;

2. 1 unit motor yamaha vega r warna hitam;

3. 1 unit motor yamaha mio sporty warna merah maron;

4. 1 unit motor yamaha vega r warna merah

5. 1 unit motor yamaha mio warna merah – putih

6. 1 unit motor yamaha vega warna biru hitam

7. 1 unit motor yamaha mio warna merah

8. 1 unit motor yamaha vega warna oranye

9. 1 unit motor yamaha mio warna putih

10. 1 unit motor yamaha jupiter z warna hijau

11. 1 unit motor honda beat warna merah


“Kepada masyarakat dan kepada orang tua, sekali lagi kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Kita lihat dari Sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar. Oleh karna itu kita menghimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak – anaknya. Kemudian kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(RK-Tim) 



 



RotasiKepri.com ( Simalungun) -- SS alias Hendrik (39), warga Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun kini tidak bisa lagi berkutik setelah ditangkap anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Selasa (16/3/2021) siang sekira pukul 11.30 Wib.


Hendrik meruoakan terduga pelaku yang menyebarkan dan menjual narkotika jenis sabu kepada warga diwilayah Kampung Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut.

 

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH kepada Rotasi Kepri.com, Rabu (17/3/2021) siang sekira pukul 12.15 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Hendrik berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Kampung Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.


Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Katim I AIPTU Aswin Manurung melakukan penyelidikan. Lalu hari Selasa (16/3/2021) siang sekira pukul 11.30 Wib Kantin I AIPTU Aswin Manurung bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Hendrik dirumahnya di Pasar Lama tersebut dengan barang bukti 1 lembar gulungan uang Rp. 2.000 yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,59 gram, 9 bungkus plastik klip kosong tepat dibawah kakinya, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran shabu, 1 pipet plastik dan 1 buah gunting.


Diinterogasi Pelaku Hendrik mengakui Shabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Pelaku Hendrik dan barang bukti diboyong keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.


"Pelaku SS alias Hendrik sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (RK - taman)






RotasiKepri.com ( Batam) -- Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida S.H., M.H, telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa sebagai pelaku Tindak Pidana Sajam Dan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan inisial AB (24 Tahun) di Perum. Citra Mas Indah Kel. Batu besar Kec.Nongsa Kota Batam. Senin (15/03/2021) 


Berawal Pada hari Senin (15/03/2021) sekitar pukul 15.30 Wib, korban inisial DH (40 Tahun) saat itu sedang menonton tv di dalam rumah, pelaku datang ke rumah korban menanyakan masalah ganti rugi lampu mika depan sepeda motor Suzuki FU. pelaku yang di senggol oleh anak korban. Setelah korban bertemu dengan pelaku, korban mengatakan bahwa Lampu motor FU pelaku akan di ganti minggu depan, karena korban sudah memesannya. Karena mendengar jawaban korban seperti itu, pelaku kembali ke rumahnya, namun setelah beberapa menit kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban dengan membawa sebilah parang sambil mengatakan korban maling dan keluarga maling. Atas perbuatan pelaku korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Nongsa. 


Menerima laporan dari korban  Anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku Tindak Pidana Sajam Dan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan  sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Citra Mas Indah Kel. Batu besar Kec. Nongsa Kota Batam, Mendapatkan informasi tsb, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida Sh, Mh anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan kepada tersangka yang saat itu berada di rumahnya. selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polsek Nongsa beserta barang bukti  untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Terdapat barang bukti yang di amankan berupa  1 Buah Parang bergerigi dengan gagang warna hitam dan 1 buah Flashdisk dengan isi File Rekaman Video kejadian yang di lakukan tersangka.



Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK ,melalui Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra S, SIK  membenarkan adanya Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku inisial R  (23 Tahun) yang saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja ungkap Kapolresta Barelang. (RK) 



 


RotasiKepri.com ( Palangkaraya) – Polresta Palangka Raya – Seorang pria bernama Heru Siswanto (30) warga Kelurahan Petuk Ketimpun Palangka Raya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Selasa (16/3/2021) siang.


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan karena tertangkap tangan memiliki satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.


Asep menambahkan, tersangka berikut barang bukti diamankan oleh Petugas di tempat tinggal tersangka yang berlokasi di bilangan Jalan Raflesia Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.


Dari tangan tersangka Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bong (alat hisap sabu) dan sebuah korek api.


“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya (RK - Tim) 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.