Latest Post



Rotasikepri.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Marketing Centre BP Batam, Kamis (15/10/2026).


Kunjungan kerja yang diwakilkan oleh Anggota DPD RI, Ria Saptarika, disambut langsung oleh Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, beserta jajaran. 


Dengan pembahasan mencakup kondisi pelayanan air minum, pengelolaan sumber daya air, serta kesiapan infrastruktur kelistrikan dalam mengimbangi perkembangan kawasan dan aktivitas ekonomi.


Saat ini, Batam memiliki delapan waduk dengan kapasitas desain air baku yang total keseluruhannya sebesar 5.052 (LPS), yang mendukung pelayanan bagi 353.199 pelanggan. 


Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan industri, optimalisasi pengelolaan sumber air serta penguatan infrastruktur pendukung menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan.


Denny Tondano menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat tetap menjadi prioritas BP Batam. 


Di sisi lain, pertumbuhan industri, termasuk sektor pusat data (data center), juga membutuhkan skema penyediaan air dan dukungan listrik yang terencana agar perkembangan investasi berjalan seiring dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.


“Pemenuhan kebutuhan air bersih dan listrik perlu direncanakan secara berkelanjutan. Kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas, sementara sektor industri perlu didukung dengan infrastruktur dan skema pelayanan yang sesuai,” ujar Denny.


Untuk memenuhi kebutuhan air industri, khususnya sektor data center, BP Batam mendorong pemanfaatan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk mengolah air laut menjadi air bersih. 


Ketersediaan air yang memadai perlu didukung oleh keandalan pasokan listrik serta perencanaan infrastruktur yang terintegrasi guna menunjang operasional industri data center secara berkelanjutan dan memperkuat daya tarik investasi di Batam.


Sementara itu, Ria Saptarika menekankan pentingnya koordinasi antarpemangku kepentingan dalam memastikan ketersediaan air bersih dan listrik. Menurutnya, kedua kebutuhan tersebut merupakan bagian penting dari pelayanan publik sekaligus faktor pendukung bagi keberlangsungan kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.


“Ketersediaan air bersih dan listrik memerlukan perencanaan matang serta koordinasi yang kuat agar pelayanan masyarakat tetap optimal dan kebutuhan industri dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” ujar Ria.


Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinergi BP Batam dan DPD RI dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air, menjaga keandalan pasokan listrik, serta memperkuat infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pertumbuhan investasi berkelanjutan di Batam. (Red*)



Rotasikepri.com,Bogor - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) resmi memiliki nahkoda baru. Herlina Tampubolon, S.Psi., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PIKAD dalam Kongres VI Tahun 2026 yang digelar di Hotel Efita, Bogor, 5–6 Oktober


Kongres yang diikuti puluhan peserta utusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PIKAD dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut mengusung tema “Bersatu Dalam Solidaritas, Tegakkan Keadilan Kawal Demokrasi.”


Terpilihnya Herlina secara aklamasi menjadi momentum baru bagi PIKAD setelah sebelumnya organisasi tersebut sempat mengalami kevakuman akibat dinamika internal dan meninggalnya Ketua Umum sebelumnya, Erlina Tambunan.


Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LSM PIKAD, dr. Ramli Tambunan, MM., yang juga Wakil Ketua Umum PIKAD, mengatakan seluruh tugas kepengurusan periode sebelumnya telah diselesaikan. Kongres yang seharusnya dilaksanakan pada Mei 2025 mengalami penundaan karena sejumlah kendala teknis, termasuk proses konsolidasi organisasi dan pendanaan.


“Dengan terlaksananya Kongres VI ini, kita sudah menyelesaikan tahapan organisasi dan memilih kepemimpinan yang baru,” ujarnya.


Penyerahan surat keputusan kepada Ketua LSM PIKAD oleh Ketua Penyelenggara sekaligus Ketua DPD Sumatera Utara Syaiful Bahri, SE., disaksikan oleh Ketua Panitia Kongres Neddy Randal Imbenay. 


Sementara itu, Ketua Penyelenggara Kongres VI sekaligus Ketua DPD PIKAD Sumatera Utara, Syaiful Bahri, SE., mengungkapkan dirinya telah bergabung dengan PIKAD sejak 2013. Sejak saat itu, ia dipercaya menjalankan roda organisasi sebagai Ketua DPD PIKAD Sumatera Utara.


Menurut Syaiful, perjalanan organisasi tidak selalu berjalan mulus, terlebih setelah wafatnya Ketua Umum PIKAD sebelumnya, ibu Erlina Tambunan. Kondisi tersebut sempat memunculkan dualisme kepemimpinan yang membuat organisasi kehilangan arah.


Atas kondisi tersebut, Syaiful bersama sejumlah pengurus kemudian mengambil inisiatif melakukan konsolidasi dan membangun kesepakatan untuk menggelar musyawarah organisasi.


“Setelah ada persetujuan dari DPP, kami mengadakan rapat pada 28 Juni 2026 di rumah almarhumah Ibu Erlina. Dari rapat tersebut kemudian disepakati perlunya kepemimpinan baru yang mampu membawa organisasi kembali berjalan,” jelasnya.


Syaiful mengatakan, Kongres VI sebelumnya direncanakan berlangsung di Medan, Sumatera Utara. Namun, karena terjadi musibah di wilayah Sumatera, pelaksanaan kongres akhirnya ditunda hingga digelar di Bogor pada 5–6 Oktober 2026.


Ia berharap kepemimpinan baru PIKAD mampu membawa perubahan dalam pola kerja organisasi dengan mengedepankan kolaborasi, sinergi, serta program yang lebih nyata.


“Sudah saatnya kita mengubah cara kerja dan tidak lagi menggunakan pola-pola lama. Kita harus bekerja sama dan bersinergi untuk memberikan warna baru bagi PIKAD,” katanya.


Hal senada disampaikan Ketua Panitia Kongres VI, Neddy Randal Imbenay. Ia menjelaskan, kongres semestinya dilaksanakan pada tahun 2025 lalu, namun mengalami penundaan sehingga organisasi sempat mengalami kevakuman.


Menurut Neddy, kevakuman tersebut berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan program organisasi. Kondisi itu terjadi setelah meninggalnya Ketua Umum PIKAD, Erlina Tambunan, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya pengambilalihan kepemimpinan oleh Hiro Taime.


Namun, kata Neddy, kepemimpinan tersebut dinilai belum mampu membuat roda organisasi berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi itu bahkan turut menjadi perhatian Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri.


Karena itu, para pendiri, penasihat, pembina, serta pengurus dan anggota PIKAD dari berbagai daerah kemudian melakukan konsolidasi untuk mengembalikan organisasi ke jalur kelembagaan.


“Kami hadir dari berbagai daerah, mulai dari Sumatera, Lampung, Papua, Maluku, NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Dari konsolidasi tersebut disepakati untuk mengangkat Ibu Herlina Tampubolon sebagai Ketua Umum PIKAD,” ungkap Neddy.


Ia menilai Herlina memiliki kapasitas, loyalitas, kemampuan serta jaringan yang dinilai dapat mendukung pengembangan organisasi PIKAD ke depan.


Sementara itu, Ketua Umum PIKAD terpilih, Herlina Tampubolon, S.Psi., dalam sambutannya menegaskan bahwa dirinya tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan amanah organisasi.


Menurutnya, kekuatan PIKAD sejatinya berada di tangan seluruh pengurus dan anggota yang memiliki komitmen untuk menjaga organisasi serta memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi.


“Jabatan ini adalah tanggung jawab bersama. Demokrasi PIKAD sesungguhnya merupakan ruang di mana setiap suara harus dihargai dan keadilan diperjuangkan,” kata Herlina.


Ia pun mengajak seluruh jajaran pengurus untuk merapatkan barisan, memperkuat solidaritas, serta bersama-sama menyalakan semangat Pijar Keadilan Demokrasi agar organisasi semakin maju, solid dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan pemerintah, yakni Wahyu Candra P Kusuma, SH., M.Hum., selaku Direktur Organisasi Kemasyarakatan pada Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili Kasubdit Pengawasan, Ferryan Mustaqim.


Rangkaian Kongres VI diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji Ketua Umum PIKAD yang baru.


Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bendera pataka, penandatanganan surat keputusan dan pemasangan selempang oleh perwakilan Ditjen Polpum Kemendagri.


Usai istirahat, shalat dan makan (Ishoma), kegiatan dilanjutkan dengan pembagian komisi serta penjaringan saran dan masukan dari para pengurus DPD PIKAD sebagai bahan dalam menyusun dan menjalankan program organisasi ke depan.( Tim)



Rotasikepri.com
, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pangan berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di wilayah Kota Batam. 


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang sebagai pembuka sekaligus penyampai bahan rilis perkara. 


Konferensi pers dipimpin oleh Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit 5 Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, (16/10/2026). Pukul 10.40 WIB.


Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melaksanakan pengintaian di sekitar lokasi.


Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju gudang tersebut dan mendapati dua orang laki-laki berinisial S.S. (63) dan C.H. yang sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil jenis Daihatsu Gran Max. 


Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat kejadian perkara, S.S. mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan. Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan. Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan S.S. ditetapkan sebagai tersangka. 


Dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan karena peredaran produk pangan berupa minuman beralkohol dilakukan tanpa izin edar sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Di antaranya 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya, termasuk Chivas 18, Chivas 12, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.


Selain minuman beralkohol tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam. 


Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.


Atas perbuatannya, tersangka S.S. disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 64 angka 21 ayat (1) juncto angka 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.


Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli dan mengonsumsi produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memastikan produk memiliki izin edar yang dipersyaratkan. 


Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(Red*)





Rotasikepri.com, Batam - Aktivitas pematangan lahan terlihat di kawasan belakang Mako Brimob, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu sore, 15 Oktober 2026.


Berdasarkan foto kiriman warga sekitar pukul 16.38 WIB, tampak satu unit excavator dan satu unit dump truck sedang melakukan pekerjaan perataan lahan di area perbukitan.


Warga di sekitar lokasi menyebutkan, hingga saat ini belum terlihat papan proyek di area pekerjaan, sehingga belum diketahui secara pasti peruntukan lahan tersebut.


Warga berharap ada penjelasan resmi terkait kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


Dampak debu juga sudah sangat meresahkan masyarakat akibat udara yang menyebabkan  warga banyak iritasi mata dan batuk.


Red / Henry Faizal Lubis & Sihol M Sidebang: laporan warga kepada media yang enggan namanya di publikasikan dimedia.


Warga Tembesi juga minta ,agar pihak terkait segera memberikan peringatan kepada pihak pengelolah .


Rotasikepri.com, Batam – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batam menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Layanan Reintegrasi Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Batam dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi untuk Memperkuat Layanan Reintegrasi yang Berkelanjutan”.


Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yaitu pembimbingan, pendampingan serta pengawasan khususnya dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan secara berkelanjutan. Jumat (16/10/26).


Bertempat di Ruang Rapat Hotel Wyndham Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, M. Pithra Jaya Saragih, yang sekaligus meresmikan peluncuran aplikasi SIGAP sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.


FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli madya, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Ditjenpas Kepulauan Riau serta Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang. 


Para narasumber membahas pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan layanan reintegrasi yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antarinstansi untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.(*)



Rotasikepri.com, Batam - Menurunnya kualitas udara akibat kabut asap menjadi perhatian bagi masyarakat Batam, terutama mereka yang harus tetap beraktivitas di luar ruangan.


Di tengah kondisi tersebut, Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Li Claudia Chandra, turun langsung membagikan masker kepada warga di kawasan Bundaran BP Batam, Kamis, 15 Oktober 2026.


Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad; Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan, Denny Tondano; serta Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, bersama jajaran terkait.


Pembagian masker ini menjadi salah satu langkah untuk membantu masyarakat mengurangi risiko paparan partikel di udara, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan di tengah kondisi lingkungan yang kurang bersahabat.


Kabut asap yang mempengaruhi kualitas udara di Batam diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Asap yang terbawa angin hingga Kepulauan Riau, ditambah rendahnya curah hujan, juga mempengaruhi kondisi udara dalam beberapa waktu terakhir.


Situasi ini menjadi perhatian terutama bagi warga yang menggantungkan aktivitas sehari-hari di luar ruangan. Partikel paparan di udara berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya pada saluran pernapasan, sehingga langkah pencegahan menjadi semakin penting.


Melalui pembagian masker tersebut, BP Batam berupaya mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap perubahan kualitas udara. Penggunaan masker yang sesuai dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi paparan partikel berbahaya, terutama ketika aktivitas di luar ruangan sulit dihindari.


Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan bahwa perhatian terhadap kesehatan masyarakat menjadi hal penting di tengah kondisi udara yang kurang baik. Ia mengajak warga untuk tidak mengabaikan langkah-langkah sederhana yang dapat membantu melindungi kesehatan.


“Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri, terutama saat beraktivitas di luar ruangan,” ujarnya.


Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kewaspadaan terhadap dampak kabut asap memerlukan perhatian bersama, dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat sebagai prioritas.


BP Batam berharap kegiatan ini dapat memperkuat kepedulian masyarakat terhadap kesehatan sekaligus mendorong penerapan kebiasaan hidup sehat dan langkah-langkah perlindungan diri dalam menghadapi kondisi kualitas udara yang kurang baik. (Red*)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.