Latest Post




Rotasikepri.com, Batam - Polsek Galang melaksanakan kegiatan patroli dan sambang kepada masyarakat dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Galang. 

Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mendukung Program 1 Quick Wins Kapolri guna meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. 

Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Sabtu, (17/10/2026). Pukul 23.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli dan sambang tersebut dipimpin oleh Kapolsek Galang, Iptu Hendrizal, S.Pd.I., M.Pd., dengan penanggung jawab kegiatan lainnya, Kanit Samapta, Ipda Rudolf H.S. Personel yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Kanit Reskrim Polsek Galang, Iptu Doni Permana; Bhabinkamtibmas Kelurahan Cate, Aipda Ali Akbar; Banit Reskrim Polsek Galang, Bripka Agung Saputra; Banit Samapta Polsek Galang, Brigadir Encep; Bhabinkamtibmas Kelurahan Cate, Brigadir Wira Pratama; serta Banit Samapta Polsek Galang, Briptu Refriari Masista.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Galang menyusuri wilayah Kelurahan Sembulang dan melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat. 

Melalui kegiatan tersebut, personel berinteraksi secara langsung dengan warga untuk menyampaikan imbauan kamtibmas serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. 

Pendekatan dialogis ini dilakukan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus membangun komunikasi yang baik dalam upaya pencegahan gangguan kamtibmas.

Selain melaksanakan patroli dan sambang, personel juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian setempat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan. 

Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi dan penanganan permasalahan sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi secara cepat, tepat, dan terukur.

Melalui kegiatan patroli dan sambang ini, Polsek Galang berupaya mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, khususnya di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. 

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung Program 1 Quick Wins Kapolri melalui peningkatan kehadiran personel di tengah masyarakat, pelayanan kepolisian yang responsif, serta upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.

Polsek Galang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. 

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya kejadian yang memerlukan penanganan segera, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan maupun permintaan bantuan kepolisian. 

Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Galang senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif.(Red*)

Batam, Rotasikepri.com – Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah menyantuni 300 anak dari 13 yayasan panti asuhan di Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam kegiatan sosial bertajuk Amal Jejak Aksi yang digelar di kawasan Ocarina, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap anak-anak yatim piatu sekaligus upaya membantu yayasan panti asuhan dalam memenuhi kebutuhan pengasuhan anak-anak.

Yan Fitri mengatakan, kegiatan itu diharapkan dapat memberikan kebahagiaan dan perhatian kepada anak-anak yang tinggal di panti asuhan.

Berbagai game dan pertanyaan-pertanyaan berbau islamiah yang diberikan oleh beliau menambah kemeriahan acara. Kenapa tidak, setiap anak yang dapat menjawab pertanyaan tersebut, Yan Fitri memberikan hadiah secara langsung sebesar Rp 500 ribu di setiap pertanyaan.

“Kita berikan sentuhan dan pelukan sebagai bentuk orang tua yang sayang kepada anak-anak. Semoga dengan acara ini mereka dapat dihibur dan membantu meringankan pihak yayasan dalam merawat dan mencintai anak-anak kita,” ujar Yan Fitri.

Selain menyantuni 300 anak, kegiatan tersebut juga menyalurkan bantuan sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing yayasan. Dengan demikian, total bantuan yang diberikan kepada 13 yayasan panti asuhan mencapai Rp 65 juta.

Adapun yayasan yang menerima bantuan meliputi Panti Asuhan Al Aqso, Al Kahfi, Atqwa, Darussalam, Miftahul Ulum, Al Izati, Al Fauzan, Ar Risalah, Ar Rahdatusyifa, Asshodiq, Al Mukaromah, Nur Jannah, dan Hudaya.

Kegiatan sosial yang melibatkan ratusan anak panti asuhan tersebut berlangsung di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Aksi sosial itu juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan Yan Fitri terjun ke dunia politik.

Namun, hingga kegiatan berlangsung, Yan Fitri belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan dirinya memasuki dunia politik.

Pada kesempatan itu, Yan Fitri juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh sponsor yang telah berpartisipasi dan menyisihkan sebagian rezeki mereka untuk membantu anak-anak panti asuhan.

Ia berharap dukungan berbagai pihak terhadap kegiatan sosial semacam itu dapat terus berlanjut sehingga anak-anak yang membutuhkan perhatian memperoleh bantuan dan kasih sayang.




Rotasikepri.com, Batam - Satuan Samapta Polresta Barelang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Barelang. 


Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui pengaturan lalu lintas di sejumlah pusat keramaian guna memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Barelang AKP Satri Putra, S.E., M.H., bersama 16 personel Sat Samapta. Pada Sabtu, (17/10/2026). Pukul 19.30 WIB hingga selesai.


Pelaksanaan KRYD menyasar sejumlah lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, yakni Mega Mall Batam Center, K-Square Mall di jalur lambat yang mengarah ke Sukajadi, Grand Batam Mall, dan Nagoya Hill Mall. 


Lokasi tersebut menjadi sasaran pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, terutama pada malam hari ketika masyarakat melakukan aktivitas, berbelanja, maupun mengunjungi pusat perbelanjaan.


Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Sat Samapta Polresta Barelang melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar kawasan pusat keramaian. 


Petugas ditempatkan pada titik-titik yang membutuhkan pengawasan guna membantu mengurai kepadatan kendaraan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melintas maupun yang hendak memasuki dan meninggalkan kawasan pusat perbelanjaan.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. 


Dengan kehadiran personel di lapangan, diharapkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta hambatan arus lalu lintas dapat diantisipasi sejak dini sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.


Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Sat Samapta Polresta Barelang mengerahkan empat unit kendaraan dinas roda empat. 


Penggunaan kendaraan dinas tersebut menunjang mobilitas personel dalam menjangkau lokasi kegiatan serta memperkuat pelaksanaan patroli dan pelayanan kepolisian di sejumlah titik yang menjadi sasaran KRYD.


Melalui kegiatan ini, Sat Samapta Polresta Barelang mengedepankan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai upaya membangun sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Batam. 


Kehadiran personel di pusat-pusat keramaian diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus mendukung terciptanya kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.


Sat Samapta Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta tetap waspada ketika beraktivitas di tempat umum.


Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan dan meminta bantuan kepolisian. Melalui sinergi antara Polri dan masyarakat, situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam diharapkan senantiasa terjaga.(Red*)



Rotasikepri.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Marketing Centre BP Batam, Kamis (15/10/2026).


Kunjungan kerja yang diwakilkan oleh Anggota DPD RI, Ria Saptarika, disambut langsung oleh Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, beserta jajaran. 


Dengan pembahasan mencakup kondisi pelayanan air minum, pengelolaan sumber daya air, serta kesiapan infrastruktur kelistrikan dalam mengimbangi perkembangan kawasan dan aktivitas ekonomi.


Saat ini, Batam memiliki delapan waduk dengan kapasitas desain air baku yang total keseluruhannya sebesar 5.052 (LPS), yang mendukung pelayanan bagi 353.199 pelanggan. 


Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan industri, optimalisasi pengelolaan sumber air serta penguatan infrastruktur pendukung menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan.


Denny Tondano menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat tetap menjadi prioritas BP Batam. 


Di sisi lain, pertumbuhan industri, termasuk sektor pusat data (data center), juga membutuhkan skema penyediaan air dan dukungan listrik yang terencana agar perkembangan investasi berjalan seiring dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.


“Pemenuhan kebutuhan air bersih dan listrik perlu direncanakan secara berkelanjutan. Kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas, sementara sektor industri perlu didukung dengan infrastruktur dan skema pelayanan yang sesuai,” ujar Denny.


Untuk memenuhi kebutuhan air industri, khususnya sektor data center, BP Batam mendorong pemanfaatan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk mengolah air laut menjadi air bersih. 


Ketersediaan air yang memadai perlu didukung oleh keandalan pasokan listrik serta perencanaan infrastruktur yang terintegrasi guna menunjang operasional industri data center secara berkelanjutan dan memperkuat daya tarik investasi di Batam.


Sementara itu, Ria Saptarika menekankan pentingnya koordinasi antarpemangku kepentingan dalam memastikan ketersediaan air bersih dan listrik. Menurutnya, kedua kebutuhan tersebut merupakan bagian penting dari pelayanan publik sekaligus faktor pendukung bagi keberlangsungan kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.


“Ketersediaan air bersih dan listrik memerlukan perencanaan matang serta koordinasi yang kuat agar pelayanan masyarakat tetap optimal dan kebutuhan industri dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” ujar Ria.


Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinergi BP Batam dan DPD RI dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air, menjaga keandalan pasokan listrik, serta memperkuat infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pertumbuhan investasi berkelanjutan di Batam. (Red*)



Rotasikepri.com,Bogor - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) resmi memiliki nahkoda baru. Herlina Tampubolon, S.Psi., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PIKAD dalam Kongres VI Tahun 2026 yang digelar di Hotel Efita, Bogor, 5–6 Oktober


Kongres yang diikuti puluhan peserta utusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PIKAD dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut mengusung tema “Bersatu Dalam Solidaritas, Tegakkan Keadilan Kawal Demokrasi.”


Terpilihnya Herlina secara aklamasi menjadi momentum baru bagi PIKAD setelah sebelumnya organisasi tersebut sempat mengalami kevakuman akibat dinamika internal dan meninggalnya Ketua Umum sebelumnya, Erlina Tambunan.


Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LSM PIKAD, dr. Ramli Tambunan, MM., yang juga Wakil Ketua Umum PIKAD, mengatakan seluruh tugas kepengurusan periode sebelumnya telah diselesaikan. Kongres yang seharusnya dilaksanakan pada Mei 2025 mengalami penundaan karena sejumlah kendala teknis, termasuk proses konsolidasi organisasi dan pendanaan.


“Dengan terlaksananya Kongres VI ini, kita sudah menyelesaikan tahapan organisasi dan memilih kepemimpinan yang baru,” ujarnya.


Penyerahan surat keputusan kepada Ketua LSM PIKAD oleh Ketua Penyelenggara sekaligus Ketua DPD Sumatera Utara Syaiful Bahri, SE., disaksikan oleh Ketua Panitia Kongres Neddy Randal Imbenay. 


Sementara itu, Ketua Penyelenggara Kongres VI sekaligus Ketua DPD PIKAD Sumatera Utara, Syaiful Bahri, SE., mengungkapkan dirinya telah bergabung dengan PIKAD sejak 2013. Sejak saat itu, ia dipercaya menjalankan roda organisasi sebagai Ketua DPD PIKAD Sumatera Utara.


Menurut Syaiful, perjalanan organisasi tidak selalu berjalan mulus, terlebih setelah wafatnya Ketua Umum PIKAD sebelumnya, ibu Erlina Tambunan. Kondisi tersebut sempat memunculkan dualisme kepemimpinan yang membuat organisasi kehilangan arah.


Atas kondisi tersebut, Syaiful bersama sejumlah pengurus kemudian mengambil inisiatif melakukan konsolidasi dan membangun kesepakatan untuk menggelar musyawarah organisasi.


“Setelah ada persetujuan dari DPP, kami mengadakan rapat pada 28 Juni 2026 di rumah almarhumah Ibu Erlina. Dari rapat tersebut kemudian disepakati perlunya kepemimpinan baru yang mampu membawa organisasi kembali berjalan,” jelasnya.


Syaiful mengatakan, Kongres VI sebelumnya direncanakan berlangsung di Medan, Sumatera Utara. Namun, karena terjadi musibah di wilayah Sumatera, pelaksanaan kongres akhirnya ditunda hingga digelar di Bogor pada 5–6 Oktober 2026.


Ia berharap kepemimpinan baru PIKAD mampu membawa perubahan dalam pola kerja organisasi dengan mengedepankan kolaborasi, sinergi, serta program yang lebih nyata.


“Sudah saatnya kita mengubah cara kerja dan tidak lagi menggunakan pola-pola lama. Kita harus bekerja sama dan bersinergi untuk memberikan warna baru bagi PIKAD,” katanya.


Hal senada disampaikan Ketua Panitia Kongres VI, Neddy Randal Imbenay. Ia menjelaskan, kongres semestinya dilaksanakan pada tahun 2025 lalu, namun mengalami penundaan sehingga organisasi sempat mengalami kevakuman.


Menurut Neddy, kevakuman tersebut berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan program organisasi. Kondisi itu terjadi setelah meninggalnya Ketua Umum PIKAD, Erlina Tambunan, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya pengambilalihan kepemimpinan oleh Hiro Taime.


Namun, kata Neddy, kepemimpinan tersebut dinilai belum mampu membuat roda organisasi berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi itu bahkan turut menjadi perhatian Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri.


Karena itu, para pendiri, penasihat, pembina, serta pengurus dan anggota PIKAD dari berbagai daerah kemudian melakukan konsolidasi untuk mengembalikan organisasi ke jalur kelembagaan.


“Kami hadir dari berbagai daerah, mulai dari Sumatera, Lampung, Papua, Maluku, NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Dari konsolidasi tersebut disepakati untuk mengangkat Ibu Herlina Tampubolon sebagai Ketua Umum PIKAD,” ungkap Neddy.


Ia menilai Herlina memiliki kapasitas, loyalitas, kemampuan serta jaringan yang dinilai dapat mendukung pengembangan organisasi PIKAD ke depan.


Sementara itu, Ketua Umum PIKAD terpilih, Herlina Tampubolon, S.Psi., dalam sambutannya menegaskan bahwa dirinya tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan amanah organisasi.


Menurutnya, kekuatan PIKAD sejatinya berada di tangan seluruh pengurus dan anggota yang memiliki komitmen untuk menjaga organisasi serta memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi.


“Jabatan ini adalah tanggung jawab bersama. Demokrasi PIKAD sesungguhnya merupakan ruang di mana setiap suara harus dihargai dan keadilan diperjuangkan,” kata Herlina.


Ia pun mengajak seluruh jajaran pengurus untuk merapatkan barisan, memperkuat solidaritas, serta bersama-sama menyalakan semangat Pijar Keadilan Demokrasi agar organisasi semakin maju, solid dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan pemerintah, yakni Wahyu Candra P Kusuma, SH., M.Hum., selaku Direktur Organisasi Kemasyarakatan pada Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili Kasubdit Pengawasan, Ferryan Mustaqim.


Rangkaian Kongres VI diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji Ketua Umum PIKAD yang baru.


Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bendera pataka, penandatanganan surat keputusan dan pemasangan selempang oleh perwakilan Ditjen Polpum Kemendagri.


Usai istirahat, shalat dan makan (Ishoma), kegiatan dilanjutkan dengan pembagian komisi serta penjaringan saran dan masukan dari para pengurus DPD PIKAD sebagai bahan dalam menyusun dan menjalankan program organisasi ke depan.( Tim)



Rotasikepri.com
, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pangan berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di wilayah Kota Batam. 


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang sebagai pembuka sekaligus penyampai bahan rilis perkara. 


Konferensi pers dipimpin oleh Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit 5 Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, (16/10/2026). Pukul 10.40 WIB.


Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melaksanakan pengintaian di sekitar lokasi.


Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju gudang tersebut dan mendapati dua orang laki-laki berinisial S.S. (63) dan C.H. yang sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil jenis Daihatsu Gran Max. 


Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat kejadian perkara, S.S. mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan. Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan. Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan S.S. ditetapkan sebagai tersangka. 


Dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan karena peredaran produk pangan berupa minuman beralkohol dilakukan tanpa izin edar sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Di antaranya 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya, termasuk Chivas 18, Chivas 12, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.


Selain minuman beralkohol tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam. 


Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.


Atas perbuatannya, tersangka S.S. disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 64 angka 21 ayat (1) juncto angka 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.


Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli dan mengonsumsi produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memastikan produk memiliki izin edar yang dipersyaratkan. 


Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(Red*)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.