Articles by "Bea Cukai"

Tampilkan postingan dengan label Bea Cukai. Tampilkan semua postingan


Batam,RotasiKepri.com -- Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s.d Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.


“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan
Februari,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah.


“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah
sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan
merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,”
sambung Rizki.


Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4
bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp537.441.000.


Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari s.d Desember 2021 secara
keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah
sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.


Pada Agustus s.d Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi
Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai
seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok
ilegal.


Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada
(UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk
Kota Batam berada di angka 4,86%. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.


Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih
lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKCHT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit
Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui
patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.(RK) 




Ket. Foto : Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Batam,RotasiKepri.com -- Bea Cukai Batam berhasil mencapai target penerimaan bea dan cukai tahun 2021 dengan luar biasa. Capaian penerimaan bea dan cukai yang berhasil dikumpulkan meroket hingga 382,91% dari target yang telah ditentukan. Total penerimaan bea dan cukai yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam yaitu sebanyak Rp1,09 triliun. Selain penerimaan bea dan cukai, terkumpul juga penerimaan perpajakan sebesar Rp3,18 triliun sehingga total penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp4,27 triliun.


“Target penerimaan bea dan cukai tahun 2021 sebesar Rp284,90 miliar sebenarnya sudah berhasil kita capai lebih dari 100% pada bulan Mei. Tetapi kita terus memaksimalkan penerimaan negara hingga akhir tahun,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.


Jika dibandingkan dengan penerimaan bea dan cukai pada tahun 2020, penerimaan Bea Cukai Batam tahun 2021 meningkat sebesar 261,84% atau melonjak Rp789,40 miliar. Capaian penerimaan bea dan cukai tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Penerimaan Bea Masuk sebesar Rp263,86 miliar;

Penerimaan Bea Keluar sebesar Rp817,78 miliar; dan

Penerimaan Cukai sebesar Rp9,24 miliar.

“Penyumbang penerimaan bea dan cukai terbesar yaitu penerimaan bea keluar. Ada lima perusahaan di Batam yang melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di sepanjang tahun 2021. Selain itu kenaikan harga CPO di tahun 2021 juga meningkatkan tarif bea keluar untuk produk ekspor,” tambah Ambang.


Tercapainya target penerimaan bea keluar pada tahun 2021 tentu sangat jauh lebih besar jika dibandingkan dengan penerimaan Bea Keluar di tahun 2020 yaitu sebesar Rp28,43 miliar. Hal ini membuktikan bahwa pandemi tidak menjadi penghalang untuk terus melakukan asistensi kepada perusahaan khususnya yang bergerak di bidang ekspor hingga penerimaan bea keluar dapat meningkat sebesar 2.776,46%.


Peningkatan penerimaan bea keluar juga sejalan dengan meningkatnya permintaan komoditas seiring dengan pemulihan ekonomi pada tahun 2021. Harga CPO yang melonjak karena terbatasnya produksi di negara lain memacu produsen lokal di Batam untuk memenuhi kebutuhan CPO di dunia dengan cara mengekspor produknya ke luar negeri.


Penerimaan bea masuk naik sebesar 2,55% atau Rp6,57 miliar jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2020. Penerimaan bea masuk tahun 2021 bersumber dari berbagai kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Batam. Bidang usaha perusahaan yang menjadi penyumbang terbesar yaitu peternakan, angkutan laut dalam negeri, pedagang besar dan eceran, pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan penyedia jasa kirim barang.


Di sisi lain penerimaan cukai sebesar Rp9,24 miliar bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, cukai lainnya, denda cukai dan restitusi cukai. Penerimaan lain yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam yaitu penerimaan perpajakan sebesar Rp3,18 triliun yang meningkat 45,58% (Rp995,31 miliar) jika dibandingkan dengan penerimaan perpajakan pada tahun 2020. Jenis penerimaan perpajakan yang dipungut oleh Bea Cukai Batam yaitu PPh Impor, PPn Impor, PPnBM, PPN Hasil Tembakau, PPN lainnya, dan Pajak Rokok.


“Keberhasilan tercapainya penerimaan Bea Cukai Batam tentu menjadi keberhasilan bersama. Seluruh satuan yang ada di Bea Cukai Batam telah bekerja dengan baik. Hal ini juga membuktikan semakin meningkatnya kepatuhan dan kesadaran pengguna jasa. Capaian ini akan menjadi penyemangat dan pemacu untuk bekerja lebih baik lagi di tahun 2022,” pungkas Ambang.(RK)

Ket. Foto : Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Batam,RotasiKepri.com -- Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2021 berhasil menorehkan penindakan sebanyak 496 penindakan. Dari 496 penindakantersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negarasebesar Rp63,81 miliar.


“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakansebanyak 1,35 kali penindakan, artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan ataudalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.


Ambang menjelaskan bahwa 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor),
barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang-barang lainnya.


“Untuk penindakan NPP, Ambang menjelaskan selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil
menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja5,80 gram tembakau gorila,” ujar Ambang.


Penindakan tersebut diketahui berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam. 


“Lokasi penindakan NPP bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara,hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ujar Ambang.


Selanjutnya Ambang menjelaskan terkait penindakan barang kena cukai, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.


“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilaimiliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar,” papar Ambang.


Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikansenilai Rp7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,05 miliar.


Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.


“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-ratawaktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang.


Ambang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh instansi terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya yang tanpa henti bahu membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.(RK)


Batam,RotasiKepri.com -- Pergantian tahun 2021 sudah didepan mata, walau demikian, para penjaga wilayah perbatasan laut tidak boleh lengah, wilayah perbatasan harus tetap dijaga ketat, agar tidak dimasuki oleh orang luar yang mencoba untuk merongrong kedaulatan  NKRI.


Untuk itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam),  bersama Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) melaksanakan Apel Pembukaan Operasi Gabungan dengan sandi operasi“Lancang Kuning” di Dermaga Pelabuhan Bintang 99, Kota Batam, Kamis, (30/12/2021).


Operasi Gabungan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut atas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Keuangan dan Panglima TNI tentang pengamanan penerimaan negara. 

Operasi yang diselenggarakan dalam kurun waktu dua pekan tersebut diselenggarakan dengan tujuan menangkal dan menindak pelanggaran hukum di laut, khususnya di perbatasan laut Indonesia - Singapura dan Indonesia - Malaysia.


“Penyelenggaraan operasi bersama ini secara langsung maupun tidak langsung memiliki pengaruh positif terhadap keselamatan dan keamanan para pengguna laut, juga sekaligus meningkatkan kesepahaman dan hubungan antar instansi penegak hukum di laut,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq selaku penerima apel.


Pada kesempatan yang sama, Kepala KPU BC Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa perairan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia merupakan perairan strategis dengan kepadatan lalu lintas kapal yang rawan akan potensi pelanggaran hukum di laut seperti adanya penyelundupan. Maka tentunya sinergi dan kolaborasi antar instansi sangat diperlukan untuk mewujudkan perairan perbatasan yang kondusif.


“Kami harapkan agar operasi bersama ini dapat berjalan optimal sesuai dengan prosedur dan senantiasa mengutamakan keamanan dan keselamatan personel, material dan dokumen serta tetap menerapkan protokol kesehatan” ujar Ambang Priyonggo.


Senada dengan Rofiq dan Ambang, Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Marinir Andi Rahmat M menyampaikan bahwa tidak hanya tindak penyelundupan, pelanggaran kedaulatan negara seperti kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia terutama di Kepulauan Riau secara ilegal juga menjadi target operasi gabungan tersebut.

“Hal-hal demikian dapat mengganggu kedaulatan Indonesia, sinergi antar instansi diperlukan dalam melaksanakan penegakan hukum di laut, terutama di Perairan Perbatasan Indonesia,”ujar Andi.


Operasi gabungan tersebut melibatkan Kanwil DJBC Khusus Kepri, KPU BC Batam, PSO BCTanjung Balai Karimun, PSO BC Batam sedangkan dari TNI AL melibatkan Lantamal IV, Lanal Batam dan Lanal Tanjung Balai Karimun.


Operasi dilaksanakan dengan menurunkan berbagai jenis kapal. Bea Cukai melibatkan KapalPatroli BC 20011, Kapal Patroli BC 9002, Kapal Patroli BC 10022, Kapal Patroli BC 1410,Kapal Patroli BC 7004, Kapal Patroli BC 10017 dan Kapal Patroli BC 1001, sedangkan dariTNI AL menerjunkan KAL Mapor, KAL Nipah, KAL Pelawan dan Sea Rider yang tentunya memiliki spesifikasi yang dapat mendukung penegakan kedaulatan maritim Indonesia, khususnya di perairan Kepri.

Apel gabungan juga dihadiri perwakilan dari Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Kogabwilhan I, Guskamla Koarmada I, BNN Provinsi Kepri, Polairud Polda Kepri, Imigrasi Batam, KSOPKhusus Batam, PSDKP Batam, BKIPM Batam, Dishub Batam, dan instansi terkait lainnya.(RK) 



Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo

Batam,RotasiKepri.com -- Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020
hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan
bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam
dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk
mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal
agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.


Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak
dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan
efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan
juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok
legal.


“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.


Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek
tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan
operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.


“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi
kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.


Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan
“Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif
pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan yang sama,
Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara
Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok
ilegal.


“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun
2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang
yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas Ambang.(RK) 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.