Latest Post





Rotasikepri.com, Batam - Aktivitas pematangan lahan terlihat di kawasan belakang Mako Brimob, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu sore, 15 Oktober 2026.


Berdasarkan foto kiriman warga sekitar pukul 16.38 WIB, tampak satu unit excavator dan satu unit dump truck sedang melakukan pekerjaan perataan lahan di area perbukitan.


Warga di sekitar lokasi menyebutkan, hingga saat ini belum terlihat papan proyek di area pekerjaan, sehingga belum diketahui secara pasti peruntukan lahan tersebut.


Warga berharap ada penjelasan resmi terkait kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


Dampak debu juga sudah sangat meresahkan masyarakat akibat udara yang menyebabkan  warga banyak iritasi mata dan batuk.


Red / Henry Faizal Lubis & Sihol M Sidebang: laporan warga kepada media yang enggan namanya di publikasikan dimedia.


Warga Tembesi juga minta ,agar pihak terkait segera memberikan peringatan kepada pihak pengelolah .


Rotasikepri.com, Batam – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batam menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Layanan Reintegrasi Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Batam dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi untuk Memperkuat Layanan Reintegrasi yang Berkelanjutan”.


Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yaitu pembimbingan, pendampingan serta pengawasan khususnya dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan secara berkelanjutan. Jumat (16/10/26).


Bertempat di Ruang Rapat Hotel Wyndham Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, M. Pithra Jaya Saragih, yang sekaligus meresmikan peluncuran aplikasi SIGAP sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.


FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli madya, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Ditjenpas Kepulauan Riau serta Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang. 


Para narasumber membahas pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan layanan reintegrasi yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antarinstansi untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.(*)



Rotasikepri.com, Batam - Menurunnya kualitas udara akibat kabut asap menjadi perhatian bagi masyarakat Batam, terutama mereka yang harus tetap beraktivitas di luar ruangan.


Di tengah kondisi tersebut, Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Li Claudia Chandra, turun langsung membagikan masker kepada warga di kawasan Bundaran BP Batam, Kamis, 15 Oktober 2026.


Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad; Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan, Denny Tondano; serta Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, bersama jajaran terkait.


Pembagian masker ini menjadi salah satu langkah untuk membantu masyarakat mengurangi risiko paparan partikel di udara, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan di tengah kondisi lingkungan yang kurang bersahabat.


Kabut asap yang mempengaruhi kualitas udara di Batam diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Asap yang terbawa angin hingga Kepulauan Riau, ditambah rendahnya curah hujan, juga mempengaruhi kondisi udara dalam beberapa waktu terakhir.


Situasi ini menjadi perhatian terutama bagi warga yang menggantungkan aktivitas sehari-hari di luar ruangan. Partikel paparan di udara berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya pada saluran pernapasan, sehingga langkah pencegahan menjadi semakin penting.


Melalui pembagian masker tersebut, BP Batam berupaya mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap perubahan kualitas udara. Penggunaan masker yang sesuai dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi paparan partikel berbahaya, terutama ketika aktivitas di luar ruangan sulit dihindari.


Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan bahwa perhatian terhadap kesehatan masyarakat menjadi hal penting di tengah kondisi udara yang kurang baik. Ia mengajak warga untuk tidak mengabaikan langkah-langkah sederhana yang dapat membantu melindungi kesehatan.


“Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri, terutama saat beraktivitas di luar ruangan,” ujarnya.


Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kewaspadaan terhadap dampak kabut asap memerlukan perhatian bersama, dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat sebagai prioritas.


BP Batam berharap kegiatan ini dapat memperkuat kepedulian masyarakat terhadap kesehatan sekaligus mendorong penerapan kebiasaan hidup sehat dan langkah-langkah perlindungan diri dalam menghadapi kondisi kualitas udara yang kurang baik. (Red*)




Rotasikepri.com, Batam - Polresta Barelang melalui Polsek Galang dan Polsek Belakang Padang melaksanakan kegiatan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program 8 Quick Wins Kapolri, dengan fokus pada pendataan warga pencari kerja, pemberian edukasi, serta motivasi untuk meningkatkan keterampilan dan memanfaatkan peluang kerja yang tersedia. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Galang dan Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Kamis, (15/10/2026), pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan di wilayah Kecamatan Galang dipimpin oleh Kapolsek Galang, Iptu Hendrizal, S.Pd.I., M.Pd., dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Subang Mas, Bripka Doni Alan Kusuma, serta personel Unit Samapta, Bripda Yongli. Petugas melaksanakan kegiatan di kawasan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, melalui pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan pekerjaan sekaligus mengetahui potensi dan keterampilan yang dapat dikembangkan.

Petugas melakukan pendataan terhadap warga pencari kerja serta memberikan edukasi dan motivasi agar masyarakat dapat mengembangkan kemampuan yang dimiliki menjadi peluang usaha produktif. 

Salah satu upaya yang didorong adalah pengembangan keterampilan di bidang perbengkelan sehingga dapat menjadi bekal untuk membuka usaha secara mandiri maupun memperoleh kesempatan kerja yang lebih luas. 

Selain itu, petugas juga melaksanakan tatap muka dengan masyarakat untuk mempererat komunikasi dan menyerap informasi mengenai kondisi sosial ekonomi warga.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Belakang Padang, kegiatan Polisi Peduli Pengangguran dilaksanakan di Kampung Rawa Sari dengan penanggung jawab Kapolsek Belakang Padang, AKP Rio Ardian, S.H., M.H., serta melibatkan P.S. Kanit Binmas, Aiptu Imam Supriyanto dan Bripka Soleh. 

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pendataan terhadap warga yang belum bekerja serta memberikan edukasi dan motivasi agar mereka terus berupaya mencari pekerjaan, menambah pengalaman, dan memanfaatkan peluang kerja yang tersedia di Kota Batam.

Melalui kegiatan tersebut, personel Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerah dalam menghadapi tantangan mencari pekerjaan. 

Warga didorong untuk terus meningkatkan keterampilan, mengembangkan kemampuan diri, serta mencari informasi mengenai kesempatan kerja dan pelatihan yang sesuai dengan potensi masing-masing. 

Pendataan yang dilakukan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, termasuk kemungkinan dukungan melalui program pelatihan ketenagakerjaan guna meningkatkan kompetensi dan memperluas kesempatan memperoleh pekerjaan.

Selain berfokus pada persoalan ketenagakerjaan, personel Polsek Galang dan Polsek Belakang Padang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing. 

Melalui tatap muka dan komunikasi langsung, Polri berupaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. 

Selama pelaksanaan kegiatan di kedua wilayah tersebut, situasi terpantau aman dan kondusif.

Program Polisi Peduli Pengangguran menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perhatian terhadap persoalan sosial dan ekonomi masyarakat. 

Melalui pendataan, edukasi, dan motivasi, Polresta Barelang berharap kebutuhan warga dapat teridentifikasi dengan baik sehingga memungkinkan adanya langkah tindak lanjut yang sesuai. 

Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan serta menciptakan situasi kamtibmas yang tetap terjaga.

Sebagai penutup, Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian. 

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi warga.(Red)



Rotasikepri.com, Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. 

Salah satu merek yang disebut-sebut oleh masyarakat dan pedagang adalah rokok Manchester yang diduga beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana mestinya. Kamis (15/10/2026)


Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dapat beredar secara terbuka di berbagai warung kelontong, kios rokok hingga sejumlah titik penjualan eceran di wilayah Batam?


Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut disebut dapat ditemukan dengan relatif mudah. 


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik peredaran rokok ilegal masih berlangsung dan belum sepenuhnya tersentuh penegakan hukum.

Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau.


"Kalau memang benar rokok tanpa cukai bisa dijual bebas, tentu negara yang dirugikan. Kami berharap Aparat terkait serius melakukan penindakan dan jangan sampai ada kesan pembiaran," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Sorotan publik kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Warga berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran Rokok ilegal tersebut.


Sejumlah kalangan bahkan mempertanyakan apakah maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini terjadi akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan pengawasan lapangan, atau adanya faktor lain yang perlu diungkap melalui proses penyelidikan resmi.


Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan oknum aparat dalam dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Oleh karena itu, setiap dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang berwenang.


Ancaman Pidana Rokok Tanpa Pita Cukai


Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan persoalan sepele. Ketentuan mengenai cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.


Dalam Pasal 54 UU Cukai, disebutkan bahwa:


"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku."


Sementara itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bukan hanya produsen atau pemasok yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pihak-pihak dalam rantai distribusi apabila terbukti mengetahui asal-usul barang yang melanggar ketentuan cukai.


Publik Minta Penindakan Nyata


Maraknya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh terhadap aturan dan membayar kewajiban cukai berpotensi dirugikan oleh beredarnya produk yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak menanggung beban cukai sebagaimana mestinya.


Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, Bea Cukai, kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak terhadap gudang, distributor, kios grosir, hingga titik-titik penjualan yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai.


Selain itu, publik juga meminta adanya transparansi hasil pengawasan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan negatif di tengah masyarakat.


Jika Memang Ada Pelanggaran ,Tindak Tegas.Jika Tidak Ada Pelanggaran ,Sampaikan Kepada Publik.Jangan Sampai Muncul Kesan Hukum Hanya Tajam Kepelaku Kecil Tapi Tumpul Terhadap Jaringan yang Lebih Besar Ungkap Seorang Warga.


Peredaran Rokok ilegal Tanpa Pita Cukai Bulan Hanya Persoalan Pelanggaran Hukum ,Tetapi Juga Menyangkut Penerimaan Negara ,kepastian usaha yang Sehat dan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Efektivitas Pengawasan.Karena itu ,Aparat Terkait Diharapkan Segera Memberikan Penjelasan Serta Langkah Konkret atas Berbagai Temuan dan Keluhan Masyarakat yang Berkembang di Kota Batam.


Hingga Berita ini Diterbitkan ,Pihak Bea Cukai Batam Belum Memberikan Keterangan Resmi Terkait Dugaan Peredaran Rokok Manchester tanpa Pita Cukai yang Disebut Sebut Beredar di Sejumlah Wilayah Kota Batam.



Redaksi :  Sihol M Sidebang 






Rotasikepri.com
, Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam bersama sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) wilayah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik pada Kamis, 15 Oktober 2026. 


Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas, yakni Retno Handyaningsih dan Alita Wulan Dini, yang menjabat sebagai Arsiparis Ahli Muda Biro Umum, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.


Pemusnahan arsip fisik ini dilaksanakan berdasarkan usulan dari sejumlah satuan kerja di lingkungan Kemenimipas wilayah Kepulauan Riau, yaitu Lapas Kelas IIA Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah melalui proses pengusulan dan penilaian sesuai prosedur kearsipan, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.


Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip pada satuan kerja Kemenimipas di wilayah Kepulauan Riau semakin optimal serta mendukung tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.


Pelaksanaan pemusnahan arsip fisik ini juga menjadi bentuk komitmen satuan kerja dalam menerapkan tata kelola kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan kualitas administrasi di lingkungan Kemenimipas.(Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.