Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Seorang Perempuan Di Desa Ayawan, Karena Kepemilikan Narkoba.


 


RotasiKepri.com ( Kab. Seruyan, Kalteng )  - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Rumah Sdri. Cimy Binti Liong Son (Alm) Desa Ayawan No. 037 Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (23/02/2021) Pukul 18.15 Wib.


Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, S.H. membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.


"Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Supriyono, S.H. " terang pak kasat.


Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa 11 Paket Plastik Klip Bening yg berisikan Butiran Kristal Yg diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Seberat 8,40 (Delapan Koma Empat Puluh) Gram dan uang sebesar Rp. 5,900,000, (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).


"Kami masih periksa C (54th) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yg di Lakukan C untuk Memberantas Peredarn Narkoba Yg ada Di Wilkum (wilayah hukum) Polres Seruyan," terangnya AKP Supriyono, S.H. Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.


Kasat Resnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis Sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.


"Nanti ya kita beberkan saat rilis," tandasnya Kasat Resnarkoba Polres Seruyan. ( RK - Tim )

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.