Satreskrim Polresta Barelang Amankan Pelaku Pencurian di Perum Pulomas


 


Batam, RotasiKepri.com -- Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., Telah mengamankan 1 orang sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan inisial SH (43 Tahun) di Perum Pulomas Residence Batam Kota, Kota Batam. Sabtu (27/03/2021)


Berawal Pada Sabtu (27/03/2021) saat korban inisial SS bangun tidur untuk melaksanakan ibadah solat subuh yang mana pada saat itu pelaku juga bangun dan melaksanakan sholat dikamarnya,  setelah slesai melaksanakan sholat korban melihat kekamar pelaku, namun pelaku tidak ada dan  pakaian pelaku juga tidak ada. 


selanjutnya korban melihat barang barang miliknya sudah hilang antara lain berupa perhiasan Emas berbentuk kalung, gelang, cincing beserta liontin serta uang tunai sebesar Rp 7.000.000.00 ( Tujuh Juta Rupiah), Serta Uang Dolar Singapur Sin$ 200.


Menerima laporan Korban atas Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada hari Sabtu (27/03/2021) Pukul 06.05 Wib. Di Perum Pulomas Residence Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakulan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian. 



Kemudian Pada hari Sabtu (27/03/2021) sekira pukul 10.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada Di Kos Kosan Bengkong Sarmen, Sekira pukul 12.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SH, dan membawa pelaku ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Terdapat barang bukti yang di amankan, 1 gelang tangan emas, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 Dompet, 1 switer warna merah, 1 celana jeans warna biru dongker.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK  melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana pencurian dengan inisial SH (43 Tahun) yang saat ini sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang ungkap Kapolresta Barelang.(RK) 

Labels: , ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.