1 Anak Punk Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Online di Pasar Horas Ditangkap


 


Pematang Siantar,RotasiKepri.com --  Pematangsiantar I Team Unit Gurita Reskrim Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar berhasil meriingkus seorang anak punk yang terlibat pengeroyokan terhadap wartawan media onliene di Samping Pos Polisi Pasar Horas,Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota. Pematangsiantar Sumatera Utara.


Korban adalah seorang Mahasiswa yang juga merupakan wartawan di media online, Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan (21), berdomisili di Jl. Medan Km.4,5. Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatam. Siantar Martoba , Kota. Peematangsiantar.


Dihadapan petugas, pelaku mengaku bernama Khairul Azmi Alias Ucok (23), warga Simpang Bah Jambi Desa Km 17 Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sumut


Kepada wartawan, Rabu (9/6/2021), Kapolsek Siantar Barat Iptu Ringgas Lubis SH, membenarkan penangkapan trrhadap pelaku pengabiayaan wartawan media online itu. "Benar, pelaku sudang ditangkap. Dan penangkapan pelaku atas kasus penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/    / V/ 2021/Str Barat, tanggal 31 Mei 2021, atas laporan korban Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan 


"Kronologis penangkapan, Selasa (8/6/2021), sekira pkl. 15.00 Wib, Anggota opsnal sat reskrim polsek Siantar Barat mendapat informasi dari saksi alias pak Breok pemilik kedai teh manis di TKP memberitahukan bahwa pelaku Khairul Azmi sedang berdiri-berdiri dilorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas dengan ciri-ciri pakai topi Hitam dan pakai baju tangan panjang kotak putih, " ucap Ringgas Lubis


Selanjutnya, atas informasi tersebut dan tak mau kehilangan tersangka, langsung Kapolsek Siantar Barat memerintahkan team unit gurita ( unit luar ) yang dipimpin oleh  Aipda Sugeng Suratman dan Aipda Jontar Sidabutar langsung turun ke lokasi kemudian, mengamankan dan menangkap tersangka seperti ciri-ciri tersebut diatas dan memboyong yang diduga Tersangka ke Polsek Siantar Barat guna dilakukan untuk proses selanjutnya," jelasnya.


Kronologis Kejadiannya, sambung Lubis, 

Senin (31/6/2021), sekitar pukul.13.30, Wib korban Ahmad Za Robi Panjaitan sedang duduk disamping Pos Polisi Pasar Horas sambil minum dan merokok.


Kemudian, pelaku Khairul Azmi Alias Ucok dkk, menghampiri korban tanpa ijin membuka bungkus rokok korban , akan tetapi kerena bungkus rokok sudah kosong. Selanjutnya, pelaku tersinggung sambil mengatakan kepada korban dengan kata "Kalau sudah habis buangla bungkusnya kon....tol. Lalu erjadi pertengkaran mulut antara  pelaku dengan korban sembari pelaku mengatakan 

" Kibus kau, Kibus" kepada korban dan korban keluar warung atau kedai.


Namun saat mau keluar pelaku menyikutkan tangan kanannya ke wajah korban kemudian korban membalas menumbuk muka pelaku dengan tangan kanan selanjutnya pelaku membalas dengan memukul kepala talipinggang kearah kepala korban hingga luka koyak dan pelaku juga menusukan gunting ke arah lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka.


Selanjutnya kedua saksi diatas  melerai korban dan pelaku dan saat orang berdatangan pelaku langsung kabur (melarikan diri ). Kemudian, kedua saksi diatas membawa korban ke Polsek Siantar Barat guna melaporkan yang dialami dan untuk dilakukan prose selanjutnya. (RK - taman)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.