Grebek Rumah Diduga Jadi Tempat Penyalagunaan Narkoba, Hasilnya, Polisi Tangkap Pemilik Rumah & 3 Pemain Judi Leng



Simalungun,RotasiKepri.com -- Dilaporkan sebuah rumah diduga jadi tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu di Gang Keluarga Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, digrebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun. Namun, hasilnya saat penggrebekan, polisi menangkap pemilik rumah bersama 3 temannya yang lagi asik bermain judi leng, Rabu (16/6/2021).

 

"Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu. Namun saat penggrebekan kita berhasil meringkus pemilik rumah berinisial ME (48) dan 3 temannya, inisial RGM alias Rido (30) warga Huta I Urung 1 Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, MM alias Mukrim (42) warga Pasar II Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan SK alias Sandi (29) warga Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang sedang lagi asik main judi kartu leng," kata Kasat Reskrim AKP Rachmat Wibowo SIK, MH dikonfirmasi, wartawan Sabtu (19/6/2021)

 

Awalnya, sambung Kasat Reskrim, siang harinya sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meneriam informasi di rumah Pelaku ME di Gang Keluarga Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


Setelah dilakukan penyelidikan, sore harinya sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah milik ME tersebut dan menangkap Pelaku ME dan ketiga temannya itu sedang duduk dan diduga melakukan perjudian dengan cara main leng menggunakan kartu joker. 


Lalu dari keempat pelaku ditemukan barang bukti 6 lembar uang Rp 10.000, 7 lembar uang Rp 5.000, 15 lembar uang Rp 2.000, 5 lembar uang Rp 1.000. dan 1 set kartu Joker. Adanya barang bukti itu Tim Opsnal Satres Narkoba memboyong keempat pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Simalungun selanjutnya malam harinya sekira pukul 20.00 Wib menyerahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


"Benar kita ada menerima empat orang pelaku perjudian leng menggunakan kartu joker dari hasil tangkapan pihak Satres Narkoba Polres Simalungun. Hingga saat ini keempat pelaku itu sudah di tahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"kata Kasat Reskrim AKP Rachmat Wibowo SIK, MH (RK - taman)

Labels: , ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.