Pelaku Curat dengan Modus Pecah Kaca di Marina City Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Barelang


Batam,RotasiKepri.com -- Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH., berhasil mengamankan 1 orang  pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat (Residivis Pecah Kaca) dengan inisial RP (39 Tahun). Senin (17/1/2022). 


Berawal Pada hari Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib saat Korban inisial FP sampai di Marina City setelah sampai Korban memarkirkan mobil di tepi jalan dan Korban menuju kebun miliknya  dan pada waktu 15.00 Wib korban pulang dan melihat mobil miliknya telah di rusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal dan barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit Laptop, 1  unit Handphone, 1 Buah Hardisk Eksternal dan 1 buah Earphone miliknya telah hilang. 


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah  Rp 20.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.


Menerima laporan korban, kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pecah Kaca). Kemudian Pada hari Senin (17/01/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Kavling Kamboja, dan Sekira pukul 18.32 Wib Pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan, pelaku merupakan Residivis dan telah melakukan tindak pidana Pecah Kaca beberapa tempat yakni  di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang.


" Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(RK) 





Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.