Sempat di Tahan BC Batam , Kapal SB Karunia Jaya di Bebaskan Karena Tidak Melanggar Kepabeanan


Batam,Rotasikepri.com -- Kapal cepat antar pulau SB Karunia Jaya yang sempat di tahan oleh pihak Bea dan Cukai Kota Batam pada hari Rabu ( 19/10/2022 ) malam , telah di bebaskan oleh BC Batam pada hari Jumat ( 21/10/2022 ) karena tidak di temukan pelanggaran kepabeanan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan Kapal cepat antar pulau tujuan Karimun SB Karunia Jaya telah di bebaskan setelah pemeriksaan dan tidak ditemukan unsur yang melanggar kepabeanan,

" Sudah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal tersebut , dan di dapatkan fakta temuan : 
1. Tidak ada HP yg diduga di muat oleh kapal itu. 
2. Kapal Karunia Jaya, merupakan kapal antar pulau, dari pinang tujuan karimun sudah dibuktikan dengan pemeriksaan barang-barang kiriman dan GPS kapal tersebut. 
3. Tidak ditemukan barang-barang yg berasal dari Batam, dari barang yg diperiksa berasal dari Pinang tujuan Tanjung Balai Karimun , Sehingga disimpulkan tidak ditemukan unsur yg melanggar kepabeanan " kata Riski saat dimintai keterangan lewat laman whatshap, pada hari Jumat ( 21/10/2022 )

Sementara itu salah satu pemilik barang yang di kirim menggunakan kapal tersebut mengatakan Kapal Karunia Jaya sempat di tahan oleh Lantamal IV pada hari Selasa (18/10/2022) dan di lepas pada hari Rabu (19/10/2022) dikarenakan tidak ditemukan adanya pelanggaran , setelah itu pada hari yang sama di tahan oleh BC Batam , kemudian di bebaskan pada hari Jumat (21/10/2022) di karenakan tidak ditemukan juga pelanggaran" ungkapnya yang tidak ingin namanya diketahui

Tambah dia lagi , saat ditanyakan tentang dugaan adanya barang - barang tanpa dokumen yang di angkut oleh kapal SB Karunia Jaya , dia mengatakan bahwa sepengetahuan nya SB Karunia Jaya hanya membawa barang yang dilengkapi dokumen yang jelas " tambah nya

Dalam hal ini dapat dapat disimpulkan Kapal SB Karunia Jaya yang sempat mengalami penahan oleh Lantamal IV maupun BC Batam hanya sebatas pengawasan dan pemeriksaan , setelah adanya pemeriksaan kapal di lepaskan kembali karena dapat dipastikan tidak adanya unsur pelanggaran.(Charly) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.