Simalungun,RotasiKepri.com -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan, telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa korupsi di PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Kedua terdakwa korupsi itu adalah Kasubag Pengadaan PDAM Tirta Lihou Simalungun Linda Siallagan SE (42) dan Masriani Sinaga (48) yang juga kasubag Kas
Terhadap terdakwa Linda Siallagan SE, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan menjatuhkan putusan 16 tahun penjara, denda Rp 50 juta jika tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 189 juta, jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak ada harta benda maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Putusan hakim terhadap terdakwa Linda Siallagan SE ini sungguhlah lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa Linda Siallagan SE dipidana 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,064.948.182 Miliar, penjara selama 2,6 tahun.
Sedangkan terhadap terdakwa Masriani Sinaga, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sungguh sangat ringan, karena sebelumnya, terdakwa yang merupakan warga H Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini dituntut Jaksa selama 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Medan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menyatakan banding. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Simalungun M Kenan Lubis, ketika dikonfirmasih wartawan, Jumat (9/12/2022) di kantornya.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
Sejak awal kasus tersebut ditangani oleh Kejasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hanya Locus De Licti di wilayah Simalungun.
Namun yang lebih herannya lagi, pelaku korupsi itu sampai saat ini masih bebas berkeliaran, bahkan masih menjalankan dan melaksanakan tugas kesehariannya di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou tersebut walau jarang hadir dikantor.
Dimana, diketahui dalam menghadapi perkaranya, ternyata kedua terdakwa tidak ditahan.
Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi ini dinilai sangat kontroversi dengan tuntutan jaksa, karena kedua terdakwa korupsi itu hingga saat ini juga belum mengembalikan kerugian negara, yang menurut perhitungan ahli mencapai Rp 3 Miliar lebih. Tapi Hakim hanya menyebut kerugian negara sebesar Rp 189 juta saja.
Untuk mengingatkan kembali, perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat 24 Agustua 2018- 2019 di Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun, Jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun.
Dimana, terdakwa Linda Siallagan SE yang menjabat sebagai Kasubag Perlangkapan di PDAM Tirta Lihou didakwa telah membuat laporan fiktif yang seakan - akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018 - 2019 dilakukan oleh pihak ke-3 (perusahaan/CV), menggunakan surat perintah kerja penghunjukan langsung (SPK-PL)
Padahal, tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Februari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM. Bahwak, terdakwa Linda Siallagan juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR - MBR tahun 2018- 2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM Tirta Lihou.
Terdakwa Linda Siallagan secara bersama - sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga SH yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,7 Miliar lebih.
Untuk menghilangkan barang bukti, terdakwa Masriani Sinaga sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR - MBR.
Selain itu, ia (terdakwa Masriani Sinaga) juga telah melakukan pencairan dan pembayaran atas permintaan pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum, Kabag Keuangan bertentangan dengan SOP di PDAM Tirta Lihou Simalungun. (taman)
Posting Komentar