BC Batam Musnahkan Barang Milik Negara Senilai 10 Miliar Lebih


Keterangan : BCA Batam musnahkan barang milik negara senilai 10 Miliar Rupiah di Gudang BC Batam. Tanjung Uncang. Batu Aji. Kamis, (7/3/2024).
Batam, Rotasikepri.com - Bea dan Cukai Tipe B Batam menggelar pemusnahan barang yang telah menjadi milik negara (BMMN) di Gudang BC Batam, Tanjung Uncang. Kecamatan Batu Aji. Kamis, (7/3/2024).

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi barang elektronik, Balpres, Hasil Tembakau, Minuman Alkohol (MMA), sparepart kapal dan lainnya yang masuk secara ilegal.

Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai 10 Miliar Rupiah dan pemusnahan secara langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, Dirjen Bea dan Cukai juga didampingi oleh Danrem Brigjen TNI Jimmy Watuseke, Kabinda Kepri Brigjen TNI Bonar Panjaitan, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin serta Kejaksaan Tinggi Kepri yang diwakili oleh Asisten Pidana Khusus dan Ka KPKNL.

Foto : Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat wawancara usai kegiatan pemusnahan.
Dalam sambutannya, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, mengatakan kegiatan hari ini ada tiga rangkaian acara yaitu dari pembukaan operasi jaring Sriwijaya, kemudian pemusnahan barang milik negara serta serah terima PSP berupa lima unit high speed boat (HSB) dan satu unit perahu fiber.

"Hari ini ada tiga rangkaian acara, yang pertama tadi telah terlaksana pembukaan Operasi Jaring Sriwijaya dan nanti akan dilanjutkan dengan pemusnahan barang milik negara serta penandatanganan serah terima PSP," ujar Askolani.

Askolani menjelaskan, barang yang akan dimusnahkan hasil tangkapan yang sudah dilakukan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.

"Admistrasi barang ini sudah selesai sesuai ketentuan undang-undang, nilainya mencapai 10 Miliar lebih dari bentuk berupa Balpres, Hasil tembakau, barang elektronik serta minuman yang mengandung etil alkohol dan lainnya," terangnya.

Foto Istimewa
Barang-barang tersebut, kata Askolani, masuk secara ilegal atau dokumennya tidak didukung sesuai dengan kebutuhan perundangan.

"Sesuai dengan mekanisme daripada penyerahan barang-barang ini, hari ini akan kita musnahkan bersama forkopimda yang hadir dan semoga ini menjadi bahan penguatan kita untuk bisa melakukan penegakan secara maksimal di tahun 2024," ucap Askolani.

Lanjut dikatakan Askolani, seiring dalam kegiatan ini, kita juga melakukan penandatanganan serah terima PSP berupa 5 unit high speed boat dan 1 unit perahu fiber kepada Kementerian Keuangan dari Kejaksaan Agung.

Barang ini adalah barang bukti dari hasil penangkapan yang dilakukan pada periode Tahun 2021, 2022 yang kemudian kita TPPU kan dibantu oleh PPATK yang nilainya cukup signifikan, bisa mencapai 1 triliun lebih di Tahun 2022.

Dan kemudian dari kerjasama yang kita lakukan bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan tentunya dari TNI sebagian dari barang ini yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan ketetapan daripada peraturan telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan dari Kejaksaan Agung." Imbuh Dirjen Bea dan Cukai, Askolani. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.