Cabuli Anak SD, Polisi Amankan Oknum Sekuriti Perumahan Laguna


Foto : Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil amankan Oknum Sekuriti Perumahan Laguna berinisial NF (44 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kamis, (7/3/2024).
Batam, Rotasikepri.com - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial NF (44 tahun) setelah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atau pelajar di sekolah dasar. Kamis, (07/11/23).

Diketahui, pelaku tersebut bekerja sebagai Sekuriti Perumahan Laguna di Kecamatan Sungai Beduk.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 13.40 Wib, sewaktu pelapor (ibu korban) sehabis mandi dirumahnya, kemudian korban berinisial EPW (9 tahun) menceritakan perbuatan terlapor (security Perumahan Laguna) padanya,

"Korban menceritakan kepada pelapor (ibu korban), bahwa pelaku telah menjilat kemaluan korban dan kemudian memasukkan kemaluan pelaku," ujar Kapolsek.

Mengetahui hal itu, masih kata Kapolsek, pelapor segera melaporkan hal tersebut kepada ketua RT di perumahannya, 

"Saat itu korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kota Batam untuk dilakukan pengecekan, dan pelapor mendapat informasi dari pihak RS Bhayangkara bahwa terlapor sudah beberapa kali melakukan hal itu pada korban," terang Kapolsek

Lanjut kata Kapolsek, atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma. Dan pelapor melaporkannya ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

Foto Istimewa
Terpisah, Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Dimana pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 18.00 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Dari informasi saat itu pelaku sedang berada di Seputaran Kav Sei Daun Tanjung Piayu, dengan segera tim langsung bergerak ke lokasi dan memang benar pelaku berada disana," ujar Kanit

Dikatakan Kanit, saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa guna pengusutan perkara lebih lanjut.

"Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban," ungkap Kanit.

Atas perbuatannya, kata Kanit, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun." Imbuh Kanitreskrim Polsek Sungai Beduk. (Red/r)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.