Rotasikepri.com, Pekanbaru – Seorang prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Babinsa di jajaran Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, berinisial AF (32), ditangkap di Pekanbaru, Riau, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
AF ditangkap bersama NS (32), yang disebut sebagai keponakannya, pada Sabtu (10/10/2026) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Keduanya berada di dalam mobil Toyota Innova Reborn saat petugas menemukan 46,9 kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp84,49 miliar.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan kasus tersebut pada Selasa (20/10/2026). Selain sabu, petugas turut menyita satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya dan dua telepon genggam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi dugaan penyelundupan sabu asal Malaysia melalui perairan Dumai. Kedua tersangka diduga bertugas menjemput dan mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya diduga telah melakukan aktivitas tersebut sekitar satu tahun dengan frekuensi penjemputan sebanyak 15 kali. Sabu itu rencananya diedarkan di Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara.
Karena AF merupakan prajurit aktif, penanganan perkaranya dikoordinasikan dengan Polisi Militer. AF kini ditahan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai, sementara NS menjalani proses hukum sesuai kewenangan aparat terkait.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan jaringan pengendali narkotika tersebut. Seluruh dugaan terhadap para tersangka akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(Red)


Posting Komentar