Polsek Sei Beduk Amankan Dua Pelaku Curanmor


Keterangan foto: Dua Terduga Pelaku Curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk
Sumber: Humas Polsek Sei Beduk 


Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Senin 14 November 2022.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari, Jumat, tanggal 11 November 2022. sekitar pukul 18.30 wib, ketika anak pelapor selesai mencuci sepeda motor Merk Yamaha 4D7 VEGA R warna Merah dengan Nopol. : BP 4128 EF - Noka. :  MH34D70028J949957 - Nosin.: 4D7950046, dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan teras rumah.

Kemudian, anak pelapor melaksanakan Sholat Maghrib dan anak pelapor kaget ketika selesai sholat mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di depan teras rumah atau telah hilang.

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ), dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan Informasi dari warga, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H., melakukan pencarian tersangka dan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku berjenis kelamin laki-laki, berinisial DH (19 tahun) di Seputaran Golden Prown Bengkong Laut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk Melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku berjenis kelamin laki-laki, berinisial AY (18 Tahun), yang sedang bersembunyi di rumahnya seputaran Bengkong Asrama Kel. Tanjung Buntung.

Dimana dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol. BP 4128 EF, Noka. : MH34D70028J949957, Nosin. : 4D7950046 dan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam, Nopol : BP 2319 DB - Nosin : JN21E1622266.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut." ungkap Kanit Reskrim,

"Korban bernama RM (42 Th) merupakan warga kampung bagan Kel.Tanjung Piayu Kec.Sei Beduk." ungkap Kanit lagi.

Barang bukti yang diamankan yakni  1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol. BP 4128 EF, Noka. : MH34D70028J949957, Nosin. : 4D7950046 milik korban MR (42 Th).

Dan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam, Nopol : BP 2319 DB - Nosin : JN21E1622266 sarana yang digunakan oleh pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni DH (19 Tahun) dan AY (18 Tahun), pelaku tersebut merupakan warga Bengkong,

"Terhadap kedua pelaku berstatus pelajar, dan terjerat hukuman tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun." tutup Betty Novia. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.