Latest Post



Batam,RotasiKepri.com -- Telah dilakukan Penegakkan Hukum Lanjutan Terhadap Sindikat 1 Koper Coklat Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster yang disita dari dua orang pelaku berinisial K dan R. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik., MH. Rabu (8/9/2021).


Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri terhadap pelaku berinisial K dan R sebagai  Kurir Koper Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster tidak sesuai ketentuan didapatkan tersangka yang lain yaitu pelaku berinisial BH dan pelaku berinisial S alias T sebagai sindikat pengolahan benih lobster tidak sesuai ketentuan.

 
“Modus Operandi yang dipakai oleh pelaku yaitu inisial BH menyuruh pelaku inisial S alias T untuk mengambil Koper Berisi Benih Bening Lobster milik wanita inisial F (DPO) Di Hanggar IAT Selatan Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkanya kedalam Pesawat, untuk selanjutnya pelaku berinisial BH menyuruh pelaku berinisial R Membawa 1 Koper Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat dengan  Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam, sesampainya di- Bandara Hang Nadim Batam Koper Coklat Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster diterima oleh pelaku berinisial K kemudian pelaku membawa dan menyimpannya di Bagasi Mobil”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


 “Saat ini Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 tentang Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)




Tanjung Pinang,RotasiKepri.com -- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang dalam rangka HUT ke-76 TNI Angnkatan Laut bekerja sama dengan Dinas Keshatan Kota Tanjungpinang, Poltekes Tanjungpinang, Dinas KKP Tanjungpinang, Lanud RHF, menggelar Serbuan Vakasin Covid-19 Untuk Masyarakat Maritim yang berlangsung di Poltekes Tanjungpinang Jl. Arif Rahman Hakim Tanjungpinang  Kepulauan Riau, Jumat pagi (17/9/2021).


Pelaksanaan Serbuan Vaksin Covid-19 diselenggarakan hanya satu hari dengan memberikan pelayanan vaksin Sinovac dan AstraZeneca khusus dosis dua, namun apabila masyarakat ingin divaksin dosis satu akan dilayani dengan baik.


Dari hasil peninjauan tersebut masih terdapat anak usia 12-17 tahun yang meramaikan kegiatan vaksin di Poltekes, hal tersebut benar bahwa betapa pentingnya vaksin dan semakin memahami anak-anak usia tersebut untuk divaksin.


Kadiskes Lantamal IV Mayor Laut (K) Muji Wilestanto, S.K.M., M.M., disela-sela kegiatan mengatakan “Kegiatan serbuan vaksin hari ini adalah dalam rangka HUT ke-76 TNI Angkata Laut, dimana Lantamal IV bersama instansi terkait baik Nakes dan vaksinator tetap bersemangat untuk memberikan pelayanan vasinasi, hal tersebut terbukti masyarakat yang tervaksin hari ini sebanyak 194 orang,” tuturnya.


Kadiskes Lantamal IV berharap “Mari kita  beramai-ramai untuk divaksin karena vaksinasi penting bagi kesehatan kita pada masa pandemi yang belum selesai, dengan demikian dapat memutus mata rantai penyebarannya,” ujarnya. 


Kadikes Lantamal IV juga menambahkan “Serbuan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat maritim merupakan perintah langsung dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., guna membantu Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” pungkasnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wadanlantamal IV Kolonel Marinir Andi Rahmat M, Para Pejabat Utama Lantamal IV, Para Kadis dan Kasatker Lantamal IV.(RK)


Batam,RotasiKepri.com --  Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., bersama Gubernur Provinsi Kepri H.Ansar Ahmad, S.E., M.M., dan Unsur Forkopimda Provinsi Kepri, sambut kedatangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Bandara Hang Nadim Batam Kepri, Kamis pagi (16/9/2021).


Danlantamal IV disela-sela kegiatannya mengatakan “Tujuan dari pada kedatangan Menteri Perhubungan RI ke Batam adalah dalam rangka membicarakan rencana pemulangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik melalui Batam,” tuturnya.


Danlantamal IV juga mengatakan “ Gubernur Provinsi Kepri meminta kepada Menhub agar pintu masuk dibagi dua yaitu melalui Batam dan Tanjungpinang, karena apabila hanya satu pintu akan menimbulkan masalah baru baik biaya maupun fasilitas,” ujarnya.


Danlantamal IV juga menambahkan “Menteri Perhubungan RI menanggapi permohonan Gubernur Provinsi Kepri, dan berjanji akan menyampaikan ke pemerintah pusat dan Satgas pusat Covid-19 yang diketuainya, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada jawaban,” pungkasnya.


Sebagai informasi sejak tanggal 12 Maret hingga Desember 2020, PMI yang masuk melalui Batam dan Tanjungpinang tercatat 60.160 orang, sedangkan dari bulan Januari hingga 14 September 2021, PMI yang masuk sebanyak 45.248 orang dimana 1.700 orang terkonfirmasi Covid-19. Dalam waktu dekat akan masuk PMI sebanyak 1.900 orang melalui  Batam.(RK)


Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH menerima Bantuan Beras 5000 Sak (50 TON) untuk Masyarakat Kota Batam dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kepada Polresta Barelang. Jumat (17/09/2021).


Penyerahan Bantuan Beras sebanyak 5000 Sak/ 50 Ton Beras ini diserahkan secara simbolis oleh Ketua Yayasan Budda Tzu Chi Batam (Rudi Tan) yang di hadiri juga oleh Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK,  PJU Polresta Barelang serta Para Kapolsek Jajaran Polresta Barelang.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Ketua Yayasan Budda Tzu Chi Batam (Rudi Tan) yang sudah bersedia bekerja sama dan membantu dengan pihak Kepolisian khususnya Polresta Barelang.


Beras ini akan kita bagikan ke jajaran polsek agar lebih cepat  dalam pendistribusiannya ke masyarakat, Untuk paket sembako ini akan kita bagikan ke masyarakat yang terdampak selama PPKM level 3 yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Batam.


Paket Akan di berangkat kan hari ini sebanyak 200 Sak ke  Polsek Belakang Padang, dan sembako akan di bagi kan ke Polsek Jajaran pada hari Senin Tanggal 19 September 2021 Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Sekupang laksanakan Bakti Sosial pembagian Sembako Kepada Masyarakat yang terdampak PPKM sekaligus Melaksankaan Peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi, Bertempat di Pulau Seraya Kel Tanjung Riau  Kec. Sekupang. Jumat (17/09/2021).


Kegiatan yang di pimpin oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi  Bersama Personil Bagikan Paket Sembako dengan sasaran Warga Kurang mampu yang terdampak PPKM sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang terdampak situasi pandemi Covid-19 khususnya pada masa PPKM Level 3 di Kota Batam.


Dan dilaksanakan juga peninjauan pelaksanaan vaksin di pulau seraya kec. Sekupang serta dilakukan juga ramah tamah mempererat silaturahmi dengan tokoh masyarakat setempat. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi pelaksanaan Bakti Sosial yang rutin di laksanakan Jajaran Polresta Barelang sekaligus Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Aturan terkait PPKM level 3 di Kota Batam.

 
Semoga Pemberian ini dapat bermanfaat dan tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M untuk menekan Penyebaran Covid-19 ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pemerkosaan, Curas, dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur  bertempat di Mapolsek Nongsa. Selasa (07/09/2021).


Pelaku yang berhasil di amankan inisial L (39 Tahun). Pelaku melakukan Perbuatan Pencurian dengan kekerasan, Pemerkosaan, dan Pencabulan di 3 TKP yakni Perkara Pemerkosaan di Kampung Melayu, Perkara Pencabulan di bawah umur di sertai Curas bertempat di Family Dream, Perkara Curat di Family Dream.  


Diketahui kronologis kasus pemerkosaan berawal  Pada Hari Minggu (25/07/2021) Sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kampung melayu Kec. Nongsa, Saat Korban bangun dari tidur dan melihat sosok seorang Laki-laki bertubuh tinggi besar berada di samping kanan Korban kemudian Korban duduk dan Pelaku berkata “diam” sambil memegang sebilah pisau dan menyuruh Korban membuka pakaian lalu Korban melepaskan bajunya dan di bantu oleh Pelaku setelah itu anak Korban menangis dan Korban berkata kepada Pelaku Pak anak saya mau susu dan Pelaku langsung menggiring Korban ke dapur untuk membikin susu sambil mengacungkan pisau di leher Korban dan Pelaku mengarahkan Korban untuk masuk ke kamar melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah itu Pelaku keluar dan kembali lagi ke kamar Korban dan menyerahkan uang sejumlah Rp 120. 000 ke Korban yang Pelaku ambil dari dompet Korban lalu Pelaku keluar sambil berkata besok saya kemari lagi dan keluar lewat pintu depan. 


Kronologis Pencurian yang di lakukan pelaku berawal Pada Hari Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Family Dream Pada Saat anak Korban bangun pagi tidak mendengar suara alarm yang biasa membangunkan Anak Korban tersebut, Kemudian Anak Korban menanyakan kepada ibunya “ma,coba miscal hp kaka kok gak bunyi”, kemudian Korban bersama Suami dan anak Korban mencari HP tersebut di tempat tidur anak Korban tetapi tidak menemukan Hp tersebut, kemudian Suami Korban menyuruh Korban untuk melihat pintu samping rumah Korban dan didapati pintu tersebut sudah terbuka sedikit. Adapun HP anak Korban yang hilang tersebut Merk OPPO A54 Warna Hitam, Dan pada hari Senin (06/09/2021) sekira pukul 09.00  wib teman anak Korban datang kerumah Korban dan memberitahukan bahwa HP anak Korban ada memvideocall dan anak Korban mengatakan bahwa HP miliknya belum ditemukan sampai sekarang karena telah hilang dicuri oleh orang. Atas kejadian tersebut anak Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000 kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Penyidikan Lebih lanjut. 


Kronologis pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan pelaku berawal Pada hari Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 05:10 Wib bertempat di Family Dream, Korban diteriakin oleh anak Korban bahwa ada seorang laki - laki yang tidak ia kenal ada didalam kamar & mengancam menggunakan Pisau menyuruh Korban untuk melayani Pelaku (melakukan pencabulan), kemudian Korban membangunkan Menantu dan anggota keluarga lainnya mencari tahu siapa orang tersebut tetapi orang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam dan sekitaran rumah. Kemudian Anak Korban menceritakan apa yang barusan dialami Anak Korban. Selanjutnya anggota keluarga memeriksa barang - barang yang ada dirumah ternyata 4 buah Handphone sudah tidak ada lagi. Ternyata pintu dapur sudah terbuka dan pagar samping sudah dalam keadaan rusak dan dipindahkan - Atas kejadian tersebut Anak Korban mengalami trauma dan Korban mengalami kerugian 4 buah Handephone senilai Rp 7.500.000,- kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.


Menerima laporan para korban Pada hari Jumat (10/09/2021) sekira pukul 18.00 wib Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa Tersangka berada di Ruli Kampung aceh Kel. Muka kuning Kec. Sei beduk Kota Batam, selanjutnya Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat langsung mendatangi tempat Pelaku kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan Selanjutnya Pelaku di bawa Ke Polsek Nongsa untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut , pada saat ditangkap Pelaku melakukan Perlawanan.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku L (39 Tahun), sedang dalam pengaruh Narkotika. 


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.