Saat konferensi pers dengan menunjukan barang bukti. |
Batam - Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis sabu di Kepri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S saat menggelar konferensi pers di Media Center Polda Kepri dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Kota Batam Iwan Kurniawan, Senin (2/11/2020).
Pada konferensi pers Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan beberapa hasil pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari 4 tersangka, katanya, pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 Wib. Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama berinisial NP.
Dari tersangka NP tersebut didapatkan 1 (satu) kotak bewarna coklat yang berisi 5 (lima) bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 522 (lima ratus dua puluh dua) gram.
Adapun modusnya tersangka NP mendapatkan informasi melalui layanan pesan instan whats app dari saudara SB untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi.
Kemudian dari hasil pengungkapan tersebut tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap saudara SB.
Kemudian tidak hanya sampai di situ, Kabid Humas Polda Kepri juga menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2020 tim Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan nama penerima berinisial N. Kemudian setelah paket diperiksa didapatkan Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 531 (lima ratus tiga puluh satu) gram.
Selanjutnya yang terakhir pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 13.00 wib, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama berinisial FR dan DS.
Dari kedua tersangka FR dan DS berhasil diamankan barang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 500 gram dengan total keseluruhan seberat 1 Kg.
Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk dilakukan pengembangan.
"Untuk kasus yang terakhir ini tersangka mengunakan transportasi laut dari batam yaitu KM. Kelud Tujuan Tanjung Priok Jakarta," jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 Wib, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama berinisial R. R diamankan karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta.
Atas perbuatannya para tersangka diterapkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Pidana mati/Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10 miliar + 1/3 (sepertiga). (Ril)
Posting Komentar