Dikibusi Warga, Tukang Bangunan Ditangkap


 

Ket Foto : Pelaku yang diamankan petugas
RotasiKepri.com ( Simalungun ) - Berawal informasi yang diperoleh dari warga di Aplikasi Horas Paten Simalungun, seorang tukang bangunan inisial Ef alias Pendi ditangkap oleh team opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis, (18/2/2021),sekira pukul 11.00 WIB, di Pasar melintang, Nagori Karang bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut.


"Pelaku Ef alias Pendi ditangkap di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Yang sebelumnya, berdasarkan informasi, di Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten. Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu," ungkap Kasubbag Humas Polres Simalungun  AKP Lukman Hakim Sembiring, Selasa (23/2/2020)



Dan setelah ditangkap, sambung Lukaman Hakim, petugas membawa tersangka kerumahnya dan sesampainya di rumahnya didampingi pak Gamot setempat, lalu petugas melakukan penggeledahan didalam kamar dan diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah kotak entronstop. 1 (satu) kaca pirex berisi sisa bakar sabu dgn berat kotor 1,20 gram. 4 (empat) buah pipet yg sudah dibengkokkan. 1 (satu) batang pipet. 2 (dua) buah Kompeng. 2 (dua) korek mancis. 6 (enam) bungkus plastik klip kosong. 2 (dua) buah alat isap sabu / Bong," jelasnya

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Simalungun dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun (RK - taman)
Labels: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.