Edarkan Sabu, Tukang Meuble dan Pemuda Pengangguran Diringkus


 

Ket. Foto : Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan petugas

ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Pihak Kepolisian lingkup wikayah hukum Polres Simalungun kembalu meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial OS alias Olik (39) Tukang Meuble warga Jalan Kuncar, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Hen (43) Pengangguran warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/2/2021) sore kemarin.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembirinh SH, Selasa (9/2/2021) menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Simpang Bak, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (8/2/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku OS alias Olik dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 0,21 gram,  1 buku majalah dan 1 unit Handphone (HP) Vivo warna Hitam. Diinterogasi Pelaku Olik mengaku, shabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen. 

Selanjutnya AIPTU Aswin Manurung bersam Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sore itu juga sekira pukul 16.30 Wib Pelaku Jen diringkus di Huta I, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna didalamnya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,43 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Pelaku Hen diinterogasi mengakui Shabu itu dan yang diberikan kepada pelaku Olik merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke Ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini kedua pelaku, OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Taman)


Labels: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.