Seorang Pelajar dan 1 Pemuda Lainnya Digrebek Pesta Sabu di Wisma Jahra Jahri


ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Seorang pelajar berinisial AL (17) dan 1 pemuda lainnya berinisial OSD alias Oki (31) keduanya warga Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ditangkap saat nginap disalah satu kamar Wisma Jahra Jahri di Huta Latosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Ket Foto : Tersangka yang diamankan petugas

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, Selasa (2/2/2021), mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Wisma Jahra Jahri sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar menggerebek salah satu kamar di Wisma Jahra Jahri tersebut dan ditemukan kedua Pelaku dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,95 Gram, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 20 plastik klip kecil kosong, 3 unit HP masing-masing merk Nokia, Realmi dan Vivo warna hitam, 1 (set bong / alat hisap shabu dan 1 buah kaca pirex berisi bakaran shabu dengan bruto 1,55 gram.

Ket Foto : tersangka yang diamankan petugas


Diinterogasi, kedua pelaku pemilik seluruh barang bukti tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki di Kampung Mangke, Kabupaten Batu Bara. Mendengar itu Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar memperintahkan Tim Opsnal memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Ket Foto : Barang Bukti yang diamankan petugas


"Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Hingga saat ini keduanya sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Tama Taman)


Labels: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.