Sepasang Kekasih Dibekuk Petugas Saat Nyabu Bareng di Perumahan Bengkel Pagori


ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Sepasang kekasih kompak menggunakan sabu di didalam salah satu rumah di Perumahan bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/2/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok, Polres Simalungun 

"Diduga mereka diringkus polisi karena mengonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (5/2/2021)

Sepasang kekasih itu berinisial HS alias Cecep (32) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun dan DWN alias Desi (30) warga Perumahan  Bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Ket foto  : kedua tersangka dan barang Bukti


Barang bukti yang ditemukan setelah polisi menggrebek dan menggeledah sepasang kekasih ini, dari pelaku Cecep ditemukan  3 buah mancis, 1 buah plastik klip berisi diduga narkoba jenis shbu, 1 buah alat Hisap narkoba jenis shabu atau bong bekas pake, 2 buah scop pipet dan 1 bungkus pipet kecil.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, selanjutnya Kapolsek Saribudolok IPTU Parulian Sijabat memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Budianto Silalahi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Tepat sekira pukul 19.30 Wib Kanit Reskrim melakukan penggrebekan didalam salah satu  rumah di Perumahan Bengkel itu dan meringkus sepasang kekasih itu sedang nyabu. Dari pelaku Cecep diamankan barang bukti 3 buah mancis, 1 buah plastik klip berisi diduga narkoba jenis shbu, 1 buah alat Hisap narkoba jenis shabu atau bong bekas pake, 2 buah scop pipet dan 1 bungkus pipet kecil.

Lalu Kanit Reskrim memboyong sepasang kekasih itu dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Saribudolok.

"Sepasang kekasih itu dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,"kata Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.

(RK - Taman)





Labels: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.