Nyanyian Bandar Bawa Pengedar Sama - Sama Masuk Bui


 


Pematang Siantar,RotasiKepri.com -- Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang bandar dan pengedar narkoba di dua lokasi yang berneda pada, Rabu (7/4/2021), sekira pukul 01.00 Wib.

 

Tersangka Anggi (29), warga jalan Singosari, Kelurahan. Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini pun buka mulut dan dari hasil pengembangan akhirnya petugas  pun kembali meringkus sang pengedar (kaki tangannya) Julen (31), warga Tomoan Kota Pematang Siantar.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, Rotasi Kepri, melalui rilis  yang dikirim Humas Polres Pematangsiantar, Kamis (8/4/2021), tersangka Anggi saat turun dari sepeda motor suzuki shogun di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar diduga hendak mengantarkan barang haram tersebut ke pengedar (kaki tangannya)

 

Awalnya,  Rabu tanggal 07 April 2021, sekira pukul 01.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan Singosari Kelurahan. Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.

 

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai turun dari sepeda motor suzuki shogun. Selanjutnya, pada saat Personil Sat Narkoba mendekatnya, terlihat laki-laki tersebut langsung membuang 1  paket narkotika jenis shabu dari tangan kanannya.

 

Kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama  Anggi (29), warga Jalan Singosari,  kemudian diamankan 1 paket narkotika jenis shabu yang dibuang tersangka Anggi. Selanjutnya Anggi diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit Hp dan 1 buah kantongan kain hitam yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 14,05 gr.

 

Sekira pukul 13.30 Wib, dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Anggi di Jalan Siak  Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar dan dari ruangan dapur tepatnya di bawah meja ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 Unit timbangan digital dan 3  bungkus plastik klip kemudian dilakukan interogasi terhadap  Anggi dan didapatkan informasi bahwa  Anggi ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada seorang laki-laki bernama Julen.

 

Mendengar pengakuan tersangka Anggi, kemudian Julen dipancing untuk datang kerumah  Anggi dan sekira pukul 14.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Julen (31), warga Tomuan di depan rumah Anggi dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk  kemudian dilakukan interogasi terhadap Julen dan didapatkan informasi bahwa Julen ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jlalan Meranti Burung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.

 

Lalu dilakukan penggeledahan dirumah Julen dan dari ruangan kamar pertama dilantai dua rumah tepatnya dari laci lemari hias ditemukan 1 buah kotak rokok magnum yang berisi paket narkotika jenis shabu. Kemudian dari ruangan kamar kedua dilantai dua rumah tepatnya dari dalam lemari kain ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok magnum yang berisi 3 (tiga) paket narkiotika jenis shabu dengan berat bruto 15,40 gram.

 

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (RK - taman)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.