Jadi Saksi Kasus Penerbitan Akta Kematian Palsu, Disdukcapil Simalungun Akui Tidak Melakukan Cek & Ricek


Simalungun,Rotasi Kepri.com -- Terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (11/7/2022), Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun, Sumut menerbitkan akta kematian, nomor : 1208-KM-08042021-0008, tanggal 08 April 2021, yang ditandatangani secara elektronik oleh Jonrisman Damanik SH MSi sebagai Kepala Dinas nya

Dalam akta yang diterbitkan tersebut, dikatakan bahwa di Huta I Nagori Bandar, pada tanggal 27 September 2018, telah meninggal dunia seseorang bernama Riswati, lahir di Bah Jambi, pada tanggal 08 Januari 1967.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Disdukcapil Simalungun, Donald Pebruari Nainggolan yang dihadirkan di persidangan PN Simalungun sebagai saksi guna memberikan kesaksian terkait kasus penerbitan akta kematian palsu yang dikeluarkan Diadukcapil Simalungun atas nama terdakwa Chairuddin Nasution (63) yang dilaporkan oleh istrinya Riswati (saksi korban). 

Dihadapan Majelis hakim dan Jaksa, Saksi Donald mengakui bahwa akta tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan terdakwa (pemohon), yang juga mengisi formulir, yang dikuatkan dengan surat keterangan dari Pangulu Huta I Nagori Bandar Winner Mengisi Simatupang.

"Tidak melakukan pengecekan (cek & ricek), karena tugasnya hanya menerbitkan sesuai prosedur yang sudah dilengkapi," aku Donald

Masih dipersidangan, saksi korban (istri terdakwa) Riswati tidak terima dan akhirnya membuat laporan pengaduan, karena ia tidak bisa lagi mengakses datanya.

Selain itu, saksi korban todak bisa lagi menggunakan KTP (NIK) untuk kwperluannya, seperti membuka aplikasi peduli lindungi, menbuka rekening tabungan, Mencari pekerjaan, Membeli tiket kapal ataupun tiket pesawat, karena ia masih hidup.

" Orang hidup dibilang mati,"

Faktanya, terdakwa chairuddin Nasution, warga Huta I Nagori Bandar nekat membuat surat keterangan palsu atas kematian dirinya (saksi korban yang merupakan istri terdakwa) dengan tujuan agar bisa menikah lagi. 

Terdakwa Chairuddin menikah lagi dengan wanita lain bernama Pariyem. Hal ini terungkap di dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Simalungun Nurnaningsih.

Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Firmasyah bahwa terdakwa Chairuddin Nasution membuat surat keterangan palsu atas kematian saksi korban Riswati, alasannya korban sudah meninggalkan rumah sejak 2 tahun tanpa ada khabar berita, karena diduga selingkuh.

Dan ketika terdakwa akan menikahkan anak hasil pernikahannya dengan korban membutuhkan surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) harus menghadirkan kedua orang tuanya.

Karena korban tidak bisa dihubungi, sejak meninggalkan rumah 2 tahun yang lalu, terdakwapun berinisiatif membuat surat kematian.

Selain itu, terdakwa juga sudah menikah sirih dengan Pariyem yang membutuhkan keterangan status perkawinan sah secara agama dan negara.

Dalam sidang tersebut, istri sirih terdakwa yakni Pariyem juga menunjukkan adanya surat perdamaian dan memohon agar terdakwa Chairuddin Nasution dibebaskan

Korban juga meminta syarat perdamaian atas sebidang tanah dan juga uang sebesar Rp 200 juta, karena merasah dirugikan tidak biaa mengakses datanya.

Dan untuk mengaktifkan datanya kembali harus ada surat penetapan dari Pengadilan tentamg perdamaian antara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa Chairuddin Nasution diancam dalam pasal 266 (1) KUHP, menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (taman)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.