Akibat Hubungan Terlarang, Pelajar Ini Tega Membuang Bayi nya dalam Semak Belukar


Batam,Rotasikepri.com -- Dikarenakan malu , seorang pelajar berinsial M yang duduk di bangku SMK kelas 2 ini tega membuang bayi nya dalam Semak belukar dekat Perumahan Cipta Permata , Kecamatan Bengkong , Rabu (21/9/2022)

Dimana pelaku berinisial M (18thn) di bantu oleh Abang kandungnya berinisial ME (30thn) telah membuang bayi kandungnya ke dalam semak belukar yang berada tidak jauh dari tempat tinggal nya di Perum Cipta Permata Blok A no 3 RT 03/20 Kel , Sadai , Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Bengkong , Iptu Mardalis, SH., mengatakan pada hari Minggu 28 Agustus 2022 , kiranya pukul 03.30 wib Polsek Bengkong melalui Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian SH.,MH., berhasil mengungkap kasus pelantaran bayi dengan uraian kejadian dimana kiranya pada pukul 01.00 wib saat tersangka baring lalu merasa mulas dan sakit perut , kemudian Pukul 02.00 abang kandung tersangka pulang kerja dan tersangka memberitahu kepadanya bahwa tersangka merasa sakit , sehingga tersangka di ajak ke Rumah Sakit hendak di periksa , akan tetapi tersangka tidak mau , selang beberapa waktu kemudian tersangka izin ke toilet , di saat itu tersangka melahirkan di dalam toilet,

Lanjut kata Kapolsek karenakan panik , abang tersangka menyarankan agar bayi tersebut di buang , lalu abang tersangka mengambil sebuah karung beras berwarna putih dan kemudian memasukan bayi tersebut ke dalamnya serta bergegas membuang nya ke dalam semak - semak yang tidak jauh dari rumahnya , sehingga beberapa waktu kemudian  salah seorang warga saat ingin membuang sampah mendengar suara bayi dan melihat ada sebuah karung beras , karena ragu warga tersebut mengajak rekan nya untuk melihat dan ternyata seorang bayi laki - laki , dengan segera warga membawa bayi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan segera melapor ke Mapolsek Bengkong" ungkap Kapolsek

" Dari pemeriksaan saksi - saksi yang mengatakan hanya tersangka dalam keadaan hamil , Unit Reskrim segera melakukan penahan dan pemeriksaan dan dari hasil memeriksaan terhadap tersangka , abang kandung tersangka ikut serta dalam tindak pidana pelantaran bayi tersebut dengan motif dikarenakan malu " lanjut kata Kapolsek

Dalam hal ini tersangka berinisial M terjerat pasal 308 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara , sedangkan tersangka berinsial ME terjerat pasal 308 jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 56 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya Kapolsek juga menambahkan apabila ada wanita yang mengalami seperti ini , melahirkan di luar nikah atau ada masalah kendala biaya silahkan datang ke Polsek Bengkong , kami siap menerima nya jangan sampai terjadi tindakan melanggar hukum " tutup nya! (Charly) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.