Lakukan Penganiayaan , Pria Paruh Baya ini Terancam di Penjara


Batam,Rotasikepri.com -- Setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada pesaing warung miliknya , Pelaku pria separuh baya berinisial PA ( 42thn ) terancam di penjara , Kota Batam , Senin ,(5/9/2022)

Polsek Sagulung melalui Kanit Reskrim, IPDA Hasmir SH mengatakan karena sakit hati dengan saingan warung miliknya menjadi motif pelaku melakukan tindak penganiyaan tersebut ,

" Korban nya ayah dan anak , pada Hari Rabu ,(31/8/2022) kiranya pukul 17.00 ,dimana saat istri korban ( Pelapor ) sedang tidur di kamar mendengar teriakan sang suami yang sedang berada di dapur , lalu bergegas pelapor keluar kamar dan melihat kepala korban sebelah kiri sudah terluka karena terkena parang dari pelaku serta tumit bagian belakang korban , kemudian anak korban yang juga berada di dapur mencoba merelai , namun naas anak korban juga mengalami Luka pada bagian jari tengah tangan sebelah kanan " ucap kanit

Sementara itu , Kapolsek Sagulung IPTU Nyoman Ananta Mahendra menjelaskan saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Sagulung , setelah Unit Reskrim mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan langsung bergegas ke lokasi kejadian dan saat di lokasi Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pada hari Jumat ,(02/9/2022) kiranya pukul 18.00wib di Rumahnya beralamat di Kampung Sayur Ruli , RT 04/22 , Kel Sungai Langkat , Kec Sagulung serta berhasil mengamankan satu orang di duga pelaku penganiayaan.

" setelah melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang  , pelaku terjerat pasal 351 ayat 2 KUHpidana tentang penganiayaan  " tutup Kapolsek(Charly) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.