Curanmor Merajalela , Polsek Batu Ampar Amankan 4 Pelaku


Batam,Rotasikepri.com -- Atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ( Curanmor ), jajaran unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan 4 pelaku curanmor dari dua laporan yang masuk di Polsek Batu Ampar,

Ke empat pelaku berinisial TPS(16thn), FEHP(25thn), RAD(17thn), dan VAW(16thn) dengan lokasi TKP yang berbeda, Hal ini di sampaikan Kapolsek Batu Ampar, AKP. Salahuddin,. S.I.K., saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Batu Ampar, Selasa,(8/11/2022),

ia juga menyampaikan bahwa kronologi kejadian pertama pada tanggal 28 Agustus 2022, terhadap tersangka TPS dan FEHP melakukan tindak pidana curanmor dengan 2 lokasi berbeda, yaitu pertama berada di Bengkong Indah II Blok F No.58 Kel. Bengkong Indah Kec. Bengkong dan loksi kedua berada di Bengkong Telaga Indah Blok G No. 8 Kel. Sadai Kec.Bengkong dimana kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki dan dari perbuatannya tersebut Tersangka berhasil mengambil / mencuri 2 (dua) unit sepeda motor" ujarnya

Sementara itu Kapolsek menambahkan untuk dua tersangka berhasil diamankan pada tanggal 29 Oktober 2022, dimana Unit Reskrim mendapatkan informasi atas keberadaan terduga pelaku, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU M. FACHRI RIZKY, S.Tr.K.,M.H menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan ke dua pelaku" tambahnya

Selanjutnya terhadap dua pelaku berinisial RAD dan VAW dengan lokasi TKP di Sei Tering, Kecamatan Batu Ampar dan korban berinisial SJ , dimana saksi yang mana saudara korban hendak meminjam motor milik korban dan mengantarkan anaknya ke sekolah, saat itu saksi melihat bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada disamping rumah yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut di pakai anak korban dan di parkiran di samping rumah korban, lalu saksi memberitahukan kepada korban dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar pada tanggal 19 Oktober 2022" kata Kapolsek Batu Ampar. (Charly) 

" Setelah mendapatkan informasi atas keberadaan terduga pelaku berinsial VAW yang sedang berada di Polsek Batu Ampar, dengan segera Unit Reskrim menahan terduga pelaku, dan melakukan perkembangan sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RAD  di rumahnya dan modus pelaku mengambil motor korban dengan mengunakan sebuah gunting " ungkap Kapolsek

Lanjutnya, dari 4 terduga pelaku berhasil diamankan 5 unit sepeda motor dan pasal yang di langgar pasal 363 KUHP dengan tuntunan penjara paling lama tujuh tahun" tutup Kapolsek

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.