Curi Handphone Dalam Toko, Pria ini Di Ringkus Polisi


Keterangan foto: Pelaku Berinisal AG (35tahun) di Mapolsek Sei Beduk
Foto: ist


Batam, Rotasikepri.com - Pelaku Berinisial AG berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk, karena ketahuan mencuri sebuah Handphone dalam toko di Kecamatan Sei Beduk. Jumat,(18/11/2022).

"Pelaku yang diamankan berjumlah satu orang yakni, AG (35 tahun), dan pelaku tersebut merupakan warga Tanjung Piayu," ucap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia saat di konfirmasi,

AKP Betty Novia, juga menjelaskan kejadian berawal pada hari Rabu, 16 November 2022. sekitar pukul 15.15 wib, saat pelaku ketahuan mengambil Handphone Merk OPPO A5 S Warna Hitam milik korban yang terletak di atas meja kasir oleh korban.

"Saat korban berada di ruang servis Handphone dalam Toko "Grace" milik adeknya, korban melihat tersangka masuk ke bagian kasir toko tersebut dan mengambil Handphone milik korban Merk OPPO A5 S Warna Hitam yang terletak di meja kasir," ucap Betty.

Masih Kata Kapolsek, karena ketahuan , tersangka langsung keluar hendak melarikan diri, lalu korban berteriak "maling" serta berhasil menahan pelaku, karenakan tersangka berupaya berontak mempertahankan Handphone curian tersebut sehingga membuat korban mengalami luka lecet di kaki sebelah kanan dan luka lecet di siku tangan sebelah kanan,

"Atas kejadian tersebut korban mendapatkan perawatan medis serta mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah )." Tutup Betty

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H., menambahkan kronologis penangkapan yakni pada hari Rabu, 16 November 2022. sekira pukul 15.25 wib, mendapatkan laporan tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk, segera mendatangi TKP Pencurian Tersebut dan segera mengamankan tersangka.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk OPPO A5 S Warna Hitam milik korban, 

Kemudian diamankan juga barang bukti alat atau sarana yang di tersangka 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Vario Warna Putih dengan Nopol : BP 3922 BK - NOSIN : JFB1E1484000 dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk OPPO A5 S Warna Hitam milik korban,

"Korban berinisial RH (35 tahun), merupakan warga Puri Agung Kel.Mangsang Kec.Sei Beduk." Ucap Kanit Reskrim

" Atas perbuatannya , pelaku terjerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana "tindak pidana pencurian dengan kekerasan". Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun." Tutup Kanit Reskrim. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.