Menculik Serta Menggarap Barang Korban, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Sagulung


Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil amankan 3 Pelaku Penculikan di Kecamatan Sagulung, Minggu, (27/11/2022).
Foto: Humas Polsek Sagulung 


Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus 3 pelaku pencurian berinisial RFS (26), AF (27), dan IWR (23). Modus pelaku, melakukan penculikan terhadap korban, dan kemudian merampas barang berharga milik korban.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra S.Tr.K, mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan kejadian yang dialami dua remaja berinisial AR (14) dan CRA (14), pada Kamis malam, (24/11/2022). sekitar pukul 21.39 WIB. di Komplek Ruko Grand Cipta Tunas Regency Kel Sungai Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat itu, korban tengah duduk-duduk dan dihampiri 4 orang pria yang tidak dikenal. Kemudian mereka langsung dibawa pergi oleh para terduga pelaku menggunakan satu uni mobil warna putih.

"Setelah dibawa berkeliling, para pelaku meminta barang berharga milik korban, yakni berupa handphone. Kemudian korban diturunkan di seputaran Aviari Kecamatan Batu Aji," ujar ananta, Selasa, (29/11/2022).

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Sagulung dan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

Pada Minggu, (27/11/2022) kemarin, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya tiga pelaku berhasil diamankan. sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Awalnya dua pelaku diamankan di seputaran Pom Bensin Paradise Kec Batu Aji, Kota Batam. Kemudian dikembangkan, sehingga satu pelaku lainnya berhasil diringkus di seputaran kebun Marina Kec Sekupang," jelasnya.

Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, karena berusaha kabur saat diamankan petugas. Meski sudah diberi tembakan peringatan, namun mereka tetap tidak mengindahkan.

"Tim kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku berusaha melawan dan hendak kabur saat diamankan," tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses lebih lanjut. para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.