Curi Ijazah Milik Teman, Perempuan Ini Di Tangkap Polisi


Perempuan berinisial RYL terduga pelaku pencurian berhasil diamankan Reskrim Polsek Sei Beduk, Jumat,(2/12/2022).
Foto: Humas Polsek Sei Beduk 


Batam, Rotasikepri.com - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang perempuan pelaku tindak pidana pencurian, Jumat, (02/12/ 2022).

Diketahui, Korban mendapat informasi dari pihak koperasi pada hari Senin, 28 November 2022. sekitar pukul 09.36 Wib, bahwa ijazah miliknya telah digadai oleh terduga pelaku berinisial RYL. yang mana teman satu kos korban.

"Ada 2 Ijazah tergadai di Koperasi An. FKN dan An. DPA, kedua ijazah tersebut yakni milik korban serta teman kos terduga pelaku sebesar Rp.4.200.000,- dan Rp. 4.800.000,-" ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia

Kata Betty lagi, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- dan melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk." tutupnya

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni Pada hari Selasa 29 November 2022 sekira Pukul. 08.30 wib,

"Unit Reskrim mendapat info dari pelapor bahwa pelaku ada di Dormitori Panbil Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Batam, kemudian Ops Reskrim segera ke lokasi dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang Perempuan dewasa An. RYL," ungkap Yustinus

Lanjut Yustinus, setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 ( dua ) lembar Ijazah An. DPA dan Ijazah An. FKN yang telah di gadaikan kepada pihak koperasi. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut," tambah Yustinus.

"Korban Berinisial DPA (20thn) dan FKN (20thn), teman kos terduga pelaku dan 1 ( satu ) Lembar Ijazah Asli An. DPA yang di keluarkan oleh SMK NEGERI 3 Payakumbuh serta 1 ( satu ) Lembar Ijazah Asli An. FKN yang di keluarkan oleh SMK NEGERI 4 Klaten di amankan sebagai barang bukti." tutup Kanit Reskrim 

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RYL (23 Th) dan pelaku tersebut juga tinggal di Dormitory Panbil Kel.Mukakuning Kec.Sei Beduk”.

Terhadap pelaku RYL (23 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.