Curi Kabel Tower, Seorang Pria Diamankan Polsek Sei Beduk



Terduga Pelaku Berinisial AS 31 Tahun
Foto: Ist


Batam, Rotasikepri.com - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian kabel di Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi Simpang Panbil Mall. Selasa (20/12/2022).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 15.30 Wib, 

"Saat Pelapor (management PT Dayamitra Telekomunikasi) berada diluar, team pemantau CCTV menginformasikan bahwa di tower Simpang Panbil Mall ada aktifitas mencurigakan," ungkap Betty

Lanjut Kapolsek, "mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan team lapangan menuju ke Lokasi tower, dan sesampainya di tower pelapor beserta saksi melihat pelaku mencoba keluar dari dalam Selter tower sambil mengacungkan sebilah kapak," jelasnya

Masih kata Kapolsek, Selanjutnya sewaktu tersangka turun dari dinding Selter tersangka diamankan oleh saksi, lalu pelapor menanyakan ke tersangka sudah berapa kali melakukan pencurian di tower, dan tersangka mengaku sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian. 

Kemudian mengetahui hal tersebut pelapor membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna melakukan proses hukum kepada tersangka.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 35.800.000 ( tiga puluh lima Delapan Ratus Ribu Rupiah )," tutup Betty, Kapolsek Sei Beduk

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni Pada hari Senin 19 Desember 2022 sekira Pukul. 19.00 wib Mendapatkan Laporan tersebut Unit Opsnal dan Penyidik Pembantu di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU. YUSTINUS HALAWA, S.H.,M.H. mendatangi TKP Pencurian Tersebut.

Lalu mengumpulkan barang bukti serta mengambil keterangan saksi-saksi dan segera mengamankan tersangka berinisal AS (31 Tahun), setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kabel sebanyak 2 (dua) kali berupa Kabel Power Tower milik PT. Telkomsel. 

Kemudian diamankan juga barang bukti alat atau sarana yang di tersangka 1 ( Satu ) buah Kampak. 1 (satu) buah Ginting kawat, 2 (dua) buah obeng. 

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni  
- 1 ( satu ) Buah Kampak. 
- 1 ( satu ) buah gunting kawat 
- 3 ( tiga ) buah kabel dengan panjang masing masing 2 meter.
- Subrack Recti Type R482000 Merek Emerson sebanyak 1 (satu) Pcs
- MMU Minilink Ericsson sebanyak 5 (lima) Unit.
- SMU Minilink Ericsson sebanyak 3 (tiga) Unit.
- AMM Minilink Ericsson sebanyak 2 (dua) Unit.
- DDF sebanyak 1 (satu) set.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni AS (31 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga Plamo Batam Centre”.

Terhadap pelaku AS (31 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.