Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran pada SMKN 1 Batam atas nama terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni Foto: Istimewa |
Batam, Rotasikepri.com - Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran pada SMKN 1 Batam atas nama terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni dibuka pada pukul 10.00 WIB, oleh ketua Majelis Hakim. Kamis,(8/12/2022).
Sidang dilaksanakan secara online dimana kedua terdakwa berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Sesuai dengan agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terhadap nota keberatan dari Penasihat Hukum
Adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
1. Menolak Nota keberatan Penasihat Hukum terhadap terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni.
2. Menyatakan Surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum.
3. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan.
4. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan akhir Putusan Persidangan.
"Persidangan berjalan dengan tertib dihadiri oleh sekitar 10 pengunjung sidang dan persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis Tanggal 15 Desember 2022 dengan agenda Pemeriksaan Saksi." Kata Kepala Seksi Intelijen, Riki Saputra,SH.,MH.
Posting Komentar