Disinyalir Adanya Praktek Perjudian Di E Zone Mitra Mall, Kapolsek Batu Aji : Akan Kita Kroscek


Suasana di dalam Tempat permainan E Zone Mitra Mall, Kecamatan Batu Aji. Kota Batam
Foto: ist


Batam, Rotasikepri.com - Kegiatan perjudian berbentuk gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam buka kembali, seperti halnya Tempat permainan E Zone di dalam kawasan Mitra Mall, Kecamatan Batu Aji. Dimana tempat permainan ketangkasan ini disinyalir adanya praktek perjudian. Minggu, (22/1/2023).

Dari pantauan awak media, pada hari Sabtu, (21/1/2023) saat di lokasi melihat beberapa wasit dan pemain yang asik memainkan game yang ada di tempat tersebut, seperti permainan meja tembak ikan, meja slot serta meja bola atau piala,

"Disini untuk mendapatkan credit dan ingin bermain cukup memanggil wasitnya, kemudian beri uang cash. Semisalnya Rp 50.000,- , kita mendapatkan koin atau credit skor sebesar 25.000 untuk meja tembak ikan," ucap Salah satu pemain berinsial A

Selanjutnya, masih kata A, "sedangkan meja bola atau piala kita mendapatkan credit atau koin sebesar 1000, jika kita menang kita dapat menukarkan koin atau credit tersebut dengan satu slop rokok, setelah itu rokoknya dapat ditukarkan dengan uang," ucap A

Diduga tempat penukaran slop rokok dengan duit
Foto: ist
Lanjut Kata A saat ditanyakan tempat penukaran rokok tersebut, ia (A) mengatakan untuk menukarkannya ada warung dibawah dekat tangga belakang, disana penukarannya bang." Katanya

Dalam hal ini dapat diduga tempat permainan E zone terselubung dengan praktek perjudian yang dibungkus rapi dengan permainan ketangkasan.

Selanjutnya saat awak media mencoba untuk konfirmasi kepada pihak pemilik atau pengelola melalui kasir wanita di lokasi mengatakan, jika yang berwewenang disini seorang wanita dan biasanya dia ada disini, akan tetapi saat ini dia tidak ada," ungkap kasir E Zone

Dari sumber yang diterima, bahwasannya tempat permainan ketangkasan E Zone ini dimiliki oleh salah seorang pengusaha berinisial H

Diketahui sebelumnya bahwa Kapolri lagi gencarnya memusuhi segala bentuk perjudian 303, dengan mengeluarkan Telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021. pada tanggal 12 Oktober 2021 yang lalu, akan tetapi masih ada juga yang berani membuka walaupun di bungkus dengan ketangkasan.

Di sisi lain itu undang-undang yang telah di terapkan oleh negara Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 ayat (1) Perjudian adalah hal yang di larang dalam Undang-Undang. Pelanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 dapat dikenakan Ancaman Pidana Penjara paling lama sepuluh (10) Tahun atau Pidana Denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(a)

Saat dikonfirmasi kepada aparatur keamanan, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji. Melalui Kapolsek Batu Aji, AKP Restia Octane Guchy mengatakan pihaknya akan segera mengecek ke lokasi," ucap Kapolsek saat di konfirmasi melalui laman whatshap.

kita berharap instansi penegak hukum (Kepolisian) dapat meringkus pelaku usaha perjudian di Kota Batam. Sehingga berita ini dinaikan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pengelola. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.