Merampas Hp Dari Tangan Anak Korban, Dua Dari Empat Pelaku Berhasil Diamankan Polisi


Dua pelaku berinisial D dan R diamankan Reskrim Polsek Batam Kota
Foto : Humas Polsek
Batam, Rotasikepri.com - Dua dari Empat pelaku tindak pidana pencurian berinisial D (25 tahun) dan R (32 tahun) berhasil diamankan Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Batam Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Yudha Firmansyah. Rabu, (15/2/2023).

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (11/2/2023) sekitar pukul 06.00 wib. Pelaku berinisial D berhasil diamankan dalam kediamannya dekat Ruli Putri Tujuh. Kecamatan Batu Aji,

"Dari laporan korban ke Polsek Batam Kota, tim buser langsung segera mendatangi lokasi kejadian. Dari pemeriksaan TKP serta rekaman CCTV yang merekam jelas aksi tersebut, akhirnya pelaku D berhasil diamankan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Batam Kota. Yudha Firmansyah.

Lebih lanjut Yudha mengatakan, "dari tangan pelaku berhasil diamankan kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, setelah dilakukan perkembangan. Pelaku mengaku berperan masuk ke dalam mobil milik korban yang terparkir didepan KFC Gelael dan merampas Hp anak korban serta mengambil tas milik Korban dengan dibantu oleh 3 rekan nya," jelasnya

Sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi
Foto : Humas Polsek
"Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil amankan satu pelaku berinisial R disekitaran Pasar Buah Jodoh, pelaku berjumlah 4 orang, dua diantaranya berinisial M dan E masih dalam pencarian," ucap Kanit Reskrim.

Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra Hari melalui Kanit Reskrim Ipda Yudha Firmansyah menjelaskan kronologi kejadian pada hari Selasa, (22/11/2022) sekitar pukul 18.00 wib. Saat korban parkir mobil didepan KFC Gelael dan keluar dari mobil hendak pergi ke minimarket serta meninggalkan anaknya yang sedang aksi bermain Hp di dalam mobil, setelah itu tidak lama kemudian anak korban berteriak dan korban segera keluar dari minimarket, lalu melihat dua pelaku lari dengan mengunakan sepeda motor.

Kemudian korban bertanya kepada anaknya, Handphone merk iPhone 13 pro serta tas berisi mainan kalung telah dicuri.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Batam Kota," kata Yudha Firmansyah Kanit Reskrim Polsek Batam Kota. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.