Dirpolairud Polda Kepri Amankan Kurir Narkotika Asal Malaysia Di Harbourbay


Polda Kepri gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Lobby Utama Mapolda Kepri.
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Polda Kepri melalui Dir Polairud Polda Kepri berhasil amankan seorang kurir narkotika asal Warga Malaysia berinisal MH (33 tahun) Laki-Laki, tinggal di Johor Baru. Malaysia.

Hal ini disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Lobby Utama Mapolda Kepri. Senin, (13/3/2023)

Dari penyampaiannya, penangkapan terjadi pada Sabtu Malam, 4 Maret 2023. Dir Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa diduga salah satu kapal cepat rute Malaysia menuju Harbourbay Batam membawa narkotika,

Pelaku berinisial HM sebagai Kurir asal warga negara Malaysia 
Foto : ist
"Setelah dilakukan perkembangan, tim opsnal Dirpolairud Polda Kepri mencurigai salah seorang pria berinisial HM yang berada di parkiran nasi 25 dalam harbourbay, Jodoh. Selanjutnya dilakukan pengeledahan," ungkap Kapolda

Saat dilakukan pemeriksaan, Kata Kapolda. Ditemukan dua bungkus plastik dengan tulisan white coffe dan apace yang berisikan masing-masing 25 sachet serbuk yang diduga narkotika,

"Kita lakukan pengecekan terhadap barang tersebut, seberat 1.392,53 gram dinyatakan positif narkotika golongan C dengan jenis happy water, dan saat di interogasi. Pelaku mengakui bahwa dia sebagai kurir," ucap Kapolda

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku
Foto : ist
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun juga mengatakan modus operandi pelaku adalah barang yang di packing dengan bungkusan plastik seperti makanan ringan, lalu dititipkan kepada kru kapal,

"Pelaku yang sudah standbye di Batam, barang tersebut dititipkan ke kru kapal. Selanjutnya akan diambil di Batam, lalu diserahkan kepada pelaku berinisial A yang berdomisili di Batam," ungkap Kapolda

Ia juga menambahkan Narkotika jenis Happy water berbentuk serbuk ini baru pertama masuk di Batam,

"Bentuknya serbuk, yang akan dilarutkan ke dalam air. Lalu dikomsumsi , efeknya hampir menyerupai obat-obatan seperti inex," jelas Kapolda

Kapolda Kepri juga menambahkan pelaku berinisial A saat ini masih DPO, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika jenis Happy water seberat  1.392,53 gram, satu unit mobil Agya serta STNK dan satu unit handphone,

"Terhadap pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau penjara seumur," tutup Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.